Edan! Kasusnya Kerumunan Tapi JPU Tuntut Hak Jadi Pengurus Ormas HRS Dicabut 3 Tahun

 

Senin, 17 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Dugaan bahwa berbagai perkara hukum yang menjerat mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab adalah kasus politik, terlihat semakin nyata setelah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah jauh melebar kemana-mana bahkan sampai melarang Habib Rizieq untuk menjadi pengurus Ormas, padahal kasus yang disidangkan cuma soal kerumunan. 

Habib Rizieq Shihab dituntut pidana tambahan terkait larangan menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Habib Rizieq dituntut 3 tahun tidak boleh menduduki jabatan organisasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu yaitu menjadi anggota atau dan pengurus organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (17/5/2021).

Jaksa turut memohon kepada majelis hakim melarang penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diminta agar dituangkan hakim dalam putusannya.

"Mohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan hakim menyatakan melarang dilakukan kegiatan menggunakan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam," ujar jaksa.

Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq diyakini bersalah tindak pidana penghasutan.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama jaksa," kata jaksa.

Selain itu, Habib Rizieq bersama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi turut dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber: detik.com