Bacakan Pleidoi, HRS Menangis Haru Ceritakan Teror Intelijen Hitam Terhadap Keluarganya

 

Kamis, 20 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab bukan. seorang koruptor. Beliau bukan Djoko Tjandra dan semacamnya yang telah sangat banyak merugikan bangsa ini. Dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW ini juga tidak pernah menjual aset negara. 

Namun karena dianggap musuh oleh penguasa pasca Pilkada DKI 2017 yang berujung pada kalahnya Ahok dari Anies dan kemudian Penista agama itu dibui dua tahun penjara, berbagai kriminalisasi dan operasi intelijen hitam langsung menghujani Habib Rizieq. 

Habib Rizieq pun sampai menangis karena terharu saat berkisah tentang kehidupannya di Arab Saudi sebelum pulang ke Tanah Air pada November 2020. Kisah itu ia ceritakan saat membacakan pleidoi perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021.

"Namun saya dan keluarga tetap bertekad harus pulang," kata Habib Rizieq yang tiba-tiba berhenti membacakan pleidoi beberapa detik dan kemudian terlihat menangis.

Habib Rizieq lalu melanjutkan, "Karena Indonesia adalah Tanah Air kami dan negeri kami tercinta, serta Medan Juang saya untuk membela agama, bangsa dan negara, apa pun risikonya." Ia kembali berhenti beberapa detik untuk menghapus air mata.

Habib Rizieq meneruskan pleidoi dengan menceritakan pengalamannya selama berada di Mekah. Dia dan keluarga mengungkapkan diteror oleh operasi intelijen hitam.

"Seperti ada orang mengaku sebagai petugas keamanan Saudi mendatangi rumah kami dan menuduh kami membuat Iqomah palsu, yaitu semacam KTP Kota Mekah," kata mantan pimpinan FPI itu.

Akibat operasi intelijen hitam tersebut, Habib Rizieq juga mengaku pernah ditangkap polisi di tengah jalan tanpa sebab yang jelas di hadapan istri dan putri-putrinya. Dia juga mengungkap peristiwa pemasangan bendera ISIS di dinding luar rumahnya di Mekah.

"Sehingga saya ditangkap dan diborgol tangan mau pun kaki serta ditutup mata dengan kain, lalu ditahan di sel penjara politik Saudi di Kota Suci Mekah selama sehari semalam," kata Habib Rizieq Shihab.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan para eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus FPI. Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Mereka semua kemudian diadili.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pleidoi Habib Rizieq Atas Dakwaan Dan Tuntutan JPU Di Kasus Kerumunan Megamendung (Lengkap 46 Halaman) 

https://www.faktakini.info/2021/05/pleidoi-habib-rizieq-atas-dakwaan-dan_20.html


Pleidoi Habib Rizieq Atas Dakwaan Dan Tuntutan JPU Di Kasus Kerumunan Petamburan (Lengkap 60 Halaman) 

https://www.faktakini.info/2021/05/pleidoi-habib-rizieq-atas-dakwaan-dan.html

Sumber: tempo.co