Lia Eden Yang Ngaku Malaikat Jibril Meninggal Dunia


Ahad, 11 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Gembong aliran sesat yang pernah mengaku-ngaku sebagai Malaikat Jibril,  Lia Aminudin atau lebih dikenal sebagai Lia Eden meninggal pada Jumat, 9 April 2021. Hal ini dikabarkan oleh akun Instagram Kabar Sejuk (Serikat Jurnalis untuk Keberagaman) pada Ahad, 11 April 2021.

"Selamat jalan, Lia Eden. Beristirahatlah dalam kemenangan yang mahadamai. Estafet perjuanganmu berlanjut senantiasa, urusan setiap warga dengan Tuhannya tidak bisa dibatasi dan dikurangi oleh negara, apalagi dipenjara," tulis Kabar Sejuk lewat akun Instagram mereka.

Dalam akun instagramnya, Kabar Sejuk menulis Lia bersama komunitas Salamullahnya adalah simbol perjuangan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Di masa bulan madu negara-MUI, era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Lia Eden dipenjara dua kali (2006 dan 2008) dengan pasal penodaan agama," tulis Kabar Sejuk.

Lia meninggal dunia di RS Carolus dalam usia 73 tahun.

Eden membuat geger pada 1997 usai mengaku mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga dia mempelajari aliran lintas agama. Meski beragama Islam, dia kemudian mempelajari agama Kristen.

Dia juga mempelajari reinkarnasi dalam ajaran Hindu dan mengklaim sebagai titisan Bunda Maria. Dia pun menyatakan putranya, Ahmad Mukti sebagai Yesus Kristus.

Dia pun mendeklarasikan agama baru, Salamullah. Beberapa ajaran Salamullah yang membuat heboh antara lain, salat dalam dua bahasa sah, mengonsumsi babi halal, dan mengadakan ritual penyucian.

MUI memfatwakan Lia Eden menyebarkan aliran sesat dan melarang perkumpulan Salamullah pada bulan Desember 1997.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengacu pada fatwa MUI yang mengatakan aliran kepercayaan Eden yang dipimpin Lia Aminuddin adalah aliran sesat. Kejagung tetap mengacu pada fatwa MUI hingga ada keputusan dari persidangan.

"Sebetulnya tinjauan kejaksaan tidak dari sesat atau tidaknya. Tapi melindungi keresahan masyarakat," kata Jaksa Agung Abdulrahman Saleh dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2005)

Fatwa terhadap Aliran Lia Eden diterbitkan melalui keputusan fatwa MUI nomor: Kep-768/MUI/XII/1997 tertanggal 22 Desember 1997 yang memutuskan bahwa Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah kedatangannya pada Nabi Muhammad. 

Oleh karena itu, keyakinan semacam Lia Eden Salamullah dinyatakan sebagai tindakan sesat dan menyesatkan. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI Pusat setelah adanya surat dari Andan Nadriasta tanggal 4 Oktober 1997 yang bertanya dan mengharapkan ada penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia tentang ajaran kelompok pengajian yang dipimpin oleh Lia Aminudin. 

Dalam surat itu dinyatakan antara lain, bahwa Lia Aminuddin ditemani oleh Malaikat Jibril. Pengajian atau ajaran yang disampaikan Lia itu pada hakikatnya adalah ajaran yang dibawa Malaikat Jibril melalui Lia. Hal demikian, menurut pengirim surat jelas dapat meresahkan umat karena bertentangan dengan akidah Islam.

Pada 2 Juni 2009, Lia Eden dipenjara 2 tahun 6 bulan. Dia dinilai terbukti menista dan menodai agama. Vonis itu setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai berisi penistaan agama

Sumber: tempo.co, bisnis.com dan lainnya