Maklumat Tim Advokasi HRS Terkait Penggalangan Dana Denda Dan Lainnya

 



Kamis, 27 Mei 2021

Faktakini.info

Maklumat Tim Advokasi HRS

Assalamualaikum wr wb

Sehubungan dengan tersebarnya ajakan melakukan penggalangan dana yang diperuntukan untuk membayarkan pidana denda yang dijatuhkan kepada HRS dalam kasus kerumunan Megamendung, maka kami selaku Kuasa Hukum HRS yang tergabung dalam TIM ADVOKASI HRS menyatakan:

1. Bahwa IB-HRS dan Penasihat Hukum masih dalam posisi mempertimbangkan banding atau tidak dalam satu pekan ini, sehingga jangan ada yang melakukan Penggalangan Dana untuk Pembayaran Denda, karena belum ada keputusan apa kami akan terima putusan dan bayar denda atau menolak putusan sehingga naik banding.

2. Bahwa kalaupun Putusan Hakim dalam kasus kerumunan Megamendung yang menjatuhkan pidana denda kepada HRS sebesar Rp. 20 juta sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan HRS harus menjalankan putusan tersebut, maka hal tersebut  sudah tertangani dengan baik sehingga tidak diperlukan lagi melakukan penggalangan dana;

3. Kami mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas segala inisiatif dan semangat umat serta kepedulian dan kecintaan umat kepada HRS dalam menghadapi kasus yang menderanya;

4. Kami menghimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat palestina

5. Tidak lupa kami memohon Doa dari semua Umat Islam untuk Vonis berikutnya kepada IB-HRS dan menantunya Hb Hanif Alattas serta Dirut RS UMMI Dr Andi Tatat dalam Kasus Test Swab PCR RS UMMI Kota Bogor agar Allah SWT memberikan kemenangan.

Hormat kami

Kuasa Hukum HRS

TTD