Di PN Jaktim, Habib Ali Alhamid: HRS Pimpin FPI Bantu Korban Bencana Di Dalam Dan Luar Negeri

 

Senin, 3 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan acara putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Adapun agenda hari ini ialah pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut yakni memberikan keterangan terkait dengan perkara kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. 

Mereka adalah Ustadz Haris Ubaidillah Ketua Panitia Acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Zainal Arifin selaku Ketua Barisan Kesatria Nusantara dan Habib Ali Al Hamid eks ketua hilal merah Indonesia FPI.

Di ruang persidangan hari ini Senin (3/5/2021), keunggulan Habib Rizieq dan team pengacaranya semakin terasa. Seakan ciut dan takut berbalik menjadi blunder, Jaksa penuntut umum akhirnya menyatakan sikap enggan bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan oleh Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan Petamburan ini. Harusnya ini menjadi kesempatan mereka untuk memperkuat dakwaan mereka, tapi mereka membuang peluang tersebut.

Eks Ketua Himi FPI, Habib Ali Hamid mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui acara tersebut seminggu sebelum pelaksanaan. 

Dirinya juga diminta untuk membantu mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.

"Panitia meminta saya datang, serta membawa 20 anggota untuk membantu mengimbau prokes kepada jamaah yang hadir," terang Ali dalam persidangan.

Habib Ali menambahkan bahwa dirinya beserta anggota terus mengimbau jamaah untuk mematuhi prokes. Namun, faktanya beberapa jamaah ada yang patuh dan ada yang tidak dalam acara tersebut.

"Ada yang tidak kami memberikan masker, tapi ada juga yang tidak patuh karena kembali kepada kesadaran masing-masing. Prinsipnya kami telah mengimbau secara berkala," pungkasnya.

Habib Ali mengungkapkan dibawah komando Habib Rizieq untuk bergerak di garda terdepan membantu korban bencana dannmasyarakat tidak mampu di dalam negeri, dan bergerak di bidang kemanusiaan di wilayah konflik dalam dunia internasional.

"Beliau (Habib Rizieq) adalah aset bangsa, dibawah komando beliau kami terus bergerak pada setiap kegiatan kemanusiaan di dalam negeri dan luar negeri membawa nama Indonesia", kata Habib Ali Al Hamid eks Ketua HILMI. 

Sebagai informasi, Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab terbukti menjadi Ormas Islam terdepan dalam membantu korban bencana alam dan warga masyarakat yang membutuhkan bantuan baik di dalam maupun luar negeri. 

Media-media internasional ternama seperti Washington Post, Associated Press dan lainnya juga mengakui dan mengagumi kiprah FPI, dan memberi julukan "Ormas terdepan yang membantu korban bencana alam".

Walaupun kini FPI sudah bubar dan yang ada adalah organisasi baru Front Persaudaraan Islam, tetap kiprahnya sebagai pejuang kemanusiaan tidak pernah hilang. 

Sepanjang tahun 2021 ini relawan FPI (Front Persaudaraan Islam atau FPI Baru) turun membantu di berbagai lokasi bencana alam seperti banjir besar di Kalsel, banjir dan longsor di Sumedang, banjir di Jember dan sebagainya. Klik 3.600 link lebih kegiatan mulia FPI Lama dan FPI Baru👇🏼

https://www.faktakini.info/search/label/Aksi%20Sosial%20Kemanusiaan?m=1

Ini semua tak lepas dari peran Habib Rizieq Shihab yang memerintahkan anak buahnya untuk turun membantu para korban bencana alam dan warga masyarakat yang membutuhkan bantuan. Walaupun banyak masyarakat yang tidak tau karena kiprah sosial kemanusiaan FPI sejak dulu selalu ditutup-tutupi oleh banyak media besar. 

Kembali ke persidangan, sebagaimana diketahui  berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Habib Rizieq didakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan nomor perkara 221 dan 222 terkait kerumunan di Petamburan.

Tak tanggung-tanggung, Habib Rizieq bersama kelima eks petinggi FPI didakwa Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi Covid-19.

Foto: Habib Ali Alhamid dan Ustadz Zainal di PN Jaktim, Senin (3/5/2021). 

Sumber: okezone.com dan lainnya