Pers Release: TPUA Sayangkan Gugatan Terhadap Presiden RI Terkesan Lambat dalam Menyikapi
Senin, 24 Mei 2021
Faktakini.info
PERS RELEASE
KEPADA YTH
WARTAWAN DAN PEMRED SEMUA MEDIA ELEKTRONIK DI JAKARTA
Jakarta, Senin, 24 Mai 2021
*TPUA Menyayangkan Terkait Gugatan Terhadap Presiden RI dari Para Pembantunya yang Terkesan Lambat dalam Menyikapi*
Oleh : AZAM KHAN, SH
HUMAS TPUA
Kuasa Hukum Muhidin Cs. Penggugat Perkara No.266/PDT. G/2021/ PN. JKT PST.
Sangat disayangkan Presiden Jokowi selaku subjek Tergugat, namun istana tidak cakap sehingga berkesan lambat, dalam hal terkait penanganan adminstrasi selaku Tergugat
Menurut kami, setelah tadi dalam persidangan Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar para pihak yang hadir yang mengaku aparatur dari Sekneg membawa keabsahan surat kuasa pada saat persidangan untuk yang ketiga kalinya minggu depan Senin, 31 Mai 2021
Diketahui secara hukum dan sepengetahuan umum terkait hal kuasa dari sebuah gugatan, memang dibutuhkan bukti hukum selaku kuasa hukum. Maka terkait administrasi akan adanya gugatan terhadap Presiden RI, untuk menghadap baran peradilan merupakan pertanggung jawaban dari Mensesneg dan atau termasuk Jaksa Agung selaku Pimpinan Pengacara Negara. Namun fakta persidangan tadi menunjukan yang mengaku mewakili untuk dan atas nama Presiden dalam dua kali persidangan, belum membawa apapun kelengkapan adminstrasi yang dapat dinyatakan sah secara hukum untuk mewakili karena tidak memiliki surat tugas maupun surat kuasa dari Presiden RI
Padahal sidang ini sudah ditunda selama 2 Minggu ( 10 Mai - 24 Mai 2021 ).
Maka atas nama Penggugat WNI yang bernama Muhidin, kami menyesali, bahwa Para Pembantu Presiden cukup lambat dalam berkerja, terlebih pada perkara ini yang digugat adalah pimpinan negara, yakni Presiden RI dan mereka jelas ( para pembantunya ) hidup diabad serba modern serta pada era sistem komunikasi canggih, juga perlu diingat mereka dilengkapi segala macam fasilitas yang lengkap memadai, baik sarana maupun pra sarana, pastinya mumpuni
Kami TPUA sangat menyesali pola lambat tanggap dari pihak istana atau kantor staf kepresidenan/ KSP. Sehingga faktor kelambatan yang hanya sekedar kelengkapan adminstrasi, yakni surat tugas dan surat kuasa namun belum dapat terselesaikan walau sudah sebulan diterimanya pemberitahuan akan adanya gugatan a quo, ini dapat menjadi cermin atau gambaran bagi bangsa ini, bahwa para pembantu presiden tidak kredibel, terbukti praktek birokrasinya nyata tidak cekatan atau tidak profesional
Kasihan Jokowi, pantas saja masyarakat bangsa ini banyak yang tidak puas atau kecewa dengan kinerja Jokowi selaku Presiden termasuk pada sektor atau bidang pemerintahan lainnya, utamanya sektor penegakan hukum, karena nampak dimata masyarakat banyak yang tidak equal antara satu dengan yang lain pada penanganan hukumnya atau diskriminatif, karena banyak dijumpai praktek yang cukup transparan dengan pola tebang pilih atau suka - suka
Sehingga wajah fisik pada sektor penegakan hukum yang dijalankan oleh para aparat yang berwenang tercermin banyak melanggar sistem hukum daripada konstitusi yang ada serta berlaku di negara ini
Demikian, statemen disampaikan
Cc.
1.Semua Media Pers
2. Ketum dan Sekum TPUA
3. Koordinator Pengacara
Foto: Azam Khan