Pleidoi Habib Rizieq Atas Dakwaan Dan Tuntutan JPU Di Kasus Kerumunan Petamburan (Lengkap 60 Halaman)



Kamis, 20 Mei 2021

Faktakini.info

PLEDOI

MENEGAKKAN KEADILAN & MELAWAN KEZALIMAN

KRIMINALISASI

MAULID NABI MUHAMMAD SAW

VIA PIDANAISASI PELANGGARAN PROKES MENJADI KEJAHATAN PROKES

BALAS DENDAM POLITIK

VIA OPERASI PENGHAKIMAN & PENGHUKUMAN

NOTA PEMBELAAN

AL-HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB

ATAS DAKWAAN & TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

TERKAIT KASUS KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN

No. Reg. Perkara : 221 / Pid.B / 2021 / PN.Jkt.Tim

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur

TAHUN 2021

ÓõÈúÍóÇäó Ç å á.áøö ÇáúóúÈøóÇÑö ÇáúÞóåøóÇÑö ¡ æóÇáúóúãúÏõ åö á.áøö ÇáúÛóÝøóÇÑö ÇáÓøóÊøóÇÑö¡ æóÇáÕøóáóóÉõ æóÇáÓøóáóóãõ Úóáóì ÇáäøóÈö.ö ÇáúãõÎúÊóÇ Ñ¡ æóÚóáóì

Âáöåö ÇáúúóØúåóÇÑö¡ æóÃóÕúÍóÇÈöåö ÇáúúóÎúíóÇÑö¡ æóÃóÊú ÈóÇÚöåö ÇáúúóÈú ÑóÇ Ñ .

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Sebelum saya menyampaikan PLEDOI (NOTA PEMBELAAN) saya atas DAKWAAN & TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka terlebih dahulu untuk yang kesekian kalinya saya mengingatkan diri saya khususnya, dan umumnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh Pengacara yang tercinta, semua Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, serta segenap Para Pecinta Keadilan, bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah AL’ADL, yang artinya MAHA ADIL. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT yang MAHA ADIL memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat ADIL, serta selalu menegakkan KEADILAN, sebagaimana termaktub dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW :

1. QS. 16. An-Nahl ayat 90 :

.

....

....

........

...........

.............

....

Artinya : “Sesungguhnya Allah memerintahkan Berlaku adil dan berbuat kebajikan”

2. QS. 4. An-Nisaa ayat 58 :

.

.......

.........

......

........

...

...........

...........

.

....

Artinya : “dan apabila kalian menetapkan Hukum di antara manusia, maka tetapkanlah Hukum dengan adil”

3. QS. 5. Al-Maaidah ayat 42 :

.

......

........

........

.........

...........

.

....

....

......

...............

....

Artinya : “ Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”

Dan ketahui pulalah bahwa Allah SWT yang MAHA ADIL mengharamkan KEZALIMAN atas DZAT-Nya dan atas segenap umat manusia. Allah SWT yang MAHA ADIL berfirman dalam HADITS QUDSI :

íó ÚöÈóÇÏöíú ¡ Åöäö. ÍóÑøóãúÊõ ÇáÙøõáúãó Úóáóì ä ÝóúÓöíú æóÌóÚóáúÊõå ãõõóÑøóãðÇ È íóú äóßõãú Ýóáóó ÊóÙóÇáóãõæú Ç

Artinya : “Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan KEZALIMAN atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang HARAM di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi”

Lalu Rasulullah SAW menegaskan dalam haditsnya :

ÇÊÞæÇ ÇáÙøõáúãó ÝóÅö ä ÇáÙøõáúãó ÙõáõãóÇ Ê í æóúãó ÇáúÞö íóÇãó Éö

Artinya : “Takutlah kalian berbuat KEZALIMAN, karena KEZALIMAN itu merupakan aneka kegelapan di hari Qiyamat”.

Hati-hati wahai semua saudaraku tercinta, Allah SWT tidak tuli dan tidak buta, Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Melihat, dan Allah SWT tidak akan pernah lalai dari manusia yang Zalim, di Dunia atau pun di Akhirat Allah SWT pasti akan membalas segala Kezaliman, sebagaimana Firman-Nya SWT dalam Surat Ibrahim ayat 42 :

æóáóÇÇÊóó.ÓóÈóóøóÇ. Çøóó ááøÇÛó.óÝö Ç áðÇÚóãøóÇÇíóÚ.ãóáõÇ.áÙøóó.áöãõæ äÇÇÅöäøóÇãóÇÇÇíõÄó ÎöÑõåõã.Çáööóæ.ã.ÇÊÔó.ÎóÕõÇÝöíåöÇ

. È.Õóó.ÑõÇ

.ó á. Ç 42

Artinya : “Dan janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.”

PENEGAKAN KEADILAN bukan hanya Ajaran Islam, tapi juga Ajaran Semua Agama, bahkan Amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (EQUALITY BEFORE THE LAW), sehingga tidak boleh ada DISKRIMINASI HUKUM dalam Penegakan Hukum.

Karenanya, jika suatu PELANGGARAN HUKUM diproses, sedang PELANGGARAN HUKUM lain yang sama tidak diproses, maka itu merupakan DISKRIMINASI HUKUM yang tidak dibenarkan dalam Tatanan Hukum NKRI. DISKRIMINASI HUKUM adalah PELANGGARAN terhadap HUKUM AGAMA dan HUKUM NEGARA, sekaligus merupakan ANCAMAN bagi Konstitusi dan Tatanan Hukum.

Jadi Jelas, bahwa JUSTICE FOR ALL yaitu KEADILAN UNTUK SEMUA, sehingga tidak boleh ada DISKRIMINASI HUKUM. Siapa pun manusianya dan apa pun Suku, Agama, Budaya, Ras dan Golongannya, wajib diperlakukan dengan ADIL, tanpa terkecuali.

Akhirnya, saya serukan untuk kesekian kalinya kepada semua yang mengikuti dan menyaksikan SIDANG PENGADILAN ini, termasuk Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh Pengacara tercinta, semua JPU terhormat, dan segenap Para Pecinta Keadilan :

“AYO… TEGAKKAN KEADILAN & LAWAN KEZALIMAN”

INGAT :

HARI INI KITA KUMPUL DI PENGADILAN DUNIA

ESOK KITA AKAN KUMPUL DI PENGADILAN AKHIRAT

SIAPA ADIL DI DUNIA AKAN SELAMAT DUNIA & AKHIRAT

SIAPA ZALIM DI DUNIA AKAN BINASA DUNIA & AKHIRAT

SEKALI LAGI

“AYO… TEGAKKAN KEADILAN & LAWAN KEZALIMAN”

BAB I

PENDAHULUAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Setelah saya mengikuti PROSES HUKUM yang sangat melelahkan ini, mulai dari PANGGILAN POLISI dan PENANGKAPAN serta PENAHANAN, hingga digelarnya PERSIDANGAN sampai PEMBACAAN PLEDOI ini, saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah KASUS POLITIK yang dibungkus dan dikemas dengan KASUS HUKUM, sehingga Hukum hanya menjadi alat LEGALISASI dan JUSTIFIKASI untuk memenuhi DENDAM POLITIK OLIGARKI terhadap saya dan kawan-kawan.

Sebelum saya BUKTIKAN dengan memaparkan berbagai INDIKASI yang menjadi PETUNJUK bahwa KASUS yang saya hadapi lebih tepat disebut sebagai KASUS POLITIK ketimbang KASUS HUKUM, maka saya memandang perlu untuk kembali menceritakan LATAR BELAKANG semua kejadian yang saya hadapi, sebelum dan saat serta setelah, saya kembali dari Kota Suci Mekkah ke Indonesia, agar menjadi jelas BENANG MERAH yang menghubungkan semua Rangkaian Kejadian dengan Kasus yang sedang saya hadapi di pengadilan ini, sehingga menjadi masukan penting bagi mereka yang punya HATI JERNIH dan AKAL SEHAT serta NURANI KEADILAN untuk mengambil kesimpulan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari AKSI BELA ISLAM 411 dan 212 pada tgl 4 November dan 2 Desember Tahun 2016, saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut AHOK Si Penista Agama untuk DIADILI karena telah menistakan Al-Qur’an. Kemudian berlanjut ke PILKADA 2017 di Ibukota Jakarta, ketika itu AHOK Si Penista Agama menjadi salah satu Calon Gubernur Jakarta yang didukung penuh oleh PARA OLIGARKI yang saat itu sukses menggalang dukungan mulai dari Presiden dan Para Menterinya, hingga Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya, serta juga seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Ibu Kota Jakarta yang diwajibkan untuk memilih AHOK.

Kala itu PARA OLIGARKI SANGAT YAKIN, bahkan berani MEMASTIKAN bahwa AHOK Si Penista Agama PASTI MENANG dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017, karena bukan saja AHOK dan PARA OLIGARKI sukses menggalang dukungan Rezim Penguasa, tapi juga berhasil menggalang dukungan dari sejumlah Ormas Besar dan hampir semua Partai Politik, serta digaungkan habis-habisan oleh berbagai Media Cetak dan Elektronik meanstream, juga dibesakan oleh berbagai Lembaga Survey dan dipuja-puji oleh para Tokoh Nasional dan Pengamat, tidak ketinggalan para BuzzeRp Bayaran secara terus menerus menyerang siapa saja yang tidak mendukung AHOK, juga pengerahan para Dukun dan Paranormal untuk minta bantuan kekuatan gaib, dan pengerahan Gerombolan Preman untuk mengintimidasi masyarakat, belum lagi penerbitan Fatwa-Fatwa Sesat dan Menyesatkan dari Ulama Gadungan yang mendukung AHOK dengan memutar-balikkan Ayat dan Hadits serta Memanipulasi Hujjah dan Korupsi Dalil, disamping itu juga ada Siraman Dana Besar-Besaran dari para CUKONG OLIGARKI.

Saya bukan POLITISI dan bukan juga ANGGOTA PARTAI POLITIK mana pun, tapi saya punya HAK POLITIK yang harus dijaga dan digunakan secara benar, serta saya harus punya SIKAP POLITIK yang mengacu kepada aturan AGAMA ISLAM dan KONSTITUSI NEGARA, sehingga tidak boleh menghalalkan segala cara. Dan saya bersama Umta punya kewajiban untuk menjaga dan melindungi Bangsa dan Negara dari KERAKUSAN PARA OLIGARKI. Sebagaimana pesan Kaum Arif dan Bijak : ”Bahwa Dunia dan isinya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia, tapi Dunia dan isinya tak kan pernah cukup untuk memenuhi kerakusan seorang manusia”.

Sikap Politik saya dan Umat Islam yang ikut AKSI BELA ISLAM 411 dan 212 pada Tahun 2016 sangat jelas, bahwa kami tidak mau seorang PENISTA AGAMA yang bersikap AROGAN dan KORUP, serta sering berucap-kata KASAR dan KOTOR, sekaligus menjadi kepanjanagan tangan PARA OLYGARKI, menjadi Gubernur Ibukota Jakarta, apalagi Jakarta adalah Wilayah Mayoritas Muslim yang Agamis dan Religius, sehingga kami sepakat berkomitmen untuk berjuang mengalahkan AHOK di Medsos dan Pilkada serta Pengadilan secara KONSTITUSIONAL, walau kekuatan kami di hadapan kekuatan PARA OLIGARKI ibarat SEKOCI-SEKOCI KECIL yang ingin menenggelamkan KAPAL INDUK.

Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi TARGET KRIMINALISASI, sehingga sepanjang Tahun 2017 aneka ragam REKAYASA KASUS dialamatkan kepada kami, bahkan kami menjadi TARGET OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR. Kami sebut INTELIJEN HITAM karena mereka tidak bekerja untuk kselematan Bangsa dan Negara, tapi hanya untuk Kepentingan OLIGARKI. Sedang Intelijen yang bekerja dengan Ikhlas untuk menjaga dan melindungi Bangsa dan Negara dari segala rongrongan, itulah yang pantas disebut INTELIJEN PUTIH.

OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR telah menebar aneka ragam TEROR dan INTIMIDASI terhadap kami, seperti : Pelemparan Bom Molotov ke beberapa Posko FPI, dan Penembakan Kamar Pribadi saya di Pesantren MARKAZ SYARIAH Megamendung Bogor, serta Peledakan Bom Mobil di acara Tabligh Akbar saya di Cawang Jakarta, juga pengepungan dan pengeroyokan serta percobaan pembunuhan terhadap saya dan kawan-kawan oleh Gerombolan Preman GMBI depan Mapolda Jawa Barat di Bandung, yang kesemuanya sampai saat ini tak satu pun diproses hukum dan diungkap kasusnya oleh para APARAT PENEGAK HUKUM.

Tidak sampai disitu, OPERASI INTELIJEN HITAM juga membangun Kolaborasi dengan berbagai Industri Medsos untuk membunuh karakter saya dan FPI secara habis-habisan. Sejak Tahun 2016 tersebut Identitas saya dan FPI menjadi TERLARANG tampil di Facebook dan Instagram serta Twitter, baik nama lengkap, inisial, logo, atribut, foto, video, pernyataan, atau berita apa pun yang terkait saya dan FPI, kecuali yang sifatnya menghina dan melecehkan serta membunuh karakter, maka tidak dilarang tampil di Facebook mau pun Instagram dan Twitter.

Namun Umat tidak diam, nama dan foto saya bersama FPI dihilangkan di ALAM MAYA, maka Umat tanpa dikomando bergerak melakukan JIHAD MEDSOS dengan menampilkan nama dan foto saya bersama FPI dan berbagai SLOGAN PERJUANGAN di berbagai Medsos walau puluhan kali akun mereka harus bertumbangan, maka mereka terus bangkit lagi dan bangkit lagi serta bangkit lagi. Bahkan Umat bergerak juga di ALAM NYATA dengan membuat dan menebar berbagai Kaos, Topi, Spanduk dan Baliho yang memuat nama dan foto saya bersama FPI dengan berbagai SLOGAN PERJUANGAN. Akhirnya, Hilang satu di ALAM MAYA, justru muncul seribu di ALAM NYATA. Itulah Perjuangan Umat selama ini.

Alhamdulillaah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama Umat, berkat persaudaraan dan persatuan Umat yang luar biasa, akhirnya datang pertolongan Allah SWT, sehingga Umat berhasil melengserkan dan melongsorkan AHOK Si Penista Agama di Medsos, dan Pilkada serta Pengadilan secara KONSTITUSIONAL.

Semula saya dan kawan-kawan berpikir bahwa dengan kalahnya AHOK di Pilkada dan dipenjarakan lewat Putusan Pengadilan, maka perjuangan Amar Ma’ruf Nahi Munkar kami dalam Dunia Politik untuk sementara selesai, sehingga kami harus segera kembali ke Habitat kami untuk berda’wah sebagaimana biasanya.

Namun ternyata dugaan kami meleset, karena kekalahan AHIOK justru membuat PARA OLIGARKI dan Gerombolan Piaraannya murka dan marah besar serta semakin kalap, mereka sangat stress dan depresi berat, sebab Hasil Pilkada Jakarta jauh di luar perhitungan dan perkiraan mereka, bahkan tidak terjangkau nalar mereka, sehingga mereka tidak percaya dengan kekalahan tersebut saking yakinnya bahwa mereka pasti menang, karena semua kekuatan politik, ekonomi, keuangan, pertahanan dan kemanan, serta perdukunan dan BuzzeRp Bayaran, juga media dan lembaga survey, serta lainnya ada di tangan mereka. Akibatnya ESKALASI POLITIK saat itu semakin memanas dan masyarakat di akar rumput juga semakin terbelah, sehingga dimana-mana rawan bentrok antar pendukung.

Karena itulah, saya dan Keluarga memilih jalan untuk sementara waktu HIJRAH ke Kota Suci Mekkah, demi menghindarkan KONFLIK HORIZONTAL yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah. Saya dan Keluarga mengambil VISA IZIN TINGGAL selama setahun di Kota Suci Mekkah dengan harapan setelah setahun semua bisa kembali normal dan tenang kembali, sehingga kami bisa pulang dan berda’wah seperti semula.

Namun lagi-lagi perkiraan saya meleset, ternyata setelah saya Hijrah, justru kawan-kawan saya di Indonesia terus diteror dan diintimidasi hingga dikriminalisasi, bahkan terjadi upaya percobaan pembunuhan terhadap Saksi Ahli IT yang membela saya dengan ditusuk-tusuk di jalan tol di hadapan isterinya. Belum lagi terjadi sabotase dalam Acara Reuni 212 pada tahun 2019 dengan peledakan BOM PIPA di lokasi Acara di Monas.

Saya pun di Kota Suci Mekkah mengalami berbagai Teror dan Intimidasi dari OPERASI INTELIJEN HITAM yang menyampaikan info FITNAH tentang saya kepada Pemerintah Saudi, sehingga saya diinterogasi oleh Kantor Penyidik Intelijen Saudi Arabia. Bahkan ketika VISA IZIN TINGGAL saya berakhir dan saya bersama Keluarga sudah Check Inn sekaligus memasukkan Bagasi ke Pesawat di Bandara Internasional Kota Jeddah untuk pulang ke Indonesia, ternyata saya dilarang terbang dengan alasan saya DICEKAL atas perintah Kantor Penyidik Intelijen Saudi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia.

Saya dan Keluarga berulang kali mencoba pulang tapi selalu gagal, dan Kedubes RI di Saudi Arabia bukan membantu kami sebagai WNI, bahkan justru sering membuat pernyataan-pernyataan kontroversial yang memojokkan kami sekeluarga, sehingga kami tinggal di Kota Suci Mekkah selama tiga setengah tahun, dimana masa yang setahun dengan menggunakan VISA IZIN TINGGAL, sedang masa yang dua setengah tahun TANPA VISA IZIN TINGGAL, karena PENCEKALAN tersebut telah menyebabkan kami OVER STAY yaitu melewati batas waktu Visa Izin Tinggal Setahun yang kami punya.

Dan akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang DICEKAL, tapi hakikatnya kami sedang DIASINGKAN, agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan Umat di Indonesia. Saya dan Keluarga pun terus melakukan upaya Perlawanan

Hukum terhadap PENGASINGAN dengan dalih PENCEKALAN tersebut, walau pun berkali-kali gagal. PARA OLIGARKI menggerakkan gerombolan piarannya dari semua kalangan untuk membuat pernyataan , baik secara eksplisit mau pun implisit, untuk tebar ancaman menakut-nakuti bahwa kalau saya pulang akan ditangkap dan ditahan. Dan berbagai pernyataan tersebut diviralkan oleh para BuzzeRp bayaran. Namun saya tetap bertekad harus pulang, karena Indonesia adalah Tanah Air saya dan Negeri saya tercinta, serta Medan Juang saya untuk membela Agama, Bangsa dan Negara, apa pun resikonya.

Dan selama PENGASINGAN di Kota Suci Mekkah, kami sekeluarga juga terus diteror oleh OPERASI INTELIJEN HITAM, seperti : ada orang mengaku sebagai Petugas Keamanan Saudi mendatangi Rumah kami dan menuduh kami membuat IQOMAH PALSU yaitu semacam KTP Kota Mekkah, dan saya juga pernah ditangkap polisi di tengah jalan tanpa sebab yang jelas di hadapan Istri dan putri-putri saya, serta puncaknya ada pemasangan Bendera Hitam ISIS di dinding luar Rumah tinggal saya di Kota Suci Mekkah, sehingga saya ditangkap dan diborgol tangan mau pun kaki serta ditutup mata dengan kain, lalu ditahan di sel penjara politik Saudi di Kota Suci Mekkah selama sehari semalam, namun kemudian saya dilepas kembali dan dinyatakan tidak bersalah, bahkan diminta membuat laporan polisi agar aparat berwenang Saudi bisa mengejar para pelaku pemasangan Bendera Hitam ISIS yang ingin memfitnah dan mencelakakan saya sekeluarga.

Semua COBAAN dan UJIAN tersebut justru membawa HIKMAH BESAR, sehingga saya kenal beberapa petinggi Intelijen Saudi yang baik. Dengan bantuan mereka selanjutnya saya TANPA VISA IZIN TINGGAL tapi bisa bebas bergerak untuk menunaikan Ibadah Haji tiap tahun dan Umroh setiap saat serta Ziarah Madinah kapan saja, juga mereka pantau keamanan saya sekeluarga selama di Saudi, bahkan saya bisa terima tamu ratusan orang tiap hari di Rumah tinggal saya, sambil membaca dan mengkaji Kitab bersama para Tamu, dan sekaligus bisa buka pengajian untuk para WNI yang tinggal di Mekkah. Dan para Petinggi Intelijen Saudi itu pulalah yang membantu pencabutan CEKAL saya hingga memudahkan kepulangan saya ke Indonesia. Alhamdulillaah.

Akhirnya saya sekeluarga bisa membeli tiket SAUDIA untuk pulang Kembali ke Tanah Air dengan penerbangan SAUDIA tgl 9 November 2021 , namun beberapa hari sebelum hari H Kepulangan, nama saya dan Keluarga sempat hilang DUA KALI dari Komputer Pembelian Tiket Saudia akibat OPERASI INTELIJEN HITAM yang berusaha menggagalkan kepulangan saya sekeluarga. Itulah sebabnya saya dan kawan-kawan FPI Saudi sempat membuat rekaman video dari Kota Suci Mekkah untuk MEMOHON DOA Habaib dan Ulama serta Umat Islam agar rencana kepulangan saya sekeluarga kali ini tidak gagal lagi. Rekaman Video tersebut untuk MEMOHON DOA bukan untuk mengundang KERUMUNAN atau MENGHASUT Umat untuk LANGGAR PROKES, sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang penuh SYAHWAT PEMIDANAAN terhadap saya.

Dan di hari H saat saya sekeluarga sudah di Bandara Jeddah, nama salah satu putri saya juga sempat hilang lagi dari Komputer Penerbangan Saudia juga akibat OPERASI INTELIJEN HITAM yang terus berusaha menggagalkan kepulangan saya sekeluarga, namun berkat bantuan aparat Intelijen Saudi akhirnya putri saya tersebut diizinkan ikut terbang pulang ke Indonesia.

Penghilangan nama saya dan Keluarga secara sitematis dan rahasia dari Sistem Komputer dan Data Base Penerbangan Saudia bukan kerjaan Hacker biasa, apalagi sekelas BuzzeRp Recehan, tapi itu semua merupakan OPERASI INTELIJEN TINGKAT TINGGI.

Alhamdulillaah, dengan izin dan pertolongan Allah SWT akhirnya kami sekeluarga bisa terbang kembali pulang dengan selamat ke Tanah Air. Kami tiba di Bandara Soekarno Hatta – Cengakreng pada HARI PAHLAWAN tgl 10 November 2020.

Setibanya saya dan Keluarga di Tanah Air serangan BuzzeRp tidak berhenti mendorong supaya POLISI menangkap saya. Bahkan pasca acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang diselenggarakan pada tgl 14 November 2020, serangan tersebut semakin gencar dan masif dengan memanfaatkan issue PELANGGARAN PROKES yang terjadi dalam acara Maulid tersebut, walau pun sudah membayar Denda Administratif sebesar Rp.50 juta.

Dan tgl 17 November 2020 saat saya menerima KLIRENS KESEHATAN dari pihak Bandara Cengkareng yang terlambat diserahkan ke saya, maka saya baru mulai melaksanakan ISOLASI MANDIRI di Rumah Petamburan, namun serangan BuzzeRp semakin ganas dan meluas, bahkan serangan tersebut bagai gayung bersambut, pada tgl 19 November 2020 Jalan Raya Petamburan wilayah tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan KOOPSUS TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI, yaitu : Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU. Sesuai Aturan bahwa Pasukan KOOPSUS ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden. Saat itu entah siapa yang menggeraakkn Pasukan Elite ini, namun yang jelas ini juga merupakan kelanjutan dari OPERASI INTELIJEN HITAM yang telah menyusup ke semua lini Pemerintahan mau pun Swasta.

Kedatangan KOOPSUS di Petamburan walau pun hanya lewat sambil berhenti sebentar dengan menyalakan sirine di mulut Gang Markas Besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah TEROR untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan. Saya dan Keluarga pun berpindah tempat ISOLASI MANDIRI ke Rumah di Sentul Bogor.

Lalu pada tgl 20 November 2020 Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat Apel Kodam Jaya di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan TEBAR ANCAMAN terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua BALIHO UCAPAN SELAMAT DATANG HRS . Padahal FPI bukan MILISI BERSENJATA, melainkan Ormas Keagamaan yang banyak bergerak di Bidang Da’wah dan Kemanasiaan, bahkan di berbagai Daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan POLRI dalam menanggulangi Bencana Alam. Semestinya tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada PARA TERORIS SEPARATIS di Papua yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi Ulama dan Santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila, namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi BALIHO saja. Wallaahu A’lam.

Kemudian pada tgl 21 November 2020 Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman secara HEROIK menurunkan pasukan dengan KENDARAAN PERANG LAPIS BAJA hanya untuk mencopot seluruh BALIHO UCAPAN SELAMAT DATANG HRS di seluruh Jakarta dan sekitarnya. Dan tgl 22 November 2020 BALIHO UCAPAN SELAMAT DATANG HRS mulai diturunkan oleh aparat TNI dan POLRI di seluruh Indonesia atas arahan Panglima TNI dan Kapolri saat itu.

Selanjutnya hari SELASA tgl 24 November 2020 tengah malam saya dan istri secara resmi menjalani perawatan di RS UMMI Kota Bogor, dan sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk, sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat. Namun lagi-lagi OPERASI INTELIJEN HITAM membongkar perawatan saya di RS UMMI tersebut dan para BuzzeRp pun menebar berbagai HOAX dengan menyebut saya kritis dan sekarat, bahkan mati akibat Covid.

Pada hari RABU tgl 25 November 2020 pagi OPERASI INTELIJEN HITAM pun menggelar OPERASI PENGIRIMAN BUNGA ke RS UMMI dari pihak-pihak yang tidak jelas untuk memantapkan opini bahwa saya POSITIF COVID dan sedang KRITIS di RS UMMI. Ditambah lagi pd hari KAMIS tgl 26 November 2020 di malam hari Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi RS UMMI bersama Satgas Covidnya dan KOAR-KOAR di Media, sehingga banyak kerabat dan sahabat panik dan resah lalu menanyakan kondisi saya dan istri melalui Keluarga kami.

Itulah sebabnya, pada malam hari itu juga yaitu KAMIS tgl 26 November 2020 menantu kami Hb Muhammad Hanif Alattas atas permintaan para Habaib dan Tokoh membuat REKAMAN VIDEO buat Kerabat dan Sahabat untuk meredam FITNAH dan HOAX tersebut, sehingga Kerabat dan Sahabat pun yang semula resah menjadi tenang. Dalam Video tersebut disampaikan bahwa saya baik-baik saja dan masih dalam perawatan serta meminta doa semua pihak, karena memang kondisi saya saat masuk RS stabil berdasarkan Pemeriksaan Dokter dan Hasil Laboratorium yang semakin hari semakin baik, serta juga belum ada Hasil Test PCR yang menyatakan saya POSITIF COVID, disamping saya “merasa” segar dan sehat. Begitu juga pihak RS UMMI melalui Direktur Utamanya Dr. Andi Tatata langsung mengklarifikasi segala Berita HOAX tentang saya untuk menenangkan masyarakat, sekaligus menjaga ketenangan kerja RS UMMI.

Jadi, Berita HOAX dan KOAR-KOAR Walikota Bogor Bima Arya secara konkrit telah menyebabkan kepanikan dan keresahan masyarakat, sedang Rekaman Video Hb Hanif Alattas dan DR Andi Tatat justru sebaliknya yaitu telah berhasil menenangkan dan menyejukkan masyarakat.

Selanjutnya, hari JUM’AT tgl 27 November 2020 di siang hari saya melakukan Test PCR bersama Tim Mer-C di RS UMMI tanpa didampingi Satgas Covid Kota Bogor, karena mereka tidak datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Di malam harinya kembali Walikota Bogor Bima Arya bersama Satgas Covidnya mendatangi RS UMMI untuk meminta Rekam Medis saya dan memaksa Hasil Test PCR ulang, serta kembali KOAR-KOAR di Media sambil tebar ancaman. Padahal Satgas Covid tidak berhak mengambil Rekam Medis Pasien, karena Rekam Medis Pasien secara online sudah tersambung dengan Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI, serta tiap hari terlaporkan secara Real Time. Selain itu Satgas Covid tidak berhak melakukan Test PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid, apalagi melakukan Test PCR ulang kepada orang yang baru ditest PCR.

Pada hari SABTU tgl 28 November 2020 pagi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Walikota Bogor setelah berunding dengan Tim Satgas, di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor, langsung menugaskan Ketua Satpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI dengan tuduhan berbohong dan menyebabkan keonaran serta menghalang-halangi Satgas Covid dalam melaksakankan tugas. Padahal sudah ada kesepakatan antara Walikota Bogor dengan RS UMMI untuk menunggu Hasil Test PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Walikota Bogor berubah pikiran setelah rapat dengan Kapolres Kota Bogor bersama Tim Satgas Covid.

Perubahan Sikap Drastis dari Walikota Bogor Bima Arya yang begitu cepat, dari KAMIS tgl 26 November 2020 di malam hari Bima Arya datang ke RS UMMI, dan JUM’AT tgl 27 November 2020 juga malam hari buat kesepakatan dengan RS UMMI untuk menunggu Hasil Test PCR, lalu SABTU tgl 28 November 2020 pagi di hari sekitar pukul 02.00 WIB sudah buat LAPORAN POLISI terhadap RS UMMI terkait perawatan saya disana, maka PATUT DIDUGA merupakan bagian dari OPERASI INTELIJEN HITAM yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini.

Akhirnya, malam hari itu juga yaitu SABTU tgl 28 November 2020 tersebut saya memohon izin ke RS UMMI untuk pulang dan melanjutkan perawatan di rumah dengan pertimbangan :

1. Bahwa berdasarkan Hasil Test Laboratorium kondisi saya semakin hari semakin baik dari sejak masuk RS UMMI.

2. Bahwa saya punya Tim Medis Pribadi dari Tim Mer-C yang sangat berpengalaman akan melanjutkan Pendampingan dan Pemeriksaan Kesehatan dalam ISOLASI MANDIRI di rumah.

3. Bahwa TEROR dan INTIMIDASI dari Walikota Bogor BIMA ARYA yang terus menerus sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI.

4. Bahwa OPERASI BERITA HOAX dari BuzzeRp dan OPERASI PENGIRIMAN BUNGA dari pihak yang tidak jelas ke RS UMMI juga sangat mengganggu.

5. Bahwa Walikota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi yang saya semakin tidak enak hati terhadap RS UMMI yang sudah banyak membantu saya dalam perawatan.

Sebelum saya keluar dari RS UMMI ada dua hal yang saya lakukan :

1. Membuat Surat Pernyataan melarang mempublikasikan Hasil Test Laboratorium mau pun Hasil Test Swab dan PCR tanpa izin saya, kecuali laporan yang sebagaimana mestinya seperti pengiriman sample dan laporan Real Time ke Dinkes Kota Bogor mau pun Kemnkes RI.

2. Membuat Rekaman Testimoni untuk RS UMMI sebagai tanda Terima Kasih saya atas kerja keras para Tenaga Medis RS UMMI dalam perawatan saya, sehingga saya “merasa” sehat wal afiyat.

HASIL RESMI Test PCR baru saya dapatkan secara TERTULIS hari SENIN tgl 30 November 2020, karena Test PCR dilaksanakan hari JUM’AT 27 November 2020, sementara hari SABTU dan AHAD yaitu tgl 28 dan 29 November 2020 merupakan HARI LIBUR. Hasil Test PCR tersebut menyatakan bahwa saya POSITIF COVID, sehingga atas arahan Tim Mer-C maka saya wajib melanjutkan ISOLASI MANDIRI di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh. Saya juga dapat penjelasan bahwa kondisi covid saya sudah ke arah membaik, atau tidak lagi berbahaya, sehingga jika saya tetap konsisten ikut arahan Tim Medis, maka akan lebih cepat sembuh. Dan kenyataannya memang seperti itu, setelah saya ikuti semua arahan Tim Mer-C dengan izin Allah SWT saya sembuh total dalam waktu relatif singkat. Alhamdulillaah.

Oleh karena saya masih dalam MASA ISOLASI MANDIRI, pada hari SELASA tgl 1 Desember 2020 saya tidak bisa memenuhi PANGGILAN PERTAMA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN.

Pada hari RABU tgl 2 Desember 2020 saya dari rumah secara ONLINE mengikuti Dialog Webinar Nasional bersama puluhan Tokoh Nasional yang disiarkan ke seluruh Indonesia via Streaming. Saat DIALOG WEBINAR NASIONAL tersebut untuk kesekian kali saya MOHON MAAF atas KERUMUNAN BANDARA dan PETAMBURAN serta MEGA MENDUNG, dan juga mengumumkan kembali secara Nasional bahwa seluruh JADWAL SAFARI DA'WAH saya keliling Indonesia DIBATALKAN agar tidak terulang terjadinya kerumunan.

Entah kenapa, pada hari KAMIS tgl 3 Desember 2020 Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz umbar ancaman keras terhadap saya dan FPI. Lalu esoknya hari JUM’AT tgl 4 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran juga ancam sikat saya dan FPI. Pada hari yang sama 3 Anggota BIN (Badan Intelijen Negara) yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren MARKAZ SYARIAH Megamendung Bogor dengan menggunakan DRONE tertangkap oleh Petugas Pos Penjagaan Pesantren. Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian

diketahui melalui Kartu Identitasnya bahwa mereka bertiga adalah Anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah Petugas Negara.

Pada hari SABTU tgl 5 Desember 2020 saya dan Keluarga beserta Penjaga Rumah Sentul melihat ada DRONE mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami di Sentul - Bogor. Dan ada Laporan dari Penjaga Rumah bahwa di depan Perumahan Mutiara Sentul ada beberapa mobil asing yang mencurigakan selalu standby selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari Komplek Perumahan. Karenanya kami memutuskan untuk melanjutkan ISOLASI MANDIRI di Tempat Peristirahatan di Luar Kota yaitu di suatu tempat di Daerah Karawang yang asri, alami dan segar, jauh dari pengawasan dan pengintaian pihak mana pun, juga tidak diketahui Kerabat mau pun Sahabat agar tidak ada tamu yang mengganggu, sekaligus bisa gelar pengajian khusus sekeluarga tiap hari selama ISOLASI.

Pada hari AHAD tgl 6 Desember 2020 sekitar jam 22.00 kami sekeluarga berangkat dari rumah kami di Sentul – Bogor menuju tempat peristirahatan di Karawang. Kami memilih jalan di waktu malam untuk menghindari MACET karena bersama kami banyak perempuan dan anak-anak bahkan beberapa bayi. Ternyata beberapa mobil asing mencurigakan yang selama ini standby depan Komplek Perumahan mulai mengikuti dan menguntit rombongan kami. Dan secara mengejutkan di tengah Tol Karawang kami dikejar dan dipepet hingga keluar Tol Karawang Timur, namun berhasil dihalau dan dihalangi oleh para Pengawal kami dari Laskar FPI, sehingga saya dan keluarga selamat dari kejaran mereka.

Sampai pagi dini hari jam 00.30 SENIN 7 Desember 2020, Laskar Pengawal kami terus dikejar dan diserang serta ditembaki secara brutal oleh Gerombolan Orang Tak Dikenal (OTK) tersebut. Saya dan keluarga selamat, tapi 6 Laskar FPI diculik, dan akhirnya mereka dibawa masuk kembali ke dalam Tol Karawang, lalu dibawa ke KM 50, selanjutnya digiring ke suatu tempat untuk disiksa dengan sadis dan dibunuh secara kejam dan biadab. Semoga Allah SWT menjadikan mereka sebagai Syuhada dan memasukkann ke dalam Surga-Nya :

Çááåã ÇÛÝÑ áåã ãÛÝÑÉ ÌÇãÚÉ æÇÑÍãåã ÑÍãÉ æÇÓÚÉ æÃÏÎáåã ÌäÉ ÇáÝÑÏæÓ ÇáúÚáì

ÈÑÍãÊß í ÃÑÍã ÇáÑÇÍã í

Dan semoga Allah SWT menghacurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 Syuhada dan yang memerintahkannya serta para Aktor Intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam Pembantaian SADIS dan BRUTAL tersebut secara langsung mau pun tidak langsung :

Çááåã Ïãö. Ñåã ÊÏã íðÇ æÇÞÊáåã ÈÏÏð Ç æáÇ ÊÛÇÏÑ ãäåã ÃÍÏð Ç í Þæí í ãÊí í ãäÊÞ ã

Akhirnya pagi hari itu juga SENIN 7 Desember 2020 sekitar Jam 10.00 WIB saya masih belum bisa memenuhi PANGGILAN KEDUA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN, karena saya masih harus istirahat pemulihan kesehatan di luar kota, apa lagi di pagi dini hari tersebut saya dan keluarga baru saja mendapat serangan brutal oleh GEROMBOLAN ORANG TAK DIKENA yang menembaki rombongan kami dan menculik 6 pengawal kami. Penyidik di Polda

Metro Jaya menerima ‘udzur kami dan memberi waktu hingga hari SENIN tgl 14 Desember 2020 untuk pemeriksaan sebagai SAKSI.

Masih di hari yang sama SENIN 7 Desember 2020 sekitar Jam 12.00 WIB : Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman secara mengejutkan gelar SIARAN PERS yang mengakui bahwa yang MENGINTAI dan MENGUNTIT saya dari Sentul hingga Tol Kerawang adalah ANGGOTA POLDA METRO JAYA, dan mengakui juga bahwa mereka yang MEMBUNUH 6 Laskar FPI yang mengawal saya dan keluarga. Bagi saya sekeluarga PENGAKUAN KAPOLDA METRO JAYA tersebut merupakan PERTOLONGAN ALLAH SWT yang luar biasa, karena tanpa pengakuan tersebut maka saya dan Keluarga tidak akan pernah tahu siapa pengintai dan penguntit serta pengganggu kami di Jalan Tol Karawang malam itu, dan tidak akan pernah tahu pula siapa yang menculik dan menyiksa serta membantai 6 Laskar Pengawal kami secara Sadis dan Biadab

ÇáúãÏ ááå ÇáÐí ßÔÝ ÓÑøó ÇáúÚÏÇÁ ÍÊì äÚáã ãä ÞÊá ÇáÔåÏÇ Á

Çááåã ã Ò.öÞ ÇáúÚÏÇÁ ßá ãã ÒøóÞ ã ÒøóÞÊå ÃÚÏÇÁß ÇäÊÕÇ ÑðÇ áúäÈíÇÁß æÑÓáß æÃæáíÇÁ ß

Selanjutnya, pada hari RABU tgl 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya langsung mengumumkan di berbagai Media Cetak mau pun Elektronik bahwa saya sebagai TERSANGKA KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN. Padahal sampai saat itu saya belum pernah diperiksa sebagai SAKSI, bahkan sebelumnya justru sudah ada kesepakatan dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan jalani pemeriksaan pada hari SENIN 14 November 2020 sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN.

Hari KAMIS tgl 10 Desember 2020 Polda Metro Jaya mengancam akan JEMPUT PAKSA saya. Dan hari JUM’AT 11 Desember 2020 saya mengirim Penasihat Hukum ke Penyidik Polda Metro Jaya untuk menanyakan kejelasan berita. Akhirnya hari SABTU tgl 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi POLDA METRO JAYA secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung DITANGKAP dan DITAHAN hingga saat ini.

Selama saya ditahan di Rutan Polda Meteo Jaya, saya pun langsung dijadikan lagi sebagai TERSANGKA dalam KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR dan KASUS TEST SWAB RS UMMI KOTA BOGOR, sehingga saat ini saya dadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai TERDAKWA dalam TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES, yaitu : KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN dan KERUMUNAN SPONTAN MASYARAKAT MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR, serta TEST SWAB RS UMMI KOTA BOGOR.

Pada awal saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 1 (satu) bulan pertama saya DIISOLASI TOTAL sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam, tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan, bahkan petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka, kecuali saat shalat Jum’at saja saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jum’at bersama tahanan lain. Kasus saya hanya soal PELANGGARAN PROKES tapi diperlakukan seperti TAHANAN TERORIS.

Jadi jelas, rentetan TEROR dan INTIMDASI serta PEMBUNUHAN KARAKTER terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak AKSI BELA ISLAM 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017, serta Pengasingan saya di Kota

Suci Mekkah selama 3,5 tahun dari pertengahan Tahun 2017 sampai akhir Tahun 2020, hingga pulang ke Tanah Air dan sampai dihadirkan di dalam sidang ini, menjadi BUKTI bahwa TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES yang saya hadapi merupakan bagian dari OPERASI INTELIJEN BERSKALA BESAR yang didanai PARA OLIGARKI, sehingga Ketiga Kasus Hukum tersebut hanya dijadikan sekedar ALAT JUSTIFIKASI dengan menunggangi POLISI dan JAKSA PENUNTUT UMUM dalam rangka BALAS DENDAM POLITIK via OPERASI PENGHAKIMAN dan PENGHUKUMAN untuk KRIMINALISASI dan PIDANAISASI PELANGGARAN PROKES menjadi KEJAHATAN PROKES.

Akhirnya, saya hanya bisa memohon kepada Allah SWT :

Çááåã ÇÑÒÞäÇ äÕ ÑðÇ ÚÒí ÒðÇ æÝÊÍð Ç ãÈí äðÇ æÎáóÕð Ç Ìãíáó æÝ Ñó ÌÇ ÚÇÌ áóð

ÈÍÞ ÝÇØãÉ æÃÈíåÇ æÃãö. åÇ æÌÏøó ÊåÇ æÅÎæÊåÇ æÈÚáåÇ æÈäíåÇ æãõ Èö.íå Ç

Úáíåã ÇáÕáóÉ æÇáÓáó ã

BAB II

POLITIK KRIMINALISASI

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

POLITIK KRIMINALISASI sangat berbahaya, karena tidak lagi mencari KEBENARAN, akan tetapi hanya mencari PEMBENARAN, sehingga siapa saja yang melakukan praktek POLITIK KRIMINALISASI maka telinganya akan menjadi TULI tidak bisa mendengar SUARA KEBENARAN, dan mulutnya akan menjadi BISU tidak bisa berkata BENAR, serta matanya akan menjadi BUTA tidak bisa melihat CAHAYA KEBENARAN. Karenanya POLITIK KRIMINALISASI akan menghancurkan sendi-sendi KEADILAN dan meluluh-lantakkan TATANAN HUKUM serta menyuburkan KEZALIMAN.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an tentang orang-orang yang TULI, BISU dan BUTA dari KEBENARAN :

1. Surat Al-Baqarah ayat 18 :

Õõ ãÇ ÇÈõß.ãñÇÚõ .. ã.ÇÝóåõã.ÇáóÇíóÑ.ÌöÚõæäóÇ 18

Artinya : ”Mereka tuli, bisu dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar).”

2. Surat Al-Baqarah ayat 171 :

Õõ ã ÇÈõß.ãñÇÚõ .. ã.ÇÝóåõã.ÇáóÇíóÚ.ÞöáõæäóÇ 171

Artinya : ”Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.”

POLITIK KRIMINALSASI membuat pelakunya kehilangan HATI JERNIH dan AKAL SEHAT serta NURANI KEADILAN, sehingga ia akan jatuh ke martabat yang sangat hina. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia yang tidak menggunakan Hati Jernih dan Akal Sehat untuk mengenal KEBENARAN, serta tidak menggunakan Mata untuk melihat CAHAYA KEBENARAN dan tidak menggunakan Telinga untuk mendengar SUARA KEBENARAN, maka derajat mereka lebih rendah dari BINATANG TERNAK, sebagaimana Firman-Nya SWT dalam Surat Al-A’raaf ayat 179 :

Ú. .õ íõÇáøóÇíõÈ.ÕööõæäóÇÈöåóÇÇæóáóåõã.Ç

ó

áóåõã.ÇÞõáõæ . ÈÇáøóÇíóÝ.ÞóåõæäóÇÈöåóÇÇæóáóåõã.Çà ÇÁóÇÐóÇ . äÇáøóÇíóÓ.ãóÚõæäóÇÈöåóÇ Ç

æúáóó..ÆößóÇßóÇ

õ

à . ä.Úóó.ãöÇ

.ó á. ÇÈÇóá.Ç æúáóó..ÆößóÇ Çõ å

õ

Öó á ÇÃ

ó

Çåõã.ÇÃ ãõÇ.á.Ûóó.ÝöáõæäóÇ 179

Artinya : ”Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu bagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”

POLITIK KRIMINALISASI memang sering sulit dibuktikan secara konkrit (nyata), karena selalu tampil atas nama Hukum dan Undang-Undang, bahkan terkadang ada pelaku yang sadar sedang melakukan Kriminalisasi tapi tetap dilakukan dengan dalih tugas, dan ada juga pelakunya yang memang tidak sadar sama sekali sedang melakukan Kriminalisasi, karena tanpa terasa ia dijadikan operator saja oleh Aktor Intelektual yang sebenarnya. Namun demikian sejumlah indikasinya bisa menjadi Bukti Petunjuk adanya Kriminalisasi, sekurangnya ada tiga indikator Kriminalisasi, yaitu : Pertama, adanya Praktek Pidanaisasi. Kedua, adanya Diskriminasi Hukum. Ketiga, adanya Manipulasi Fakta.

I. PRAKTEK PIDANAISASI

MEMPIDANAKAN suatu perbuatan yang bukan pidana adalah bentuk PIDANAISASI, sama halnya dengan MENGKRIMINALKAN suatu perbuatan yang bukan kriminal adalah bentuk KRIMINALISASI. Baik PIDANAISASI mau pun KRIMINALISASI adalah bentuk praktek KEJAHATAN HUKUM yang sangat berbahaya bagi PENEGAKAN KEADILAN, apalagi manakala praktek PIDANAISASI atau KRIMINALISASI dilakukan oleh Para PENEGAK HUKUM.

KRIMINALISASI terhadap siapa pun hukumnya HARAM, sekali pun terhadap orang yang kita benci atau musuhi, karena Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat dan bersikap adil kepada semua umat manusia, dan sekaligus memperingatkan agar jangan sampai kebencian kita kepada seseorang atau kepada suatu kaum membuat kita tidak adil terhadap mereka, sebagaimana Allah Firmankan dalam Surat Al-Maa-idah ayat 8 :

...........

.........

..........

........

..........

..

..........

...........

.

....

..............

.........

......

......

....

...........

.

...........

....

........

...........

.

...........

....

.

....

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi-saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Takwa. dan bertakwalah kepada Allah.”

PELANGGARAN PROKES adalah sebuah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga dalam ATURAN pun disebut sebagai PELANGGARAN PROKES tidak disebut sebagai KEJAHATAN PROKES. Penggunaan istilah ini pun diakui oleh para Pakar Hukum Pidana mau pun Hukum Tata Negara, baik di tingkat Nasional mau pun Internasional.

Hal tersebut di atas disepakati oleh Para Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang Kasus Maulid di Petamburan dan Kasus Kerumunan Megamendung, antara lain : DR Refly Harun Ahli Tata Negara, DR Abdul Choir Ramadahan Ahli Teori Hukum Pidana, DR Dian Andriawan Ahli Hukum Pidana, dan DR Luthfi Hakim Ahli Hukum Pidana Kesehatan.

Namun anehnya, Jaksa Penuntut Umum karena didorong oleh syahwat mempidanakan TERDAKWA sebagai PENJAHAT, maka dalam persidangan ini begitu semangat “ngotot” menyebut PELANGGARAN PROKES sebagai KEJAHATAN PROKES, sehingga menuntut Terdakwa dengan Pasal-Pasal yang tidak karu-karuan dan masalah-masalah yang tidak ada kaitan mau pun sangkut paut sama sekali dengan Kasus, seperti dalam Kasus Maulid di Petamburan JPU mengait-ngaitkan PELANGGARAN PROKES dengan Legalitas dan Aktivitas Organisasi FPI, lalu ngorek-ngorek AD/ART FPI soal Asas dan Visi Misi, hingga SKT dan SKB, sampai menuntut Pelarangan Atribut FPI. Padahal sudah ada SKB 6 Pejabat Tinggi Setingkat Menteri yang membubarkan FPI dan melarang Penggunaan Atributnya. Begitu juga dalam Kasus Kerumunan Megamendung mengait-ngaitkan PELANGGARAN PROKES dengan Legalitas Pesantren MARKAZ SYARIAH dan mengorek-ngorek keabsahan Lahannya, serta JPU hampir setiap sidang selalu mengarahkan para Saksi Fakta untuk menyatakan bahwa Pesantren MS adalah ilegal tidak berizin, hanya saja dalam Tuntutan JPU soal Pesantren MS diabaikan, karena memang Pesantren MARKAZ SYARIAH berbadan hukum Yayasan dan memiliki Izin Operasional serta menguasai lahan secara sah.

ANDAIKATA BENAR pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa PELANGGARAN PROKES adalah KEJAHATAN PROKES, maka berarti Para PELANGGAR PROKES di seluruh Indonesia, tanpa terkacuali, semuanya adalah PENJAHAT, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden, yang secara terang-terangan telah terbukti secara kasat mata melakukan berbagai PELANGGARAN PROKES, maka mereka semua adalah PENJAHAT dalam istilah JPU, karena mereka semua telah melakukan KEJAHATAN PROKES, sebagaimana Aneka Kasus berikut :

1. Anak dan Menantu JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali PELANGGARAN PROKES atau dalam istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

2. Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Ini merupakan PELANGGARAN PROKES yang dalam istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

3. Sahabat JOKOWI yaitu AHOK Si Narapidana Penista Al-Qur’an bersama Artis Raffi Ahmad usai menghadiri Pesta Mewah Ulang Tahun Pengusaha dan Pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021 menggelar KERUMUNAN yang LANGGAR PROKES. Ini juga PELANGGARAN PROKES yang menurut istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

4. Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ILEGAL oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan LANGGAR PROKES, bahkan telah menyebabkan terjadinya BENTROK sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang – Sumut pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun PELANGGARAN PROKES yang menurut JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

5. Ini paling FENOMENAL ; Pada tanggal 18 Januari 2021 PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa TANPA PROKES di Kalimantan Selatan, bahkan bagi-bagai Nasi Kotak kepada warga yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya. Lalu kerumunan ribuan massa TANPA PROKES serupa diulangi lagi oleh JOKOWI pada tgl 23 Februari 2021, sambil lempar bingkisan yang juga sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere – Nusa Tenggara Timur. Keduanya adalah PELANGGARAN PROKES yang menurut istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

6. Dan yang terbaru adalah KERUMUNAN ANCOL yang dihadiri 39.000 orang TANPA PROKES di Hari Kedua Lebaran tgl 14 Mei 2021 akibat Putusan Pemerintah “Mudik Dilarang tapi Wisata Dibuka” dan Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Ini jelas-jelas PELANGGARAN PROKES juga yang dalam istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

Jika benar PELANGGARAN PROKES adalah merupakan KEJAHATAN PROKES sebagaimana Pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para Tokoh Nasional tersebut di atas, termasuk PRESIDEN JOKOWI adalah PENJAHAT PROKES. Lalu kenapa para PENJAHAT PROKES tersebut di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU? Apa JPU sebagai Penegak Hukum boleh membiarkan PENJAHAT tanpa proses HUKUM PIDANA ?? Bukankah membiarkan KEJAHATAN tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan KEJAHATAN ??? Apakah JPU juga mengakatagorikan diri mereka sendiri sebagai PENJAHAT yang membiarkan KEJAHATAN !?!?!?

Bagi saya mereka semua, termasuk PRESIDEN JOKOWI bukan PENJAHAT PROKES tapi hanya PELANGGAR PROKES. Begitu juga saya yang saat ini menjadi TERDAKWA PELANGGARAN PROKES dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai TERDAKWA PENJAHAT PROKES tapi saya diadili sebagai TERDAKWA PELANGGAR PROKES.

II. DISKRIMINASI HUKUM

POLITIK KRIMINALISASI adalah suatu KEZALIMAN yang sangat jauh dari nilai-nilai KEADILAN, karena hanya berisi DISKRIMINASI HUKUM, sehingga bertentangan dengan Ajaran Islam yang ANTI DISKRIMINASI.

Allah SWT telah menegaskan bahwa standar kemuliaan manusia adalah TAQWA, tiada ukuran keutamaan apa pun di antara manusia kecuali hanya TAQWA. Firman-Nya dalam Surat Al-Hujuraat ayat 13 :

íåóÇ

ó

íóó..à ÇÇ.áäøóÇ Çõ ÓÇÇ äËóóó.Ç æóÌóÚóá.äóó.ßõã.Ç ÔõÚõæÈ.ÇÇ æóÞóÈóÇ ÆöáóÇ

õ

ÅöäøóÇÇ ÎóáóÞ.äóó.ßõãÇ ãöäÇ ÐóßóÑ.Ç æóÃ

ß.Ñóãóßõã.ÇÚöäÏóÇ

ó

áööóÚóÇÑóÝõ æÇúÇÅöäøóÇà .áøóáøÇöÇ Ê.Þóìó.ßõ ãÇÅöäøóÇ

ó

à . Çøóó ááøÇÚóáöíãñÇÎóÈöíÑ.Ç 13

Artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi

Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Dan Rasulullah SAW pernah bersabda :

"áÇ ÝÖá áÚÑÈí Úá ÚÌãí¡ æáÇ áÚÌãí Úáì ÚÑÈí¡ ÅáÇ ÈÇáÊÞæì"

Artinya : ”Tiada Keutamaan bagi Arab atas ‘Ajam, dan tiada keutamaan bagi ‘Ajam atas Arab, kecuali dengan Taqwa.”

Dalam penegakan Hukum, Islam secara tegas menolak DISKRIMINASI HUKUM, sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam Al-Qur’an bahwa keadilan harus ditegakkan walau terhadap kerabat atau orang dekat sekali pun, sebagaimana Firman-Nya SWT dalam Surat Al-An’aam ayat 152 :

.

.......

........

............

......

.....

...

........

.

.....

Artinya : “ Dan apabila kamu berkata, maka adillah, walau terhadap kerabat / orang dekat”

Dan Rasulullah SAW juga pernah mengingatkan tentang Bahaya Diskrimnasi Hukum sambil beliau bersumpah :

ÅöäøóøóÇó åóáóßó ãóäú ßóÇäó Þ Èóú áóßõãú ÅöÐóÇ ÓóÑóÞó Ýöíúåöãõ ÇáÔøóÑöíúÝõ Ê Ñóóßõæúåõ¡ æóÅöÐóÇ ÓóÑóÞó Ýöíúåöãõ ÇáÖøóÚöíúÝõ

í ÞõóÇãõ Úóáóíúåö ÇáúóúÏøõ¡ æóíúúõ Ç å ááøö. Åöäú ßóÇäóÊú ÝóÇØöãóÉõ ÈöäúÊõ ãõõóãøóÏò ÓóÑóÞóÊú áóÞóØóÚúÊõ íóÏóåó Ç .

Artinya : “Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang (yang dianggap) mulia / terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah / rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, Demi Allah, jika Fathimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”

Dari HADITS SHAHIH ini kita mendapat pelajaran sangat berharga, antara lain :

1. Betapa pentingnya PENEGAKKAN KEADILAN.

2. Bahwa KETIDAK-ADILAN hanya membawa PETAKA.

3. Tidak boleh ada DISKRIMINASI dalam Penegakkan Hukum.

4. Betapa Adilnya Nabi Muhammad SAW.

5. Betapa Agungnya dan Mulianya kedudukan Sayyidah Fathimah RA, sehingga dijadikan contoh utama oleh Nabi SAW untuk memberi pesan bahwasanya jangankan orang lain yang dianggap terhormat, bahkan Fathimah Az-Zahra sekali pun, yang merupakan semulia-mulianya wanita, pemimpin wanita semesta alam, kecintaan dan jantung hati Nabi SAW, namun kalau salah tetap harus dihukum.

Subhaanallaah … betapa Agung dan Mulia serta Sempurnanya Akhaq Nabi Muhammad SAW.

POLITIK KRIMINALISASI sama sekali tidak berpegang pada prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW yang NON DISKRIMINATIF, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : “Semua Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.”

Ada ribuan PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) di Tanah Air sejak awal Pandemi hingga kini, bahkan banyak dilakukan oleh Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, tidak terkecuali Menteri dan Presiden, akan tetapi waktu kita selama ini hanya habis dikuras untuk KRIMINALISASI PELANGGARAN PROKES yang melibatkan TERDAKWA pada Kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dan Kerumunan Sambutan Spontan Masyarakat di Megamendung Kabupaten Bogor, serta Perawatan Terdakwa di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, sehingga TERDAKWA diproses ke Pengadilan dengan 3 Kasus & 3 Sidang untuk 3 Vonis melalui 11 Dakwaan dengan 18 Pasal Undang-Undang.

Walikota Jakarta Pusat DR Bhayu Meghantara M.Si memberi Kesakksian dalam sidang Kasus Maulid Nabi Muhammad SAW ini bahwa di Jakarta banyak terjadi PELANGGARAN PROKES, tapi tak satu pun yang dipidanakan kecuali Kasus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang melibatkan HRS. Bahkan juga memberi kesaksian bahwasanya Pemprov Jakarta hanya mengenakan Sanksi Denda kepada saya dan tidak pernah lapor polisi untuk dipidanakan.

Dan Wali Kota Bogor DR Bima Arya dalam sidang Kasus Test Swab RS UMMI juga memberi kesaksian bahwa bahwa di Kota Bogor banyak terjadi Pelanggaran Prokes tapi tak satu pun yang dipidanakan kecuali Kasus RS UMMI yang juga melibatkan HRS. Bahkan juga memberi kesaksian bahwa ia dan Stafnya tidak pernah melaporkan HRS ke Polisi, melainkan hanya melaporkan RS UMMI.

Serta Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah dalam sidang Kasus Kerumunan Megamendung pun memberi kesaksian bahwa bahwa di Kabupaten Bogor pun banyak terjadi Pelanggaran Prokes tapi tak satu pun yang dipidanakan kecuali Kasus Kerumunan Megamendung yang pun melibatkan HRS. Bahkan juga memberi kesaksian bahwa ia tidak pernah melaporkan HRS ke Polisi, melainkan yang dilaporkan hanya soal kerumunannya.

Jadi jelas, ketiga KASUS PELANGGARAN PROKES itu memang dirancang untuk mempidanakan saya, sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa ini semua adalah Kriminalisasi dan sekaligus Diskriminasi untuk memenuhi syahwat pelampiasan DENDAM POLITIK OLIGARKI.

Selain itu, dalam skala yang lebih besar di tingkat Nasional, kenapa Kerumunan presiden JOKOWI di Kalsel dan NTT pada Tahun 2021, serta Kerumunan Anak dan Menantu PRESIDEN JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang semuanya merupakan PELANGGARAN PROKES tidak diproses secara HUKUM PIDANA ? Begitu juga kenapa KERUMUNAN RUTIN TANPA PROKES Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Hb Luthfi Yahya di Pekalongan sejak Awal Pandemi hingga Oktober 2020 tidak diproses secara HUKUM PIDANA ? Termasuk KERUMUNAN TANPA PROKES sepanjang tahun 2021 yang dilakukan oleh Moeldoko, Ahok, Raffi Ahmad, Atta dan lain-lain, kenapa semuanya juga tidak diproses secara HUKUM PIDANA ?

Dan yang terbaru adalah KERUMUNAN ANCOL yang dihadiri 39.000 orang TANPA PROKES di Hari Kedua Lebaran tgl 14 Mei 2021 akibat Putusan Pemerintah “Mudik Dilarang tapi Wisata Dibuka” dan Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Ini jelas-jelas PELANGGARAN PROKES juga, kok tidak diproses secara HUKUM PIDANA ?

Para Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang Kasus Maulid di Petamburan dan Kasus Kerumunan Megamendung, antara lain : DR Refly Harun Ahli Tata Negara dan Administrasi Negara, DR Abdul Choir Ramadahan Ahli Teori Hukum Pidana, DR Dian Andriawan Ahli Hukum Pidana, DR M Nasser Ahli Hukum Kesehatan dan DR Luthfi Hakim Ahli Hukum Pidana Kesehatan, semuanya sepakat bahwa DISKRIMINASI HUKUM adalah Pelanggaran terhadap Konstitusi dan sekaligus merupakan ancaman bagi Tatanan Hukum.

DR Luthfi Hakim sebagai Ahli Medico Legal dan sekaligus Ahli Hukum Pidana Kesehatan saat memaparkan perbedaan antara Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan menyatakan : “Jika dimana-dimana sudah banyak Pelanggaran Prokes, lalu hanya satu atau dua kasus saja yang dipidanakan, maka Tujuan Pemidanaan jadi sia-sia.”

III. MANIPULASI FAKTA

POLITIK KRIMINALISASI juga menghalalkan segala acara dalam rangka mencari PEMBENARAN, di antaranya adalah MANIPULASI FAKTA. Dan MANIPULASI FAKTA ini merupakan KEJAHATAN SERIUS dalam Penegakan Hukum. Karenanya seorang Penegak Hukum Sejati yang selalu mencari kebenaran pasti akan senantiasa menjaga diri dari kejahatan MANIPULASI FAKTA.

Sebagai Contoh Kasus adalah KASUS KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN, banyak kita dapatkan PAKTEK MANIPULATIF, baik dengan menghilangkan Fakta Kebenaran atau membuat Fakta Bohong atau Cara Kontroversial lainnya.

1. MENGHILANGKAN FAKTA KEBENARAN

Banyak Fakta Persidangan KASUS KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN, baik berupa Keterangan Saksi Fakta yang kuat mau pun Pendapat Ahli yang bagus diabaikan begitu saja oleh JPU karena tidak sesuai dengan syahwat mencari pembenaran dalam praktek Politik Kriminalisasi, antara lain :

a. Saksi Fakta Abda Ali (Kasub Pendafataran Ormas Kemendagri) yang dihadirkan oleh JPU sudah menegaskan berulang kali dalam sidang bahwa Ormas yang tidak punya SKT atau belum perpanjang SKT tetap boleh melakukan Aktivitas Keorganisasian dengan menggunakan segala atributnya. Keterangan Saksi Fakta ini sudah diperkuat oleh Keterangan Saksi Ahli Tata Negara DR Refly Harun dalam sidang ini juga. Dan tidak ada satu pun Saksi Fakta mau pun Saksi Ahli Tata Negara dalam sidang ini yang menyatakan bahwa Ormas Tanpa SKT tidak boleh beraktivitas dan menggunakan Atributnya. Namun JPU tetap ”keras kepala” dan ”ngotot” dalam Tuntutannya di Analisa Fakta pada halamam 307 menyatakan : ”Ketika masa berlaku organisasi FPI tersebut berakhir ternyata Terdakwa bersama pengurus lainnya masih melakukan kegiatan keorganisasiannya, walau pun Organisasi Kemasyakaratan FPI tersebut tidak lagi Berbadan Hukum dan juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.” Apakah JPU lebih tahu dari Kasub Pendaftaran Ormas Kemendagri Abda Ali dan lebih pintar dari Ahli Tata Negara DR Refly Harun dalam soal SKT ? Ini Bukti bahwa JPU telah dengan sengaja menghilangkan FAKTA KEBENARAN dalam Sidang, sehingga JPU tidak lagi menghargai ALAT BUKTI yang sebenarnya telah memiliki KEKUATAN PEMBUKTIAN yang sangat kuat ini.

b. Semua Saksi Ahli Epidemiologi dan Ahli Kesehatan serta Ahli Hukum Kesehatan baik yang dihadirkan JPU yaitu Prof DR Hariadi Wibowo (Ahli Epidemiologi) dan DR Panji Fortuna (Ahli Epidemiologi), mau pun yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu DR Tonang (Ahli Kesehatan dan Ahli Covid), semuanya sepakat bahwa TIDAK ADA KEPASTIAN suatu KERUMUNAN menularkan Covid, yang ada hanya potensi atau kemungkinan. Lalu Saksi Fakta dari Satgas Covid atau pun Pemerintah yang dihadirkan JPU yaitu Drs. Endra Muryanto APT, MM (Kepala Laboratorium DKI Jakarta) dan M Budi Hidayat (Plt Dirjen P2P Kemenkes RI) serta Dr Widyastuti (Kadinkes DKI Jakarta) dengan Data Covidnya tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Kenaikan Covid di Propinsi Jakarta atau Kecamatan Tanah Abang akibat Kerumunan Maulid di Kelurahan Petamburan, bahkan mereka semua mengaku tidak tahu data detail tentang Covid di tingkat Kelurahan Petamburan dan mengaku juga bahwa pasca Kerumunan Maulid di Petamburan tidak ada Klaster Baru yang namanya Klaster Maulid / Klaster HRS / Klaster Petamburan, dan yang sejenisnya. Ditambah lagi dengan Keterangan Saksi Fakta Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto bahwa pasca acara Maulid di Petamburan dilakukan Tracing dan Rapid Test terhadap Warga Petamburan dan hasilnya semua NEGATIF. Ada pun Keterangan Saksi Fakta Lurah Petamburan Setiyanto yang mengaku terpapar Covid pasca acara Maulid di Petamburan, justru yang bersangkutan mengaku dalam sidang ini juga bahwa ia tidak hadir di lokasi acara Maulid dan berada jauh dari kerumunan sekitar 150 meter, serta tinggalnya juga di Bojong Gede Bogor bukan di Petamburan dan dia pun mengaku tidak tahu terpaparnya dari mana. Namun JPU tetap saja ”keras kepala” dan ”ngotot” dalam Tuntutannya di halaman 342 menyatakan : ”Bahwa benar akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid di Petamburan.” Dari mana JPU bisa memastikan bahwa penyebaran Covid di Kelurahan Petamburan akibat acara Maulid tanpa melalui Peyelidikan Epidemilogis yang benar ? Ini satu lagi BUKTI bahwa JPU telah dengan sengaja menghilangkan Fakta Kebenaran dalam Sidang, sehingga dengan senagaja mengabaiakan Alat Bukti yang memiliki Kekuatan Pembuktian yang tak terbantahkan.

Sungguh sangat kami sesalkan para JPU yang konon katanya berpendidikan tinggi dan konon katanya menjunjung tinggi kesopanan, ternyata berani dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan yang sangat hina yaitu MANIPULASI FAKTA dengan cara MENGHILANGKAN FAKTA KEBENARAN.

2. MEMBUAT FAKTA BOHONG

Dalam Fakta Persidangan KASUS KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN, ada didapat Fakta Palsu yang tidak pernah dipersaksikan oleh Keterangan Saksi Fakta mau pun Pendapat Ahli juga TERDAKWA, tapi oleh JPU dijadikan sebagai Fakta Persidangan demi mendapat Dalil Pembenaran atas Dakwaan atau Tuntutannya hanya untuk memenuhi syahwat Politik Kriminalisasinya, antara lain :

a. Dalam Tuntutan JPU halaman 310 ada pernyataan : ”Bahwa benar Maskapai Penerbangan selalu memberitahukan kepada seluruh penumpannya mengenai Covid-19 dan protokol Kesehatan yng harus dipenuhi oleh setiap penumpang untuk pencegahan Covid-19.” Dari mana JPU membenarkan dan memastikan hal ini, karena

selama sidang tidak ada satu pun Saksi yang dihadirkan oleh JPU mau pun Penasihat Hukum yang ikut naik pesawat SAUDIA yang ditumpangi TERDAKWA, baik Pilot atau Pramugari atau penumpang selain TERDAKWA, sehingga dia menyaksikan dan melihat serta mendengar langsung hal tersebut. Justru Terdakwa yang menumpangi Pesawat SAUDIA tersebut sudah memberi keterangan bahwa TERDAKWA tidak melihat dan tidak mendengar hal itu. Ini Bukti bahwa JPU telah mengarang cerita sehingga menjadi FAKTA BOHONG PERSIDANGAN.

b. JPU di ruang sidang ini yang disiarkan secara RESMI dan TERBUKA melalui Video Streaming PN Jakarta Timur dan didengar khalayak ramai se-antero negeri membacakan Tuntutannya halaman 322 – 323 sebagai berikut :

”Beberapa contoh Kasus Penerapan Pasal 160 KUHP antara lain :

a. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1120 K/Pid/2010. Berdasarkan Putusan ini diketahui bahwa Terdakwa MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB terbukti telah dengan sengaja mengumpulkan karayawan di bagian bongkar muat barang sejumlah 30 orang untuk tidak bekerja (mogok kerja) di PT Mass Nagori Bandar Tinggi, drngan alasan perusahaan tidak menerima keberadaan SPTI (Serikat pekerja Transportasi Indonesia) pimpinan Terdakwa MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, karena PT Mass Indah mempunyai SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang sah. Akibat hasutan Terdakwa MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB tersebut di atas PT Mass Nagori telah dirugikan sebesar Rp. 300.000.000,- dan para buruh yang dihasut oleh Terdakwa MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB tidak menerima gaji dari PT Mass Nagori. Kasus ini bergulir hingga Kasasi. Hakim pada Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melkukan tindak pidana “Penghasutan”. Yang mana atas tindak pidana tersebut, Terdakwa MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHABdijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Hakim pada tingkat bandang dan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

b. Putusan Mahkamah Agung Nomor 426 K/Pid/2011 a/n MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB menghasut masyarakat untuk menghakimi sendiri korbn dengan cara-cara sadis. MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB memprovokasi warga-warga 9di depan umum) di desanya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum (menganiaya korban). Akhirnya hakim menyatakan MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHABterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut. Hakim menjauhkan pidana terhadap MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHABoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 9empat) tahun.”

Cerita di atas adalah TIDAK BENAR dan pencantuman nama MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB dalam isi Putusan Mahkamah Agung RI di atas adalah suatu KEBOHONGAN BESAR bahkan FITNAH KEJI. Karena saya adalah MOH RIZIEQ Bin SAYYID HUSEIN SHIHAB alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB tidak pernah melakukan Tindak Pidana sebagaimana tersebut dalam dua putusan MA

tersebut. Ini juga bisa jadi BUKTI bahwa JPU telah mengarang cerita sehingga menjadi FAKTA BOHONG PERSIDANGAN.

Jika dalam kutipan dua Putusan Mahkamah Agung RI di atas ada kesalahan penulisan nama akibat copy paste atau lainnya, sebagaimana JPU berusaha memperbaikinya dengan mencoret dan memberi paraf dalam Tuntutan yang diberikan ke TERDAKWA, tapi TANPA ADA pemberitahuan lisan / tulisan atas perbaikan tersebut kepada Hakim mau pun Penasihat Hukum dan TERDAKWA, dan TIDAK JUGA dilakukan pengumuman lisan di dalam ruang sidang agar mereka yang terlanjur mendengar bacaan JPU melalui Siaran Streaming PN Jaktim bisa mengetahui kesalahan dan perbaikannya, maka TERDAKWA menganggap ini adalah penyebaran berita BOHONG yang bisa menimbulkan KEONARAN, karena TERDAKWA mau pun pengikut TERDAKWA tidak akan terima dan berpotensi marah besar, sekaligus ini merupakan PENYEBARAN HOAX lewat ITE dan juga FITNAH yang mencemarkan nama baik TERDAKWA, parahnya itu dilakukan dalam forum sidang terhormat di depan Majelis Hakim yang mulia.

Karenanya, TERDAKWA meminta dengan hormat agar JPU meminta maaf dan mengumumkan secara terbuka KESALAHAN FATAL tersebut di dalam ruang sidang ini juga, agar publik, baik yang ada dalam ruang sidang mau pun yang mengikuti sidang lewat Video Streaming PN Jaktim, menjadi tahu tentang kesalahan dan perbaikannya. Semoga Allah SWT memaafkan semua kekhilafan dan kesalahan kita.

Namun jika JPU enggan meminta maaf dan memperbaiki kesalahan tersebut, maka saya akan kuasakan kepada Tim Penasihat Hukum saya untuk membuat laporan dan memproses hukum Para JPU dengan dugaan Pelanggaran Pidana Penyiaran KEBOHONGAN dengan sengaja yang menimbulkan KEONARAN, dan dugaan Pidana Pelanggaran Penyebaran HOAX lewat ITE, serta dugaan Pelanggaran Pidana Pencemaran Nama Baik berupa Fitnah Keji, sekaligus dugaan Pelanggaran Pidana Menghasut orang lain agar supaya marah setelah mendengar perilaku saya yang digambarkan oleh JPU sangat keji dan sadis.

3. CARA KONTROVERSIAL LAINNYA

Dalam Fakta Persidangan sering terjadi SAKSI FAKTA diminta pendapat, sementara SAKSI AHLI ditanya Fakta Kasus. Padahal perbedaan antara SAKSI FAKTA dan SAKSI AHLI adalah bahwa SAKSI FAKTA memberi keterangan berdasarkan sesuatu yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sedang SAKSI AHLI memberikan keterangannya berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.

Dan praktek SAKSI FAKTA diminta pendapat, sementara SAKSI AHLI ditanya Fakta Kasus sering terjadi semenjak pembuatan BAP hingga pemeriksaan di persidangan, termasuk dalam KASUS KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN antara lain :

a. Banyak Saksi Fakta dalam BAP ditanya tentang PENDAPAT dan ASUMSI mereka. Padahal Saksi Fakta tidak boleh ditanya tentang PENDAPAT atau ASUMSINYA, tapi hanya boleh ditanya tentang apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, seperti di BAP Saksi Fakta Pengusaha Tenda Dahyatul Kalbi pada pertanyaan No. 16 ditanya dan diminta menjelaskan PENDAPATNYA tentang acara yang dihadiri banyak orang dapat menyebarkan atau memperluas penularan Covid-19. Padahal pertanyaan tentang PENDAPAT semacam ini mestinya diajukan kepada Saksi Ahli Epidemiologi atau Saksi Ahli Kesehatan, bukan kepada Saksi Fakta yang berprofesi sebagai Pengusaha Tenda.

b. Hampir SEMUA Saksi Ahli ditunjukkan oleh Penyidik FAKTA-FAKTA KASUS secara rinci berikut berbagai Barang Buktinya, lalu ditanya pendapatnya tentang FAKTA KASUS tersebut, seperti di BAP Saksi Ahli Pidana Prof DR Agus Surono yang diajukan oleh JPU, baik BAP Pertama setebal 92 halaman mau pun BAP Tambahan setebal 103 halaman, ternyata 90 % isinya adalah pendapat Saksi Ahli tetang FAKTA KASUS. Padahal Saksi Ahli seyogyanya tidak ditanya tentang FAKTA KASUS, tapi mestinya hanya ditanya tentang Kompetensi Keahliannya dan Pendapat Keilmuannya tentang Teori dan Terminologi serta Hukum dan Kesimpulan Hukum.

Sekali lagi sungguh sangat kami sesalkan para JPU yang konon katanya berpendidikan tinggi dan konon katanya menjunjung tinggi kesopanan, ternyata berani dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan yang sangat hina yaitu MANIPULASI FAKTA dengan cara menghilangkan Fakta Kebenaran dan membuat Fakta Bohong serta Cara Kontroversial lainnya, hanya untuk memenuhi syahwat POLITIK KRIMINALISASI.

BAB III

FAKTA PERSIDANGAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

A. SAKSI FAKTA (22 Orang) :

I. OKA SETIAWAN : Senior Manager of Aviation Bandara Soetta :

1. Bahwa benar ia tidak tahu apakah TERDAKWA diperiksa Kesehatan atau tidak.

2. Bahwa benar ia tidak tahu apakah TERDAKWA menerima Klirens Kesehatan atau tidak.

3. Bahwa benar ia tidak tahu apakah TERDAWA diperiksa di Imigrasi atau tidak, tapi mengaku bhw di Imigrasi bisa diurus dg diwakilkan, shg penumpang bisa langsung keluar.

4. Bahwa benar ia tidak tahu kalau TERDAKWA dan Keluarga keluar terakhir dari pesawat setelah penumpang yang lain.

5. Bahwa benar TERDAKWA sejak Keluar dari pesawat hingga keluar Gedung Bandara menghabiskan waktu sekitar 26 menit. Padahal jika Terdakwa ikut Pemeriksaan Kesehatan dan Imigrasi serta Bagasi tanpa antri saja akan membutuhkan waktu sekurangnya 70 menit (lebih dari satu jam), apalagi kalua antri akan lebih lama lagi.

6. Bahwa benar kerumunan Bandara Soetta SPONTAN tanpa ada Panitia.

7. Bahwa benar dari pihak Keluarga TERDAKWA hanya 10 orang yang diizinkan masuk ke dalam Bandara, sedang yang berkerumun di dalam Bandara adalah Pegawai Bandara dari berbagai instansi.

II. DAHMIRUL : Kapospol Bandara Soetta :

1. Bahwa benar ia melihat TERDAKWA keluar dari lorong yang terhubung dg Pesawat.

2. Bahwa benar ia tidak tahu apakah TERDAKWA diperiksa Kesehatan atau tidak.

3. Bahwa benar ia tidak tahu apakah TERDAKWA menerima Klirens Kesehatan atau tidak.

4. Bahwa benar ia tidak tahu apakah TERDAWA diperiksa di Imigrasi atau tidak.

5. Bahwa benar pengurusan Dokumen di Imigrasi bisa diwakilkan, shg penumpang bisa langsung ambil bagasi atau langsung keluar.

6. Bahwa benar saat TERDAKWA keluar dari pesawat sudah banyak yang menyambut baik dari penjemput pihak keluarga mau pun dari pegawai Bandara dan sempat desak-desakan.

7. Bahwa benar kerumunan Bandara Soetta SPONTAN tanpa ada Panitia.

III. HERU NOVIANTO : Kapolres Jakarta Pusat :

1. Bahwa benar sebelum acara Maulid dimulai Kapolres Jakpus melakukan pertemuan dengan Ust Maman Suryadi Panglima Laskar FPI yang menjadi Keamanan Acara Maulid Nabi SAW di Petamburan.

2. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

3. Bahwa benar Kapolres Jakpus sepakat dg Panita Maulid utk menghimbau peserta Maulid untuk membubarkan diri atau sebagian pulang mengurangi massa yg hadir.

4. Bahwa benar baik Polisi mau pun Panitia tidak mudah membubarkan massa yang hadir Maulid di Petamburan.

5. Bahwa benar Acara Maulid berhasil dibubarkan sebelum tangah malam, padahal biasanya acara Maulid di Petamburan sampai Shubuh.

6. Bahwa benar Kapolres Jakpus diundang dan tahu akan ada acara, serta menduga kalau yang hadir akan banyak, tapi TIDAK MELAKUKAN PENCEGAHAN.

7. Bahwa benar Polres punyak hak dan wewenang utk membubarkan acara, tapi Tidak Digunakan karena khawatir terjadi KEONARAN.

8. Bahwa benar Pasca Maulid Nabi SAW di Petamburan Polres Jakarta Pusat melakukan Tracing & Rapid Test thd Warga Petamburan yg hasil semuanya NEGATIF.

9. Bahwa benar Pasca Maulid Nabi SAW di Petamburan tidak ada Kluster Baru dengan nama : Klaster Maulid / Klaster Petamburan / Klaster HRS, dsb.

10. Bahwa benar tidak ada PELANGGARAN PROKES di Jakarta Pusat yang DIPIDANAKAN kecuali Kasus Maulid Nabi SAW di Petamburan.

IV. FERICSON : Kasat Intel Polres Jakpus :

1. Bahwa benar ia mendampingi Kapolres Jakpus meakukan pertemuan dengan Ust Maman Suryadi Panglima Laskar FPI yang menjadi Kemanan Acara Maulid di Petamburan.

2. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

3. Bahwa benar Kapolres Jakpus sepakat dg Panita Maulid utk menghimbau peserta Maulid untuk membubarkan diri atau sebagian pulang mengurangi massa yg hadir.

4. Bahwa benar baik Polisi mau pun Panitia tidak mudah membubarkan massa yang hadir Maulid di Petamburan.

5. Bahwa benar Acara Maulid berhasil dibubarkan sebelum tangah malam, padahal biasanya acara Maulid di Petamburan sampai Shubuh.

6. Mengaku tahu akan ada acara, serta menduga kalau yang hadir akan banyak, tapi TIDAK MELAKUKAN PENCEGAHAN.

7. Mengaku bhw Polres punyak hak dan wewenang utk membubarkan acara, tapi Tidak Digunakan karena khawatir terjadi keonaran.

V. MAWARDI : Kepala KUA Tanah Abang Baru :

1. Bahwa benar ia baru bertugas di KUA Tanah Abang tgl 1 Desember 2020.

2. Tbahwa benar ia tidak tahu menahu tetang acara Maulid Nabi SAW & Pernikahan Putri Terdakwa di Petamburan tgl 14 November 2020.

VI. M . SOLEH : Kasubdinhub DKI Jakarta :

1. Bahwa benar ia mendukung acara Mauid Nabi SAW di Petamburan.

2. Bahwa benar ia memberi dukungan moral dalam bentuk menurunkan Petugas Dishub untuk mengatur Lalu Lintas.

3. Bahwa benar ia tidak mengeluarkan Surat Izin Penutupan Jalan.

4. Bahwa benar ia mengarahkan Panitia Maulid agar koordinasi dg Kepolisian soal Penutupan Jalan.

5. Bahwa benar saat Petugas Dishub diturunkan di acara Maulid Nabi SAW di Petamburan ada Polisi yg membantu Panitia mengatur Lalu Lintas.

VII. DR. SYAFRIN : Kadishub DKI Jakarta :

1. Bahwa benar Dishub tidak berwenang melakukan Penutupan Jalan, yg berwenang adalah polisi.

2. Bahwa benar Dishub wajib membantu pengaturan Lalu Lintas jika terjadi kemacetan.

3. Bahwa benar jika jalan tertutup oleh massa / peserta acara Maulid, maka Dishub boleh bahkan wajib mengalihkan alur Lalu Lintas agar tidak terjadi kemacetan.

VIII. DR. BHAYU : Wali Kota Jakarta Pusat :

1. Bahwa benar Pemkot Jakarta Pusat TIDAK PERNAH MELARANG acara Maulid di Petamburan.

2. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

3. Bahwa benar Pemkot Jakarta Pusat menyampaikan HIMBAUAN agar acara Maulid di Petamburan mengikuti PROKES.

4. Bahwa benar ada BANTUAN berupa Masker untuk Maulid di Petamburan dari BNPB Pusat.

5. Bahwa benar Pasca Maulid Nabi SAW di Petamburan tidak ada Kluster Baru dengan nama : Klaster Maulid / Klaster Petamburan / Klaster HRS, dsb.

6. Bahwa benar berbagai PELANGGARAN PROKES di DKI Jakarta sesuai Pergub DKI Jakarta dikenakan SANSKI ADMINISTRATIF bukan SANKSI PIDANA.

7. Bahwa benar ada 36 peserta Maulid Nabi SAW di Petamburan dikenakan SANKSI DENDA karena langgar Prokes, lalu mereka semua Patuh Bayar Denda.

8. Bahwa benar Panitia dan TERDAKWA juga dikenakan SANKSI DENDA sebesar Rp. 50 juta, karena terjadi pelanggaran Prokes saat Maulid Nabi SAW berlangsung di Petamburan walau tanpa disengaja oleh Panitia.

9. Bahwa benar Tidak ada PELANGGARAN PROKES di Jakarta Pusat yang DIPIDANAKAN kecuali Kasus Maulid Nabi SAW di Petamburan.

10. Bahwa benar Pemkot DKI Jakarta TIDAK TERLIBAT dalam PROSES HUKUM PIDANA Kasus Maulid Nabi SAW di Petamburan dan tidak tahu menahu.

IX. RUSTIAN : BNPB DKI Jakarta :

1. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

2. Bahwa benar ia menggelar Pers Release Bersama Pantia Maulid Nabi SAW di Petamburan yg berisi SERUAN PROKES kepada semua pihak yang akan hadir acara Maulid tsb.

3. Bahwa benar ia menyerahkan BANTUAN BNPB Pusat untuk acara Maulid Nabi SAW di Petamburan TANPA DIMINTA oleh Panitia berupa 10.000 Masker Medis, 10.000 Masker Kain, 10.000 Botol & 50 Dirijen Hand Sanitizer.

X. IR. SABDO : BPBD DKI Jakarta :

1. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

2. Bahwa benar ia melihat tidak ada PENUTUPAN JALAN KS Tubun Raya.

3. Bahwa benar ia tidak keliling lokasi acara Maulid, sehingga tidak tahu di titik mana saja Panitia menempatkan Tempat Cuci Tangan dan sarana Prokes lainnya.

XI. JEKY MARENO : Ketua RT 02 RW 04 Kel. Petamburan :

1. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW menyediakan Tempat Cuci Tangan di Lokasi Acara Mauid Nabi SAW di Petamburan.

2. Bahwa benar banyak peserta memakai Masker.

XII. BUDI CAHYONO : Kapolsek Tebet.

XIII. TAMAM : Kamtibmas Tebet.

XIV. CECEP SUTISNA : Kam RW 01 Kel Tebet.

Mereka bertiga memberi Kesaksian yang sama :

1. Bahwa benar HRS hanya MENGUNDANG, tidak menghasut / memprovokasi / memaksa / mengancam.

2. Bahwa benar acara Maulid di Tebet ada PELANGGARAN PROKES tapi tidak dikenakan SANKSI DENDA, apalagi DIPIDANAKAN.

3. Bahwa benar WAKIL GUBERNUR DKI Jakarta ikut hadir dalam acara Maulid di Tebet.

4. Bahwa benar mereka baru PERTAMA KALI jadi saksi di Sidang Pengadilan dalam Kasus PELANGGARAN PROKES.

XV. DRS. ARIFIN MAP : Kasatpol PP DKI Jakarta :

1. Bahwa benar Panitia Maulid dan HRS sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

2. Bahwa benar berbagai Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta sesuai Pergub DKI Jakarta hanya dikenakan sanski Administratif bukan PIDANA.

3. Bahwa benar ada 36 peserta Maulid Nabi SAW di Petamburan dikenakan SANKSI DENDA karena langgar Prokes, dan mereka semuanya patuh Bayar Denda.

4. Bahwa benar Panitia dan TERDAKWA juga dikenakan SANKSI DENDA sebesar Rp. 50 juta, karena terjadi pelanggaran Prokes saat Maulid Nabi SAW berlangsung di Petamburan walau pun tidak sengaja.

5. Bahwa benar tidak ada PELANGGARAN PROKES di Jakarta Pusat yang DIPIDANAKAN kecuali Kasus Maulid Nabi SAW di Petamburan.

6. Bahwa benar Satpol PP DKI Jakarta TIDAK TERLIBAT dalam PROSES HUKUM PIDANA Kasus Maulid Nabi SAW di Petamburan dan tidak tahu menahu.

XVI. SETIYANTO : Lurah Petamburan :

1. Bahwa benar Panitia Maulid sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

2. Bahwa benar ia dan Panitia Maulid menghimbau masyarakat agar Patuh Prokes.

3. Bahwa benar ia tidak ada di lokasi acara.

4. Bahwa benar Posisinya dari lokasi acara sekitar 100 meter lebih (depan RS PELNI).

5. Bahwa benar ia tidak ikut berdesakan di acara Maulid karena posisinya jauh.

6. Bahwa benar di Petamburan ada Puskesmas.

7. Bahwa benar Warga Petamburan berobat ke Puskesmas Petamburan bukan Puskesmas Tanah Abang.

8. Bahwa benar ia tidak tinggal di Petamburan, tapi di Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor.

9. Bahwa benar pasca Maulid Petamburan ia dan beberapa pegawai kelurahan terpapar Covid, tapi tidak tahu terpapar dari mana.

10. Bahwa benar ia dan kawan kerja yang terpapar Covid tidak ikut hadir dalam acara Maulid di Petamburan.

XVII. ABDA ALI : Kasub Pendaftaran Ormas Kemendagri :

1. Bahwa benar SKT FPI berakhir tgl 20 juni 2020.

2. Bahwa benar FPI tidak diberi perpanjangan SKT bukan karena VISI MISINYA, tapi karena dalam AD / ART nya belum ada pasal yang mengatur tentang penyelesaian sengketa organisasi.

3. Bahwa benar FPI tanpa SKT tetap boleh melakukan kegiatan dengan menggunakan atributnya.

4. Bahwa benar SKT tidak wajib, tapi Ormas mendaftarkan diri secara sukarela.

5. Bahwa benar FPI dibubarkan tgl 30 Desember 2020.

6. Bahwa benar FPI setelah dibubarkan tidak boleh lagi melakukan kegiatan dengan gunakan atributnya.

7. Bahwa benar saat FPI gelar Maulid di Petamburan pada tgl 14 November 2020 FPI belum dibubarkan, sehingga FPI masih boleh jadi Panitia dan mengundang dengan Kop Surat Resminya beserta penggunaan atribut FPI.

XVIII. DAHYATUL KALBI : Pemilik Tenda :

1. Bahwa benar Panitia Maulid telah melunasi semua kewajibannya terkait sewa tenda.

2. Bahwa benar Panitia Maulid koperatif, santun dan baik.

3. Bahwa benar banyak peserta Maulid yang memakai Masker.

XIX. ENDRA : Ka Laboratorium DKI Jakarta :

1. Bahwa benar Data Covid diambil dari Puskesmas Kecamatan Tanah Abang bukan dari Puskesmas Kelurahan Petamburan.

2. Bahwa benar tidak tahu tentang Rincian Data Tingkat Kelurahan seperti Petamburan.

3. Bahwa benar tidak tahu jumlah Kelurahan di Kecamatan Tanah Abang.

4. Bahwa benar sepanjang bulan Novemver 2020 ada peningkatan Covid di Kecamatan Tanah Abang, tapi tidak bisa memastikan keterkaitannya dengan acara Maulid di Keluarahan Petamburan.

5. Bahwa benar pasca Maulid di Petamburan tidak ada data yang menyatakan telah lahir Klaster Baru dengan nama Klaster Maulid / Klaster Petamburan / Klaster HRS, dsb.

XX. M. BUDI HIDAYAT : Plt Dirjen P2P Kemenkes RI :

1. Bahwa benar Data Covid diambil dari Dinkes Propinsi.

2. Bahwa benar tidak tahu tentang Rincian Data Covid Tingkat Kelurahan seperti Petamburan.

3. Bahwa benar sepanjang bulan Novemver 2020 ada peningkatan Covid di Propinsi DKI Jakarta, tapi tidak bisa memastikan keterkaitannya dengan acara Maulid di Kelurahan Petamburan.

4. Bahwa benar pasca Maulid di Petamburan tidak ada data yang menyatakan telah lahir Klaster Baru dengan nama Klaster Maulid / Klaster Petamburan / Klaster HRS, dsb.

XXI. DR. WIDYASTUTI : Kadinkes DKI Jakarta :

1. Bahwa benar Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) di DKI Jakarta sudah terjadi sejak bulan Maret 2020 hingga saat ini.

2. Bahwa benar sepanjang bulan November 2020 ada peningkatan Covid di Propinsi DKI Jakarta, tapi tidak bisa memastikan keterkaitannya dengan acara Maulid di Kelurahan Petamburan.

3. Bahwa benar pasca Maulid di Petamburan tidak ada data yang menyatakan telah lahir Klaster Baru dengan nama Klaster Maulid / Klaster Petamburan / Klaster HRS, dsb.

4. Bahwa benar tidak ikut rapat di Pemprov soal Maulid di Petamburan, sehingga tidak tahu menahu tentang Maulid di Petamburan.

XXII. DRS. H. SUKANA : Kepala KUA Tanah Abang (Lama) :

1. Bahwa benar Surat Pernikahan putri HRS memenuhi persyaratan dan sah.

2. Bahwa benar peserta Maulid di Petamburan banyak yang memakai masker.

3. Bahwa benar rencana semula dari Tuan Rumah acara Ijab Qobul Aqad Nikah diadakan di Rumah bukan di panggung acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

4. Bahwa benar pada awal acara Maulid jarak antar peserta Maulid di panggung acara memenuhi Prokes, namun saat hendak Ijab Qobul banyak peserta yang naik ke panggung.

5. Bahwa benar prosesi Ijab Qobul Aqad Nikah dalam acara maulid di Petamburan hanya sebentar, selanjutnya Penghulu langsung turun dari panggung dan pulang.

B. SAKSI FAKTA A DE CHARGE (2 orang)

I. HB. ALI ALHAMID : Eks Ketua HILAL MERAH INDONESIA FPI :

1. Bahwa benar ia adalah Eks Pengurus Front Pembela Islam bidang Kemanusiaan.

2. Bahwa benar FPI selama 22 tahun telah banyak melakukan Kegiatan Kemanusiaan baik di Dalam mau pun Luar Negeri tanpa memandang SARA (Suku, Agama, Ras & Antar Golongan).

3. Bahwa benar HRS selaku Imam Besar FPI selalu memberi arahan dan petujuk serta dorongan agar semua Aktivis FPI terlibat secara pro aktif dalam setiap Kegiatan Kemanusiaan.

4. Bahwa benar FPI telah turun di berbagai Medan Bencana seperti Tsunami di Aceh, Gempa di Padang, Gunung Merapi Meletus di Yogya, Erupsi Gunung Sinabung di Sumut, Banjir Bandang di Makasar dan Poso, Gempa di Lombok dan Palu, sampai penanganan Pengungsi Korban Perang di Myanmar, Syria, Yaman dan Palestina.

5. Bahwa benar FPI bersama Tim Mer-C serta berbagai Ormas Kemanusiaan berhasil membangun Rumah Sakit Indonesia di Gaza – Palestina, sekaligus mendirikan Bank Darah di Rumah Sakit tersebut.

6. Bahwa benar IB-HRS pada saat masih Hijrah berada di Kota Suci Mekkah, selama Pandemi tetap memberi arahan dan petunjuk serta semangat untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi Wabah Corona.

7. Bahwa benar FPI sejak awal Pandemi telah menyalurkan berbagai bantuan untuk menghadapi Wabah Covid-19 ke berbagai Rumah Sakit dan Masyarakat, seperti : Masker, Hand Sanitizer, Bilik Disinfektan, Bilik Melahirkan, Bilik Pemeriksaan Covid tanpa menyentuh Pasien, juga aneka Suplement Vitamin dan Madu serta Sari Kurma. Juga menyiapkan makan bagi para Nakes serta membantu pengurusan Jenazah Covid.

8. Bahwa benar saat pelaksanaan acara Maulid Nabi SAW di Petamburan Tim HILMI membantu Panitia Maulid untuk membagikan Masker dan mensosialisasikan Prokes 3M kepada jama’ah yang hadir.

9. Bahwa benar Panitia telah bekerja keras untuk mematuhi Prokes saat acara Maulid Nabi SAW.

10. Bahwa benar Panitia Maulid sangat KOPERATIF dengan Para Petrugas Pemrintah.

II. ZAINAL ARIFIN : Eks Anggota Laskar FPI :

1. Bahwa benar Panitia telah bekerja keras untuk mematuhi Prokes saat acara Maulid Nabi SAW.

2. Bahwa benar Panitia Maulid sangat KOPERATIF dengan Para Petugas Pemrintah.

3. Bahwa benar Laskar FPI telah bekerja Keras juga untuk MENJAGA PROKES saat pelaksanaan acara Maulid Nabi SAW di Petamburan.

4. Bahwa benar Lurah Petamburan membantu 10 Toren Air untuk Cuci Tangan bagi jama’ah yang hadir di acara Maulid Nabi SAW tersebut dan diletakkan di beberapa titik jalur masuk ke lokasi acara.

5. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah mengirim pemberitahuan acara ke RT, RW, Lurah, Camat hingga Wali Kota Jakarta Pusat dengan komitmen MEMATUHI PROKES.

6. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW bekerja-sama dengan POLISI dan DISHUB serta SATPOL PP dalam mengamankan acara dan mengatur alur Lalu Lintas agar tidak macet.

7. Bahwa benar kebanyakan yang hadir memakai masker, dan jika ada yang tidak pakai masker akan didatangi laskar untuk ditegur dan diberikan masker agar dipakai.

8. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah berulang kali menyerukan jama’ah agar MEMATUHI PROKES baik jauh sebelum acara mau pun menjelang acara dan saat acara berlangsung.

9. Bahwa benar acara Maulid Nabi SAW berlangsung Khidmat, Tertib dan Aman, tanpa ada keributan dalam benruk apa pun.

10. Bahwa benar Panitia mau pun Laskar tidak menutup Jalan Raya, akan tetapi Jalan Raya tertutup sendiri di malam hari tatkala massa semakin banyak.

C. SAKSI AHLI DARI JPU (4 orang)

I. PROF. DR. AGUS SURONO : Ahli Hukum Pidana :

1. Bahwa Ormas yang berdasarkan Islam bertentangan dengan Pancasila.

2. Bahwa benar dalam kerumunan spontan semua pihak bertanggung-jawab, termasuk apparat yang tidak bertindak.

3. Bahwa sesuai Teori FIKSI HUKUM bahwa seluruh rakyat dianggap tahu tentang semua peraturan dan perundang-perundangan baik yang telah masuk dalam Lembaran Negara mau pun belum.

4. Bahwa Pasal 160 KUHP adalah Delik Formil sehingga harus ada AKIBAT.

5. Bahwa Pasal 55 KUHP mensyaratkan semua harus SADAR ikut serta dalam pelanggaran.

6. Bahwa Dakwaan Alternatif menunjukkan bahwa JPU bisa memilih yang mana saja yang unsurnya terpenuhi.

7. Bahwa jika ada izin acara lalu langgar prokes maka itu KELALAIAN, sedang jika tanpa izin acara lalu langar prokes maka itu KESENGAJAAN.

8. Bahwa di BAP diberitahu Penyidik tentang KRONOLOGIS FAKTA KASUS dan ditunjukkan BUKTI-BUKTI FAKTA KASUS, sehingga Saksi Ahli DIARAHKAN Penyidik untuk menyampaikan PANDANGAN TENTANG FAKTA KASUS.

9. Bahwa di dalam sidang beberapa kali JPU mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ahli terkait FAKTA KASUS untuk MENGARAHKAN Saksi Ahli.

10. Bahwa Pendapat Ahli ini yang terkait Fakta Kasus dalam BAP semuanya ditolak dan minta kepada Majelis Hakim untuk mengabaikannya.

II. HERY PRIYANTO : Ahli Forensik :

1. DITOLAK Kesaksiannya oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum, karena Anggota POLRI, sehingga TIDAK INDEPENDENT dan diragukan OBJEKTIVITAS PENILAIIANNYA.

2. Pelapor POLISI dan Penyidik POLISI serta Saksi Fakta banyak POLISI, kenapa Saksi Ahli harus dari POLISI juga.

III. PROF. DR. HARIADI WIBISONO : Ahli Epidemiologi.

IV. DR. PANJI FORTUNA : Ahli Epidemiologi.

Kedua Ahli Epidemiologi sama menyatakan :

1. Bahwa tidak ada KEPASTIAN suatu kerumunan menyebarkan Virus Covid, tapi hanya KEMUNGKINAN.

2. Bahwa KEMUNGKINAN penularan Covid di KERUMUNAN dalam ruang tertutup lebih besar dari pada dalam ruang terbuka.

3. Bahwa kedua Saksi Ahli belum pernah jadi Saksi Ahli di Pengadilan dalam Kasus PELANGGARAN PROKES, kecuali kasus Terdakwa.

4. Bahwa KERUMUNAN JOKOWI di Maumere NTT melanggar Prokes.

5. Bahwa di antara PENYEBAB PENINGKATAN COVID karena Publik dan Pejabat Publik tidak mematuhi Prokes.

6. Bahwa dalam hal KEMUNGKINAN PENULARAN COVID tidak ada perbedaan antara Kerumunan Maulid dengan Kerumunan Pilkada atau Kerumunanan apa pun dan siapa pun.

7. Bahwa di BAP diberitahu Penyidik tentang KRONOLOGIS FAKTA KASUS dan ditunjukkan BUKTI-BUKTI FAKTA KASUS, sehingga Saksi Ahli DIARAHKAN Penyidik untuk menyampaikan PANDANGAN TENTANG FAKTA KASUS.

8. Bahwa di dalam sidang beberapa kali JPU mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ahli terkait FAKTA KASUS untuk MENGARAHKAN Saksi Ahli.

9. Bahwa Pendapat Ahli ini yang terkait Fakta Kasus dalam BAP semuanya ditolak dan minta kepada Majelis Hakim untuk mengabaikannya.

D. SAKSI AHLI DARI TERDAKWA & PH

I. DR.H. ABDUL CHAIR RAMADHAN SH, MH : Ahli Teori Hukum Pidana :

1. Bahwa Ormas berasaskan Islam tidak bertentangan dengan Pancasila.

2. Bahwa Pasal 160 KUHP untuk KEJAHATAN bukan untuk PELANGGARAN.

3. Bahwa Pelanggaran Prokes adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga tidak bisa dan tidak boleh dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

4. Bahwa DAKWAAN ALTERNATIF menunjukkan KERAGUAN JPU terhadap pasal-pasal yang dituduhkan, sehingga tidak layak untuk diangkat ke Pengadilan, karena DAKWAAN HUKUM harus jelas dan pasti serta tidak bias atau Multi Tafsir.

5. Bahwa Pasal 160 KUHP adalah DELIK MATERIIL sesuai Putusan MK Tahun 2007, sehingga harus konkrit ada PERBUATAN dan AKIBAT yang dikehendaki.

6. Bahwa dalam perundang-perundangan Tidak ada Nomenklatur KERUMUNAN sebagai PIDANA.

7. Bahwa DELIK HASUTAN dalam Pasal 160 KUHP adalah DELIK BERPASANGAN antara PENGHASUT dan YANG TERHASUT, sehingga harus ada TINDAK PIDANA ASAL dan TINDAK PIDANA LANJUTAN.

8. Bahwa Pasal 160 KUHP harus memenuhi unsur berikut : Apa bentuk hasutannya ? Siapa korban yang terhasut ? Apa bentuk kekerasannya ?

9. Bahwa MENGUNDANG acara keagamaan Islam dengan Motif / Tujuan untuk Syiar Islam bukan HASUTAN.

10. Bahwa orang / masyarakat yang tidak mengganggu / melawan Petugas dan tidak juga menurunkan / merusak Spanduk Prokes yang dipasang Petugas, maka orang / masyarakat tersebut tidak MENGHALANG-HALANGI PETUGAS.

11. Bahwa Pelanggaran Prokes yang sudah didenda tidak boleh dipidanakan, karena NEBIS IN IDEM yaitu seseorang yang sudah dihukum dalam suatu perkara tidak boleh dihukum lagi dalam kasus yang sama.

II. DR. DIAN ADRIAWAN : Ahli Hukum Pidana :

1. Bahwa Pasal 160 KUHP untuk KEJAHATAN bukan untuk PELANGGARAN.

2. Bahwa Pelanggaran Prokes adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga tidak bisa dan tidak boleh dijerat dengan Pasal 160 KUHP.

3. Bahwa Pasal 160 KUHP merupakan Double Offside (Dua Unsur Sengaja), yaitu : Sengaja Melakukan Kejahatan dan Sengaja Bekerjasama Melakukan Kejahatan.

4. Bahwa HASUTAN dalam Pasal 160 KUHP bermakna MEMAKSA BERTINDAK, atau dalam KBBI berarti membangkitkan Hati orang agar marah / melawan / memberontak.

5. Bahwa KERUMUNANAN KEAGAMAAN bukan KEJAHATAN, sehingga hanya orang TIDAK WARAS yang menganggap KERUMUNAN KEAGAMAAN sebagai KEJAHATAN.

6. Bahwa KRIMINALISASI adalah menjadikan sesuatu yang bukan Kriminal sebagai Kriminal.

7. Bahwa PIDANAISASI adalah menjadikan sesuatu yang bukan Pidana sebagai Pidana.

8. Bahwa SUMBER HUKUM PIDANA ada tiga, yaitu : KUHP, dan Peraturan Perundang-Undangan Pidana, serta Peraturan Perundang-Undnagan Administrasi yang ada unsur Pidana.

9. Bahwa PELANGGARAN PROKES termasuk dalam Peraturan Perundang-Undangan Administrasi yang mengandung Pidana, bukan KUHP atau pun Peraturan Perundang-Undangan Pidana.

10. Bahwa PELANGGARAN PROKES yang sudah diberi SANKSI ADMINIDTRASI dengan Peringatan atau Denda atau Pencabutan Perizinan atau Kerja Soial dan lainnya, maka tidak boleh DIPIDANAKAN, karena dalam Peraturan Perundang-Undangan Adminidtrasi yang mengandung Pidana diberlakukan ULTIMUM REMIDIUM yaitu dengan Hukum Adminintrasi dulu, bukan dengan Pidana, karena Pidana adalah JALAN TERAKHIR, jika pelanggarannya terulang lagi baru dengan HUKUM PIDANA.

III. DR. REFLY HARUN : Ahli Tata Negara Dan Administrasi Negara :

1. Bahwa EQUALITY BEFORE BE LOW (semua orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama) dijamin oleh Konsttusi UUD 1945.

2. Bahwa DISKRIMINASI HUKUM adalah melanggar Konstitusi.

3. Bahwa DISKRIMINASI HUKUM akan menyebabkan Hancurnya Tatanan Hukum.

4. Bahwa jika suatu PELANGGARAN diproses sedang PELANGGARAN lain yang sama tidak diproses maka itu merupakan DISKRIMINASI HUKUM.

5. Bahwa PELANGGARAN PROKES adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga cukup diberlakukan SANKSI ADMISTRATIF bukan Sanksi Pidana.

6. Bahwa jika PELANGGARAN PROKES dianggap sebagai KEJAHATAN sebagaimana diyakini JPU, maka mestimya JPU menyeret semua PELANGGAR PROKES se Indonesia tanpa terkecuali ke Pengadilan untuk DIPIDANAKAN karena semuanya KEJAHATAN, dan Kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa PROSES PIDANA.

7. Bahwa Pasal 160 KUHP tetang HASUTAN tidak bisa dan tidak boleh ditarik ke Kasus PELANGGARAN PROKES, karena Pelanggaran Prokes bukan KEJAHATAN, apalagi dalam Kasus Pelanggaran Proses tersebut tidak terjadi KEJAHATAN.

8. Bahwa semua pihak sepakat bahwa istilah yang digunakan adalah PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN PROKES, sehingga itu berarti harus dipahami bahwa PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN.

9. Bahwa Tujuan Hukum adalah Tertib Sosial, jika suatu pelanggaran sudah bisa diatasi dengan Sanski Adminintratsif, maka tidak perlu dipaksakan untuk dipidanakan.

10. Bahwa UU Wabah dan UU Kesehatan bukan UU PIdana, tapi UU Administrasi yang mengandung Sanksi Pidana, sehingga berlaku Prinsip ULTIMUM REMEDIUM yaitu diberi sanksi dengan Hukum Adminintrasi dulu, bukan dengan Hukum Pidana, karena Pidana adalah JALAN TERAKHIR, jika pelanggarannya terulang lagi baru dengan HUKUM PIDANA.

11. Bahwa KEPPRES N0 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat UMUM tidak spesifik untuk Kasus per Kasus.

12. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan bersifat KHUSUS (SPESIFIK) dan memiliki Dua Unsur yaitu : Unsur Pertama ; Tidak Patuh / Menghalang-halangi, dan Unsur Kedua ; Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

13. Bahwa Pasal 10 ayat 1 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan menerangkan bahwasanya yang menetapkan dan mencabut Status KKM adalah Peraturan Pemerintah.

14. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan harus dibuktikan bahwa suatu KERUMUNAN menyebabkan KKM, dan harus ada Penetapan melalui PERATURAN PEMERINTAH bahwa KERUMUNAN tersebut adalah penyebab KKM.

15. Bahwa Penyebab KKM di Indonesia adalah VIRUS CORONA bukan TERDAKWA, dan bukan juga KERUMUNAN PETAMBURAN atau pun KERUMUNAN MEGA MENDUNG, karena KKM sudah terjadi jauh sebelum ada KERUMUNAN.

16. Bahwa PELANGGARAN PROKES yang sudah diberi SANKSI ADMINISTRASI dengan Peringatan atau Denda atau Pencabutan Perizinan atau Kerja Sosial dan lainnya, maka tidak boleh DIPIDANAKAN, karena dalam Peraturan Perundang-Undangan Adminidtrasi yang mengandung Pidana diberlakukan ULTIMUM REMIDIUM yaitu dengan Hukum Adminintrasi dulu, bukan dengan Pidana, karena Pidana adalah JALAN TERAKHIR, jika pelanggarannya terulang lagi baru dengan HUKUM PIDANA.

17. Bahwa SURAT EDARAN seperti Surat Edaran tentang Kewajiban Karantina 14 Hari bagi yang baru datang dari Luar Negeri, bukan PERATURAN, sehingga tidak boleh diberlakukan untuk MASYARAKAT UMUM, tapi hanya terbatas untuk instansi tertentu. Itu pun tidak boleh ada SANKSI PIDANA, bahkan Sanksi Adminitrasi pun tidak pantas, karena PELANGGARAN SURAT EDARAN hanya PELANGGARAN KEDISIPLINAN saja.

18. Bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi suatu ORMAS bukan merupakan LEGALITAS, sehingga ORMAS yang tidak mendaftar di Kemendagri atau tidak punya SKT tidak boleh lantas disebut sebagai ORMAS ILEGAL, krena SKT sifatnya SUKARELA bukan KEWAJIBAN dan bukan juga merupakan PERIZINAN.

19. Bahwa ORMAS yang tidak punya SKT bebas melakukan segala aktivitas yang tidak melanggar hukum, karena kebebasan berkumpul dan berserikat serta mengeluarkan pendapat dijamin oleh KONSTITUSI.

20. Bahwa suatu ORMAS hanya boleh dibubarkan kalau ada alasan yang jelas dan seyogyanya lewat proses peradilan, karena pembubaran Ormas tanpa sebab yang jelas dan tanpa lewat proses peradilan, walau pun Pemerintah punya wewenang tanpa lewat proses peradilan, hanya akan membingungkan Masyarakat.

21. Bahwa suatu ORMAS yang hendak memperpanjang SKT lalu diminta memenuhi sejumlah persyaratan, kemudian semua persyaratan yang diminta dipenuhi, setelah

terpenuhi justru dibubarkan, maka hal tersebut akan semakin membingungkan masyarakat.

22. Bahwa seyognyanya Pemerintah tidak menolak Perpanjangan SKT suatu ORMAS, karena justru dengan PENDAFATRAN ORMAS tersebut akan memudahkan Pemerintah memonitor dan mengawasi gerak gerik ORMAS tersebut.

23. Bahwa Tafsir dari UU N0 17 Tahun 2013 ttg ORMAS terkait Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila adalah bukan harus berasaskan Pancasila sebagaimana dipahami secara naif oleh JPU, tapi bebas dengan Asas apa pun selama sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila, sehingga Asas Islam suatu Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila.

24. Bahwa jika ada OKNUM suatu Instansi Pemerintah atau Swasta mau pun ORMAS yang melakukan PELANGGARAN PIDANA, maka OKNUM tersebut yang harus bertanggung-jawab secara hukum, bukan Instansi atau Ormasnya, bukan juga Pimpinan Instansi atau Ormas tersebut.

25. Bahwa jika suatu ORMAS dibubarkan karena adanya OKNUM anggotanya yang berbuat KEJAHATAN, maka seluruh PARTAI di DPR RI harus dibubarkan juga, karena semua PARTAI di DPR RI tanpa terkecuali ada OKNUM pengurus atau anggotanya yang terbukti terlibat KEJAHATAN KORUPSI.

26. Bahwa jika suatu ORMAS dilarang, maka seluruh anggotanya SEBELUM ORMAS tersebut dilarang TIDAK BOLEH disebut sebagai ANGGOTA ORMAS TERLARANG, kecuali jika ORMAS yang sudah dilarang tersebut secara diam-diam tetap melakukan kegiatan, maka anggotanya yang ikut setelah ORMAS tersebut dilarang boleh disebut sebagai ANGGOTA ORMAS TERLARANG.

27. Bahwa Adagium apa pun tidak boleh mengikat selama belum dituangkan dalam Aturan.

28. Bahwa PENEGAKAN HUKUM itu untuk Keadilan, Ketertiban dan Keamanan, bukan untuk PELAMPIASAN DENDAM, sehingga tidak boleh ada praktek-praktek penguasa menjadikan Instrumen Hukum untuk melampiaskan Dendam Politik atau menggebuk Lawan Politik atau yang sejejnisnya.

29. Bahwa manakala PEMERINTAH sudah tidak lagi menjaga nilai-nilai keadilan dalam PENEGAKAN HUKUM, maka semua rakyat berharap agar PARA HAKIM dengan wewenangnya tetap memberikan KEADILAN kepada masyarakat.

IV. DR. M. NASEER : Ahli Hukum Kesehatan :

1. Bahwa salah satu ASAS UNDANG-UNDANG adalah NON DISKRIMINATIF.

2. Bahwa DISKRIMINASI HUKUM merupakan Ancaman terhadap Konstitusi NKRI.

3. Bahwa jika suatu PELANGGARAN diproses sedang PELANGGARAN lain yang sama tidak diproses maka itu merupakan DISKRIMINASI HUKUM.

4. Bahwa Pelanggaran Prokes adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga tidak bisa dan tidak boleh DIPIDANAKAN.

5. Bahwa PELANGGARAN PROKES adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga cukup diberlakukan SANKSI ADMISTRATIF bukan Sanksi Pidana.

6. Bahwa KEPPRES N0 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat UMUM tidak spesifik untuk Kasus per Kasus, sehingga tidak ada kaitan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan.

7. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan bersifat KHUSUS (SPESIFIK) dan memiliki Dua Unsur yaitu : Unsur Pertama ; Tidak Patuh / Menghalang-halangi, dan Unsur Kedua ; Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

8. Bahwa Pasal 10 ayat 1 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan menerangkan bahwasanya yang menetapkan dan mencabut Status KKM adalah Peraturan Pemerintah.

9. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan ttg Karantina bukan tentang KERUMUNAN, tapi tentang perbuatan Tidak Patuh / Menghalang-halangi sehingga menyebabkan KKM, dan KKM nya sendiri harus ada Penetapan melalui PERATURAN PEMERINTAH bahwa perbuatan Tidak Patuh / Menghalangi-halangi tersebut telah mengakibatkan KKM.

10. Bahwa tidak ada PERATURAN PEMERINTAH yang menetapkan bahwa KERUMUNAN PETAMBURAN atau KERUMUNAN MEGAMENDUNG atau KERUMUNANAN DIMANA SAJA sebagai PENYEBAB Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

11. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan belum ada PP nya, sehingga bias dalam penerapan, dan secara Akademik suatu UU yang belum dibuat PP nya tidak boleh diberlakukan.

12. Bahwa Pasal 14 UU No … Tahun 1984 ttg Wabah ayat 1 “Dengan sengaja menghalangi Penanganan Wabah” sehingga bersifat Kejahatan, sedang ayat 2 “Karena kealpaannya menghalangi penanganan Wabah” sehingga bersifat Pelanggaran.

V. DR. FRANS : Ahli Bahasa Indonesia :

1. Bahwa kata MENGHASUT sesuai KBBI berarti membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak,dsb).

2. Bahwa kata MENGHASUT berkonotasi Negatif dan ada Niat Jahat.

3. Bahwa MENGUNDANG sesuai KBBI berarti memanggil supaya datang, mempersilakan hadir.

4. Bahwa MENGUNDANG berkonotasi POSITIF, kecuali jika diikuti dengan NIAT JAHAT maka bisa berubah jadi MENGHASUT.

5. Bahwa MENGUNDANG bukan MENGHASUT, dan MENGHASUT bukan MENGUNDANG.

6. Bahwa UNDANGAN KEAGAMAAN tidak boleh disebut sebagai HASUTAN.

7. Bahwa MENGHALANG-HALANGI sesuai KBBI berarti merintangi.

VI. DR. TONANG : Ahli Kesehatan dan Covid :

1. Bahwa setiap KERUMUNAN belum pasti menyebabkan penularan Covid, melainkan hanya berpotensi atau kemungkinan saja menyebabkan penularan Covid.

2. Bahwa jika sudah terpenuhi kerja-sama antara Panitia suatu acara dengan aparat Pemerintah yang berwenang untuk sama-sama TEGAKKAN PROKES, lalu tanpa sengaja atau di luar kendali terjadi PELANGGARAN PROKES, maka tidak bisa dan tidak boleh Panitia dituduh Menghalang-Halangi.

VII. DR. LUTHFI HAKIM : Ahli Medical Legal dan Hukum Pidana :

1. Bahwa jika sudah terpenuhi kerja-sama antara Panitia suatu acara dengan aparat Pemerintah yang berwenang untuk sama-sama TEGAKKAN PROKES, lalu tanpa

sengaja atau di luar kendali terjadi PELANGGARAN PROKES, maka tidak bisa dan tidak boleh Panitia dituduh Menghalang-Halangi.

2. Bahwa jika dimana-mana banyak terjadi Pelanggaran Prokes, lalu hanya satu atau dua Pelanggar Peokes saja yang dipidana, maka Tujuan Pemidanaan menjadi sia-sia.

3. Bahwa Equality Before The Law merupakan Amanat Konstitusi sehingga wajib dijalankan dalam Pengakan Hukum.

4. Bahwa jika Equality Before The Law dilanggar maka akan menyuburkan sikat Apatis atau Tidak Respect di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum, sehingga sangat berbahaya bagi Tatanan Hukum, apalagi dalam Hukum Pidana, bisa muncul kejahatan diman-mana.

5. Bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2008 Pasal 10 dan Pasal 93 ttg Karantina Kesehatan maka Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di tingkat Nasional mau pun Wilayah, harus memenuhi dua syarat, yaitu : Pertama, Penyelidikan Epidemilogi. Kedua, Penetapan KKM dengan Peraturan Pemerintah.

6. Bahwa KEPPRES N0 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat NASIONAL SETELAH ADANYA Penyelidikan Epidemiologi Tingkat Nasional.

7. Bahwa Penetapan KKM di suatu Wilayah karena suatu peristiwa harus didahului dengan Penyelidikan Epidemiologi untuk memastikan bahwa peristiwa tersebut betul-betul telah menyebabkan KKM, dan Penetapan KKM di wilayah tersebut pun harus ada Penetapan Pemerintah.

E. SAKSI MAHKOTA

I. KH AHMAD SOBRI LUBIS (ASL) : Eks Kertua Umum Front Pembela Islam :

1. Bahwa benar ia Eks Ketua Umum Front Pembela Islam.

2. Bahwa benar FPI selama 22 tahun telah banyak melakukan Kegiatan Kemanusiaan baik di Dalam mau pun Luar Negeri tanpa memandang SARA (Suku, Agama, Ras & Antar Golongan).

3. Bahwa benar HRS selaku Imam Besar FPI selalu memberi arahan dan petujuk serta dorongan agar semua Aktivis FPI terlibat secara pro aktif dalam setiap Kegiatan Kemanusiaan.

4. Bahwa benar FPI telah turun di berbagai Medan Bencana seperti Tsunami di Aceh, Gempa di Padang, Gunung Merapi Meletus di Yogya, Erupsi Gunung Sinabung di Sumut, Banjir Bandang di Makasar dan Poso, Gempa di Lombok dan Palu, sampai penanganan Pengungsi Korban Perang di Myanmar, Syria, Yaman dan Palestina.

5. Bahwa benar IB-HRS pada saat masih Hijrah berada di Kota Suci Mekkah, selama Pandemi tetap memberi arahan dan petunjuk serta semangat untuk membantu masyarakat Indonesia dalam mengatasi Wabah Corona.

6. Bahwa benar FPI sejak awal Pandemi telah menyalurkan berbagai bantuan untuk menghadapi Wabah Covid-19 ke berbagai Rumah Sakit dan Masyarakat, seperti : Masker, Hand Sanitizer, Bilik Disinfektan, Bilik Melahirkan, Bilik Pemeriksaan Covid tanpa menyentuh Pasien, juga aneka Suplement Vitamin dan Madu serta Sari Kurma. Juga menyiapkan makan bagi para Nakes serta membantu pengurusan Jenazah Covid.

7. Bahwa benar pada hari Selasa tgl 10 November 2020 saat tiba di Bandara Cengkareng, melihat HRS dan Keluarga turun yang terakhir setelah penumpang yang lain.

8. Bahwa benar saat HRS keluar dari Pesawat, tepatnya saat HRS turun di tangga eskalator, melihat sudah banyak massa dari kalangan Pegawai Bandara yang menyambut, sempat tersendat lalu langsung menuju keluar Bandara menuju Mobil Jemputan dengan dibantu pengawalan TNI dan POLRI, tanpa berhenti di tempat Pemeriksaan Kesehatan dan tanpa mampir di Counter Imigrasi serta tidak lagi mengambil Bagasi, karena padatnya massa yang menyambut, sehingga tidak mendapat Surat Klirens Kesehatan dari Bandara.

9. Bahwa benar ia tidak tahu menahu dengan kedatangan jutaan massa menyambut kepulangannya, kecuali hanya tahu bahwa Menko Polhukam Mahfud MD melalui Televisi yang mengizinkan massa untuk menyambut HRS di Bandara, sehingga kerumunan massa tersebut SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

10. Bahwa benar sepanjang jalan HRS dari Bandara menuju Petamburan macet karena banyaknya penjemput yang Antusias dan Spontan karena rindu.

11. Bahwa benar sesampainya HRS di Jalan Raya Petamburan ternyata juga sudah dipadati ratusan ribu massa sampai ke rumah tinggalnya, sehingga jalan tersendat dan sangat memakan waktu. Kerumunan ini pun tidak terlepas dari Pengumuman Menko Polhukam Mahfud MD yang mengizinkan massa menyambut kepulangan HRS, sehingga kerumunan massa ini pun SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

12. Bahwa benar HRS sesampai di rumah meminta kepada semua massa untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, karena HRS kelelahan ingin istirahat, sehingga massa pun membubarkan diri dengan tertib.

13. Bahwa benar HRS pada hari Rabu & Kamis tanggal 11 & 12 November 2020 ISTIRAHAT TOTAL di rumah Petamburan, dan tidak menerima tamu kecuali yang sudah terlanjur datang dari Daerah jauh, namun tetap dengan pembatasan jumlah dan waktunya serta pelaksanaan Prokes.

14. Bahwa benar HRS setuju dengan usul Panitia Maulid Nabi SAW untuk merayakan Maulid Nabi SAW di Petamburan dengan alasan karena selama ini sudah cukup banyak yang merayakan Maulid Nabi SAW, bahkan Anggota Wantimpres di Pekalongan secara rutin menggelar Pengajian Jum’at Kliwon sejak awal Pandemi yang dihadiri oleh ribuan massa, sehingga HRS menyetujui perayaan Maulid Nabi SAW di Petamburan asal tetap menjaga PROKES.

15. Bahwa benar HRS yang semula mau gelar Aqad Nikah putrinya di rumah secara terbatas, akhirnya juga setuju usulan Panitia Maulid Nabi SAW agar acara Aqad Nikah tersebut dilangsungkan dalam Acara Maulid Nabi SAW di Petamburan, karena mengingat putri-putri HRS sebelumnya juga selalu dinikahkan dalam acara Maulid atau Pengajian serupa.

16. Bahwa benar HRS wanti-wanti berpesan dan selalu diulang-ulang kepada para Panitia Maulid Nabi SAW agar Pelaksanaan Maulid Nabi SAW di Petamburan wajib mematuhi PROKES, sekaligus meminta agar sarana Prokes seperti Masker, Hand Sanitizer, Bilik Disinfektan, Tempat Cuci Tangan disediakan di beberapa titik jalur masuk ke Lokasi acara Maulid Nabi SAW, sekaligus menuntut Panitia Maulid Nabi SAW agar Prokes 3 M (Mencuci Tangan dan Memakai Masker serta Menjaga Jarak) selalu diingatkan kepada seluruh Jama,ah melalui pengeras suara dari atas mimbar acara Maulid Nabi SAW.

17. Bahwa benar pada awalnya acara Maulid Nabi SAW berjalan sangat Tertib sesuai PROKES, namun di luar dugaan karena semakin malam yang hadir semakin banyak, bahkan akhirnya membludak, maka tanpa sengaja dan tanpa direncanakan terjadi PELANGGARAN PROKES, sehingga Pantia dan HRS mendapat teguran dari Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

18. Bahwa benar HRS dan Panitia membayar denda Rp. 50 juta tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka, serta membatalkan semua agenda acara ke Daerah se-Indonesia agar tidak terulang lagi PELANGGARAN PROKES serupa.

II. UST HARIS UBAIDILLAH : Ketua Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan :

1. Bahwa benar ia tidak tahu menahu dengan kedatangan jutaan massa menyambut kepulangannya, kecuali hanya tahu bahwa Menko Polhukam Mahfud MD melalui Televisi yang mengizinkan massa untuk menyambut HRS di Bandara, sehingga kerumunan massa tersebut SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

2. Bahwa benar sepanjang jalan HRS dari Bandara menuju Petamburan macet karena banyaknya penjemput yang Antusias dan Spontan karena rindu.

3. Bahwa benar sesampainya HRS di Jalan Raya Petamburan ternyata juga sudah dipadati ratusan ribu massa sampai ke rumah tinggalnya, sehingga jalan tersendat dan sangat memakan waktu. Kerumunan ini pun tidak terlepas dari Pengumuman Menko Polhukam Mahfud MD yang mengizinkan massa menyambut kepulangan HRS, sehingga kerumunan massa ini pun SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

4. Bahwa benar HRS sesampai di rumah meminta kepada semua massa untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, karena HRS kelelahan ingin istirahat, sehingga massa pun membubarkan diri dengan tertib.

5. Bahwa benar HRS pada hari Rabu & Kamis tanggal 11 & 12 November 2020 ISTIRAHAT TOTAL di rumah Petamburan, dan tidak menerima tamu kecuali yang sudah terlanjur datang dari Daerah jauh, namun tetap dengan pembatasan jumlah dan waktunya serta pelaksanaan Prokes.

6. Bahwa benar HRS setuju dengan usul Panitia Maulid Nabi SAW untuk merayakan Maulid Nabi SAW di Petamburan dengan alasan karena selama ini sudah cukup banyak yang merayakan Maulid Nabi SAW, bahkan Anggota Wantimpres di Pekalongan secara rutin menggelar Pengajian Jum’at Kliwon sejak awal Pandemi yang dihadiri oleh ribuan massa, sehingga HRS menyetujui perayaan Maulid Nabi SAW di Petamburan asal tetap menjaga PROKES.

7. Bahwa benar HRS yang semula mau gelar Aqad Nikah putrinya di rumah secara terbatas, akhirnya juga setuju usulan Panitia Maulid Nabi SAW agar acara Aqad Nikah tersebut dilangsungkan dalam Acara Maulid Nabi SAW di Petamburan, karena mengingat putri-putri HRS sebelumnya juga selalu dinikahkan dalam acara Maulid atau Pengajian serupa.

8. Bahwa benar HRS wanti-wanti berpesan dan selalu diulang-ulang kepada para Panitia Maulid Nabi SAW agar Pelaksanaan Maulid Nabi SAW di Petamburan wajib mematuhi PROKES, sekaligus meminta agar sarana Prokes seperti Masker, Hand Sanitizer, Bilik Disinfektan, Tempat Cuci Tangan disediakan di beberapa titik jalur masuk ke Lokasi

acara Maulid Nabi SAW, sekaligus menuntut Panitia Maulid Nabi SAW agar Prokes 3 M (Mencuci Tangan dan Memakai Masker serta Menjaga Jarak) selalu diingatkan kepada seluruh Jama,ah melalui pengeras suara dari atas mimbar acara Maulid Nabi SAW.

9. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah mengirim pemberitahuan acara ke RT, RW, Lurah, Camat hingga Wali Kota Jakarta Pusat dengan komitmen MEMATUHI PROKES.

10. Bahwa benar Undangan Resmi Maulid hanya dicetak 20 undangan saja untuk pejabat yang berhubungan lansgung dengan acara seperti Lurah, Camat, Walikota dan Kapolres.

11. Bahwa benar semula perkiraan yang hadir 10.000 orang tapi ternyata yang datang tidak sebesarperkiraan.

12. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW bekerja-sama dengan POLISI dan DISHUB serta SATPOL PP dalam mengamankan acara dan mengatur alur Lalu Lintas agar tidak macet.

13. Bahwa benar Petamburan membantu 10 Toren Air untuk Cuci Tangan bagi jama’ah yang hadir di acara Maulid Nabi SAW tersebut dan diletakkan di beberapa titik jalur masuk ke lokasi acara.

14. Bahwa benar BNPB DKI Jakarta memberi bantuan untuk acara Maulid Nabi SAW di Petamburan tanpa diminta oleh Panitia berupa 10.000 Masker Medis, 10.000 Masker Kain, 10.000 Botol & 50 Dirijen Hand Sanitizer.

15. Bahwa benar ia menggelar Pers Release Bersama BNPB DKI Jakarta yg berisi Seruan kepada semua pihak yang akan hadir acara Maulid tsb agar mematuhi Prokes.

16. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW sangat KOPERATIF dan TIDAK MENGHALANGI petugas.

17. Bahwa benar kebanyakan yang hadir memakai masker, dan jika ada yang tidak pakai masker akan didatangi panitia / laskar untuk ditegur dan diberikan masker agar dipakai.

18. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah berulang kali menyerukan jama’ah agar MEMATUHI PROKES baik jauh sebelum acara mau pun menjelang acara dan saat acara berlangsung.

19. Bahwa benar acara Maulid Nabi SAW berlangsung Khidmat, Tertib dan Aman, tanpa ada keributan dalam bentuk apa pun.

20. Bahwa benar Panitia telah bekerja keras untuk mematuhi Prokes saat acara Maulid Nabi SAW.

21. Bahwa benar pada awalnya acara Maulid Nabi SAW berjalan sangat Tertib sesuai PROKES, namun di luar dugaan karena semakin malam yang hadir semakin banyak, bahkan akhirnya membludak, maka tanpa sengaja dan tanpa direncanakan terjadi PELANGGARAN PROKES, sehingga Pantia dan HRS mendapat teguran dari Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

22. Bahwa benar HRS dan Panitia membayar denda Rp. 50 juta tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka, serta membatalkan semua agenda acara ke Daerah se-Indonesia agar tidak terulang lagi PELANGGARAN PROKES serupa.

III. UST MAMAN SURYADI : Eks Panglima LPI & PAM Maulid Nabi SAW di Petamburan :

1. Bahwa benar Laskar FPI membantu Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan.

2. Bahwa benar Laskar FPI telah bekerja Keras untuk MENJAGA PROKES saat pelaksanaan acara Maulid Nabi SAW di Petamburan.

3. Bahwa benar Lurah Petamburan membantu 10 Toren Air untuk Cuci Tangan bagi jama’ah yang hadir di acara Maulid Nabi SAW tersebut dan diletakkan di beberapa titik jalur masuk ke lokasi acara.

4. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW bekerja-sama dengan POLISI dan DISHUB serta SATPOL PP dalam mengamankan acara dan mengatur alur Lalu Lintas agar tidak macet.

5. Bahwa benar ia telah koordniasi dengan Kapolres Jakarta Pusat serta Kasat Intelnya.

6. Bahwa benar kebanyakan yang hadir memakai masker, dan jika ada yang tidak pakai masker akan didatangi laskar untuk ditegur dan diberikan masker agar dipakai.

7. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah berulang kali menyerukan jama’ah agar MEMATUHI PROKES baik jauh sebelum acara mau pun menjelang acara dan saat acara berlangsung.

8. Bahwa benar acara Maulid Nabi SAW berlangsung Khidmat, Tertib dan Aman, tanpa ada keributan dalam benruk apa pun.

IV. HABIB ALI ALATTAS : Sekretaris Panitia Maulid di Petamburan.

1. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah mengirim pemberitahuan acara ke RT, RW, Lurah, Camat hingga Wali Kota Jakarta Pusat dengan komitmen MEMATUHI PROKES.

2. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW bekerja-sama dengan POLISI dan DISHUB serta SATPOL PP dalam mengamankan acara dan mengatur alur Lalu Lintas agar tidak macet.

3. Bahwa benar Undangan Resmi Maulid hanya dicetak 20 undangan saja untuk pejabat yang berhubungan lansgung dengan acara seperti Lurah, Camat, Walikota dan Kapolres.

4. Bahwa benar semula perkiraan yang hadir 10.000 orang tapi ternyata yang datang tidak sebesarperkiraan.

5. Bahwa benar kebanyakan yang hadir memakai masker, dan jika ada yang tidak pakai masker akan didatangi laskar untuk ditegur dan diberikan masker agar dipakai.

6. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah berulang kali menyerukan jama’ah agar MEMATUHI PROKES baik jauh sebelum acara mau pun menjelang acara dan saat acara berlangsung.

7. Bahwa benar acara Maulid Nabi SAW berlangsung Khidmat, Tertib dan Aman, tanpa ada keributan dalam benruk apa pun.

8. Bahwa benar ia yang terima Paspor dan Kliren Kesehatan HRS dari utusan yang berasal dari Bandara Cengkareng pada tanggal 17 November 2020 di Kantor Sekretariat FPI di Petamburan, lalunia serahkan langsung ke HRS.

V. HABIB IDRUS ALHABSYI : Bidang Perlengkapan Panitia Maulid di Petamburan.

1. Bahwa benar ia yang bertanggung jawab menyiapkan Tenda untuk acara Maulid Nabi SAW di Petamburan.

2. Bahwa benar Panitia Maulid Nabi SAW di Petamburan telah berulang kali menyerukan jama’ah agar MEMATUHI PROKES baik jauh sebelum acara mau pun menjelang acara dan saat acara berlangsung.

3. Bahwa benar acara Maulid Nabi SAW berlangsung Khidmat, Tertib dan Aman, tanpa ada keributan dalam benruk apa pun.

F. KESAKSIAN TERDAKWA

HABIB RIZIEQ SYIHAB (HRS) : Eks Imam Besar Front Pembela Islam :

1. Bahwa benar TERDAKWA dan Keluarga selama tiga setengah tahun tinggal di Kota Suci Mekkah, dimana satu tahun dengan Visa Bisnis Setahun, sedang sisanya dicekal tidak boleh meninggalkan Saudi oleh Otoritas Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

2. Bahwa benar TERDAKWA dan Keluarga telah beberapa kali berusaha pulang ke Indonesia tapi selalu gagal, karena dihalangi oleh Otoritas Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

3. Bahwa benar TERDAKWA akhirnya berhasil membujuk Pemerintah Saudi untuk mencabut cekal dan mengizinkan pulang kembali ke Indonesia, namun demikian dari Kedubes RI di Saudi masih berusaha untuk menggagalkannya.

4. Bahwa benar TERDAKWA beberapa hari sebelum pulang ke Indonesia membuat rekaman video tentang rencana agenda kepulangannya untuk memohon Doa dari Habaib dan Ulama serta Umat agar rencana kepulangannya kali ini tidak gagal lagi.

5. Bahwa benar TERDAKWA dan Keluarga berkat doa dari Habaib dan Ulama serta Umat akhirnya berhasil pulang ke Indonesia dengan selamat.

6. Bahwa benar pada hari Selasa tgl 10 November 2020 saat tiba di Bandara Cengkareng diminta oleh Petugas Bandara untuk turun yang terakhir setelah penumpang yang lain dan Petugas tersebut juga meminta Paspor HRS dan Keluarga beserta Surat Bebas Covid dari Otoritas Saudi untuk dibantu pengurusannya.

7. Bahwa benar saat keluar dari Pesawat sudah banyak massa dari kalangan Pegawai Bandara yang menyambut, sempat tersendat lalu langsung menuju keluar Bandara menuju Mobil Jemputan dengan dibantu pengawalan TNI dan POLRI, tanpa berhenti di tempat Pemeriksaan Kesehatan dan tanpa mampir di Counter Imigrasi serta tidak lagi mengambil Bagasi, karena padatnya massa yang menyambut, sehingga tidak mendapat Surat Klirens Kesehatan dari Bandara.

8. Bahwa benar TERDAKWA tidak tahu menahu dengan kedatangan jutaan massa menyambut kepulangannya, kecuali hanya tahu bahwa Menko Polhukam Mahfud MD melalui Televisi yang mengizinkan massa untuk menyambut HRS di Bandara, sehingga kerumunan massa tersebut SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

9. Bahwa benar sepanjang jalan dari Bandara menuju Petamburan macet karena banyaknya penjemput, HRS pun terpaksa harus menampakkan diri melalui Sunroof mobilnya dengan tetap menggunakan masker dan mencegah orang yang ingin bersalaman apalagi memeluknya, tapi cukup hanya dengan melambaikan tangan. Saat kelelahan HRS meminta menantunya Hb Hanif Alattas untuk berdiri di sampingnya membantu mencegah kerumunan yang ingin mendekat HRS.

10. Bahwa benar sesampainya TERDAKWA di Jalan Raya Petamburan ternyata juga sudah dipadati ratusan ribu massa sampai ke rumah tinggalnya, sehingga jalan tersendat dan sangat memakan waktu. Kerumunan ini pun tidak terlepas dari Pengumuman Menko Polhukam Mahfud MD yang mengizinkan massa menyambut kepulangan HRS, sehingga

kerumunan massa ini pun SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

11. Bahwa benar TERDAKWA sesampai di rumah meminta kepada semua massa untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, karena HRS kelelahan ingin istirahat, sehingga massa pun membubarkan diri dengan tertib.

12. Bahwa benar TERDAKWA pada hari Rabu & Kamis tanggal 11 & 12 November 2020 ISTIRAHAT TOTAL di rumah Petamburan, dan tidak menerima tamu kecuali yang sudah terlanjur datang dari Daerah jauh, namun tetap dengan pembatasan jumlah dan waktunya serta pelaksanaan Prokes

13. Bahwa benar TERDAKWA pada hari Jum’at tgl 12 November 2020 pagi hari menyempatkan diri hadir di acara Maulid gurunya Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet – Jakatrta Selatan karena diminta oleh gurunya tersebut.

14. Bahwa benar di acara Maulid Tebet tersebut HRS mengundang jama’ah untuk menghadiri acara Maulid di Petamburan yang akan digelar pada tgl 14 November 2020.

15. Bahwa benar TERDAKWA setuju dengan usul Panitia Maulid Nabi SAW untuk merayakan Maulid Nabi SAW di Petamburan dengan alasan karena selama ini sudah cukup banyak yang merayakan Maulid Nabi SAW, bahkan Anggota Wantimpres di Pekalongan secara rutin menggelar Pengajian Jum’at Kliwon sejak awal Pandemi yang dihadiri oleh ribuan massa, sehingga HRS mengira perayaan Maulid sudah dibolehkan asal tetap menjaga PROKES.

16. Bahwa benar TERDAKWA yang semula mau gelar Aqad Nikah putrinya di rumah secara terbatas, akhirnya juga setuju usulan Panitia Maulid Nabi SAW agar acara Aqad Nikah tersebut dilangsungkan dalam Acara Maulid Nabi SAW di Petamburan, karena mengingat putri-putri HRS sebelumnya juga selalu dinikahkan dalam acara Maulid atau Pengajian serupa.

17. Bahwa benar TERDAKWA wanti-wanti berpesan dan selalu diulang-ulang kepada para Panitia Maulid Nabi SAW agar Pelaksanaan Maulid Nabi SAW di Petamburan wajib mematuhi PROKES, sekaligus meminta agar sarana Prokes seperti Masker, Hand Sanitizer, Bilik Disinfektan, Tempat Cuci Tangan disediakan di beberapa titik jalur masuk ke Lokasi acara Maulid Nabi SAW, sekaligus menuntut Panitia Maulid Nabi SAW agar Prokes 3 M (Mencuci Tangan dan Memakai Masker serta Menjaga Jarak) selalu diingatkan kepada seluruh Jama,ah melalui pengeras suara dari atas mimbar acara Maulid Nabi SAW.

18. Bahwa benar TERDAKWA percaya kepada Panitia Maulid Nabi SAW akan bekerja dengan baik untuk menjaga PROKES, karena para Panitia dikenal baik oleh HRS sebagai orang-orang yang selama ini tertib dan disiplin serta jujur.

19. Bahwa benar TERDAKWA mengakui pada awalnya acara Maulid Nabi SAW berjalan sangat Tertib sesuai PROKES, namun di luar dugaan karena semakin malam yang hadir semakin banyak, bahkan akhirnya membludak, maka tanpa sengaja dan tanpa direncanakan terjadi PELANGGARAN PROKES, sehingga Pantia dan HRS mendapat teguran dari Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dan dikenakan Sanksi Denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

20. Bahwa benar TERDAKWA membayar denda Rp. 50 juta tersebut dan meminta maaf kepada masyarakat secara terbuka, serta membatalkan semua agenda acara ke Daerah se-Indonesia agar tidak terulang lagi PELANGGARAN PROKES serupa.

BAB IV

POIN-POIN PENTING

FAKTA PERSIDANGAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Dari semua Fakta-Fakta Persidangan yang mencakup Keterangan Saksi Fakta dan Keterangan Saksi Ahli serta Keterangan Terdakwa, ditambah Bukti Surat dan Petunjuk lainnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa benar TERDAKWA tiga tahun setengah tinggal / diasingkan di SAUDI.

2. Bahwa benar TERDAKWA beberapa kali mencoba pulang tapi gagal karena dicekal.

3. Bahwa benar TERDAKWA dicekal Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah RI.

4. Bahwa benar TERDAKWA membuat rekaman video mohon doa dari Habaib dan Ulama serta umat agar bisa pulang.

5. Bahwa benar TERDAKWA saat pulang tgl 9 November 2020 sempat diganggu agar gagal.

6. Bahwa benar TERDAKWA dengan izin Allah SWT tgl 10 November 2020 berhasil pulang.

7. Bahwa benar TERDAKWA punya Surat Bebas Covid dari Otoritas Saudi Arabia.

8. Bahwa benar TERDAKWA tidak diperiksa kesehatan di Bandara Soetta.

9. Bahwa benar TERDAKWA tidak dapat Klirens Kesehatan saat tiba di Bandara Soetta.

10. Bahwa benar TERDAKWA tdk tahu Surat Edaran Isolasi 14 hari bagi WNI dari luar negeri.

11. Bahwa benar TERDAKWA Isolasi Mandiri dan Isolasi di RS setelah terima Surat Edaran.

12. Bahwa benar Kerumunan Bandara Soetta SPONTAN tanpa panitia.

13. Bahwa Menko Polhukam mengizinkan massa menjemput TERDAKWA di bandara.

14. Bahwa benar TERDAKWA berdiri di Sunroof Mobil utk menenangkan & mengurai kerumunan massa.

15. Bahwa benar ada Peringatan Maulid & Pengajian Akbar di banyak tempat saat Pandemi.

16. Bahwa benar Acara Maulid Nabi SAW di Petamburan tdk dilarang Pemkot Jakarta Pusat.

17. Bahwa benar Acara Maulid di Petamburan tdk dicegah / dibubarkan oleh Polres Jakpus.

18. Bahwa benar Acara Maulid di Petamburan didukung oleh Dishub DKI Jakarta.

19. Bahwa benar Acara Maulid Nabi SAW yang salah satu agenda acaranya Aqad Nikah.

20. Bahwa benar Ada Surat Pemberitahuan acara ke Instansi Berwenang.

21. Bahwa benar Ada koordinasi dengan Polisi, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta.

22. Bahwa benar Tidak Ada Penutupan Jalan tapi jalan tertutup massa.

23. Bahwa benar Dishub & Polisi membantu atasi kemacetan lalu lintas di lokasi Maulid.

24. Bahwa benar Ada seruan Patuhi Prokes sebelum dan saat acara Maulid berlangsung.

25. Bahwa benar Ada Bantuan BNPB Pusat untuk PROKES Acara Maulid di Petamburan.

26. Bahwa benar Ada penempatan tempat cuci tangan di beberapa pintu masuk acara.

27. Bahwa benar Ada pembagian masker dan hand sanitizer di lokasi Acara Maulid.

28. Bahwa benar Ada Petugas Panitia Penertiban Jarak di lokasi acar Maulid.

29. Bahwa benar Tidak ada hasutan / provokasi / paksaan ancaman terkait Maulid.

30. Bahwa benar Tidak ada keonaran / kerusuhan / keributan di lokasi Maulid.

31. Bahwa benar Acara Maulid dibubarkan lebih awal dari biasanya.

32. Bahwa benar Panitia kooperatif dengan petugas / pejabat negara.

33. Bahwa benar Panitia tidak menghalang-halangi petugas / pejabat negara.

34. Bahwa benar Pada awalnya acara berjalan tertib sesuai prokes.

35. Bahwa benar Ada 36 peserta Maulid di Petamburan Lamggar Prokes langsung didenda.

36. Bahwa benar Ada PELANGGARAN PROKES tanpa sengaja di Maulid Petamburan shg tetap panitia didenda Rp. 50 juta.

37. Bahwa benar tidak ada PELANGGARAN PROKES di Jakarta yg dipidana kecuali Petamburan.

38. Bahwa benar Tidak ada Klaster Covid baru pasca Maulid di Petamburan.

39. Bahwa benar Hasil Tracing dan Rapid Test pasca Maulid semuanya NEGATIF.

40. Bahwa benar Maulid di Petamburan tidak sebabkan KKM.

41. Bahwa benar saat FPI sebagai Panitia Maulid masih belum dibubarkan / dilarang.

42. Bahwa benar FPI tidak boleh dibubarkan karena perbuatan oknum.

43. Bahwa benar Visi Misi FPI tidak bertentangan dengan Pancasila.

44. Bahwa benar FPI telah memenuhi persyaratan perpanjangan SKT.

45. Bahwa benar FPI sangat aktif di bidang kemanusiaan dan penanggulangan wabah.

46. Bahwa benar FPI taat hukum sehingga setelah dibubarkan tidak lagi beraktifitas.

47. Bahwa benar TERDAKWA Pasca Maulid di Petamburan diancam, diteror & diintimidasi.

48. Bahwa benar TERDAKWA saat sakit dirawat di RS UMMI terus diganggu dan ditekan.

49. Bahwa benar TERDAKWA Pasca keluar dari RS UMMI diintai dengan DRONE dan para pengintai.

50. Bahwa benar rombongan TERDAKWA dikejar-kejar dan ditembaki hingga 6 pengawal diculik dan dibantai.

51. Bahwa benar TERDAKWA pada Tgl 12 desember 2020 datangi Polda Metro Jaya lalu ditahan hingga kini.

52. Bahwa benar Ada KRIMINALISASI Maulid Nabi Muhammad SAW.

BAB V

ANALISA DAKWAAN DAN TUNTUTAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Dari LIMA DAKWAAN yang pernah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, ternyata hanya DUA DAKWAAN saja yang menurut JPU sudah terpenuhi unsur untuk diajukan Tuntutan sebagai TINDAK KEJAHATAN PIDANA, yaitu DAKWAAN KESATU dan DAKWAAN KELIMA. Namun menurut kami tak satu pun DAKWAAN JPU tersebut yang memenuhi unsur sesuai Fakta-Fakta Persidangan yang terungkap, sehingga KELIMA DAKWAAN tersebut harus DITOLAK DEMI HUKUM.

A. DAKWAAN KESATU

Bahwa Dakwaan Pertama dari Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Pasal 160 KUHP menyatakan sebagai berikut :

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”

Bahwasanya benar TERDAKWA dan Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai Suri Tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Mengundang bukan Menghasut, sehingga unsur menghasut supaya melakukan perbuatan pidana TIDAK TERPENUHI.

Bahwasnya benar dalam Peringatan Maulid di Nabi SAW Petamburan tidak ada terjadi Kekerasan terhadap Penguasa Umum mau pun Masyarakat, bahkan TERDAKWA dan Panitia sangat koperatif dan kerja-sama dengan Pemerintah dalam menghimbau Peserta Maulid agar PATUHI PROKES, sehingga unsur melakukan kekerasan terhadap penguasa umum juga TIDAK TERPENUHI.

Bahwasanya benar dalam Peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan TERDAKWA dan Panitia sejak awal mentaati dan menuruti Aturan UU serta mengikuti Himbaun Pejabat Berwenang tentang Pelaksanaan Maulid Nabi SAW harus mengikuti Prokes. Adanya terjadi Pelanggaran oleh Jama’ah tidak pernah direncanakan oleh TERDAKWA mau pun Panitia, namun demikian TERDAKWA dan Panitia tetap bertanggung-jawab dan menerima dengan ikhlas Sanksi Denda sebesar Rp. 50 juta, sehingga unsur tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan pun TIDAK TERPENUHI.

Selain itu, bahwasanya benar TERDAKWA dan Panitia sudah bayar Sanksi Denda sebesar Rp. 50 juta, sehingga Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan sudah selesai. Menurut Saksi Ahli Pidana DR Dian Adriawan bahwa Kasus Prokes yang sudah dikenakan Sanksi Denda maka kasusnya sudah selesai, karena sesuai dengan prinsip ULTIMUM REMEDIUM yaitu bahwa Peraturan Perundangan Administrasi yang mengandung Hukum Pidana harus dimulai dari Sanksi Administrasi dulu bukan Pidana, karena Pidananya merupakan Jalan Terakhir, apabila Sanski Administarsi tidak membuat jera pelaku dimana dia mengulangi pelanggarannya lagi baru dikenakan Hukum Pidana, karena Tujuan Pemidanaan belum tercapai. Sedang menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan menyatakan bahwa Kasus Pelanggaran Prokes yang sudah dikenakan Sanski Denda maka kasusnya sudah selesai, karena sesuai prinsip NEBIS IN IDEM yaitu orang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama. Dan menurut Saksi Ahli Pidana dan Ahli Medico Legal DR Luthfi Hakim bahwa NEBIS IN IDEM harus diartikan secsra luas, jagan hanya dimaknai Pembayaran Dendanya harus yang dengan Putusan Hakim, karena “orang tidak boleh dihukum dua kali dalam kasus yang sama “ inti masalahnya pada Sanski Hukumnya bukan pada Putusan Hakimnya.

Ditambah lagi bahwa benar sepanjang jalan persidangan KASUS KERUMUNANAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN ini, JPU tidak pernah menghadirkan KORBAN HASUTAN, karena Pasal Hasutan ini harus ada PENGHASUT dan YANG DIHASUT, sehingga Pasal ini tidak bisa dibuktikan.

Tidak sampai disitu, bahkan dalam Kasus ini JPU dengan sengaja tidak menghadirkan PELAPOR yang bernama Ryanto Sulistya SH, MH yang ternyata seorang Polisi berpangkat Ipda. Padahal dalam Dua Kasus lain yang TERDAKWA diadili para SAKSI PELAPOR dihadrikan lebih awal di sidang. Karenanya, tidak dihadirkannya Pelapor oleh JPU, walau pun itu Hak JPU, namun menurut TERDAKWA itu merupakan perbuatan tidak fair dan tidak jantan, bahkan TERDAKWA menilai bahwa JPU dan PELAPOR sama-sama PENGECUT.

Analisa lain yang juga tidak boleh dilupakan adalah bahwasanya jika UNDANGAN KEAGAMAAN dianggap sebagai HASUTAN KEJAHATAN, maka saya khawatir ke depan ADZAN PANGGILAN SHALAT KE MASJID dan UNDANGAN KEBAKTIAN DI GEREJA serta HIMBAUAN IBADAH DI PURA dan KLENTENG, juga akan dianggap sebagai HASUTAN KEJAHATAN, sehingga ini akan menjadi KRIMINALISASI AGAMA. Menurut TERDAKWA bahwasanya hanya MANUSIA TIDAK BERAGAMA atau ANTI AGAMA yang memfitnah UNDANGAN IBADAH sebagai “HASUTAN KEJAHATAN”. Dan menurut Saksi Ahli Pidana DR Dian Adriawan dalam sidang ini bahwa hanya orang yang TIDAK WARAS yang menganggap KERUMUNAN AGAMA sebagai KEJAHATAN.

KESIMPULAN : Tak satu pun unsur dalam Pasal 160 KUHP yang terpenuhi, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM, apalagi sudah bayar Denda sebesar Rp. 50 juta.

Bahwa Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.”

Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk Kasus Kerumunan Maulid Nabi SAW di Petamburan, karena TERDAKWA dan PANITIA tidak pernah menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, bahkan sudah berusaha keras mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dengan menghimbau peserta Maulid untuk Patuhi Prokes sebelum mau pun saat pelaksanaan Maulid, dan sudah menyediakan Masker, Hand Sanitizer, Tempat Cuci Tangan dan Bilik Disinfektan, serta juga menyiapkan Petugas untuk mengatur dan menjaga jarak Peserta Maulid, sehingga unsur tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan TIDAK terpenuhi.

TERDAKWA dan Panitia sejak sebelum hingga usai acara Maulid sangat KOPERATIF dengan PEMERINTAH dan semua Petugas Covid dalam menghimbau Peserta Maulid agar PATUHI PROKES demi menjaga dan mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga unsur menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga TIDAK terpenuhi.

Selain itu Pasal ini mensyaratkan harus menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Untuk menetapkan KKM harus memenuhi dua syarat yaitu : Pertama, harus ada Penyelidikan Epidemiologi yang memastikan bahwa Kerumunan Maulid di Petamburan telah menyebabkan KKM. Dan Kedua, harus ada Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa Kerumunan Maulid di Petamburan adalah penyebab KKM di wilayah Petamburan dan sekitarnya. Kedua syarat ini belum terpehuni, karena memang sampai saat ini belum dilakukan Penyelidikan Epidemiologi terhadap Kerumunan Maulid di Petamburan dan belum ada juga Peraturan Pemerintah yang menetapkan KKM Wilayah Petamburan dan sekitarnya akibat Kerumunan Maulid di Petamburan tersebut, sehingga unsur menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pun TIDAK terpenuhi.

KESIMPULAN : Tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM, apalagi sudah bayar Denda sebesar Rp. 50 juta.

Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan sebagai berikut :

B. DAKWAAN KEDUA

Bahwa Dakwaan Kedua dari Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP menyatakan sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Sebagaimana telah diuraikan tadi di atas dalam Analisa Dakwaan Pertama bahwasanya benar TERDAKWA dan Panitia sejak sebelum dan saat serta sesudah pelaksanaan acara Maulid Nabi SAW di Petamburan SANGAT KOPERATIF dengan semua Pejabat dan Petugas, bahkan Pemerintah ikut menyumbang ribuan Masker untuk peserta Maulid dan Masker tersebut dibagikan oleh TERDAKWA dan Panitia kepada Peserta Maulid, sehingga semua usnur Pasal 216 ayat (1) KUHP tersebut, seperti unsur tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat dan unsur mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat sama sekali TIDAK TERPENUHI.

Lagi pula menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan PROKES, karena tidak ada perbuatan PIDANA dalam PSBB dan PROKES, sehingga Penerapan Pasal tersebut TIDAK TEPAT.

KESIMPULAN : Tak satu pun unsur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP yang terpenuhi, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM, apalagi sudah bayar Denda sebesar Rp. 50 juta.

C. DAKWAAN KETIGA

Bahwa Dakwaan Ketiga dari Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan sebagai berikut :

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.”

Tadi pada Analisa Dakwaan Pertama sudah diuraikan bahwa Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk Kasus Kerumunan Maulid Nabi SAW di Petamburan, karena TERDAKWA dan PANITIA tidak pernah menghalangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, bahkan sudah berusaha keras mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dengan menghimbau peserta Maulid untuk Patuhi Prokes sebelum mau pun saat pelaksanaan Maulid, dan sudah menyediakan Masker, Hand Sanitizer, Tempat Cuci Tangan dan Bilik Disinfektan, serta juga menyiapkan Petugas untuk mengatur dan menjaga jarak Peserta Maulid, sehingga unsur tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan TIDAK TERPENUHI.

Dan juga TERDAKWA mau pun Panitia sejak sebelum hingga usai acara Maulid sangat KOPERATIF dengan PEMERINTAH dan semua Petugas Covid dalam menghimbau Peserta Maulid agar PATUHI PROKES demi menjaga dan mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga unsur menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan juga TIDAK TERPENUHI.

Lalu selain itu Pasal ini mensyaratkan harus menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Untuk menetapkan KKM harus memenuhi dua syarat yaitu : Pertama, harus ada Penyelidikan Epidemiologi yang memastikan bahwa Kerumunan Maulid di Petamburan telah menyebabkan KKM. Dan Kedua, harus ada Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa Kerumunan Maulid di Petamburan adalah penyebab KKM di wilayah Petamburan dan sekitarnya. Kedua syarat ini belum terpehuni, karena memang sampai saat ini belum dilakukan Penyelidikan Epidemiologi terhadap Kerumunan Maulid di Petamburan dan belum ada juga Peraturan Pemerintah yang menetapkan KKM Wilayah Petamburan dan sekitarnya akibat Kerumunan Maulid di Petamburan tersebut, sehingga unsur menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat pun TIDAK TERPENUHI.

KESIMPULAN : Tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM, apalagi sudah bayar Denda sebesar Rp. 50 juta.

D. DAKWAAN KEEMPAT

Bahwa Dakwaan Keempat dari Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyatakan sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.”

Pasal ini juga tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk Kasus Kerumunan Maulid Nabi SAW di Petamburan, karena TERDAKWA dan PANITIA tidak pernah menghalangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah, terbukti bahwa benar TERDAKWA dan PANITIA sejak sebelum hingga usai acara Maulid sangat KOPERATIF dengan PEMERINTAH dan semua PETUGAS COVID dalam menghimbau Peserta Maulid agar PATUHI PROKES demi menjaga dan mematuhi Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka untuk Penanggulangan Wabah, bahkan sudah berusaha keras ikut serta melaksanakan program Penanggulangan Wabah dengan menghimbau peserta Maulid untuk Patuhi Prokes sebelum mau pun saat pelaksanaan Maulid, dan sudah menyediakan Masker, Hand Sanitizer, Tempat Cuci Tangan dan Bilik Disinfektan, serta juga menyiapkan Petugas untuk mengatur dan menjaga jarak Peserta Maulid, sehingga unsur menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah TIDAK TERPENUHI.

KESIMPULAN : Bahwa unsur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular TIDAK TERPENUHI, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM, apalagi sudah bayar Denda sebesar Rp. 50 juta.

E. DAKWAAN KELIMA

Bahwa Dakwaan Kelima dari Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bahwa Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, menyatakan sebagai berikut :

“Ormas dilarang :

c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Bahwa benar dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan tgl 14 November 2020 tidak ada Panitia mau pun Pengurus FPI dan Anggotanya yang Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga semua unsur dalam pasal Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d UU No 16 Tahun 2017 tersebut TIDAK TERPENUHI, karena semua LARAMGAN ORMAS dalam pasal ini tidak ada yang dilanggar oleh Panitia mau pun Pengurus FPI dan Anggotanya, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM.

Bahwa Pasal 82A ayat (1), menyatakan sebagai berikut :

“Yang dimaksud 'dengan sengaja', adalah adanya niat atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah nyata dari adanya "persiapan perbuatan" (luoorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat. Yang dimaksud dengan "secara langsung atau tidak langsung" adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan Ormas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat jahat (mens-rea atau itikad tidak baik yang terkandung di balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila dan UUD RI 1945 yang dinyatakan dan tercantum di

dalam Anggaran Dasar ormas, namun di dalam kegiatannya terkandung pikiran' atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Bahwa Pasal pasal Pasal 82A ayat (1) UU No 16 Tahun 2017 ini tidak ada kaitan sama sekali dengan Kasus PELANGGARAN PROKES dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. TERDAKWA menilai bahwa ini adalah PASAL SELUNDUPAN yang sangat jahat dan keji, karena hendak menunggangi Kasus Pelanggaran Prokes dengan Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki yang sdah TERDAKWA uraikan dalam PENDAHULUAN, sehingga Penerapan Pasal ini harus DIBATALKAN DEMI HUKUM.

Bahwa Pasal 10 huruf b KUHP, menyatakan sebagai berikut :

“Pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu; perampasan barang-barang tertentu; pengumuman putusan hakim.”

Pasal ini pun PASAL SELUNDUPAN yang sama sekali tidak ada kaitan dengan Kasus PELANGGARAN PROKES dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Penerapan Pasal ini justru menjadi BUKTI KUAT bahwa Kasus Pelanggaran Prokes TERDAKWA adalah KASUS POLITIK yang dibungkus dengan KASUS HUKUM demi Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki yang sudah TERDAKWA uraikan dalam PENDAHULUAN, sehingga Penerapan Pasal ini pun harus DIBATALKAN DEMI HUKUM.

Bahwa Pasal 35 ayat (1) KUHP, menyatakan sebagai berikut :

“Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:

1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;

3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum’

4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;

5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;

6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.”

Inilah puncak PASAL SELUNDUPAN yang sama sekali tidak ada kaitan dengan Kasus PELANGGARAN PROKES dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Penerapan Pasal ini justru semakin terbuka dan telanjang CARA-CARA JAHAT dan SADIS serta MENJIJIKKAN dari POLITIK KRIMINALSASI yang dimainkan oleh JPU, baik atas kemauan JPU sendiri atau BY ORDER dari Pihak lain, untuk Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki dalam rangka MELUMPUHKAN Gerakan Da’wah TERDAKWA di tengah umat.

Semakin kuat dan semakin jelas bahwa Kasus Pelanggaran Prokes TERDAKWA adalah KASUS POLITIK yang dibungkus dengan KASUS HUKUM demi Kepentingan Balas Dendam Politik Oligarki yang sudah TERDAKWA uraikan dalam PENDAHULUAN, sehingga Penerapan Pasal ini pun harus DIBATALKAN DEMI HUKUM, karena MELANGGAR HAK ASASI MANUSIA.

Kesemua Pasal di atas dimunculkan dengan dalih karena PENGURUS FPI berperan sebagai PANITIA MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN yang menggunakan Surat Resmi FPI dengan berbagai Atribut FPI, lalu dikaitkan bahwa saat menjadi PANITIA MAULID tersebut FPI tidak memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar), sehingga JPU mengambil kesimpulan ala BuzzeRp Recehan bahwa FPI telah menyalah-gunakan Organisasi unrtuk melanggar Aturan.

Sebagaimana TERDAKWA sudah jelaskan sebelumnya pada BAB II tentang POLITIK KRIMINALSASI di bagian romawi III tentang MANIPULASI FAKTA bahwa benar Saksi Fakta Abda Ali (Kasub Pendafataran Ormas Kemendagri) yang dihadirkan oleh JPU sudah menegaskan berulang kali dalam sidang bahwa Ormas yang tidak punya SKT atau belum perpanjang SKT tetap boleh melakukan Aktivitas Keorganisasian dengan menggunakan segala atributnya. Keterangan Saksi Fakta ini sudah diperkuat oleh Keterangan Saksi Ahli Tata Negara DR Refly Harun dalam sidang ini juga. Dan tidak ada satu pun Saksi Fakta mau pun Saksi Ahli Tata Negara dalam sidang ini yang menyatakan bahwa Ormas Tanpa SKT tidak boleh beraktivitas dan menggunakan Atributnya. Namun JPU tetap ”keras kepala” dan ”ngotot” dalam Tuntutannya di Analisa Fakta pada halamam 307 menyatakan : ”Ketika masa berlaku organisasi FPI tersebut berakhir ternyata Terdakwa bersama pengurus lainnya masih melakukan kegiatan keorganisasiannya, walau pun Organisasi Kemasyakaratan FPI tersebut tidak lagi Berbadan Hukum dan juga tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.” Apakah JPU lebih tahu dari Kasub Pendaftaran Ormas Kemendagri Abda Ali dan lebih pintar dari Ahli Tata Negara DR Refly Harun dalam soal SKT ? Ini Bukti bahwa JPU telah dengan sengaja menghilangkan FAKTA KEBENARAN dalam Sidang, sehingga JPU tidak lagi menghargai ALAT BUKTI yang sebenarnya telah memiliki KEKUATAN PEMBUKTIAN yang sangat kuat ini.

Soal Asas Ormas sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada BAB I ttg KETENTUAN UMUM Pasal I termaktub sebagai berikut :

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk leh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehenddak, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembanguan demi terca[ainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”

Isi Pasal ini tidak menyebut ”Ormas yang berdasarkan Pancasila”, tapi menegaskan bahwa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.

Lalu pada BAB II ttg ASAS, CIRI DAN SIFAT Pasal 2 menyatakan : “Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.”

Kemudian Pasal 3 nya berbunyi : ”Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Isi Kedua Pasal ini sangat jelas, saking jelasnya hingga Anak Sekolah Dasar pun bisa mengerti dan memahaminya, sehingga tidak perlu sekolah tinggi-tinggi hingga dapat gerlar Sarjana Hukum atau Master Hukum apalagi Doktor Hukum kalau hanya untuk memahami maksud pasal ini.

Dalam sidamg ini telah dijelaskan secara tuntas oleh Saksi Ahli Tata Negara DR Refly Harun bahwa Ormas bebas menggunakan Asas apa saja asal tidak bertenangan norma-norma dan nilai-nilai Pancasila mau pun UUD 1945, seperti memakai Asas Keagamaan sesuai dengan Sila Pertama Pancasila, atau memakai Asas Kemanusiaan / Keadilan sesuai dengan Sila Kedua Pancasila, atau memakai Asas Persatuan / Persaudaraan sesuai dengan Sila Ketiga Pancasila, atau memakai Asas Musyawarah Mufakat sesuai Sila Keempat Pancasila, atau memakai Asas Keadilan Sosial sesuai Sila kelima Pancasila, atau memakai Asas Hak Asasi Manusia sesuai isi UUD 1945, atau memakai Asas Gotong Royong sesuai dengan norma dan nilai Pancasila mau pun UUD 1945, dan lain sebagainya.

Jadi FPI dengan Asas Islam sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila mau pun UUD 1945, karena Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan Pancasila adalah Warisan Ulama yang harus dijaga dan dilestarikan.

JPU dalam uraian Dakwaan mau pun Tuntutan menyinggung soal Visi Misi FPI yang berkaitan dengan ”Penerapan Syariat Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah sesuai Manhaj Nubuwwah”, lalu berasumsi bahwa itu telah menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kasihan, JPU tidak tahu dan tidak mengerti serta tidak paham tentang Ajaran Islam, sehingga langsung menyimpulkan bahwa SYARIAH dan KHILAFAH bertentangan dengan PANCASILA. Padahal disitu jelas tertulis SYARIAH dan KHILAFAH yang sesuai dengan MANHAJ NUBUWWAH, maksudnya sesuai dengan Ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Dan Ajaran Nabi Muhammad SAW tidak ada yang bertentangan dengan Pancasila, karean Panasila itu sendiri lahir dari rahim Ajaran Islam, sehingga sila-sila dalam Pancasila tidak ada yang bertetantangan dengan Ajaran Islam. Alhamdulillaah .

TERDAKWA telah menjelaskan dalam persidangan ini bahwa Syariah Islam tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan Syariah Islam telah diterima oleh Pancasila, lalu TERDAKWA mengklasisfikasi Syariah Islam menjadi 4, yaitu :

1. Hukum Syariah Perorangan seperti Shalat, Zakat, Puasa, Haji dan lainnya. Jenis Hukum Syariah ini tidak pernah dilarang di Negara Pancasila, bahkan dilindungi dan diayomi oleh Negara Pancasila, sehingga bagian Hukum Syariah Perorangan ini telah diterima dan berjalan di Negara Pancasila.

2. Hukum Syariah Keluarga seperti Perkawinan, Perceraian, Hak dan Kewajiban Suami Istri, Hak Anak, hingga Soal Wasiat dan Warisan. Jenis Hukum Syariah ini juga tidak pernah dilarang di Negara Pancasila, bahkan dilembagakan dan diformalisasikan dalam bentuk adanya Pengadilan Agama beserta sarana dan prasarananya, sekaligus dengan pengadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yag dijadikan peganagan dalam berperkara di Pengadilan Agama.

3. Hukum Syariah Kemasyarakatan seperti Pendidikan, Ekonomi, Perniagaan dan Perbankan, serta lainnya. Jenis Hukum Syariah ini pun tidak pernah dilarang di Negara Pancasila, buktinya Sekolah-Sekolah Islam seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an, Pesantren, Madrasah Ibtidaiyyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Universitas Islam, semuanya subur menjamur dan diakui oleh Negara Pancasila.

4. Hukum Syariah Pidana seperti Hukum Pembunuhan, Pencurian, Perampokan, Perzinahan, Minuman Keras, dan lainnya. Jenis Hukum Syariah ini secara substansial keharamannya sudah terakomodir dalam Hukum Positif di Negara Pancasila, sehingga baik dalam Hukum Syariah Islam mau pun Hukum Positif Negara Pancasila semua perbuatan Pidan di atas

sama-sama dilarang dan sama-sama diberi sanksi hukum, hanya saja berbeda dalam jenis hukumnya. Namun demikian Negar Pancasila tidak pernah menutup diri dari pelembagaan dan formliasasi atau positifisasi Hukum Islam selama diupayakan melalui jalur Konstitusional.

Nah, upaya FPI untuk menerapkan Syariah Islam secara Konstitusional di Indonesia sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila mau pun UUD 1945.

Ada pun soal Khilafah Islamiyyah maka perlu dipahami bahwa itu termasuk dari Ajaran Islam. Dan pandangan FPI tentang Khilafah Islmaiyyah sesuai dengan Ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sehingga jauh berbeda dengan apa yang dipahami oleh ISIS dan Kelompok Ekstrim Radikal Takfiri di luar Ahus Sunnah wal Jama’ah. Karenanya, dalam Konsep Khilafah Islamiyyah yag ditawarkan FPI di Era Kekinian bukan konsep Khilafah yang menghapus Negara- Negara Islam yang ada saat ini, tapi membangun sinergi kerja-sama yang harmonis antar Negara-Negara Islam sehingga sekat-sekat yang tidak perlu ke depan bisa dihilangkan.

Karenanya, FPI harus ikut berperan aktif dalam upaya menyebar-luaskan pemahaman Khilafah Islamiyyah sesuai Syariat islam mealui lamgkah-langkah logis realistis yang elegan dan bertanggung-jawab serat dengan komdisi kekinian Dunia Islam, antara lain :

1. Mendorong peningkatan Fungsi dan Peran Organisasi Konferensi Islam (OKI) .

2. Mendorong pembentukan Parlemen Bersama Dunia Islam.

3. Mendorong pembentukan Pasar Bersama Dunia Islam.

4. Mendorong pembentukan Pakta Pertahanan Bersama Dunia Islam.

5. Mendorong penyatuan Mata Uang Dunia Islam.

6. Mendorong penghapusan Paspor dan Visa antar dunia Islam.

7. Mendorong kemudahan asimilasi perkawinan antar Dunia Islam.

8. Mendorong penyeragaman kurikulum pemdidikan agama dan Umum Dunia Islam.

9. Mendorong pembuatan Satelit Komunikasi Bersama Dunia Islam.

10. Mendorong pendirian Mahkamah Islam Internasional.

Dengan demikian jelas bahwa Konsep Khilafiyyah FPI merupakan bagian dari Ajaran islam yang sama sekali tidak bertentangan dengan Pancasila mau pun UUD 1945.

PENUTUP

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Semoga Majelis Hakim yang Mulia diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan Keadilan dan melenyapkan Kezaliman, serta menjadi Garda Terdepan dalam menjaga Tatanan Hukum di Indonesia, agar tidak dirusak oleh MAFIA HUKUM mana pun.

Semoga Majelis Hakim yang mulia bisa menjaga kemurnian dan kemulian pengadilan ini dari POLITIK KRIMINALISASI yang mempraktekkan PIDANAISASI dan DISKRIMINASI HUKUM serta MANIPULASI FAKTA yang mebahayakan Agama, Bangsa dan Negara. Karena manakala perangkat dan istrumen Negara banyak terkontaminasi oleh PRAKTEK JAHAT OLIGARKI, maka Sidang Pengadilan yang dipimpin oleh Para Hakim yang Jujur lagi Amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan Tatanan Hukum demi Tegaknya Keadilan dan Lenyapnya Kezaliman.

Dan kepada seluruh Rakyat dan Bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para Penegak Hukum Sejati dalam melawan segala bentuk KEZALIMAN demi Tegaknya KEADILAN.

Sebelum saya akhiri Pledoi saya ini izinkan sejenak untuk berdoa :

ÈöÓúãö Ç å ááø. ÇáÑøó åú Íã äö ÇáÑøóÍöíúãö ÇóáúóúãúÏõ åö ááø. Ñó È ÇáúÚóÇáóãöíúó æóÇáÕøóáóóÉ æóÇáÓøóáóóã Úóáóì Óóí.öÏö ÇáúãõÑúÓóáöíúó æóÚóáóì Âáöåö ÇáØøóÇåöÑöíúäó

æóÃóÕúÍóÇÈöåö ÇáØøóí.öÈöíúó æóÃóÊú ÈóÇÚöåö Åöáó í æóúãö ÇáÏö.íúäó .

. 1 Çóáå á.åõãøó ÃóÑöäó ÇáúóúÞøó ÍóÞøðÇ æóÇÑúÒõÞú äóÇ ÇÊ.öÈóÇÚóå æóÃóÑöäó ÇáúÈóÇØöáó ÈóÇØöáðó æóÇÑúÒõÞú äóÇ ÇÌúÊöäóÇÈóå .

. 2 Çóáå á.åõãøó ÇäúÕõÑúäó Úóáóì ÃóÚúÏóÇÆöäóÇ æóÃóÚúÏóÇÆößó æóÃóÚúÏóÇ Á ÇáÏö.íúäö ÃóÌãóúÚöíúó .

. 3 Çóáå á.åõãøó áóÇ Êõõóßö.äö ÇáúúóÚúÏóÇÁ Ýöíú äóÇ æó áÇ ãöäøóÇ æóáóÇ ÊõÓóá.öØúåõãú Úóáóíú äóÇ ÈöÐõä æõúÈöäóÇ æóÚõí æúÈöäóÇ .

. 4 Çóáå á.åõãøó ÇÌúÚóáú ßíúÏóåõãú Ýö äóóúÑöåö ã æóãóßúÑóåõãú ÚóÇÆöÏðÇ Úóáóíúåöãú Åöäøóßó Úóáóì ßáö. ÔóíúÆò ÞóÏöíú Ñ .

. 5 Çóáå á.åõ ãøó Úóáóíúßó ÈöÇáúõúßøóÇãö ÇáÙøóÇáöãöíúó x 3

. 6 Çóáå á.åõãøó Ýó Ñ.öÞú ÌãúóÚóåõãú æóÔóÊ.öÊú Ôóúóáóåõãú æóãóÒ.öÞú æöÍúÏóÊóåõãú æóÎóÑ.öÈú Þ æõøóÊóåõãú æóÒóáúÒöáú ÃóÞóÏóÇãóåõãú æóÞó á.öáú ÚóÏóÏóåõãú æóÝõáøó ÍóÏøóåõãú

æÞ á.öÈú ÊóÏúÈöíúóåõãú æóÞó Ñ.ö Ñ ÊóÏúãöíúóåõãú æóÏóãö.Ñúåõãú ÊóÏúãöíúðÇ .

.7 Çóáå á.åõãøó ÇÑúÒõÞú äóÇ äóÕúÑðÇ ÚóÒöíú ÒðÇ æóÝó ÊúÍð Ç ãõÈöíú äðÇ æÎáóÕÇ Ìãíáó æÝÑÌÇ ÚÇÌáó æóÅöãóÇãðÇ ÚóÇÏöáðÇ æóÈ áóóÏðÇ ÂãöäðÇ ãõÈóÇÑóßðÇ ÝóÇäúÕõÑúäó

Ýö ÇáúãóÍúßóãóÉö æóÃóÎúÑöÌúäóÇ ãöäó ÇáÓ.öÌúäö ÓóÑöíú ÚðÇ ÚóÇÌöáðó Ýö áõØúÝò æóÎó í æóÚóÇÝöíó Éò æóÇÑúÌöÚúäóÇ Åöáó È íõõ æúÊöäóÇ æóÇÌãóúÚúäóÇ ãóÚó

Ãóåúáö È íóúÊöäóÇ æóÃóÕúÍóÇÈöäóÇ æóÃóÍúÈóÇÈöäóÇ ÛóÇäöøóöíúó ÝóÑöÍöíúó ÓóÇáöãöíúó äóÌöÍöíúó ÝóÇÆöÒöíúäó ãõÄóíøóÏöíúäó ãóäúÕõæúÑöíú ä ÈöÍóÞö. Óóí.öÏö ÇáúãõÑúÓóáöíúó

ÈöÑóÍãóúÊößó íó ÃóÑúÍóãó ÇáÑøóÇÍöãö í

Akhirnya, kepada Majelis Hakim yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam mengambil keputusan denga keyakinan untuk menghentikan PROSES HUKUM YANG ZALIM terhadap saya dan kawan-kawan, demi terpenuhi rasa KEADILAN sekaligus menyelamatkan TATANAN HUKUM dan SENDI KEADILAN di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh KEKUATAN JAHAT yang ANTI AGAMA dan ANTI PANCASILA serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan NKRI.

Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi Tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia MEMUTUSKAN untuk TERDAKWA dengan Vonis :

BEBAS MURNI

DIBEBASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN

DILEPASKAN DARI PENJARA TANPA SYARAT

DIKEMBALIKAN NAMA BAIK, MARTABAT DAN KEHORMATAN

TERIMA KASIH

Sekian Pledoi saya,

ÍóÓúÈõ äóÇ Ç å ááøõ. æóäöÚúãó Çáúæóßöíúáõ äöÚúãó Çáúãóæúáó æóäöÚúãó ÇáäøóÕöíú æóáÇ Íóæúáó æóáÇ Þ æõøóÉó ÅöáÇ ÈöÇ å ááøö. ÇáúÚóáöí.ö ÇáúÚóÙöíúãö

æóÇáúóúãúÏõ åö ááøö. ÑóÈ.ö ÇáúÚóÇáóãö í

Jakarta, 20 Mei 2021

Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab