Di Sidang Habib Rizieq, Ahli Bahasa Jelaskan Beda Hasutan dan Undangan

 

Senin, 17 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab  berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Mereka semua kemudian diadili. 

Ahli bahasa Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang, dihadirkan kubu Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam lanjutan sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Frans menjelaskan beda antara undangan dan hasutan.

Habib Rizieq diketahui turut didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Salah satu penasihat hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menanyakan soal beda makna hasutan dan undangan.

Aziz lalu membuat pertanyaan dalam sebuah ilustrasi terkait undangan acara halalbihalal. Dia menanyakan apakah undangan halalbihalal saat masa pandemi virus Corona (COVID-19) termasuk hasutan.

"Saat ini Idulfitri kemudian Lebaran terkait dengan pandemi juga harus ada yang harus diperhatikan. Ada acara halalbihalal memang bagian ritual keagamaan dan kebudayaan. Halalbihalal itu ada beberapa undangan, saya mengundang Pak Frans untuk halalbihalal dan sekarang musim pandemi. Apakah saya mengundang Pak Frans dan kawan-kawan sebagai suatu hasutan dari segi bahasa?" tanya Aziz dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Frans menjelaskan bahwa undangan berbeda dengan hasutan. Ia mengatakan ada unsur menimbulkan kemarahan dalam makna kata 'hasutan'.

"Kata hasutan dengan undangan dua kata yang beda maknanya sama sekali. Mengundang berarti mempersilakan hadir dalam rapat, perjamuan, dan sebagainya, sedangkan hasutan itu maknanya lebih ke membangkitkan hati orang supaya marah, dua hal yang berbeda," jelas Frans.

Aziz kembali melanjutkan pertanyaan. Dijelaskan bahwa dalam acara halalbihalal itu terjadi pelanggaran protokol COVID-19.

"Dalam acara itu ada pelanggaran misalnya ada yang nggak pakai masker, kemudian ada sedikit kerumunan, apakah saya bisa dipersalahkan?" tanya Aziz.

Frans kembali menekankan soal beda hasutan dengan undangan. Jika undangan itu disebut penghasutan, seharusnya ada upaya untuk melanggar aturan.

"Kembali ke istilah menghasut ya, itu kan mengundang bukan menghasut. Lain persoalan kalau menghasut untuk tidak cuci tangan, tidak peduli masalah COVID, tidak usah cuci tangan, tidak usah pakai masker, itu pembodohan untuk kita semua, membuat kita terhalang untuk silaturahmi, misalnya ada mengatakan seperti itu," ungkapnya.

Frans menjelaskan bahwa dalam hasutan harus ada persamaan pikiran antara penghasut dan yang dihasut untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Selama itu tidak terjadi maka, sebut dia, pelanggaran dalam halalbihalal itu bukan pelanggaran terhadap hasutan.

"Itu penghasutan karena membuat orang marah dengan terhadap pihak tertentu, misalnya pemerintah, dan melakukan aksi atau sikap sehingga dari hasutan itu diharapkan tujuannya ada suatu sikap. Jadi antara penghasut dengan yang dihasut ada the meeting of mind," ungkap Frans.

"Selama itu tidak terjadi, ini hanya pelanggaran kecil yang tidak bisa dikategorisasi sebagai pelanggaran terhadap penghasutan," tambahnya.

Sumber: detik.com