Pernyataan TP3 Laskar FPI Saat Audiensi dengan Fraksi PKS
Kamis, 1 April 2021
Faktakini.info
Pernyataan TP3 Saat Audiensi dengan Fraksi PKS pada hari ini.
Jakarta, 30 Maret 2021
Kepada Yth.:
Pimpinan Fraksi PKS DPR RI
Di
Jakarta
Assalamu alaikum Warahmatullohi Wabarakatuhu,
Segala puji dan syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah S.W.T yang telah memberi segala nikmat kepada kita terutama nikmat Iman dan Islam. Shalawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad S.A.W, keluarga, para sahabat dan pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami ucapkan terima kasih kepada Fraksi PKS yang berkenan memenuhi permintaan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) untuk melakukan audiensi pada hari ini sesuai surat kami tertanggal 23 Maret 2021. Kami yang hadir berjumlah sekitar 10 orang dari 24 anggota inisiator TP3.
TP3 telah mengamati secara cermat sikap, kebijakan dan penanganan kasus pembunuhan enam laskar FPI oleh Pemerintah dan Komnas HAM sebagai bagian dari tugas kami menjalankan fungsi pengawalan. Temuan dari TP3 memberikan keyakinan bahwa pembunuhan enam laskar FPI oleh aparat negara tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuhan biasa atau sebagai pelanggaran HAM biasa, sebagaimana yang dinyatakan oleh Komnas HAM, yang oleh pihak Pemerintah telah diterima begitu saja.
Sebaliknya, TP3 memperoleh temuan yang digali dari saksi-saksi, dokumen dan sejumlah narasumber yang memberikan keyakinan kepada kami bahwa pembunuhan tersebut merupakan Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
TP3 juga memperoleh alat bukti yang membuktikan bahwa pembunuhan terhadap ke-enam warga negara Indonesia tersebut merupakan pembunuhan yang dilakukan secara sistematis yang merupakan unsur dari adanya pelanggaran HAM Berat, sebagaimana didefinisikan dalam UU No.26 Tahun 2000.
Dengan status sebagai Pelanggaran HAM Berat, maka kami dari TP3 menuntut proses hukum dilakukan melalui Pengadilan HAM sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang No.26/2000.
Sejauh ini TP3 belum melihat upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait penuntasan atas kasus pembunuhan brutal sesuai hukum yang berlaku. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM, yang diketuai oleh M. Choirul Anam, yang menghasilkan laporan berisi 103 halaman dan sekitar 15 halaman lampiran, bukan merupakan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU No 26 tahun 2000.
Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul LAPORAN PENYELIDIKAN sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan , namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan* atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang HAM. Padahal seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 UU No.26 tahun 2000.
Demikian pula proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pemerintah/Polri. Apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota Polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan Pelanggaran HAM Berat sesuai UU No.26 Tahun 2000.
Berdasarkan hal-hal di atas, TP3 menuntut kepada para penyelenggara negara, terutama Pemerintah dan DPR antara lain untuk:
1. Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan sebagai Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI;
2. Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM;
3. Meminta DPR untuk mengusung Hak Angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM Berat atas pembunuhan enam laskar FPI.
Demikianlah surat ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi sesama anak bangsa di bumi NKRI. Semoga Alah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia.
Atas nama
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI
Ttd
M. Amien Rais
Abudullah Hehamahua
Narahubung
Marwan Batubara