Habib Rizieq Dan 5 Mantan Pengurus FPI Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

 

Kamis, 27 Mei 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap terdakwa perkara kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, memutuskan terdakwa Habib Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan," ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang persidangan, Kamis, 27 Mei 2021.

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta terkait kerumunan di Megamendung. Diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan selama dua tahun penjara. Habib Rizieq dituntut lantaran telah melakukan pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur.

Vonis kasus Petamburan: Habib Rizieq, Ustadz Haris Ubaidillah, KH. Sobri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi dan Ustadz Maman Suryadi semuanya divonis penjara masing-masing selama 8 bulan. Dari Tuntutan 2 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan

Menurut jaksa, pertimbangan menjatuhkan hukuman itu karena Habib Rizieq dianggap sebagai penyebab utama timbulnya kerumunan warga di Petamburan. Akibat kerumunan itu, Habib Rizieq dituding memperburuk penanganan pencegahan COVID-19.

Sebagai informasi, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan para eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus FPI. Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Mereka semua kemudian diadili.

Sumber: viva.co.id dll

Klik video: