Jaksa Berulah, Akhirnya Diperingati Hakim Untuk Setop Mengetes Saksi Ahli HRS


Kamis, 6 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Diduga akibat panik karena keunggulan Habib Rizieq beserta team pengacara dan saksi ahli yang mereka hadirkan di persidangan semakin tak tertandingi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat ulah di sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021 dengan mencoba mengetes kemampuan saksi ahli. Akibat ulahnya, Jaksa akhirnya diperingati oleh Hakim. 

Kepanikan itu terlihat saat jaksa penuntut umum (JPU) tiba-tiba menyampaikan keraguan atas keahlian pakar hukum yang diajukan tim kuasa hukum Habib Rizieq, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana Dr Haji Abdul Chair Ramadhan. 

Padahal Dr Abdul Chair sangat terkenal dan sering diundang di stasiun televisi dan lainnya untuk dimintai pendapat hukumnya. Jadi kemampuan beliau tak bisa diragukan lagi. 

Koordinator JPU Teguh Suhendro sebelumnya menanyakan kepada ahli soal sah atau tidaknya dakwaan terhadap Habib Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan. Dr Abdul Chair kemudian menjawabnya menggunakan pendapat ahli hukum lain.

"Sepanjang jaksa mendakwa seseorang dengan adanya pasal dakwaan yang sebelumnya tidak ada dalam laporan hasil penelitian, maka menurut Mas Achmad itu adalah dakwaan palsu, dan saya setuju sependapat dengan ahli itu," ujar Abdul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 6 Mei 2021.

Jaksa lantas menanyakan hal lain terkait persoalan perbedaan PSBB dengan karantina wilayah. Mendapat pertanyaan di luar bidangnya, saksi ahli merasa sedang dites oleh jaksa dan menjawab dengan nada tinggi.

Hakim Ketua Suparman Nyompa kemudian mencoba melerai hal itu, Hakim menegur dan meminta jaksa menanyakan hal yang berdasarkan bidang saksi saja. 

"Dalam hukum acara, hendaknya kita membatasi. Jangan kita mengetes kemampuan ahli," tegas Suparman.

Jaksa kemudian menyatakan keraguannya terhadap Abdul. "Ini kan berdasarkan keahlian. Jangan sembarangan kami juga ada bukti di sini, banyak. Ini kok ahli begini?" klaim jaksa.

Mendengar hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq memprotes ulah Jaksa dan berteriak kepada jaksa. Aziz Yanuar, salah satu kuasa hukum Rizieq, terlihat menunjuk pihak jaksa dan membuka masker sambil meneriakkan sesuatu.

"Sudah kita stop sampai di situ, panjang nanti waktunya sampai sore nanti," kata Suparman menengahi mereka.

Suparman kemudian kembali memperingati Jaksa dan memintanya mencukupi pertanyaan kepada saksi ahli itu. Ia kemudian meminta Abdul meninggalkan ruangan. "Sudah semakin tinggi bahasanya, ya. Yang kami perlukan pragmatis saja, ya," kata Suparman.

Hari ini Rizieq Shihab menjalani sidang untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain saksi ahli, Ketua Presidium Persaudaraan Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif dan mantan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Sobri Lubis juga menjadi saksi dalam sidang itu. Mereka memberikan keterangan terkait kerumunan penjemputan Rizieq di Bandara, Megamendung, dan Petamburan.

Foto: Dr H Abdul Chair Ramadhan

Sumber: tempo.co