Kriminalisasi Dan Diskriminasi Terhadap Habib Rizieq Shihab
Senin, 19 April 2021
Faktakini.info
KRIMINALISASI DAN DISKRIMINASI TERHADAP HABIB RIZIEQ SYIHAB
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Sore ini (Ahad, 18/4) Lembaga Bantuan Hukum LBH Pelita Umat akan mengadakan Pers Conference terkait kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa HRS ini diyakini oleh publik sebagai kasus politik, bukan kasus hukum.
Itu artinya, parade sidang yang diawali penangkapan HRS hingga saat ini bukanlah penegakkan hukum. Melainkan, amuk kekuasaan yang menggunakan alat-alat kewenangan negara, melalui dalih penegakan hukum.
Soal yang menjadikan HRS dijerat secara hukum, adalah hanya karena HRS berbeda pandangan dan posisi politik terhadap rezim. Andaikan HRS mau ikut pandangan rezim, atau kalaupun berbeda mengambil sikap diam terhadap kezaliman rezim, niscaya kasus ini tidak akan pernah ada.
Adapun terkait kasus yang menjerat HRS, didalamnya dapat disimpulkan terjadi dua hal yang sebenarnya ini diharamkan dalam hukum, yakni : 1. Kriminalisasi, 2. Diskriminasi.
Kriminalisasi adalah suatu tindakan yang mengkategorikan peristiwa yang bukan pidana, atau setidaknya pidana yang terkategori hanya pelanggaran dan telah selesai, dipaksa ditarik menjadi peristiwa pidana kejahatan dan dituntut secara hukum. Penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad Saw, perayaan akad Nikah, bukanlah peristiwa pidana, tetapi hal ini dipaksakan menjadi bagian dari peristiwa pidana, dimana HRS disidik dengan pasal 93 Jo pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Peristiwa kumpul-kumpul di Petamburan adalah peristiwa yang hanya masuk kategori pelanggaran, sehingga telah selesai setelah HRS membayar denda ke Pihak Pemda DKI Jakarta. Sehingga, aneh jika peristiwa yang telah selesai ini ditarik ke unsur pidana kejahatan, apalagi tetap dengan mempersoalkan HRS berdasarkan ketentuan pasal 93 Jo pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peristiwa Test Covid-19 dengan pemeriksaan PCR di RS UMMI adalah peristiwa warga negara yang sedang menjalankan hak untuk mendapatkan kesehatan. Hasil tes adalah hak pasien, yang menjadi rahasia dan prerogatif pasien. Jadi aneh, jika peristiwa ini ditarik menjadi pidana dengan tuduhan menebarkan hoax dan menimbulkan keonaran berdasarkan ketentuan pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana.
Adapun diskriminasi adalah suatu tindakan yang membeda-bedakan perlakuan warga negara dalam kedudukannya dihadapan hukum, padahal setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dihadapan hukum. Diskriminasi dapat diartikan sebagai tindakan hukum yang tebang pilih, pilih tebang, tidak imparsial, dan hanya menarget kepada pihak tertentu.
Pelanggaran Protokol Kesehatan berupa tidak dipenuhinya physical distancing -atau bahasa sederhananya kumpul-kumpul- itu bukan hanya dilakukan oleh HRS. Peristiwa ini juga terjadi pada pendaftaran calon Pilkada Solo yang dilakukan Gibran putra Presiden Jokowi, terjadi pada kampanye Pilkada Bobby Nasution menantu Presiden di Medan, terjadi pada Ahok dan Rafi Ahmad, Bambang Soesatyo, Habib Luthfi Bin Yahya di Pekalongan, dan yang paling fenomenal adalah terjadi berulang kali pada peristiwa yang didalamnya Presiden Jokowi menjadi pelakunya (Di Jakarta, Bogor, NTT, dll).
lalu kenapa hanya HRS yang diseret ke muka persidangan? kenapa hanya HRS yang ditangkap dan dipenjara ?
Kenapa, Gibran, Boby, Bamsoet, Ahok, Rafi Ahmad, Habib Luthfi, hingga Presiden Jokowi tidak ditangkap dan diseret ke muka pengadilan ? itu semua, menjadi bukti bahwa kasus HRS diskriminasi.
Penulis yakin vonis untuk HRS sudah dipesan. Sehingga, pembelaan hukum apapun nyaris sulit atau bahkan mustahil bisa membebaskan HRS.
Namun pembelaan hukum ini tetap wajib dilakukan, agar publik khususnya umat Islam sadar dan paham, apa yang telah dilakukan rezim ini kepada ulamanya. Selain itu, masih banyak kemungkinan secara politik terjadi dinamika dan gejolak, yang hal itu sangat mungkin bisa mengeluarkan HRS dari penjara, dengan izin dan pertolongan Allah SWT. [].