Parah! Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

 


Senin, 17 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta - Berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab  berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. Mereka semua kemudian diadili. 

Parahnya lagi, cuma karena urusan kerumunan ini Habib Rizieq kemudian dituntut hukuman penjara oleh Jaksa. 

Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara. Dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW ini dituding melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan putrinya.

Perbuatan Habib Rizieq itu dituding jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Habib Rizieq dituding bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Jaksa menuding Habib Rizieq dianggap telah terbukti melakukan penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Terdakwa KH Shabri Lubis dkk kemudian membentuk panitia, di mana terdakwa Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas membuat surat yang ditandatangani dengan logo FPI ditujukan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat. Setelah Habib Rizieq berada di Petamburan, para terdakwa sebagai panitia kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq dan panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW mengajukan izin kegiatan tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis pada intinya meminta izin penggunaan Jalan KS Tubun, Petamburan, yang akan dihadiri jemaah kurang-lebih 10 ribu orang. Kemudian Habib Rizieq mendatangi kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dengan dikawal ormas FPI, yang telah dilarang. Acara tersebut dihadiri sekitar 1.500 orang.

Jaksa menuding, dalam acara tersebut, Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang ke acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi pada saat tengah berada di atas panggung.

"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," tuturnya.

Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Habib Rizieq dituding tetap mengajak masyarakat hadir. Jaksa mengatakan ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata 'siap' oleh masyarakat yang hadir.

"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insyaallah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir...?'," kata Jaksa.

"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siap'," sambungnya.

Jaksa menyebut terdakwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video di YouTube yang meminta masyarakat menghadiri Maulid Nabi Muhammad bersama FPI pada Sabtu, 14 November 2020, di Markas FPI. Atas berkumpulnya masyarakat tersebut menimbulkan peningkatan kasus positif Corona.

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya tersebut, Terdakwa memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar jaksa.

Sumber: detik.com