Wow! KPK Hentikan Penyidikan Kasus BLBI Lim Tek Siong Alias Sjamsul Nursalim


Sabtu, 3 April 2021

Fantakini.info, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan perkara kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas nama Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Samsul Nursalim (ISN).

Sjamsul Nursalim memiliki nama asli Lim Tek Siong alias Lim Tjoen Ho. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Samsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN bersama-sama dengan SAT selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK mengklaim, penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu Dalam

menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum,” terang  saat konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

Alex mengatakan, KPK sejak tanggal 2 Oktober 2019 telah melaksanakan Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sederet nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih dari satu tahun berstatus buronan, keberadaan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum juga diketahui.

Kabar terbaru, KPK justru menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul. KPK juga memberhentikan penyidikan terhadap tersangka lain bernama benama Itjih Sjamsul Nursalim, yang tidak lain merupakan istri Sjamsul.

Dikutip dari laman kpk.go.id, Sjamsul memiliki nama lain Lim Tek Siong alias Lim Tjoen Ho. Ia lahir di Lampung, 19 Januari 1942.

Nama Sjamsul Nursalim dimasukkan dalam DPO KPK pada September 2019.

Sjamsul dan istrinya dimasukkan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK yaitu pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).

Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura namun tak mendapat jawaban.

Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung.

Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.

Sumber: kontan.co.id, kompas.com