Akan Ajukan Pleidoi, Habib Rizieq Harap Hakim Tak Terpengaruh Hal Politis

 

Senin, 17 Mei 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Keunggulan Habib Rizieq Shihab dkk beserta team pengacaranya, tak bisa dibantah lagi. Sejak awal persidangan hingga saat itu, berbagai dalil dan argumen mereka begitu kuat sehingga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun nampak kesulitan. Habib Rizieq berharap majelis hakim tidak terpengaruh dengan hal-hal politis. 

Jaksa telah membacakan tuntutan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk. Kubu Rizieq dkk akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

"Ya majelis, kami akan mengajukan pembelaan sebagaimana majelis yang telah tentukan," kata salah satu penasihat hukum Rizieq dkk, Achmad Michdan, saat menanggapi tuntutan terhadap Rizieq di kasus Megamendung dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Tidak hanya di perkara Megamendung, Habib Rizieq juga mengajukan pleidoi dalam perkara kerumunan di Petamburan. Hal yang sama diajukan untuk eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan empat terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Ketua majelis hakim Suparman Nyompa memberikan waktu dua hari bagi penasihat hukum Rizieq dkk untuk menyusun pleidoi. Sidang akan dimulai kembali pada Kamis (20/5).

"Kami memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diberi kesempatan sampai hari Kamis (20/5)," ujar hakim.

Seusai sidang, salah satu penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku tetap tenang menanggapi tuntutan jaksa. Ia hanya berharap majelis hakim tidak terpengaruh hal-hal politis lainnya.

"Tetap semangat, tenang saja. Nanti kita bantah di pleidoi dan kita mengharapkan kebijaksanaan hakim semoga tidak terpengaruh oleh hal-hal politis yang dikaitkan dalam konstruksi hukum," kata Aziz kepada wartawan.

Aziz juga turut berkomentar mengenai tambahan pidana terhadap pencabutan hak berorganisasi Habib Rizieq selama 3 tahun. Menurut Habib Rizieq, yang disampaikan lewat dirinya, tuntutan tersebut bernilai politis.

"Pernyataan HRS tadi seperti itu kepada kami, saya hanya menerjemahkan dan menyampaikan," jelasnya.

Seperti diketahui, jaksa membacakan tiga tuntutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Dalam perkara di Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Rizieq diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq juga dituntut 2 tahun penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Dia turut dijatuhi tambahan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pengurus organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun.

Untuk terdakwa eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, kelimanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber: detik.com