Tiga Eksepsi HRS Tentang Kerumunan Petamburan - Megamendung Dan Test Swab RS Ummi Bogor
Ahad, 11 April 2021
Faktakini.info
IB-HRS
Hanya Karena Prokes
Sudah Mengaku Salah & Minta Maaf
Sudah Bayar Denda Rp. 50 Juta
TETAP DIKRIMINALISASI
3 Berkas 3 Sidang 3 Vonis
11 Dakwaan 18 Pasal
ANCAMAN HUKUMAN IB-HRS :
1. Penjara 6 s/d 10 Tahun.
2. Denda lagi Rp. 100 s/d 300 juta.
3. Dicabut Hak Kewarganegaraan.
4. Dicabut Hak Politik.
5. Dicabut Hak Berorganisasi.
6. Dicabut Hak Bekerja.
7. Dicabut Hak Mata Pencaharian.
8. Dicabut Hak sbg Pengajar / Guru.
9. Dirampas / Disita asetnya.
10. Dicabut Hak Wali Nasab.
BAHKAN SEBELUM SIDANG DIMULAI
IB-HRS SUDAH DIKERJAI REZIM ZALIM:
1. Ormasnya FPI Dibubarkan.
2. Pesantrennya MS Diancam Digusur.
3. 6 Laskarnya Disiksa & Dibantai.
4. 6 Syuhadanya Difitnah.
5. Rekening Keluarganya Diblokir.
6. Sekolah Anaknya Diganggu.
7. Kerja Menantunya Dihalangi.
8. Semua Kerabatnya diawasi.
9. Menantu & Para Sahabatnya dipenjara.
10. Para Pecintanya Diteror.
11. Fotonya pun diturunkan & dilarang.
12. Fotonya dihapus di Berbagai Medsos.
AYO TONTON & SIMAK 3 EKSEPSI :
1. KASUS KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN :
Klik: https://youtu.be/t-XZdhSRICU
2. KASUS KERUMUNAN MEGA MENDUNG - BOGOR :
Klik: https://youtu.be/R8EMQ2-vmNQ
3. KASUS SWAB TEST COVID-19 DI RUMAH SAKIT UMMI - BOGOR :
Klik: https://youtu.be/Uat1kHe3vxM