Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim terhadap Habib Rizieq Shihab


Senin, 31 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab (HRS).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

“Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.

Alex melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

“Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap,” ujar Alex.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa HRS dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad Saw dan pernikahan putrinya.

Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk HRS dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Habib Rizieq Syihab dan lima orang mantan petinggi FPI divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.

Dalam persidangan sebelumnya, Habib Rizieq telah memerinci beberapa nama tokoh yang telah melanggar protokol kesehatan tetapi tidak dilakukan pidana.

Pertama, anak (Gibran) dan menantu (Bobby Nasution) Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang menurutnya, telah melakukan pelanggaran prokes belasan kali atau dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes.   

Dia juga menjelaskan kegiatan Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan yang sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon, menggelar pengajian rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

"Bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah corona. Ini merupakan pelanggaran prokes yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," lanjut Habib Rizieq.

Habib Rizieq juga menyinggung kegiatan Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Raffi Ahmad usai menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada 13 Januari 2021. Itu juga dinilainya menggelar kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.  

Dia juga menyinggung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dihadiri oleh KSP Moeldoko yang telah membuat kerumunan dan melanggar prokes.

"Bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun pelanggaran prokes yang menurut JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya. 

Kelima, kegiatan pada 18 Januari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan di Kalimantan Selatan dan di beberapa daerah lainnya.

"Di Maumere, Nusa Tenggara Timur, keduanya adalah pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," kata Habib Rizieq.

Semua nama-nama diatas ini memang betul telah melanggar protokol kesehatan bahkan sebagian dari mereka telah dilaporkan oleh masyarakat. Namun anehnya mereka semua yang merupakan penguasa dan dekat dengan penguasa di negeri ini aman-aman saja tidak ada yang diproses hukum. Sementara Habib Rizieq dkk yang dianggap kontra pemerintah terus dijerat hukum dengan dalih pelanggaran prokes. 

Terakhir, dia menyinggung kegiatan kerumunan terbaru di objek wisata Ancol yang dihadiri 39.000 di hari kedua Idulfitri 14 Mei 2021 kemarin.

Menurut Habib Rizieq kerumunan tersebut terjadi akibat aturan pemerintah terkait pelarangan mudik tetapi wisata tetap dibuka.

"Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta, ini jelas-jelas pelanggaran prokes juga yang dalam istilah JPU disebut kejahatan prokes," tegasnya,

Habib Rizieq kemudian mempertanyakan sikap JPU yang tidak memproses seluruh kegiatan tersebut secara hukum dan dipidanakan.

"Apa JPU sebagai penegak hukum boleh membiarkan penjahat tanpa proses hukum pidana? Bukankah membiarkan kejahatan tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan kejahatan? Apakah JPU juga mengkategorikan diri mereka sendiri sebagai penjahat yang membiarkan kejahatan?," tegas Habib Rizieq.

Menurutnya, statusnya saat ini sama dengan para pelanggar protokol kesehatan yang dibeberkannya di awal.

Sumber: Antara dan lainnya