Dua WNA Cina Yang Baru Masuk Ke Indonesia Positif Covid-19

 



Jumat, 7 Mei 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, dua dari 85 WNA China yang masuk Indonesia dinyatakan positif Covid-19.

"Hasil swab pertama, dari 85 orang itu, dua orang positif Covid-19," kata Benget saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Karena tanpa gejala (OTG), keduanya kini menjalani isolasi di hotel Hariston Bandengan, Jakarta Utara.

Diketahui, dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan usia 31 dan 66 tahun.

Benget menuturkan, mereka merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk melalui Shenzhen, China.

Ia mengatakan, semua TKA yang masuk Indonesia sebelumnya telah membawa hasil tes PCR negatif dari negara masing-masing.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan adanya puluhan warga negara China yang tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (4/5/2021).

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, selain puluhan warga negara China, ada juga tiga warga negara Indonesia yang ikut masuk dengan pesawat sewaan yang sama.

"Benar pada Selasa, 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines (charter flight) dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Angga kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Kendati demikian, Angga mengklaim seluruh warga negara China itu telah melewati pemeriksaan sesuai protokol kesehatan sebelum pemeriksaan keimigrasian.

 "Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, para penumpang telah melalui pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri oleh pihak KKP Kemenkes," ucap dia.

Selain itu, Angga menyebut, dokumen keimigrasian para warga negara China itu telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

"Secara keimigrasian, diketahui bahwa visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020," ucap Angga.

Penerbangan charter

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto memastikan, penerbangan itu sudah mendapatkan Flight Approval (FA) atau izin terbang pada 18-19 April 2021 untuk melayani penerbangan charter.

Penerbangan charter itu bertujuan mengangkut WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan.

Ia menjelaskan, pembukaan rute penerbangan sudah sesuai dengan peraturan penerbitan izin terbang.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter," kata Novie dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

"Bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," sambung dia. 

Sumber: kompas.com