Ichwan: Saksi PT Dunkindo Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu
Senin, 31 Mei 2021
Faktakini.info
Ichwan Tuankotta SH
SAKSI PERUSAHAAN LEBIH BANYAK JAWAB TIDAK TAHU
Hari ini Senin 31 Mei 2021 sidang lanjutan perkara perdata No 100/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.BDG di PHI bandung dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Pihak Perusahaan sebagai Tergugat, setelah sebelumnya saksi dari pihak pekerja sebagai Penggugat.
Banyak hal yang dipertanyakan oleh Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat, diantaranya tentang masa kerja sdr. Dodi maulana selaku Pihak Penggugat. Saksi yang dihadirkan Pihak perusahaan sebanyak 3 orang saksi, diantaranya :
1. Djenedie Jahja (HRD Pusat PT. Dunkindo Lestari)
2. Mamang Edi (Branch Manager Pondok Gede PT. Dunkindo Lestari)
3. Herman (Branch Tangerang PT. Dunkindo Lestari)
Namun saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak perusahaan pada saat ditanya oleh Pihak Penggugat lebih banyak lupanya. Diantaranya ditanya soal upah, baik Brand Manager ataupun HRD tidak tahu upah sdr. Dodi Maulana atau Penggugat, lupa dan tidak tahu jawabnya. Begitu juga saat ditanyakan masa kerja, saksi lupa.
Ini menunjukan bahwa saksi yang telah disumpah, diduga sudah memberi keterangan palsu dan melanggar Pasal 242 KUHP.
Ditanyakan kepada ketiganya apakah anda bekerja di PT. Dunkindo Lestari, dijawab oleh ketiganya iya. Lalu ditanyakan oleh Pihak Kuasa Penggugat siapa TAN PO LIAN itu, dijawab oleh ketiganya adalah Direktur PT. Dunkindo Lestari.
Selanjutnya sidang gugatan ketua PUK FSPF a.n. Dodi Maulana dilanjutkan Senin 7 Juni 2021 untuk agenda menyerahkan kesimpulan.