Pendapat Hukum Terkait Ditembak Mati Seorang Perempuan Yang Diduga Membawa Senjata Api
Kamis, 1 April 2021
Faktakini.info
PENDAPAT HUKUM TERKAIT DITEMBAK MATI SEORANG PEREMPUAN YANG DIDUGA MEMBAWA SENJATA API
Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH
(Ketua LBH PELITA UMAT)
Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari website kantor berita bahwa terdapat Seorang perempuan menyerang Mabes Polri, Jakarta Selatan. Perempuan yang membawa senjata api itu pun tewas ditembak polisi.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut
PERTAMA, Bahwa saya turut mengecam segala bentuk tindakan kekerasan siapapun yang melakukan nya dan dengan alasan apapun, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan;
KEDUA, Bahwa penembakan kepada perempuan tersebut hingga mati atau meninggal dunia sangat disayangkan. Sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati, menembak diupayakan sebagai jalan terakhir yang tidak memungkinkan ada jalan lain. Penjahat tidak untuk dimatikan, tapi dilumpuhkan untuk dilakukan tahap penyelidikan, penyidikan dan proses persidangan.Negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakkan hukum. Dan hukum itu pun terdapat asas praduga tak bersalah. Walaupun perempuan tersebut membawa senjata api, bukan berarti lantas menembak mati dengan alasan tersebut terlebih lagi seorang perempuan yang tampak tidak memiliki keahlian menggunakan senjata api. Polisi bukan orang yang baru memegang senjata, bahkan polisi memiliki keterampilan lebih dari penjahat yang memegang senjata sehingga semestinya melumpuhkan dapat diupayakan;
KETIGA, Bahwa dengan ditembak mati maka tidak dapat diperoleh informasi lebih jauh atas tindakan yang dilakukan perempuan tersebut apakah murni kriminal, atau disuruh atau ada maksud lainnya. Selain itu juga tidak dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku. Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh dalam hal ini perempuan tersebut untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law);
Demikian