Jumhur Ditangguhkan, Andi Arief: HRS Harus Bebas Juga, Sama-Sama Tahanan Politik
Kamis, 6 Mei 2021
Faktakini.info, Jakarta - Jumhur Hidayat telah kembali ke rumah Kamis sore (6/5), Hakim PN Jaksel kabulkan penangguhan penahanan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief mengucapkan selamat kepada Jumhur. "Selamat berkumpul bersama keluarga Bro Jumhur Hidayat," tulis Andi Arief dalam akun twitternya.
Menurut Andi Arief, penangguhan penahanan semestinya juga berlaku bagi mereka yang masuk kategori tahanan politik seperti eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Aktivis '98 itu berharap HRS juga mendapatkan penangguhan penahanan seperti Jumhur.
"Seharusnya mereka yang ditahan karena alasan politik dibebaskan, minimal ditangguhkan. Saya berdoa HRS juga ditangguhkan seperti Jumhur," pungkas Andi Arief dalam kicauannya.
Kabar penangguhan penahanan Jumhur dikabulkan telah dibenarkan oleh sejumlah pihak. salah satunya oleh inisiator penjamin penangguhan penahanan Jumhur, Andrianto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/5/2021).
"Rencana sore ini (Kamis, 6 Mei) pukul 16.00 WIB, Jumhur akan meninggalkan rumah tahanan Bareskrim Polri untuk berkumpul bersama keluarganya," ujar Andrianto.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, turut membenarkan kabar tersebut.
"Benar, sudah ditangguhkan oleh hakim," ucapnya dalam kesempatan yang berbeda.
Sementara itu, kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratawa memastikan bahwa kliennya saat ini sudah tidak lagi menjalani penahanan, karena permohonan penangguhan sudah dikabulkan oleh hakim.
"Per hari ini Jumhur dikeluarkan dari tahanan. Agenda (pekan lalu) saksi fakta yang meringankan dari kuasa hukum," tandasnya.
Foto: Andi Arief
Sumber: Rmol.id