Sidang Perdana di PN Bandung, Habib Bahar Heran Karena Sudah Berdamai Dengan Korban

 

Selasa, 6 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang perdana Habib Bahar bin Smith dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Jawa Barat pada Selasa (6/4/2021).

Sidang berlangsung secara virtual yang mana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, hakim dan kuasa hukum Habib Bahar di PN Bandung. 

Dalam persidangan ini Habib Bahar yang didampingi oleh Ichwan Tuankotta SH Kuasa Hukumnya dan kawan-kawan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Padahal kedua belah pihak sesungguhnya telah ishlah dan berdamai sehingga tidak ada permasalahan lagi. 

Jalannya persidangan, sempat ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah Saudara (HBS) mengerti terhadap surat dakwaan JPU, lalu dijawab oleh HBS bahwa dia bingung  dan tidak mengerti, karena menurutnya bahwa dia sudah berdamai dengan korban, sudah ada pencabutan pelaporan dan sudah ada pembayaran konpensasi. 

"Jadi dia bingung kok kenapa masih dilanjutkan persidangan, padahal menurut beliau peraturan kejaksaan harusnya Jaksa ikut selaku mediator mendamaikan para pihak, bukan mengeksekusi", ujar Kuasa Hukum Habib Bahar. 

Selanjutnya HBS juga menyampaikan bahwa perkaranya adalah perkara politis, bukan perkara biasa. 

Akhirnya sidang ditutup  jam 11.30 WIB dan akan dilanjukan Selasa, 13 april 2021 minggu  depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.