Sidang HRS Terkait Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan Hari Rabu 21 April
Kamis, 15 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sidang lanjutan kasus tes swab Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dilanjutkan kembali pada Rabu 21 April 2021 pekan depan. Sidang ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang berikutnya hari Rabu 21 April," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Sebelum menutup sidang, Khadwanto lebih dulu menanyakan kesiapan JPU untuk kembali menghadirkan saksi. JPU pun menjawab pihaknya bakal mengahdirkan lima saksi dalam sidang lanjutan pada Rabu pekan depan.
"Siap majelis hakim, lima majelis hakim," ucap JPU.
Diketahui dalam sidang hari Rabu (14/4), JPU telah menghadirkan lima saksi. Mereka antara lain Wali Kota Bogor Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustan Syah, anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Ferro Sopacua, mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor, serta Kadinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno.
Jalannya sidang hari Rabu (14/4), Habib Rizieq Shihab mencecar Bima Arya dalam persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pelanggaran protokol kesehatan di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Habib Rizieq yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, mengungkapkan Bima tak melakukan pendekatan kekeluargaan maupun kekuasaannya sebagai wali kota dalam menangani kasus ini.
"Ada kesempatan pendekatan kekeluargaan gak Anda pakai. Sekarang pendekatan kekuasaan, 'Saya berwenang mau ketemu pasien, keluarkan data semua, kalau tidak, saya tutup rumah sakit ini'. Tapi dua-duanya tak Anda lakukan. Anda justru melakukan pendekatan pidana," kata Habib Rizieq ke Bima dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 14 April 2021.
Adapun soal pendekatan kekeluargaan, Habib Rizieq sempat menyinggung beberapa nama ulama yang juga pendukung Bima Arya di pemilihan Wali Kota Bogor. Habib Rizieq menyebut, Bima Arya harusnya bisa menggunakan orang-orang tersebut sebagai jembatan komunikasi.
Habib Rizieq pun menanyakan alasan Bima yang justru memilih menggunakan jalur pidana dengan melaporkan masalah RS Ummi ini kepada polisi.
"Apa betul tak ada yang memerintahkan Anda untuk ini semua? Anda sudah janji depan habaib, depan ulama, 'Saya akan mempertimbangkan untuk cabut laporan'. Tapi dengar Kapolda tak bisa cabut, Anda percaya begitu saja. Kalau betul Kapolda Jawa Barat ngomong tidak boleh dicabut, Kapolda bohong itu," kata dia yang membuat Bima Arya terpojok dan tak mampu berkelit.
Habib Rizieq kemudian mengingatkan Bima Arya bahwa masalah pidana ini bukan urusan mudah. "Hati-hati Pak Bima, ini bukan urusan main-main, ini urusan penjara, walaupun saya dipenjara dengan kasus yang lain, ini (kasus RS Ummi) berpotensi menambah masa penjara saya, apa Anda tak pikir saat itu?," kata Habib Rizieq.
Sumber: okezone.com, tempo.co