MA Batalkan SKB 3 Menteri Yang Melarang Perwajiban Jilbab

 


Jum'at, 7 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri untuk mencabut SKB itu. Alasannya, SKB tiga menteri dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam putusannya, MA menyebut SKB tersebut bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

SKB itu juga disebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Pasal 1 angka 1 dan 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Seperti diketahui, SKB 3 menteri yang melarang pewajiban jilbab diteken setelah kasus pemaksaan penggunaan jilbab terhadap siswi non-muslim di sebuah SMA di Padang, Sumatera Barat. Lewat SKB 3 menteri, pemerintah kemudian melarang semua sekolah negeri non-agama yang mewajibkan siswanya berseragam dengan atribut keagamaan tertentu.

Teks: Satya Adhi 

Perancang visual: Putri Mayzara