Jaksa Ciut Dan Sempat Menolak Hadapi Eks Ketum FPI Sebagai Saksi Sidang Habib Rizieq


Senin, 10 Mei 2021 

Faktakini.info, Jakarta -  Jaksa penuntut umum (JPU) keberatan atas kehadiran eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis di sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS). Jaksa terkesan ciut untuk menghadapi kesaksian Ustadz Shobri. 

JPU mengklaim Sobri yang merupakan saksi meringankan dari tim kuasa hukum Habib Rizieq berstatus sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Ada hubungan emosional dengan terdakwa (Habib Rizieq). Maka mohon Majelis, kami keberatan dengan saksi a de charge yang dihadirkan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5)

JPU mengklaim, dalam kitab hukum acara pidana (KUHAP) diatur bahwa saksi di persidangan seharusnya tidak memiliki kepentingan terkait perkara hukum dia dihadirkan jadi saksi.

Atas alasan itu JPU menolak kehadiran Sobri yang menjadi saksi dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.

"Apabila ada kepentingan maka itu tidaklah elok dihadirkan sebagai saksi, kecuali saksi mahkota diperkenankan dalam KUHAP," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim Suparman Nyompa bertanya kepada tim kuasa hukum Habib Rizieq tanggapan atas keberatan kehadiran Sobri jadi saksi.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq menegaskan kehadiran Ahmad Sobri Lubis sebagai saksi sudah sesuai dengan KUHAP.

Majelis Hakim lalu mempertimbangkan bahwa keberatan disampaikan JPU terkait Sobri jadi saksi tidak berdasar aturan. Jadi Jaksa telah keliru karena Sobri akan jadi saksi di kasus kerumunan Megamendung yang mana ia bukan terdakwa di kasus tersebut. 

"Setelah kami bermusyawarah bahwa kalau mengacu kepada KUHAP ini tidak ada larangan. Sebagaimana disampaikan tim kuasa hukum ini berkas perkaranya berbeda," tutur Suparman.

Perbedaan berkas perkara yang dimaksud ialah Ahmad Sobri Lubis menjadi saksi dalam berkas perkara kerumunan di Megamendung, bukan menjadi saksi dalam kerumunan di Petamburan yang dirinya juga menjadi terdakwa.

"Jadi kita melihat di situ tidak ada larangan untuk bersaksi karena dia (Sobri) di perkara nomor 222, sekarang khusus perkara nomor 226. Tidak apa dicatat keberatan di berita acara, keberatan dari JPU," lanjut Suparman.

Mendengar pernyataan Majelis Hakim, JPU pun terdiam dan akhirnya setuju Sobri memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung di mana Habib Rizieq merupakan terdakwa tunggal.

Foto: KH Shobri Lubis

Sumber: jpnn.com