Ada Pertanyaan Soal FPI, Pengamat: Tes ASN Pegawai KPK Tak Sesuai Aturan

 

Kamis, 6 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan telah menerima informasi ihwal pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK yang dinilai janggal.

Tes tersebut bagian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ada," ujar Feri mengutip Antara, Rabu, 5 Mei 2021.

Ia mencontohkan pertanyaan soal Front Pembela Islam (FPI) dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah. 

"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," kata Feri.

Ia menyatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. 

"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," tutur dia.

Sebelumnya beredar informasi puluhan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Salah satu yang disebut tak lolos ialah penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kepala satuan tugas (Kasatgas) lainnya.

Menanggapi hal itu, Feri menilai ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, upaya menyingkirkan pegawai berintegritas dari KPK sudah lama dilakukan. "Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar dia.

Foto: Feri Amsari

Sumber: tempo.co