Tiga Eksepsi HRS Tentang Kerumunan Petamburan - Megamendung Dan Test Swab RS Ummi Bogor

 

Ahad, 11 April 2021

Faktakini.info

IB-HRS

Hanya Karena Prokes

Sudah Mengaku Salah & Minta Maaf

Sudah Bayar Denda Rp. 50 Juta 

TETAP DIKRIMINALISASI

3 Berkas 3 Sidang 3 Vonis

11 Dakwaan 18 Pasal


ANCAMAN HUKUMAN IB-HRS :

1. Penjara 6 s/d 10 Tahun.

2. Denda lagi Rp. 100 s/d 300 juta.

3. Dicabut Hak Kewarganegaraan.

4. Dicabut Hak Politik.

5. Dicabut Hak Berorganisasi.

6. Dicabut Hak Bekerja.

7. Dicabut Hak Mata Pencaharian.

8. Dicabut Hak sbg Pengajar / Guru.

9. Dirampas / Disita asetnya.

10. Dicabut Hak Wali Nasab.

BAHKAN SEBELUM SIDANG DIMULAI

IB-HRS SUDAH DIKERJAI REZIM ZALIM:

1. Ormasnya FPI Dibubarkan.

2. Pesantrennya MS Diancam Digusur.

3. 6 Laskarnya Disiksa & Dibantai.

4. 6 Syuhadanya Difitnah.

5. Rekening Keluarganya Diblokir.

6. Sekolah Anaknya Diganggu.

7. Kerja Menantunya Dihalangi.

8. Semua Kerabatnya diawasi.

9. Menantu & Para Sahabatnya dipenjara.

10. Para Pecintanya Diteror.

11. Fotonya pun diturunkan & dilarang.

12. Fotonya dihapus di Berbagai Medsos.

AYO TONTON & SIMAK 3 EKSEPSI :

1. KASUS KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN :

Klik: https://youtu.be/t-XZdhSRICU

2. KASUS KERUMUNAN MEGA MENDUNG - BOGOR :

Klik: https://youtu.be/R8EMQ2-vmNQ

3. KASUS SWAB TEST COVID-19 DI RUMAH SAKIT UMMI - BOGOR :

Klik: https://youtu.be/Uat1kHe3vxM