Begundal Pemberangus Pemberantasan Korupsi

 

Jum'at, 7 Mei 2021

Faktakini.info

Begundal Pemberangus Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sepekan ini sekaligus mendapat dua pukulan telak. Hantaman pertama pada Selasa lalu, ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang KPK terbaru yang isinya melumpuhkan pemberantasan korupsi. Sehari setelahnya, terbetik kabar 75 dari 1.351 pegawai lembaga itu gagal dalam tes wawasan kebangsaan.

Undang-Undang KPK yang baru mewajibkan pegawai KPK beralih status menjadi aparat sipil negara. Gagal tes berarti terancam disingkirkan. Padahal banyak di antara yang dinyatakan gagal itu justru merupakan penyidik terbaik yang kompeten dan sudah teruji komitmennya. Mereka adalah motor pemberantasan korupsi selama ini. Setelah revisi undang-undang yang melemahkan, kehilangan penyidik berintegritas akan mengubur lembaga antikorupsi itu selamanya.

Kita patut menduga tes wawasan kebangsaan sengaja dirancang untuk menyingkirkan para penyidik itu. Ini babak lanjutan dari propaganda hitam penguasa dan elite untuk mendelegitimasi KPK karena menganggap lembaga tersebut sebagai gangguan. 

Mula-mula, bersamaan dengan upaya merevisi UU KPK, mereka melabeli penyidik KPK dengan sebutan Taliban dan frasa rasis "kadal gurun" atau kadrun. Lalu mereka memanipulasi diskursus ideologi negara--seperti Pancasila dan pluralisme--untuk menyudutkan para penyidik yang mereka takuti itu. Para penyidik dituding sebagai penganut Islam fundamentalis yang menyusup ke dalam KPK. Stigma itu diproduksi secara politik, bahkan melibatkan buzzer yang dibiayai elite politik.

Setelah target pertama, yakni mengubah UU KPK, berhasil, proganda Taliban dan kadrun dilembagakan sebagai basis seleksi dan evaluasi pegawai KPK. Tes kewarganegaraan sengaja dibuat untuk memisahkan: antara pegawai yang berwawasan kebangsaan dan yang dituduh Taliban/kadrun. Selengkapnya, baca #Editorial Koran Tempo https://bit.ly/3nXrw1y. #KoranTempo #korantempodigital