Habib Rizieq Dkk Semakin Unggul! JPU Tak Berani Bertanya Ke 6 Saksi Ahli Di Sidang Hari Ini

 

Rabu, 19 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Keunggulan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kawan-kawan di persidangan atas kasus yang menjeratnya semakin nyata. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak berani bertanya kepada saksi-saksi ahli yang dibawa oleh Habib Rizieq. 

Kuasa Hukum Habib Rizieq mendatangkan enam saksi ahli dalam sidang perkara kasus tes swab RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Rabu (19/20/2021).

Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, enam saksi ahli ini dihadirkan guna meringankan kliennya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada perkara tes swab RS UMMI Bogor.

"Kita bawa ahli enam orang, terdiri dari ahli kesehatan, ahli pidana, epidemiolog, ahli bahasa, ahli tata negara, kemudian ahli teori pidana," kata Aziz, Rabu (19/5/2021). 

Aziz menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan, Prof Mudzakir selaku ahli hukum pidana, dr Luthfi Hakim selaku ahli hukum kesehatan, dr Tonang selaku epidemiolog, Frans Asisi sebagai ahli bahasa, dan Refly Harun selaku ahli hukum tata negara.

"Hari ini keterangan terakhir untuk ahli, besok keterangan terdakwa (sidang minggu depan), lalu besok tuntutan," ujarnya. 

Menurut Aziz, dihadirkannya ahli bahasa ke ruang persidangan tidak lain untuk membantah dakwaan JPU atas kliennya yang dianggap menyebarkan berita bohong terkait kesehatan HRS saat dirawat di RS UMMI Bogor.

"Bahwa ketika statement Habib Rizieq, dr Andi Tatat, dan Habib Hanif itu bukan masuk kategori kebohongan, apalagi yang menimbulkan keonaran," katanya.

Seperti gentar atau ciut atas kedatangan 6 orang saksi ahli ini, Jaksa penuntut umum (JPU) memilih tak menggali pertanyaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Salah satu ahli yang tak berani diusik oleh JPU yakni Ahli Tata Negara Refly Harun.

Awalnya, jaksa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menggali keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Habib Rizieq dalam ruang sidang. Namun, jaksa memilih mengkesampingkan keterangan sejumlah ahli pertama Refly Harun.

"Pertama, ahli Refly Harun ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kelit salah seorang jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengklaim pihaknya memilih cuek terhadap Refly Harun lantaran dianggap tak berkompeten memberikan keterangan dalam pokok perkara persidangan.

"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya majelis hakim yang nampak heran melihat sikap Jaksa. Karena keilmuan Refly di bidang hukum sudah sangat terkenal. 

"Iya majelis," jawab jaksa.

Tak hanya Refly, tiga orang saksi ahli lainnya yang dihadirkan juga tidak digali keterangannya oleh jaksa. Masing-masing ahli tersebut yakni Ahli Bahasa dari UI Frans Asisi, Ahli Hukum Kesehatan dari UGM M Luthfi Hakim dan Ahli Pidana Abdul Khoir.

"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," tutur majelis hakim.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: sindonews.com, suara.com