Anies Disebut Dapat Rumah Mewah Dari Pengembang, Anggota KPK Jakarta: Fitnah Jahat!


 


Sabtu, 22 Mei 2021

Faktakini.info

𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐃𝐢𝐬𝐞𝐛𝐮𝐭 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐑𝐮𝐦𝐚𝐡 𝐌𝐞𝐰𝐚𝐡 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐊𝐏𝐊 𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚: 𝐅𝐢𝐭𝐧𝐚𝐡 𝐉𝐚𝐡𝐚𝐭!

Anggota Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati merespon isu bahwa ada sebuah rumah mewah diberikan oleh pengambang kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Isu ini ramai di media sosial.

Tatak Ujiyati mengatakan, isu itu adalah tuduhan fitnah. “Fitnah jahat. Kok berani ya menuduh tanpa bukti begini,” katanya lewat utas di akun Twitter-nya, @tatakujiyati, Sabtu (22/5).

Dia mengatakan, isu fitnah itu sudah beredar sejak lama. Isu itu sengaja dimainkan kembali untuk menyerang Anies Baswedan.

“Sengaja banget lakukan black campaign menyerang Anies. Tuduhan awal, cuitan 29 Juni 2020. Sama juga, fitnah tanpa bukti. Tapi tidak menyebut nama,” katanya.

Dia menilai, tuduhan itu sangat jahat. Sengaja di-framing seolah-olah Anies terima rumah karena ijin reklamasi Ancol.

Padahal, lanjut dia, pengembang property Australia Crown grup sudah membangun dan menjual propertinya di Ancol itu sejak 2019, jauh sebelum ijin perluasan daratan Ancol pd 24 Feb 2020.

“Kalau soal Pergub ijin perluasan kawasan Ancol sudah pernah saya cuitkan juga. Tidak sama dengan reklamasi teluk Jakarta yang merusak lingkungan,” ucapnya.

“Orang boleh saja melempar fitnah jahat tanpa ada konsekuensi hukum. Orang boleh saja mengulang-ulang fitnah, sehingga diterima oleh sebagian orang sebagai kebenaran. Tapi fitnah tetaplah sebuah kejahatan. Ada konsekuensi dari setiap perbuatan jahat, di dunia dan di akhirat,” imbuh dia.

Dia memastikan bahwa rumah yang dituduhkan itu bukan rumah Anies. Dia meminta orang menuduh agar memberikan bukti.

“Entah rumah milik siapa. Coba ya yang nuduh tolong buktikan tuduhannya. Tuduhan gratifikasi itu kan urusan hukum, langsung saja laporkan KPK kalau punya bukti. Kecuali kalau tujuannya sekedar merusak nama baik,” cetusnya. 

Sumber: Fajar Indonesia Network