Tegas! Tolak Saksi Ahli Polisi, Habib Rizieq: Pelapornya Polisi, Saksi sama Ahlinya juga Polisi
Jum'at, 30 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab mengambil langkah tegas dan melancarkan protes terkait saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq keberatan dengan menyinggung independensi saksi ahli yang dihadirkan.
Saksi ahli yang ditolak oleh Habib Rizieq yakni Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri bernama Heri Priyanto. Habib Rizieq secara tegas menyatakan independensi Heri tak bisa dijamin sebagai saksi ahli.
Pasalnya, sejak awal laporan kasus kerumunan ini selalu berkaitan dengan kepolisian.
"Yang jadi persoalan ini adalah independensi. Sehingga bisa mengganggu praktik obyektivitas di dalam berpendapat," kata Habib Rizieq dalam persidangan.
"Maksud saya begini, pelapornya polisi sekaligus juga kerjanya sebagai penyidik, penyidiknya polisi, banyak saksi fakta polisi, sekarang saksi ahlinya dari polisi juga," sambung Habib Rizieq.
Untuk itu, Habib Rizieq mengaku sangat berkeberatan Heri dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan hari ini. Kendati begitu, Habib Rizieq tak meragukan keahlian Heri di bidangnya.
"Saya tidak meragukan keahliannya. Maaf pak Hery Priyanto saya tidak meragukan keahlian anda sebaga ahli forensik, saya hanya bicara independensi yang bisa mengganggu obyektivitas pendapat," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan presiden Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI).
Sumber: suara.com dan lainnya