HRS: Pelanggaran Prokes Bobby, Gibran, Jokowi, Ahok, Moeldoko Dll Tidak Ada Yang Dipidana!

 

Kamis, 20 Mei 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) terdakwa kasus dugaan karantina kesehatan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

Dalam pledoi ini HRS menyinggung diskriminasi hukum sebagai pelanggaran hukum.

Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW ini menyatakan, banyak pelanggaran hukum sejenis yang didakwakan JPU tidak diproses hukum. Hal ini menunjukkan penegakan keadilan di Tanah Air masih tembang pilih. Padahal, lanjut dia, penegakan keadilan merupakan suatu hal yang mesti dilakukan semua makhluk hidup karena merupakan ajaran dari seluruh agama.

"Bahkan Amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (Equality Before the Law), sehingga tidak boleh ada diskrimansi hukum dalam penegakan hukum," kata HRS saat membacakan pembukaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Habib Rizieq  membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus yang sama yang dilakukan para pejabat dan tokoh di Indonesia tetapi tidak ditindak pidana oleh kepolisian.

Eks imam besar FPI itu menyebutkan seluruh pelanggar protokol kesehatan (prokes) merupakan penjahat jika pendapat jaksa penuntut umum (JPU) yang mengatakan pelanggaran prokes sebuah kejahatan. 

"Semuanya adalah penjahat, termasuk semua tokoh nasional mulai dari artis hingga pejabat, termasuk nenteri dan presiden," tuturnya.

Habib Rizieq  kemudian memerinci beberapa nama tokoh yang telah melanggar protokol kesehatan tetapi tidak dilakukan pidana.

Pertama, anak (Gibran) dan menantu (Bobby Nasution) Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang menurutnya, telah melakukan pelanggaran prokes belasan kali atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.   

Dia juga menjelaskan kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," lanjut Habib Rizieq.

Habib Rizieq juga menyinggung kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021. Itu juga dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.  

Dia juga menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dihadiri oleh  KSP Moeldoko yang telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.

"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya. 

Kelima, kegiatan pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan dan di beberapa daerah lainnya.

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Habib Rizieq.

Semua nama-nama diatas ini memang betul telah melanggar protokol kesehatan bahkan sebagian dari mereka telah dilaporkan oleh masyarakat. Namun anehnya mereka semua yang merupakan penguasa dan dekat dengan penguasa di negeri ini aman-aman saja tidak ada yang diproses hukum. Sementara Habib Rizieq dkk yang dianggap kontra pemerintah terus dijerat hukum dengan dalih pelanggaran prokes. 

Terakhir, dia menyinggung kegiatan kerumunan terbaru di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin.

Menurut Habib Rizieq kerumunan tersebut terjadi akibat aturan pemerintah terkait pelarangan mudik tetapi wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya,

Habib Rizieq kemudian mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tegas Habib Rizieq.

Menurutnya, statusnya saat ini sama dengan para pelanggar protokol kesehatan yang dibeberkannya di awal. 

"Bagi saya mereka semua, termasuk Presiden Jokowi bukan penjahat prokes tapi hanya pelanggar prokes. Begitu juga saya yang saat ini menjadi terdakwa," tutur Habib Rizieq.

Dikatakan HRS, diskriminasi hukum merupakan ancaman bagi konstitusi dilingkup tatanan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan untuk semua.

"Sehingga tidak boleh ada diskriminasi hukum. Siapa pun manusianya dan apa pun suku, agama, budaya, ras dan golongannya, wajib diperlakukan dengan adil, tanpa terkecuali," ujarnya.

Atas apa yang menjeratnya, HRS menyerukan bahwa keadilan harus benar benar ditegakkan dan lawan kezaliman. "Untuk kesekian kalinya kepada semua yang mengikuti dan menyaksikan sidang pengadilan ini, termasuk Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh pengacara tercinta, semua JPU terhormat, dan segenap para pecinta keadilan ayo… tegakkan keadilan dan lawan kezaliman," ucapnya.

Foto: Kerumunan Jokowi di Maumere NTT, tidak dipidana. 

Sumber: sindonews.com, jpnn.com