Dua Saksi Meringankan HRS Datang Di PN Jaktim, Jaksa Ciut Tak Berani Bertanya

 

Senin, 3 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan acara putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Adapun agenda hari ini ialah pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). 

Di ruang persidangan, keunggulan Habib Rizieq dan team pengacaranya semakin terasa. Seakan ciut dan takut berbalik menjadi blunder, Jaksa penuntut umum akhirnya menyatakan sikap enggan bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan oleh Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan Petamburan ini. 

Harusnya ini menjadi kesempatan mereka untuk memperkuat dakwaan mereka, tapi mereka membuang peluang tersebut. 

Jaksa beralasan, bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya pada saat persidangan sebelumnya.

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa dalam persidangan.

Kemudian ketua majelis hakim, Suparman Nyompa menegaskan kembali kepada jaksa apakah yakin dengan pilihannya enggan bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Habib Rizieq.

"Jadi jaksa tidak mengajukan pertanyaan," tanya majelis hakim.

"Iya, (tidak)," jawab jaksa.

Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan dengan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan. 

Dua orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni memberikan keterangan terkait dengan perkara kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. 

Keduanya ialah Ustadz Zainal Arifin selaku Ketua Barisan Kesatria Nusantara dan Habib Ali Al Hamid eks ketua hilal merah Indonesia FPI.

Dalam kesaksiannya Ustadz Zainal dan Habib Ali memaparkan bahwa Habib Rizieq dan team kepanitiaan telah bertindak sesuai prosedur dengan meminta izin dan telah memberikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Di lapangan, acara berlangsung lancar dan pihak aparat pun mensupport kegiatan itu. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Sumber: suara.com dan lainnya