Pernyataan Hukum Dan Protes Keras TPUA Atas Penangkapan Munarman Oleh Densus 88



Rabu, 28 April 2021

Faktakini.info

*PERNYATAAN HUKUM TIM PEMBELA ULAMA DAN AKTIVIS (TPUA)*
*TENTANG*
*PROTES KERAS ATAS PENANGKAPAN REKAN ADVOKAT MUNARMAN SH OLEH DENSUS 88*

Dalam melaksanakan tugas penindakan, Densus 88 sebagai bagian dari institusi Polri wajib menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah (presumption off innocent), azas persamaan dimuka hukum (equality before the law), azas kepastian (rule of law), azas keadilan (justice) dan tidak imparsial. Tidak boleh ada tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan yang arogan, tidak beradab, merendahkan marwah dan wibawa advokat, sekaligus melanggar asas due proces of law dengan memamerkan kejumawaan dan rasa kebencian terhadap sesama elemen anak bangsa.

Sebagain dikabarkan berbagai media, Rekan Advokat Munarman, SH ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa sore (28/4), di Kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan. Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Pembela Ulama dan Aktivis menyatakan :

*Pertama,* Menyatakan protes keras atas penangkapan Rekan Advokat Munarman, SH yang berprofesi sebagai advokat, yang ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat, direndahkan marwah dan wibawanya, dilakukan dengan penuh jumawa, melanggar azas praduga tidak bersalah (presumption off innocent), azas persamaan dimuka hukum (equality before the law), azas kepastian (rule of law), azas keadilan (justice) dan tidak imparsial. Rekan Advokat Munarman, SH adalah seorang advokat dengan alamat yang jelas, sedang menjalankan tugas advokasi membela Habib Rizieq Shihab, oleh karenanya tindakan penangkapan tidak diperlukan karena Rekan Advokat Munarman, SH tidak sedang dalam status buron, atau akan menghilangkan barang bukti dan apalagi hendak melarikan diri.

*Kedua,* Menuntut institusi Polri agar mengoreksi seluruh kebijakan penyelidikan dan/atau penyidikan terutama yang berkaitan dengan perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88). Selama ini, seluruh tindakan yang dilakukan Densus 88 berdalih isu terorisme dilakukan secara arogan, menebar teror, tidak menghargai dan menghormati asas-asas hukum dan hak privasi setiap warga negara. Institusi Polri sebagai tempat bernaung Densus 88 bertanggungjawab penuh atas seluruh tindakan densus 88 yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

*Ketiga,* menegaskan bahwa proses penyelidikan dan/atau penyidikan UU Terorisme secara umum wajib terikat dengan KUHAP. Tidak ada satupun ketentuan pasal dalam UU No 5 tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan tindakan penangkapan pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Terorisme. Dengan demikian, Densus 88 tak perlu untuk selalu memamerkan kejumawaan dengan aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan/penyidikan UU Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan.

*Keempat,*  Menghimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk ikut mengontrol kinerja penegak hukum khususnya tindakan Densus 88. Tidak boleh ada pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berdalih pada isu pemberantasan Terorisme.

Demikianlah pernyataan disampaikan,

Jakarta, 28 April 2021

ttd

*Prof Eggi Sudjana Mastal, SH MSi*
Ketua Umum TPUA


*Damai Hari Lubis, SH MH*
Sekretaris Jenderal

*Turut memberikan pernyataan :*

1. Azam Khan, SH
2. Arvid Martdsaktyo SH., MKN.
3. Novel Chaidir Hasan Bamu'min, SH. M Sos. I
4. Mahmud, SH., MH., CLA. 
5. Ratih Puspa Nusanti,SH
6. Ir. Bayu Wibisono TEP,, SH.
7. Firly Noviansyah SH
8. Ahmad Khozinudin, SH
9. Borkat Harahap, SH
10. Agus Susanto, SH,. MH.
11. Muhtarom Lardy Syam,SH
12. Yulius Andesta, SH
13. Dulhaji Sangadji,  SH
14. Muhamad Ali, SH, MH
15. Elidanetti, SH, MH
16. Muhammad Syafiq Ridho, SH
17. M. Jonson Hasibuan, SH
18. H. Ismar Syafruddin, SH., MA.
19. Endy KH