Hari Kebebasan Pers 3 Mei, UNESCO Suarakan Perlindungan Media Dari Ancaman Atas Kebebasan Mereka
Senin, 3 Mei 2021
Faktakini.info, Jakarta - Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 Mei.
Tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional setiap tanggal 3 Mei ini adalah untuk merayakan hari kebebasan press dunia, dan untuk menyuarakan perlindungan media dari ancaman atas kebebasan mereka, serta untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam bertugas, demikian sebagaimana dikutip dari laman UNESCO.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia ini awalnya diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke dua puluh enam Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.
Inti dari mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. UNESCO percaya bahwa kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berkelanjutan.
"(3 Mei) adalah tanggal untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif yang mendukung kebebasan pers, dan untuk menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia," tulis UNESCO.
Tema World Press Freedom Day 2021
Audrey Azoulay, Direktur Jenderal UNESCO, terkait World Press Freedom Day (WPFD) 2021 menyampaikan bahwa tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini adalah "Information as a Public Good" yang artinya "Informasi sebagai Barang Publik".
"Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini,"Informasi sebagai Barang Publik", menggarisbawahi pentingnya informasi yang terverifikasi dan andal yang tak terbantahkan. Hal ini menekankan pada peran penting jurnalis yang bebas dan profesional dalam memproduksi dan menyebarkan informasi ini, dengan menangani misinformasi dan konten berbahaya lainnya," tulis Azoulay.
UNESCO menjabarkan, tema "Information as a Public Good" berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik, dan mengeksplorasi apa yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi dan penerimaan konten untuk memperkuat jurnalisme, dan untuk memajukan transparansi dan pemberdayaan tanpa meninggalkan siapa pun.
"Temanya sangat relevan untuk semua negara di seluruh dunia. Ini mengakui sistem komunikasi yang berubah yang berdampak pada kesehatan kita, hak asasi manusia kita, demokrasi dan pembangunan berkelanjutan," tulisnya.
Untuk menggarisbawahi pentingnya informasi dalam lingkungan media online, World Press Freedom Day 2021 akan menyoroti tiga topik utama:
1. Langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi media berita;
2. Mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan Internet;
3. Peningkatan kapasitas Literasi Media dan Informasi (MIL) yang memungkinkan orang untuk mengenali dan menghargai, serta mempertahankan dan menuntut, jurnalisme sebagai bagian penting dari informasi sebagai barang publik.
Kebebasan Pers di Indonesia & Praktik Impunitas Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen atau AJI di laman resminya mencatat bahwa pada 23 September 1999, Presiden Indonesia BJ Habibie mengesahkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membredel pers. Akan tetapi, dalam kenyataannya profesi jurnalis masih menjadi salah satu profesi yang paling terancam di Indonesia.
AJI juga menuturkan, Pemerintah melalui aparat penegak hukum, baik dalam lingkungan peradilan umum maupun peradilan militer, terus menjalankan praktik impunitas, melindungi para pelaku pembunuhan terhadap jurnalis dari jeratan hukum.
"Sejak 1996 hingga sekarang, sedikitnya ada delapan kasus pembunuhan dan kematian misterius jurnalis yang belum diusut tuntas oleh polisi," tulis AJI.
Salah satu kasus praktis impunitas yang digarisbawahi AJI adalah pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin.
Udin tewas dianiaya orang tidak dikenal pada 16 Agustus 1996 dan hingga kini gagal diungkap polisi.
"Kegagalan itu lebih diakibatkan tidak adanya kemauan polisi untuk mengungkap dan menangkap pembunuh Udin," tulis AJI.
Sumber: tirto.id