Habib Rizieq Divonis Bebas?
Kamis, 27 Mei 2021
Faktakini.info
*HABIB RIZIEQ SHIHAB DIVONIS BEBAS ?*
_[Catatan Hukum Persidangan Kasus Habib Muhammad Rizieq Shihab]_
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah
Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara pidana No. 226/Pids.Sus/2021/PN Jkt. Tim, terkait Kerumunan Megamendung, telah memberikan vonis pidana denda kepada Terdakwa Habib Rizieq Shihab sebesar *20 juta rupiah*, apabila tidak dibayar diganti dengan 5 bulan penjara. Majelis Hakim berpendapat, Habib Rizieq Shihab (HRS) telah terbukti bersalah karena melanggar protokol kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dalam dakwaan pertama.
Kasus ini, juga akan jadi acuan kasus kerumunan Petamburan karena dituntut dengan pasal yang sama. Hanya saja, pada kasus Petamburan berdasarkan fakta persidangan, HRS telah membayar denda Rp. 40.000.000,- sehingga, Hakim tak mungkin menjatuhkan vonis denda dua kali, sehingga dapat diprediksi HRS lepas dari tuntutan dalam perkara kerumunan Petamburan.
Adapun denda 20 juta subsider penjara 5 bulan, tanpa dibayar pun dipotong dengan masa tahanan telah tuntas. Mengingat, HRS telah ditahan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020.
Substansi perkara, tinggal pada kasus hasutan berdasarkan pasal 160 KUHP terkait undangan pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad Saw di Petamburan dan pasal 14 ayat (1) di kasus Hoax RS UMMI. Inilah tantangan sebenarnya, dalam perkara kriminalisasi terhadap HRS.
Dalam kasus protokol kesehatan, HRS mengalami diskriminasi. Sebab, pelanggaran protokol kesehatan memang benar terjadi, hanya pelanggaran ini lazim dilakukan banyak orang, termasuk Presiden Jokowi. Terlebih lagi, pelanggaran ini masuk pada domain sanksi denda, bukan penjara.
Adapun dalam kasus tuduhan menghasut dalam kasus undangan Maulid Nabi dan Pernikahan Putri HRS yang dituntut dengan pasal 160 KUHP dan Kasus tuduhan menyebar hoax di RS UMMI berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946, murni kriminalisasi.
Kasus hasutan dan hoax, sangat sumir dan unsurnya tidak terpenuhi. Hakim akan lebih PD membebaskan HRS atau paling tidak divonis ringan agar bisa selesai dengan potongan masa tahanan.
Kita tunggu, apakah hakim akan berani membebaskan atau melepaskan, atau setidaknya menjatuhkan vonis ringan yang dapat dituntaskan dengan potongan masa tahanan. Sebab, penahanan HRS sejak tanggal 12 Desember 2020 berlaku bagi seluruh kasus hukumnya, dengan demikian jika vonis hakim dikurangi masa tahanan maka masa tahanan yang dijalani HRS dapat dikompensasikan untuk memotong seluruh vonis kasusnya.
Kasus Megamendung sebenarnya bisa dijadikan parameter kasus lainnya. Meskipun divonis bersalah, namun vonisnya dapat dikualifikasikan sebagai 'vonis bebas'.
Tanpa mendahului kehendak Allah SWT, saya dengan segala kerendahan hati dan penuh penghormatan, mengucapkannya selamat kepada HRS dan seluruh tim hukum yang mendampinginya. Sejatinya, kemenangan telah Allah SWT berikan. Sejatinya, vonis yang diberikan adalah vonis yang memenangkan perjuangan, apapun amar yang dibacakan pengadilan. [].