Fakta Sidang HRS: Dua Saksi Ahli Sepakat Kasus Pelanggaran Prokes Sudah Selesai Dengan Sanksi Denda

 


Ahad, 9 Mei 2021

Faktakini.info

DUA SAKSI AHLI PIDANA SEPAKAT

Sidang hari Kamis 6 April 2021, Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Khoir Ramadhan (Direktur HRS Center) & Saksi Ahli Pidana DR Dian Adriawan (Dosen Hukum Universitas Trisakti) SEPAKAT :

1. Bahwa Pasal 160 KUHP adalah tentang HASUTAN yang mengakibatkan terjadinya KEJAHATAN yang dikehendaki.

2. Bahwa MENGUNDANG acara Maulid Nabi Muhammad SAW bukan HASUTAN dan bukan KEJAHATAN.

3. Bahwa Kasus Maulid di Petamburan hanya merupakan PELANGGARAN Prokes, bukan merupakan KEJAHATAN, shg tidak bisa & tidak boleh dituntut dg Pasal 160 KUHP.

4. Bahwa Kasus PELANGGARAN Prokes di Petamburan sudah SELESAI dengan SANKSI DENDA, sehingga TERDAKWA IB-HRS tidak boleh DIPIDANAKAN apalagi DIPENJARA, karena menurut DR. Abdul Chair  Prinsip Hukumnya adalah tidak boleh seseorang dihukum dua kali dalam Kasus yg sama (NEBIS IN IDEM), sdg menurut DR Dian Adriawan bahwa Peraturan Perundangan Administrasi yang mengandung Pidana harus dimulai dari Sanksi Administrasi dulu bukan Pisana, jika diulangi baru Sanksi Pidana (ULTIMUM REMEDIUM).

5. Bahwa IB-HRS dalam Kasus Kerumunan Spontan Masyarakat di Megamendung tidak berbuat KESALAHAN, apalagi KEJAHATAN, karena di luar dugaan dan tanpa kesengajaan, shg tidak pantas DIPIDANAKAN.

KRIMINALISASI ADALAH KASUS BUKAN PIDANA LALU DIPIDANAKAN