Terkuak! Satpol PP Bogor: Kami Rapat Dulu Dengan Polisi, Lalu HRS Dipidanakan
Senin, 19 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Nuansa politis begitu terasa pada kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan para Ulama terkait soal kerumunan. Karena begitu banyak kerumunan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Gibran putra Jokowi, Olly Dondokambey dan lainnya, namun semuanya aman tidak ada yang diproses hukum, berbeda dengan Habib Rizieq yang kemudian dipidanakan.
Indikasi itu makin terlihat jelas setelah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap ada rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung.
Isi rapat koordinasi itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.
Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana.
Setelah berdiskusi, kepolisian dan peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab itu.
"Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.
Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Namun anehnya baru di kasus Habib Rizieq saja hal itu dilakukan. Walaupun ada berbagai kasus kerumunan lainnya, Agus mengakui tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan. Jadi hanya Habib Rizieq saja yang diseret ke ranah pidana.
Selain itu sewaktu diperiksa di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu. Jadi perbedaan keterangan dia cukup drastis.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian mencoba mengorek informasi ihwal adanya dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan tersebut. Namun Teguh mengklaim perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri.
"Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.
Pada hari ini, ada dua perkara Habib Rizieq Shihab yang disidangkan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan dua perkara itu adalah kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Pada sesi pagi hingga siang, Pengadilan menggelar lebih dulu perkara di Megamendung.
"Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," kata Alex
Adapun 4 saksi tersebut adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. []
Sumber: gelora.co