Minta Hak HRS Pimpin Ormas Dicabut Padahal Cuma Kasus Kerumunan, JPU Lakukan Kriminalisasi Politik?


Selasa, 18 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Habib Rizieq Shihab dilarang untuk menjalankan hak nya sebagai WNI untuk berpolitik, dinilai menunjukkan kasus pelanggaran protokol kesehatan ini hanya dijadikan jalan untuk melarang Habib Rizieq berpolitik.

Tuntutan JPU tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kasus Habib Rizieq bukan pengadilan biasa tapi upaya politik kriminalisasi dan balas dendam terhadap Habib Rizieq dan kawan-kawan. Karena kasus yang disidangkan cuma soal kerumunan, tapi tuntutan jaksa malah mau melarang hak Habib Rizieq untuk berpolitik. 

Sebagian pihak bahkan menyatakan tuntutan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap Habib Rizieq selaku WNI. 

JPU menuntut mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau PN Jaktim, Senin (17/5) malam.

JPU menuding Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat datang ke acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dengan pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana tambahan terhadap Habib Rizieq Shihab berupa pencabutan hak memegang jabatan umum ataupun tertentu. “Yaitu menjadi anggota dan atau pengurus organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun," ujar jaksa.

Habib Rizieq Shihab dituntut pidana tambahan terkait larangan menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Habib Rizieq dituntut 3 tahun tidak boleh menduduki jabatan organisasi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu yaitu menjadi anggota atau dan pengurus organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (17/5/2021).

Jaksa turut memohon kepada majelis hakim melarang penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI). Permohonan itu diminta agar dituangkan hakim dalam putusannya.

"Mohon kepada majelis hakim supaya dalam putusan hakim menyatakan melarang dilakukan kegiatan menggunakan simbol atau atribut terkait Front Pembela Islam," ujar jaksa.

JPU dalam tuntutannya juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman terhadap Rizieq Shihab, antara lain, terdakwa  pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008, serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Habib Rizieq tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan Kamis (20/5/2021).

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab  berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Mereka semua kemudian diadili. 

Pada perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada perkara kedua, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 216 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Ke-1 KUHP.

Pada perkara ketiga, Habib Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada perkara keempat, Habib Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara kelima, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 82 A Ayat (1) Juncto Pasal 59 Ayat (3) Huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Juncto Pasal 10 Huruf b KUHP, Juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)

Sumber: jpnn.com, detik.com