HRS Ajukan Banding Vonis 8 Bulan Penjara Perkara Kerumunan Maulid Petamburan Dan Megamendung
Senin, 31 Mei 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dan Megamendung.
Dikonfirmasi, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membenarkan pengajuan banding tersebut. Pihaknya akan segera mengajukan banding.
"Banding segera," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Aziz menjelaskan alasan Habib Rizieq Shihab mengajukan banding lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.
Itulah kenapa, pihak kuasa hukum juga ikut mengajukan banding.
"(Alasannya) karena jaksa banding," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atau kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq serta kerumunan di Megamendung.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pengajuan banding untuk perkara kerumunan warga di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dan Megamendung yang diadili Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa.
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021 Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.
Atas kasus terjadi pada 14 November 2020 lalu Habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Terhadap kelima eks petinggi FPI itu Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan yang diminta JPU, yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Habib Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Atas kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.
Dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq telah memerinci beberapa nama tokoh yang telah melanggar protokol kesehatan tetapi tidak dilakukan pidana.
Pertama, anak (Gibran) dan menantu (Bobby Nasution) Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang menurutnya, telah melakukan pelanggaran prokes belasan kali atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.
Dia juga menjelaskan kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," lanjut Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga menyinggung kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021. Itu juga dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Dia juga menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dihadiri oleh KSP Moeldoko yang telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.
"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya.
Kelima, kegiatan pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan dan di beberapa daerah lainnya.
"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Habib Rizieq.
Semua nama-nama diatas ini memang betul telah melanggar protokol kesehatan bahkan sebagian dari mereka telah dilaporkan oleh masyarakat. Namun anehnya mereka semua yang merupakan penguasa dan dekat dengan penguasa di negeri ini aman-aman saja tidak ada yang diproses hukum. Sementara Habib Rizieq dkk yang dianggap kontra pemerintah terus dijerat hukum dengan dalih pelanggaran prokes.
Terakhir, dia menyinggung kegiatan kerumunan terbaru di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin.
Menurut Habib Rizieq kerumunan tersebut terjadi akibat aturan pemerintah terkait pelarangan mudik tetapi wisata tetap dibuka.
"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya,
Habib Rizieq kemudian mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.
"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tegas Habib Rizieq.
Menurutnya, statusnya saat ini sama dengan para pelanggar protokol kesehatan yang dibeberkannya di awal.
Sumber: tribunnews.com dan lainnya