Kuasa Hukum HRS Minta Polisi Yanto Pelapor Kasus Kerumunan Maulid Dihadirkan Di PN Jaktim

 

Sabtu, 24 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab meminta pelapor kasus kerumunan Petamburan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu untuk menguji alat bukti sehingga HRS menjadi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, 14 November 2021.

Anggota tim kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro meminta anggota Polri itu menjadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Habib Rizieq. 

"Saya ingin pelapor dihadirkan, karena saya ingin menggali dua alat buktinya apa pada saat pelaporan. Terus bagaimana mengenai locus dan tempus delicti (lokasi dan waktu kejadian perkara)," kata Sugito di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) dikutip dari Tribun Jakarta (Jaringan Media Tribun Timur).

“Kami lihat ancaman hukuman pasal-pasal yang dituntut oleh Jaksa di dakwaannya itu luar biasa. Ancaman hukumannya 6-10 tahun. Ini ajaib sekali,” kata Aziz Yanuar dikutip dari Kompas.tv, Rabu (10/3/2021).

Merujuk salinan berkas perkara yang diberikan JPU, pelapor Habib Rizieq bernama Yanto merupakan anggota bertugas di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, jurnalis Tribun belum tahu siapa sosok Yanto yang menjadi saksi kasus HRS. 

HRS dituding melanggar melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.

Dalam berkas perkara kasus kerumunan Petamburan nama anggota Polda Metro Jaya yang jadi pelapor berada di urutan nomor satu sebagai saksi, tapi hingga kini belum dihadirkan sebagai saksi dari JPU.

Sugito menuturkan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan bila nantinya anggota Polda Metro Jaya yang melaporkan kliennya dihadirkan sebagai saksi dari JPU saat sidang.

"Apakah ini (laporan) langsung diterima sebagai tingkat penyidikan atau tingkat penyelidikan. Ini harus digali, karena apa, kalau misalnya langsung tingkat penyidikan untuk protokol kesehatan yang belum pernah terjadi saya khawatir ini adalah perkara politik yang dibungkus dengan perantara hukum," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Sumber: tribun-timur.com