Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Habib Rizieq Ke 18 Mei

 

Senin, 10 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang beragenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sedianya, pembacaan tuntutan itu dijadwalkan dalam persidangan, Senin (10/5/2021).

Ternyata, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, itu datang dari kubu Habib Rizieq.

Sebab, kubu Habib Rizieq Shihab meminta majelis hakim menghadirkan ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan bahwa yang akan dihadirkan itu adalah ahli bahasa dan pakar epidemiologi. 

"Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur salah satu anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu Rizieq Shihab. Sebab, mereka nampaknya memang ngotot ingin membacakan tuntutan sebelum hari lebaran, dan hari ini memang sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk Habib Rizieq Shihab.

Namun, setelah tim kuasa hukum Habib Rizieq menyampaikan alasan, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntuan JPU itu ditunda.

"Jadi penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kami bacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Suparman Nyompa.

Sumber: jpnn.com