Di Sidang HRS, Saksi Ahli: Undangan Hadiri Acara Keagamaan Bukan Tindak Penghasutan


Kamis, 6 Mei 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Dian Adriawan, mengatakan Pasal 160 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab tidak tepat karena pasal itu merupakan terjemahan bahasa Belanda dan tidak memiliki arti kata yang utuh.

Keterangan itu disampaikan Dian saat ia dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Muhammad Rizeq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

“Dalam kamus bahasa Indonesia-Belanda, itu artinya memaksa bertindak. Kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya,” kata Dian.

Dian menjelaskan, dalam kerumunan Petamburan dan Megamendung warga datang secara naluriah karena hendak mengikuti kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw dan peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah.

“Undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan,” ujarnya.

Oleh karena itu, penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP tidak sesuai lantaran memiliki konotasi negatif. Sebab, lanjut dia, dalam kegiatan itu tidak bertujuan membuat kerusuhan.

“Pengertian dari pada Pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak,” katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Selanjutnya dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Bogor pada 13 November 2020. []

Sumber: suaraislam.id