Masyarakat Lampung Anti Kedzoliman Kembali Datangi DPRD, Tuntut Bebaskan HRS
Senin, 19 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Gelombang umat Islam menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari berbagai jerat kriminalisasi, terus meluas.
Para perwakilan Ormas tergabung di Masyarakat Lampung Anti Terorisme dan Anti Kedzoliman kembali mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, hari ini Senin (19/4/2021) untuk Audiensi sekaligus menanyakan tindak lanjut hasil Audiensi beberapa waktu lalu.
Masyarakat Umat Islam Anti Radikalisme dan Terorisme (MUIART) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung untuk melanjutkan aspirasi ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti, atas perlakuan deskriminasi terhadap imam besar Habib Rizieq Syihab (HRS).
Koordinator Bidang Humas, Ustad Royan mengatakan, tujuan melakukan audiensi kepada DPRD provinsi untuk menyampaikan pernyataan enam sikap.
“Ada enam pernyataan sikap. Kami meminta kepada DPRD provinsi Lampung menyurati presiden untuk membebaskan Habib Rizieq. Kami tidak akan mundur, kami akan terus maju sampai Allah mencabut nyawa kami,” katanya di ruang rapat utama komisi DPRD provinsi Lampung, Senin (19/4)
Adapun enam pertanyaan sikap diantaranya :
1. Fakta-fakta terjadinya diskriminasi hukum yg dialami oleh Habib Rizieq Syihab & Ulama-ulama lainnya serta para tokoh oposisi lainnya yang
notabene mereka semua termasuk putra-putra terbaik bangsa ini, maka kami menyerukan kepada Majelis Hakim & pihak lainnya yang berwenang dalam pembebasan para tersangka/korban diskriminasi untuk segera membebaskan mereka semua tanpa syarat.
2. Usut tuntas pelaku serta aktor intelektual pelanggaran HAM berat terkait terbunuhnya 6 pemuda-pemuda bangsa yang aktif dalam ormas
keagamaan dan sosial serta mengungkap aktor kejadian yang terindikasi berada dalam mobil Land Cruiser warna Hitam berdasarkan keterangan media Tempo tanggal 12 Desember 2020.
3. Terkait upaya penggiringan opini tentang terorisme yang seakan-akan disematkan pada agama & umat Islam, harus segera dihentikan, yaitu dengan dilakukan pembahasan dan kesimpulan detail & komperhensif terkait definisi terorisme itu sendiri. Serta mendesak Pemerintah, DPR RI & MPR RI untuk menyatakan bahwa Organisai Papua Merdeka (OPM) bukan sekedar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saja, melainkan sebagai Organisasi Terorisme.
4. Hentikan segala bentuk fitnah & kezaliman dengan cara DPR & Pemerintah harus segera menertibkan informasi hoax dan menjadi pelopor gerakan anti hoax dalam bentuk apapun serta menekan pihak Media jika melakukan manipulasi informasi.
5. Perkembangan penggunaan media sosial yang saat ini mengarah pada Penistaan Agama (terutama agama Islam yang dijadikan sasaran target kaum sekuler dan liberal serta kelompok Islamphobia), maka kami mendesak pihak DPRD Provinsi Lampung agar pro-aktif meminta ketegasan aparat Kepolisian & Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus-kasus Penistaan Agama & tidak membuat perkara hukum tersebut berhenti, seperti kasus pada : Ade Armando, Deny Siregar, Victor Laiskodat, Permadi Arya (Abu Janda), & termasuk yang baru-baru ini viral yaitu Joseph Paul Zhang.
6. MENOLAK Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang ditandatangani PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Joko Widodo, pada 16 April 2021, yang menghilangkan Pendidikan Pancasila & Bahasa Indonesia dalam mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi. Karenanya anggota DPRD seluruh Indonesia & DPR RI, untuk mengingatkan Presiden RI, agar mengembalikan kurikulum tersebut, sesuai dengan peraturan perundangan yang sudah ada. Demi
tercipta dan terpeliharanya rasa nasionalisme bagi generasi penerus bangsa, yang berketuhanan, berprikemanusiaan, memiliki rasa persatuan, berjiwa bijak & berkeadilan sosial.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi I DPRD provinsi Lampung, Yozi Rizal menegaskan, bahwa surat pernyataan pada audiensi pertama telah disampaikan kepada ketua DPRD provinsi Lampung, Mingrum Gumay.
“Sudah kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti dengan dikirimkan ke DPR RI,” kata Yozi Rizal pada saat menerima audiensi bersama anggota DPRD lainnya
Menurutnya, yang berhak yang bertandatangan atas surat yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat maupun DPR RI adalah ketua DPRD atau wakil ketua
“Untuk bisa mengatas namakan ini adalah ketua yang menandatangani. Kalau untuk individu ada yang siap, namun ada juga yang belum siap. Saya kira gini, apa yang disampaikan hari ini saya terima, saya akan mengajak peserta di komisi I, kami akan temui ketua, agar dapat menyetujui,” janjinya
Kedepannya, setelah surat di terima kepada pimpinan maka akan kami sampaikan kita silaturahmi lagi. “Saya pribadi bisa untuk pernyataan ini, tapi tidak menyampaikan sebagai saya lembaga DPRD. Kita akan coba memaksimalkan, ini hari Senin, di dalam Minggu ini kita akan bertemu dengan dengan ketua atau wakil. Ini bukan Gimik bukan sekedar menenangkan hati, ini akan kami upayakan, kami akan mengajak kawan yang lain untuk ikut merumuskan aspirasi yang disampaikan,” ungkapnya
"Alhamdulillah...Kedatangan kami tadi di sambut Baik oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung. Kedatangan kami hanya ingin audiensi dengan wakil rakyat, menyampaikan aspirasi rakyat, umat. Kami serius mencermati perihal
tragedi kasus penembakan enam pemuda Islam oleh Aparat kepolisian.", ujar anggota delegasi.
"Saat mengawal Imam Besar, Habib Rizieq Shihab, Senin dini hari pada tanggal 07 Desember 2020 yang kami nilai terdapat indikasi pelanggaran HAM Berat dan ditahannya Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya, dengan kasus kerumunan di Petamburan, Tebet dan Bandara Soekarno Hatta namun sekali lagi kami lihat hal ini sangat tidak adil melihat banyak kejadian serupa namun tidak ada yang dikenakan sanksi tindak pidana apalagi sampai di penjara.", lanjutnya.
"Alhamdulillah..Berkat kegigihan para pejuang Alhamdulillah DPRD Provinsi Lampung menyatakan sikap meminta pembebasan IB- HRS dan Kawan2 tanpa syarat.", tutupnya.
Sumber: cakralampung.com dan lainnya