Kasus Tes Swab HRS: Ketum PA 212, Dr Musni Umar Dan 2 Habib Bogor Jadi Saksi Meringankan


Selasa, 11 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab Dkk terkait dengan perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Lima orang saksi dihadirkan kubu Habib Rizieq dalam sidang.

Berdasarkan pantauan Suara.com terlihat adanya lima orang saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang. Mereka terdiri dari 4 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli.

Kelima orang tersebut menyatakan kesediaannya memberikan keterangan atau bersaksi dalam persidangan. Mereka kemudian diambil sumpahnya.

Adapun lima orang saksi tersebut yakni Ketua PA 212, KH Slamet Maarif; petugas rekam medis RS UMMI, Feni Mayasafa; dua ulama atau habaib Kota Bogor yakni Habib Mahdi dan Habib Abdullah; dan Sosiolog Dr Musni Umar.

"Dari lima orang saksi mana yang mau diperdengarkan terlebih dahulu, saksi fakta atau ahli?" tanya ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan.

"Saksi fakta dulu yang mulia," jawab kuasa hukum Habib Rizieq Cs.

Empat orang saksi fakta pun diperdengarkan terlebih dulu keterangannya dalam ruang sidang. Satu orang saksi ahli diperkenankan menunggu.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: suara.com