Cinta HRS, Umat Ramai-ramai Siap Patungan Bayar Denda Sidang Vonis Kerumunan Megamendung

 

Kamis, 27 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman denda sebesar Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. 

Begitu mendengar vonis denda sebesar Rp 20 juta kepada Habib Rizieq, di berbagai sosial media secara spontanitas umat Islam ramai-ramai menyatakan siap berpatungan demi untuk membayarkan denda tersebut karena umat yakin Habib Rizieq tidak bersalah. Hal itu ditunjukkan oleh Ustadz Buchori Muslim dan lainnya. 

Hal ini menunjukkan besarnya kerinduan umat kepada Habib Rizieq Shihab, walaupun Habib Rizieq sendiri dan team pengacaranya tidak pernah menyuruh umat untuk berpatungan mengumpulkan uang untuk membayar denda. 

Apalagi tanpa membayar denda pun dikabarkan Habib Rizieq sudah bebas dalam kasus ini,  karena sudah lima bulan lebih beliau dipenjara. 

Namun hal yang membuat kagum disini adalah tingginya semangat dan keikhlasan umat demi untuk membantu Habib Rizieq yang sangat mereka cintai. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Habib Rizieq dituding terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.