Pleidoi Habib Rizieq Atas Dakwaan Dan Tuntutan JPU Di Kasus Kerumunan Megamendung (Lengkap 46 Halaman)

 

Kamis, 20 Mei 2021

Faktakini.info

PLEDOI

MENEGAKKAN KEADILAN & MELAWAN KEZALIMAN

KRIMINALISASI

CINTA DAN KERINDUAN UMAT

VIA PIDANAISASI PELANGGARAN PROKES MENJADI KEJAHATAN PROKES

BALAS DENDAM POLITIK

VIA OPERASI PENGHAKIMAN & PENGHUKUMAN

NOTA PEMBELAAN

AL-HABIB MUHAMMAD RIZIEQ BIN HUSEIN SYIHAB

ATAS DAKWAAN & TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM

TERKAIT KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR

No. Reg. Perkara : 226 / Pid.Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur

TAHUN 2021

2

ÓõÈúÍóÇäó Ç å á.áøö ÇáúóúÈøóÇÑö ÇáúÞóåøóÇÑö ¡ æóÇáúóúãúÏõ åö á.áøö ÇáúÛóÝøóÇÑö ÇáÓøóÊøóÇÑö¡ æóÇáÕøóáóóÉõ æóÇáÓøóáóóãõ Úóáóì ÇáäøóÈö.ö ÇáúãõÎúÊóÇ Ñ¡ æóÚóáóì Âáöåö

ÇáúúóØúåóÇÑö¡ æóÃóÕúÍóÇÈöåö ÇáúúóÎúíóÇÑö¡ æóÃóÊú ÈóÇÚöåö ÇáúúóÈú ÑóÇ Ñ .

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Sebelum saya menyampaikan PLEDOI (NOTA PEMBELAAN) saya atas DAKWAAN & TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka terlebih dahulu untuk yang kesekian kalinya saya mengingatkan diri saya khususnya, dan umumnya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh Pengacara yang tercinta, semua Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, serta segenap Para Pecinta Keadilan, bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah AL’ADL, yang artinya MAHA ADIL. Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah SWT yang MAHA ADIL memerintahkan segenap umat manusia untuk bersikap dan berbuat ADIL, serta selalu menegakkan KEADILAN, sebagaimana termaktub dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW :

1. QS. 16. An-Nahl ayat 90 :

.

....

....

........

...........

.............

....

Artinya : “Sesungguhnya Allah memerintahkan Berlaku adil dan berbuat kebajikan”

2. QS. 4. An-Nisaa ayat 58 :

.

.......

.........

......

........

...

...........

...........

.

....

Artinya : “dan apabila kalian menetapkan Hukum di antara manusia, maka tetapkanlah Hukum dengan adil”

3. QS. 5. Al-Maaidah ayat 42 :

.

......

........

........

.........

...........

.

....

....

......

...............

....

Artinya : “ Jika kamu memutuskan perkara di antara mereka, maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”

Dan ketahui pulalah bahwa Allah SWT yang MAHA ADIL mengharamkan KEZALIMAN atas DZAT-Nya dan atas segenap umat manusia. Allah SWT yang MAHA ADIL berfirman dalam HADITS QUDSI :

íó ÚöÈóÇÏöíú ¡ Åöäö. ÍóÑøóãúÊõ ÇáÙøõáúãó Úóáóì ä ÝóúÓöíú æóÌóÚóáúÊõå ãõõóÑøóãðÇ È íóú äóßõãú Ýóáóó ÊóÙóÇáóãõæú Ç

Artinya : “Wahai para hambaku, sesungguhnya Aku haramkan KEZALIMAN atas diri-Ku, dan aku menjadikannya sebagai sesuatu yang HARAM di antara kalian, karenanya janganlah kalian saling menzalimi”

3

Lalu Rasulullah SAW menegaskan dalam haditsnya :

ÇÊÞæÇ ÇáÙøõáúãó ÝóÅö ä ÇáÙøõáúãó ÙõáõãóÇ Ê í æóúãó ÇáúÞöíóÇãó Éö

Artinya : “Takutlah kalian berbuat KEZALIMAN, karena KEZALIMAN itu merupakan aneka kegelapan di hari Qiyamat”.

Hati-hati wahai semua saudaraku tercinta, Allah SWT tidak tuli dan tidak buta, Allah SWT Maha Mendengar lagi Maha Melihat, dan Allah SWT tidak akan pernah lalai dari manusia yang Zalim, di Dunia atau pun di Akhirat Allah SWT pasti akan membalas segala Kezaliman, sebagaimana Firman-Nya SWT dalam Surat Ibrahim ayat 42 :

æóáóÇÇÊóó.ÓóÈóóøóÇ.áøóáøóÇÇÛó.óÝö Ç áðÇÚóãøóÇÇíóÚ.ãóáõÇ.áÙøóó.áöãõæ äÇÇÅöäøóãóÇÇíõÄó ÎöÑõåõã.Çáööóæ.ã.ÇÊÔó.ÎóÕõÇÝöíåöÇ.Ç È.Õóó.ÑõÇ

.ó á. Ç

Artinya : “Dan janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak.”

PENEGAKAN KEADILAN bukan hanya Ajaran Islam, tapi juga Ajaran Semua Agama, bahkan Amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (EQUALITY BEFORE THE LAW), sehingga tidak boleh ada DISKRIMINASI HUKUM dalam Penegakan Hukum.

Karenanya, jika suatu PELANGGARAN HUKUM diproses, sedang PELANGGARAN HUKUM lain yang sama tidak diproses, maka itu merupakan DISKRIMINASI HUKUM yang tidak dibenarkan dalam Tatanan Hukum NKRI. DISKRIMINASI HUKUM adalah PELANGGARAN terhadap HUKUM AGAMA dan HUKUM NEGARA, sekaligus merupakan ANCAMAN bagi Konstitusi dan Tatanan Hukum.

Jadi Jelas, bahwa JUSTICE FOR ALL yaitu KEADILAN UNTUK SEMUA, sehingga tidak boleh ada DISKRIMINASI HUKUM. Siapa pun manusianya dan apa pun Suku, Agama, Budaya, Ras dan Golongannya, wajib diperlakukan dengan ADIL, tanpa terkecuali.

Akhirnya, saya serukan untuk kesekian kalinya kepada semua yang mengikuti dan menyaksikan SIDANG PENGADILAN ini, termasuk Majelis Hakim Yang Mulia, seluruh Pengacara tercinta, semua JPU terhormat, dan segenap Para Pecinta Keadilan :

“AYO… TEGAKKAN KEADILAN & LAWAN KEZALIMAN”

INGAT :

HARI INI KITA KUMPUL DI PENGADILAN DUNIA

ESOK KITA AKAN KUMPUL DI PENGADILAN AKHIRAT

SIAPA ADIL DI DUNIA AKAN SELAMAT DUNIA & AKHIRAT

SIAPA ZALIM DI DUNIA AKAN BINASA DUNIA & AKHIRAT

SEKALI LAGI

“AYO… TEGAKKAN KEADILAN & LAWAN KEZALIMAN”

4

BAB I

PENDAHULUAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Setelah saya mengikuti PROSES HUKUM yang sangat melelahkan ini, mulai dari PANGGILAN POLISI dan PENANGKAPAN serta PENAHANAN, hingga digelarnya PERSIDANGAN sampai PEMBACAAN PLEDOI ini, saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah KASUS POLITIK yang dibungkus dan dikemas dengan KASUS HUKUM, sehingga Hukum hanya menjadi alat LEGALISASI dan JUSTIFIKASI untuk memenuhi DENDAM POLITIK OLIGARKI terhadap saya dan kawan-kawan.

Sebelum saya BUKTIKAN dengan memaparkan berbagai INDIKASI yang menjadi PETUNJUK bahwa KASUS yang saya hadapi lebih tepat disebut sebagai KASUS POLITIK ketimbang KASUS HUKUM, maka saya memandang perlu untuk kembali menceritakan LATAR BELAKANG semua kejadian yang saya hadapi, sebelum dan saat serta setelah, saya kembali dari Kota Suci Mekkah ke Indonesia, agar menjadi jelas BENANG MERAH yang menghubungkan semua Rangkaian Kejadian dengan Kasus yang sedang saya hadapi di pengadilan ini, sehingga menjadi masukan penting bagi mereka yang punya HATI JERNIH dan AKAL SEHAT serta NURANI KEADILAN untuk mengambil kesimpulan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa semua ini bermula dari AKSI BELA ISLAM 411 dan 212 pada tgl 4 November dan 2 Desember Tahun 2016, saat itu Umat Islam Indonesia bersatu menuntut AHOK Si Penista Agama untuk DIADILI karena telah menistakan Al-Qur’an. Kemudian berlanjut ke PILKADA 2017 di Ibukota Jakarta, ketika itu AHOK Si Penista Agama menjadi salah satu Calon Gubernur Jakarta yang didukung penuh oleh PARA OLIGARKI yang saat itu sukses menggalang dukungan mulai dari Presiden dan Para Menterinya, hingga Panglima TNI dan Kapolri serta jajarannya, serta juga seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Ibu Kota Jakarta yang diwajibkan untuk memilih AHOK.

Kala itu PARA OLIGARKI SANGAT YAKIN, bahkan berani MEMASTIKAN bahwa AHOK Si Penista Agama PASTI MENANG dalam Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017, karena bukan saja AHOK dan PARA OLIGARKI sukses menggalang dukungan Rezim Penguasa, tapi juga berhasil menggalang dukungan dari sejumlah Ormas Besar dan hampir semua Partai Politik, serta digaungkan habis-habisan oleh berbagai Media Cetak dan Elektronik meanstream, juga dibesakan oleh berbagai Lembaga Survey dan dipuja-puji oleh para Tokoh Nasional dan Pengamat, tidak ketinggalan para BuzzeRp Bayaran secara terus menerus menyerang siapa saja yang tidak mendukung AHOK, juga pengerahan para Dukun dan Paranormal untuk minta bantuan kekuatan gaib, dan pengerahan Gerombolan Preman untuk mengintimidasi masyarakat, belum lagi penerbitan Fatwa-Fatwa Sesat dan Menyesatkan dari Ulama Gadungan yang mendukung AHOK dengan memutar-balikkan Ayat dan Hadits serta Memanipulasi Hujjah dan Korupsi Dalil, disamping itu juga ada Siraman Dana Besar-Besaran dari para CUKONG OLIGARKI.

5

Saya bukan POLITISI dan bukan juga ANGGOTA PARTAI POLITIK mana pun, tapi saya punya HAK POLITIK yang harus dijaga dan digunakan secara benar, serta saya harus punya SIKAP POLITIK yang mengacu kepada aturan AGAMA ISLAM dan KONSTITUSI NEGARA, sehingga tidak boleh menghalalkan segala cara. Dan saya bersama Umta punya kewajiban untuk menjaga dan melindungi Bangsa dan Negara dari KERAKUSAN PARA OLIGARKI. Sebagaimana pesan Kaum Arif dan Bijak : ”Bahwa Dunia dan isinya cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh umat manusia, tapi Dunia dan isinya tak kan pernah cukup untuk memenuhi kerakusan seorang manusia”.

Sikap Politik saya dan Umat Islam yang ikut AKSI BELA ISLAM 411 dan 212 pada Tahun 2016 sangat jelas, bahwa kami tidak mau seorang PENISTA AGAMA yang bersikap AROGAN dan KORUP, serta sering berucap-kata KASAR dan KOTOR, sekaligus menjadi kepanjanagan tangan PARA OLYGARKI, menjadi Gubernur Ibukota Jakarta, apalagi Jakarta adalah Wilayah Mayoritas Muslim yang Agamis dan Religius, sehingga kami sepakat berkomitmen untuk berjuang mengalahkan AHOK di Medsos dan Pilkada serta Pengadilan secara KONSTITUSIONAL, walau kekuatan kami di hadapan kekuatan PARA OLIGARKI ibarat SEKOCI-SEKOCI KECIL yang ingin menenggelamkan KAPAL INDUK.

Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi TARGET KRIMINALISASI, sehingga sepanjang Tahun 2017 aneka ragam REKAYASA KASUS dialamatkan kepada kami, bahkan kami menjadi TARGET OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR. Kami sebut INTELIJEN HITAM karena mereka tidak bekerja untuk kselematan Bangsa dan Negara, tapi hanya untuk Kepentingan OLIGARKI. Sedang Intelijen yang bekerja dengan Ikhlas untuk menjaga dan melindungi Bangsa dan Negara dari segala rongrongan, itulah yang pantas disebut INTELIJEN PUTIH.

OPERASI INTELIJEN HITAM BERSKALA BESAR telah menebar aneka ragam TEROR dan INTIMIDASI terhadap kami, seperti : Pelemparan Bom Molotov ke beberapa Posko FPI, dan Penembakan Kamar Pribadi saya di Pesantren MARKAZ SYARIAH Megamendung Bogor, serta Peledakan Bom Mobil di acara Tabligh Akbar saya di Cawang Jakarta, juga pengepungan dan pengeroyokan serta percobaan pembunuhan terhadap saya dan kawan-kawan oleh Gerombolan Preman GMBI depan Mapolda Jawa Barat di Bandung, yang kesemuanya sampai saat ini tak satu pun diproses hukum dan diungkap kasusnya oleh para APARAT PENEGAK HUKUM.

Tidak sampai disitu, OPERASI INTELIJEN HITAM juga membangun Kolaborasi dengan berbagai Industri Medsos untuk membunuh karakter saya dan FPI secara habis-habisan. Sejak Tahun 2016 tersebut Identitas saya dan FPI menjadi TERLARANG tampil di Facebook dan Instagram serta Twitter, baik nama lengkap, inisial, logo, atribut, foto, video, pernyataan, atau berita apa pun yang terkait saya dan FPI, kecuali yang sifatnya menghina dan melecehkan serta membunuh karakter, maka tidak dilarang tampil di Facebook mau pun Instagram dan Twitter.

Namun Umat tidak diam, nama dan foto saya bersama FPI dihilangkan di ALAM MAYA, maka Umat tanpa dikomando bergerak melakukan JIHAD MEDSOS dengan menampilkan nama dan foto saya bersama FPI dan berbagai SLOGAN PERJUANGAN di berbagai Medsos walau puluhan kali akun mereka harus bertumbangan, maka mereka terus bangkit lagi dan bangkit lagi serta bangkit lagi. Bahkan Umat bergerak juga di ALAM NYATA dengan membuat dan menebar berbagai Kaos, Topi, Spanduk dan Baliho yang memuat nama dan foto saya bersama FPI dengan berbagai SLOGAN PERJUANGAN. Akhirnya, Hilang satu di ALAM MAYA, justru muncul seribu di ALAM NYATA. Itulah Perjuangan Umat selama ini.

6

Alhamdulillaah, setelah perjuangan jatuh bangun yang penuh suka duka bersama Umat, berkat persaudaraan dan persatuan Umat yang luar biasa, akhirnya datang pertolongan Allah SWT, sehingga Umat berhasil melengserkan dan melongsorkan AHOK Si Penista Agama di Medsos, dan Pilkada serta Pengadilan secara KONSTITUSIONAL.

Semula saya dan kawan-kawan berpikir bahwa dengan kalahnya AHOK di Pilkada dan dipenjarakan lewat Putusan Pengadilan, maka perjuangan Amar Ma’ruf Nahi Munkar kami dalam Dunia Politik untuk sementara selesai, sehingga kami harus segera kembali ke Habitat kami untuk berda’wah sebagaimana biasanya.

Namun ternyata dugaan kami meleset, karena kekalahan AHIOK justru membuat PARA OLIGARKI dan Gerombolan Piaraannya murka dan marah besar serta semakin kalap, mereka sangat stress dan depresi berat, sebab Hasil Pilkada Jakarta jauh di luar perhitungan dan perkiraan mereka, bahkan tidak terjangkau nalar mereka, sehingga mereka tidak percaya dengan kekalahan tersebut saking yakinnya bahwa mereka pasti menang, karena semua kekuatan politik, ekonomi, keuangan, pertahanan dan kemanan, serta perdukunan dan BuzzeRp Bayaran, juga media dan lembaga survey, serta lainnya ada di tangan mereka. Akibatnya ESKALASI POLITIK saat itu semakin memanas dan masyarakat di akar rumput juga semakin terbelah, sehingga dimana-mana rawan bentrok antar pendukung.

Karena itulah, saya dan Keluarga memilih jalan untuk sementara waktu HIJRAH ke Kota Suci Mekkah, demi menghindarkan KONFLIK HORIZONTAL yang bisa mengantarkan kepada kerusuhan dan pertumpahan darah. Saya dan Keluarga mengambil VISA IZIN TINGGAL selama setahun di Kota Suci Mekkah dengan harapan setelah setahun semua bisa kembali normal dan tenang kembali, sehingga kami bisa pulang dan berda’wah seperti semula.

Namun lagi-lagi perkiraan saya meleset, ternyata setelah saya Hijrah, justru kawan-kawan saya di Indonesia terus diteror dan diintimidasi hingga dikriminalisasi, bahkan terjadi upaya percobaan pembunuhan terhadap Saksi Ahli IT yang membela saya dengan ditusuk-tusuk di jalan tol di hadapan isterinya. Belum lagi terjadi sabotase dalam Acara Reuni 212 pada tahun 2019 dengan peledakan BOM PIPA di lokasi Acara di Monas.

Saya pun di Kota Suci Mekkah mengalami berbagai Teror dan Intimidasi dari OPERASI INTELIJEN HITAM yang menyampaikan info FITNAH tentang saya kepada Pemerintah Saudi, sehingga saya diinterogasi oleh Kantor Penyidik Intelijen Saudi Arabia. Bahkan ketika VISA IZIN TINGGAL saya berakhir dan saya bersama Keluarga sudah Check Inn sekaligus memasukkan Bagasi ke Pesawat di Bandara Internasional Kota Jeddah untuk pulang ke Indonesia, ternyata saya dilarang terbang dengan alasan saya DICEKAL atas perintah Kantor Penyidik Intelijen Saudi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia.

Saya dan Keluarga berulang kali mencoba pulang tapi selalu gagal, dan Kedubes RI di Saudi Arabia bukan membantu kami sebagai WNI, bahkan justru sering membuat pernyataan-pernyataan kontroversial yang memojokkan kami sekeluarga, sehingga kami tinggal di Kota Suci Mekkah selama tiga setengah tahun, dimana masa yang setahun dengan menggunakan VISA IZIN TINGGAL, sedang masa yang dua setengah tahun TANPA VISA IZIN TINGGAL, karena PENCEKALAN tersebut telah menyebabkan kami OVER STAY yaitu melewati batas waktu Visa Izin Tinggal Setahun yang kami punya.

Dan akhirnya kami paham bahwa kami sebenarnya bukan sedang DICEKAL, tapi hakikatnya kami sedang DIASINGKAN, agar tidak bisa pulang ke Tanah Air dan tidak bisa lagi kumpul dengan Umat di Indonesia. Saya dan Keluarga pun terus melakukan upaya Perlawanan Hukum terhadap PENGASINGAN

7

dengan dalih PENCEKALAN tersebut, walau pun berkali-kali gagal. PARA OLIGARKI menggerakkan gerombolan piarannya dari semua kalangan untuk membuat pernyataan , baik secara eksplisit mau pun implisit, untuk tebar ancaman menakut-nakuti bahwa kalau saya pulang akan ditangkap dan ditahan. Dan berbagai pernyataan tersebut diviralkan oleh para BuzzeRp bayaran. Namun saya tetap bertekad harus pulang, karena Indonesia adalah Tanah Air saya dan Negeri saya tercinta, serta Medan Juang saya untuk membela Agama, Bangsa dan Negara, apa pun resikonya.

Dan selama PENGASINGAN di Kota Suci Mekkah, kami sekeluarga juga terus diteror oleh OPERASI INTELIJEN HITAM, seperti : ada orang mengaku sebagai Petugas Keamanan Saudi mendatangi Rumah kami dan menuduh kami membuat IQOMAH PALSU yaitu semacam KTP Kota Mekkah, dan saya juga pernah ditangkap polisi di tengah jalan tanpa sebab yang jelas di hadapan Istri dan putri-putri saya, serta puncaknya ada pemasangan Bendera Hitam ISIS di dinding luar Rumah tinggal saya di Kota Suci Mekkah, sehingga saya ditangkap dan diborgol tangan mau pun kaki serta ditutup mata dengan kain, lalu ditahan di sel penjara politik Saudi di Kota Suci Mekkah selama sehari semalam, namun kemudian saya dilepas kembali dan dinyatakan tidak bersalah, bahkan diminta membuat laporan polisi agar aparat berwenang Saudi bisa mengejar para pelaku pemasangan Bendera Hitam ISIS yang ingin memfitnah dan mencelakakan saya sekeluarga.

Semua COBAAN dan UJIAN tersebut justru membawa HIKMAH BESAR, sehingga saya kenal beberapa petinggi Intelijen Saudi yang baik. Dengan bantuan mereka selanjutnya saya TANPA VISA IZIN TINGGAL tapi bisa bebas bergerak untuk menunaikan Ibadah Haji tiap tahun dan Umroh setiap saat serta Ziarah Madinah kapan saja, juga mereka pantau keamanan saya sekeluarga selama di Saudi, bahkan saya bisa terima tamu ratusan orang tiap hari di Rumah tinggal saya, sambil membaca dan mengkaji Kitab bersama para Tamu, dan sekaligus bisa buka pengajian untuk para WNI yang tinggal di Mekkah. Dan para Petinggi Intelijen Saudi itu pulalah yang membantu pencabutan CEKAL saya hingga memudahkan kepulangan saya ke Indonesia. Alhamdulillaah.

Akhirnya saya sekeluarga bisa membeli tiket SAUDIA untuk pulang Kembali ke Tanah Air dengan penerbangan SAUDIA tgl 9 November 2021 , namun beberapa hari sebelum hari H Kepulangan, nama saya dan Keluarga sempat hilang DUA KALI dari Komputer Pembelian Tiket Saudia akibat OPERASI INTELIJEN HITAM yang berusaha menggagalkan kepulangan saya sekeluarga. Itulah sebabnya saya dan kawan-kawan FPI Saudi sempat membuat rekaman video dari Kota Suci Mekkah untuk MEMOHON DOA Habaib dan Ulama serta Umat Islam agar rencana kepulangan saya sekeluarga kali ini tidak gagal lagi. Rekaman Video tersebut untuk MEMOHON DOA bukan untuk mengundang KERUMUNAN atau MENGHASUT Umat untuk LANGGAR PROKES, sebagaimana tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang penuh SYAHWAT PEMIDANAAN terhadap saya.

Dan di hari H saat saya sekeluarga sudah di Bandara Jeddah, nama salah satu putri saya juga sempat hilang lagi dari Komputer Penerbangan Saudia juga akibat OPERASI INTELIJEN HITAM yang terus berusaha menggagalkan kepulangan saya sekeluarga, namun berkat bantuan aparat Intelijen Saudi akhirnya putri saya tersebut diizinkan ikut terbang pulang ke Indonesia.

Penghilangan nama saya dan Keluarga secara sitematis dan rahasia dari Sistem Komputer dan Data Base Penerbangan Saudia bukan kerjaan Hacker biasa, apalagi sekelas BuzzeRp Recehan, tapi itu semua merupakan OPERASI INTELIJEN TINGKAT TINGGI.

8

Alhamdulillaah, dengan izin dan pertolongan Allah SWT akhirnya kami sekeluarga bisa terbang kembali pulang dengan selamat ke Tanah Air. Kami tiba di Bandara Soekarno Hatta – Cengakreng pada HARI PAHLAWAN tgl 10 November 2020.

Setibanya saya dan Keluarga di Tanah Air serangan BuzzeRp tidak berhenti mendorong supaya POLISI menangkap saya. Bahkan pasca acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang diselenggarakan pada tgl 14 November 2020, serangan tersebut semakin gencar dan masif dengan memanfaatkan issue PELANGGARAN PROKES yang terjadi dalam acara Maulid tersebut, walau pun sudah membayar Denda Administratif sebesar Rp.50 juta.

Dan tgl 17 November 2020 saat saya menerima KLIRENS KESEHATAN dari pihak Bandara Cengkareng yang terlambat diserahkan ke saya, maka saya baru mulai melaksanakan ISOLASI MANDIRI di Rumah Petamburan, namun serangan BuzzeRp semakin ganas dan meluas, bahkan serangan tersebut bagai gayung bersambut, pada tgl 19 November 2020 Jalan Raya Petamburan wilayah tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan KOOPSUS TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri dari tiga pasukan elite TNI, yaitu : Kopassus AD, Marinir AL serta Paskhas AU. Sesuai Aturan bahwa Pasukan KOOPSUS ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden. Saat itu entah siapa yang menggeraakkn Pasukan Elite ini, namun yang jelas ini juga merupakan kelanjutan dari OPERASI INTELIJEN HITAM yang telah menyusup ke semua lini Pemerintahan mau pun Swasta.

Kedatangan KOOPSUS di Petamburan walau pun hanya lewat sambil berhenti sebentar dengan menyalakan sirine di mulut Gang Markas Besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah TEROR untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan. Saya dan Keluarga pun berpindah tempat ISOLASI MANDIRI ke Rumah di Sentul Bogor.

Lalu pada tgl 20 November 2020 Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat Apel Kodam Jaya di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan TEBAR ANCAMAN terhadap FPI, bahkan menantang perang FPI dan mengancam untuk menurunkan semua BALIHO UCAPAN SELAMAT DATANG HRS . Padahal FPI bukan MILISI BERSENJATA, melainkan Ormas Keagamaan yang banyak bergerak di Bidang Da’wah dan Kemanasiaan, bahkan di berbagai Daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan POLRI dalam menanggulangi Bencana Alam. Semestinya tantangan semacam itu diarahkan Pangdam Jaya kepada PARA TERORIS SEPARATIS di Papua yang sedang merongrong NKRI dan membunuhi aparat dan warga sipil, bukan kepada FPI yang berisi Ulama dan Santri yang setia kepada NKRI dan Pancasila, namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi BALIHO saja. Wallaahu A’lam.

Kemudian pada tgl 21 November 2020 Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman secara HEROIK menurunkan pasukan dengan KENDARAAN PERANG LAPIS BAJA hanya untuk mencopot seluruh BALIHO UCAPAN SELAMAT DATANG HRS di seluruh Jakarta dan sekitarnya. Dan tgl 22 November 2020 BALIHO UCAPAN SELAMAT DATANG HRS mulai diturunkan oleh aparat TNI dan POLRI di seluruh Indonesia atas arahan Panglima TNI dan Kapolri saat itu.

Selanjutnya hari SELASA tgl 24 November 2020 tengah malam saya dan istri secara resmi menjalani perawatan di RS UMMI Kota Bogor, dan sengaja perawatan tersebut kami rahasiakan agar tidak ada yang besuk, sehingga tidak mengganggu perawatan, sekaligus supaya tidak menimbulkan KEHEBOHAN di tengah masyarakat. Namun lagi-lagi OPERASI INTELIJEN HITAM membongkar perawatan saya di RS UMMI tersebut dan para BuzzeRp pun menebar berbagai HOAX dengan menyebut saya kritis dan sekarat, bahkan mati akibat Covid.

9

Pada hari RABU tgl 25 November 2020 pagi OPERASI INTELIJEN HITAM pun menggelar OPERASI PENGIRIMAN BUNGA ke RS UMMI dari pihak-pihak yang tidak jelas untuk memantapkan opini bahwa saya POSITIF COVID dan sedang KRITIS di RS UMMI. Ditambah lagi pd hari KAMIS tgl 26 November 2020 di malam hari Wali Kota Bogor Bima Arya mendatangi RS UMMI bersama Satgas Covidnya dan KOAR-KOAR di Media, sehingga banyak kerabat dan sahabat panik dan resah lalu menanyakan kondisi saya dan istri melalui Keluarga kami.

Itulah sebabnya, pada malam hari itu juga yaitu KAMIS tgl 26 November 2020 menantu kami Hb Muhammad Hanif Alattas atas permintaan para Habaib dan Tokoh membuat REKAMAN VIDEO buat Kerabat dan Sahabat untuk meredam FITNAH dan HOAX tersebut, sehingga Kerabat dan Sahabat pun yang semula resah menjadi tenang. Dalam Video tersebut disampaikan bahwa saya baik-baik saja dan masih dalam perawatan serta meminta doa semua pihak, karena memang kondisi saya saat masuk RS stabil berdasarkan Pemeriksaan Dokter dan Hasil Laboratorium yang semakin hari semakin baik, serta juga belum ada Hasil Test PCR yang menyatakan saya POSITIF COVID, disamping saya “merasa” segar dan sehat. Begitu juga pihak RS UMMI melalui Direktur Utamanya Dr. Andi Tatata langsung mengklarifikasi segala Berita HOAX tentang saya untuk menenangkan masyarakat, sekaligus menjaga ketenangan kerja RS UMMI.

Jadi, Berita HOAX dan KOAR-KOAR Walikota Bogor Bima Arya secara konkrit telah menyebabkan kepanikan dan keresahan masyarakat, sedang Rekaman Video Hb Hanif Alattas dan DR Andi Tatat justru sebaliknya yaitu telah berhasil menenangkan dan menyejukkan masyarakat.

Selanjutnya, hari JUM’AT tgl 27 November 2020 di siang hari saya melakukan Test PCR bersama Tim Mer-C di RS UMMI tanpa didampingi Satgas Covid Kota Bogor, karena mereka tidak datang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Di malam harinya kembali Walikota Bogor Bima Arya bersama Satgas Covidnya mendatangi RS UMMI untuk meminta Rekam Medis saya dan memaksa Hasil Test PCR ulang, serta kembali KOAR-KOAR di Media sambil tebar ancaman. Padahal Satgas Covid tidak berhak mengambil Rekam Medis Pasien, karena Rekam Medis Pasien secara online sudah tersambung dengan Dinkes Kota Bogor dan Kemenkes RI, serta tiap hari terlaporkan secara Real Time. Selain itu Satgas Covid tidak berhak melakukan Test PCR, yang berhak adalah Dinas Kesehatan bukan Satgas Covid, apalagi melakukan Test PCR ulang kepada orang yang baru ditest PCR.

Pada hari SABTU tgl 28 November 2020 pagi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Walikota Bogor setelah berunding dengan Tim Satgas, di dalamnya ada Kapolres Kota Bogor, langsung menugaskan Ketua Satpol PP Kota Bogor untuk melaporkan RS UMMI dengan tuduhan berbohong dan menyebabkan keonaran serta menghalang-halangi Satgas Covid dalam melaksakankan tugas. Padahal sudah ada kesepakatan antara Walikota Bogor dengan RS UMMI untuk menunggu Hasil Test PCR saya, tapi hanya beberapa jam dari kesepakatan tersebut, tiba-tiba Walikota Bogor berubah pikiran setelah rapat dengan Kapolres Kota Bogor bersama Tim Satgas Covid.

Perubahan Sikap Drastis dari Walikota Bogor Bima Arya yang begitu cepat, dari KAMIS tgl 26 November 2020 di malam hari Bima Arya datang ke RS UMMI, dan JUM’AT tgl 27 November 2020 juga malam hari buat kesepakatan dengan RS UMMI untuk menunggu Hasil Test PCR, lalu SABTU tgl 28 November 2020 pagi di hari sekitar pukul 02.00 WIB sudah buat LAPORAN POLISI terhadap RS UMMI terkait perawatan saya disana, maka PATUT DIDUGA merupakan bagian dari OPERASI INTELIJEN HITAM yang terus mengejar dan mengganggu saya selama ini.

10

Akhirnya, malam hari itu juga yaitu SABTU tgl 28 November 2020 tersebut saya memohon izin ke RS UMMI untuk pulang dan melanjutkan perawatan di rumah dengan pertimbangan :

1. Bahwa berdasarkan Hasil Test Laboratorium kondisi saya semakin hari semakin baik dari sejak masuk RS UMMI.

2. Bahwa saya punya Tim Medis Pribadi dari Tim Mer-C yang sangat berpengalaman akan melanjutkan Pendampingan dan Pemeriksaan Kesehatan dalam ISOLASI MANDIRI di rumah.

3. Bahwa TEROR dan INTIMIDASI dari Walikota Bogor BIMA ARYA yang terus menerus sangat mengganggu perawatan saya, sekaligus merusak ketenangan RS UMMI.

4. Bahwa OPERASI BERITA HOAX dari BuzzeRp dan OPERASI PENGIRIMAN BUNGA dari pihak yang tidak jelas ke RS UMMI juga sangat mengganggu.

5. Bahwa Walikota Bogor melaporkan RS UMMI ke polisi yang saya semakin tidak enak hati terhadap RS UMMI yang sudah banyak membantu saya dalam perawatan.

Sebelum saya keluar dari RS UMMI ada dua hal yang saya lakukan :

1. Membuat Surat Pernyataan melarang mempublikasikan Hasil Test Laboratorium mau pun Hasil Test Swab dan PCR tanpa izin saya, kecuali laporan yang sebagaimana mestinya seperti pengiriman sample dan laporan Real Time ke Dinkes Kota Bogor mau pun Kemnkes RI.

2. Membuat Rekaman Testimoni untuk RS UMMI sebagai tanda Terima Kasih saya atas kerja keras para Tenaga Medis RS UMMI dalam perawatan saya, sehingga saya “merasa” sehat wal afiyat.

HASIL RESMI Test PCR baru saya dapatkan secara TERTULIS hari SENIN tgl 30 November 2020, karena Test PCR dilaksanakan hari JUM’AT 27 November 2020, sementara hari SABTU dan AHAD yaitu tgl 28 dan 29 November 2020 merupakan HARI LIBUR. Hasil Test PCR tersebut menyatakan bahwa saya POSITIF COVID, sehingga atas arahan Tim Mer-C maka saya wajib melanjutkan ISOLASI MANDIRI di bawah pengawasan Tim Mer-C hingga sembuh. Saya juga dapat penjelasan bahwa kondisi covid saya sudah ke arah membaik, atau tidak lagi berbahaya, sehingga jika saya tetap konsisten ikut arahan Tim Medis, maka akan lebih cepat sembuh. Dan kenyataannya memang seperti itu, setelah saya ikuti semua arahan Tim Mer-C dengan izin Allah SWT saya sembuh total dalam waktu relatif singkat. Alhamdulillaah.

Oleh karena saya masih dalam MASA ISOLASI MANDIRI, pada hari SELASA tgl 1 Desember 2020 saya tidak bisa memenuhi PANGGILAN PERTAMA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN.

Pada hari RABU tgl 2 Desember 2020 saya dari rumah secara ONLINE mengikuti Dialog Webinar Nasional bersama puluhan Tokoh Nasional yang disiarkan ke seluruh Indonesia via Streaming. Saat DIALOG WEBINAR NASIONAL tersebut untuk kesekian kali saya MOHON MAAF atas KERUMUNAN BANDARA dan PETAMBURAN serta MEGA MENDUNG, dan juga mengumumkan kembali secara Nasional bahwa seluruh JADWAL SAFARI DA'WAH saya keliling Indonesia DIBATALKAN agar tidak terulang terjadinya kerumunan.

Entah kenapa, pada hari KAMIS tgl 3 Desember 2020 Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz umbar ancaman keras terhadap saya dan FPI. Lalu esoknya hari JUM’AT tgl 4 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran juga ancam sikat saya dan FPI. Pada hari yang sama 3 Anggota BIN (Badan Intelijen Negara) yang sedang melakukan penyusupan dan pengintaian di Pesantren MARKAZ SYARIAH Megamendung Bogor dengan menggunakan DRONE tertangkap oleh Petugas Pos Penjagaan Pesantren.

11

Dan setelah diperiksa secara baik-baik, kemudian diketahui melalui Kartu Identitasnya bahwa mereka bertiga adalah Anggota BIN, maka dilepas dan dibebaskan secara terhormat, karena mereka adalah Petugas Negara.

Pada hari SABTU tgl 5 Desember 2020 saya dan Keluarga beserta Penjaga Rumah Sentul melihat ada DRONE mondar-mandir di sekitar rumah tinggal kami di Sentul - Bogor. Dan ada Laporan dari Penjaga Rumah bahwa di depan Perumahan Mutiara Sentul ada beberapa mobil asing yang mencurigakan selalu standby selama 24 jam untuk memperhatikan siapa saja yang keluar dari Komplek Perumahan. Karenanya kami memutuskan untuk melanjutkan ISOLASI MANDIRI di Tempat Peristirahatan di Luar Kota yaitu di suatu tempat di Daerah Karawang yang asri, alami dan segar, jauh dari pengawasan dan pengintaian pihak mana pun, juga tidak diketahui Kerabat mau pun Sahabat agar tidak ada tamu yang mengganggu, sekaligus bisa gelar pengajian khusus sekeluarga tiap hari selama ISOLASI.

Pada hari AHAD tgl 6 Desember 2020 sekitar jam 22.00 kami sekeluarga berangkat dari rumah kami di Sentul – Bogor menuju tempat peristirahatan di Karawang. Kami memilih jalan di waktu malam untuk menghindari MACET karena bersama kami banyak perempuan dan anak-anak bahkan beberapa bayi. Ternyata beberapa mobil asing mencurigakan yang selama ini standby depan Komplek Perumahan mulai mengikuti dan menguntit rombongan kami. Dan secara mengejutkan di tengah Tol Karawang kami dikejar dan dipepet hingga keluar Tol Karawang Timur, namun berhasil dihalau dan dihalangi oleh para Pengawal kami dari Laskar FPI, sehingga saya dan keluarga selamat dari kejaran mereka.

Sampai pagi dini hari jam 00.30 SENIN 7 Desember 2020, Laskar Pengawal kami terus dikejar dan diserang serta ditembaki secara brutal oleh Gerombolan Orang Tak Dikenal (OTK) tersebut. Saya dan keluarga selamat, tapi 6 Laskar FPI diculik, dan akhirnya mereka dibawa masuk kembali ke dalam Tol Karawang, lalu dibawa ke KM 50, selanjutnya digiring ke suatu tempat untuk disiksa dengan sadis dan dibunuh secara kejam dan biadab. Semoga Allah SWT menjadikan mereka sebagai Syuhada dan memasukkann ke dalam Surga-Nya :

Çááåã ÇÛÝÑ áåã ãÛÝÑÉ ÌÇãÚÉ æÇÑÍãåã ÑÍãÉ æÇÓÚÉ æÃÏÎáåã ÌäÉ ÇáÝÑÏæÓ ÇáúÚáì

ÈÑÍãÊß í ÃÑÍã ÇáÑÇÍã í

Dan semoga Allah SWT menghacurkan sehancur-hancurnya para pelaku pembantaian 6 Syuhada dan yang memerintahkannya serta para Aktor Intelektualnya juga yang merestuinya dan semua yang terlibat dalam Pembantaian SADIS dan BRUTAL tersebut secara langsung mau pun tidak langsung :

Çááåã Ïãö. Ñåã ÊÏã íðÇ æÇÞÊáåã ÈÏÏðÇ æáÇ ÊÛÇÏÑ ãäåã ÃÍÏðÇ í Þæí í ãÊí í ãäÊÞ ã

Akhirnya pagi hari itu juga SENIN 7 Desember 2020 sekitar Jam 10.00 WIB saya masih belum bisa memenuhi PANGGILAN KEDUA Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN, karena saya masih harus istirahat pemulihan kesehatan di luar kota, apa lagi di pagi dini hari tersebut saya dan keluarga baru saja mendapat serangan brutal oleh GEROMBOLAN ORANG TAK DIKENA yang menembaki

12

rombongan kami dan menculik 6 pengawal kami. Penyidik di Polda Metro Jaya menerima ‘udzur kami dan memberi waktu hingga hari SENIN tgl 14 Desember 2020 untuk pemeriksaan sebagai SAKSI.

Masih di hari yang sama SENIN 7 Desember 2020 sekitar Jam 12.00 WIB : Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman secara mengejutkan gelar SIARAN PERS yang mengakui bahwa yang MENGINTAI dan MENGUNTIT saya dari Sentul hingga Tol Kerawang adalah ANGGOTA POLDA METRO JAYA, dan mengakui juga bahwa mereka yang MEMBUNUH 6 Laskar FPI yang mengawal saya dan keluarga. Bagi saya sekeluarga PENGAKUAN KAPOLDA METRO JAYA tersebut merupakan PERTOLONGAN ALLAH SWT yang luar biasa, karena tanpa pengakuan tersebut maka saya dan Keluarga tidak akan pernah tahu siapa pengintai dan penguntit serta pengganggu kami di Jalan Tol Karawang malam itu, dan tidak akan pernah tahu pula siapa yang menculik dan menyiksa serta membantai 6 Laskar Pengawal kami secara Sadis dan Biadab

ÇáúãÏ ááå ÇáÐí ßÔÝ ÓÑøó ÇáúÚÏÇÁ ÍÊì äÚáã ãä ÞÊá ÇáÔåÏÇ Á

Çááåã ãÒ.öÞ ÇáúÚÏÇÁ ßáøó ããÒøóÞ ãÒøóÞÊå ÃÚÏÇÁß ÇäÊÕÇÑðÇ áúäÈíÇÁß æÑÓáß æÃæáíÇÁ ß

Selanjutnya, pada hari RABU tgl 9 Desember 2020 Polda Metro Jaya langsung mengumumkan di berbagai Media Cetak mau pun Elektronik bahwa saya sebagai TERSANGKA KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN. Padahal sampai saat itu saya belum pernah diperiksa sebagai SAKSI, bahkan sebelumnya justru sudah ada kesepakatan dengan Polda Metro Jaya bahwa saya akan jalani pemeriksaan pada hari SENIN 14 November 2020 sebagai SAKSI KASUS PELANGGARAN PROKES dalam KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN.

Hari KAMIS tgl 10 Desember 2020 Polda Metro Jaya mengancam akan JEMPUT PAKSA saya. Dan hari JUM’AT 11 Desember 2020 saya mengirim Penasihat Hukum ke Penyidik Polda Metro Jaya untuk menanyakan kejelasan berita. Akhirnya hari SABTU tgl 12 Desember 2020 saya didampingi Pengacara mendatangi POLDA METRO JAYA secara sukarela untuk menjalankan pemeriksaan, tapi saya langsung DITANGKAP dan DITAHAN hingga saat ini.

Selama saya ditahan di Rutan Polda Meteo Jaya, saya pun langsung dijadikan lagi sebagai TERSANGKA dalam KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR dan KASUS TEST SWAB RS UMMI KOTA BOGOR, sehingga saat ini saya dadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai TERDAKWA dalam TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES, yaitu : KERUMUNAN MAULID NABI SAW DI PETAMBURAN dan KERUMUNAN SPONTAN MASYARAKAT MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR, serta TEST SWAB RS UMMI KOTA BOGOR.

Pada awal saya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 1 (satu) bulan pertama saya DIISOLASI TOTAL sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam, tidak boleh dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan, bahkan petugas pun dilarang menyapa saya oleh atasan mereka, kecuali saat shalat Jum’at saja saya keluar dari sel dan dikawal untuk ikut shalat Jum’at bersama tahanan lain. Kasus saya hanya soal PELANGGARAN PROKES tapi diperlakukan seperti TAHANAN TERORIS.

13

Jadi jelas, rentetan TEROR dan INTIMDASI serta PEMBUNUHAN KARAKTER terhadap saya dan kawan-kawan, yang datang secara terus menerus tanpa henti, dari sejak AKSI BELA ISLAM 411 dan 212 di Tahun 2016, lalu Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017, serta Pengasingan saya di Kota Suci Mekkah selama 3,5 tahun dari pertengahan Tahun 2017 sampai akhir Tahun 2020, hingga pulang ke Tanah Air dan sampai dihadirkan di dalam sidang ini, menjadi BUKTI bahwa TIGA KASUS PELANGGARAN PROKES yang saya hadapi merupakan bagian dari OPERASI INTELIJEN BERSKALA BESAR yang didanai PARA OLIGARKI, sehingga Ketiga Kasus Hukum tersebut hanya dijadikan sekedar ALAT JUSTIFIKASI dengan menunggangi POLISI dan JAKSA PENUNTUT UMUM dalam rangka BALAS DENDAM POLITIK via OPERASI PENGHAKIMAN dan PENGHUKUMAN untuk KRIMINALISASI dan PIDANAISASI PELANGGARAN PROKES menjadi KEJAHATAN PROKES.

Akhirnya, saya hanya bisa memohon kepada Allah SWT :

Çááåã ÇÑÒÞäÇ äÕ ÑðÇ ÚÒí ÒðÇ æÝÊÍð Ç ãÈí äðÇ æÎáóÕð Ç Ìãíáó æÝÑóÌðÇ ÚÇÌ áóð

ÈÍÞ ÝÇØãÉ æÃÈíåÇ æÃãö.åÇ æÌÏøóÊåÇ æÅÎæÊåÇ æÈÚáåÇ æÈäíåÇ æãõÈö.íå Ç

Úáíåã ÇáÕáóÉ æÇáÓáó ã

14

BAB II

POLITIK KRIMINALISASI

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

POLITIK KRIMINALISASI sangat berbahaya, karena tidak lagi mencari KEBENARAN, akan tetapi hanya mencari PEMBENARAN, sehingga siapa saja yang melakukan praktek POLITIK KRIMINALISASI maka telinganya akan menjadi TULI tidak bisa mendengar SUARA KEBENARAN, dan mulutnya akan menjadi BISU tidak bisa berkata BENAR, serta matanya akan menjadi BUTA tidak bisa melihat CAHAYA KEBENARAN. Karenanya POLITIK KRIMINALISASI akan menghancurkan sendi-sendi KEADILAN dan meluluh-lantakkan TATANAN HUKUM serta menyuburkan KEZALIMAN.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an tentang orang-orang yang TULI, BISU dan BUTA dari KEBENARAN :

1. Surat Al-Baqarah ayat 18 :

Õõ ãÇ ÇÈõß.ãñÇÚõ .. ã.ÇÝóåõã.ÇáóÇíóÑ.ÌöÚõæäóÇ 18

Artinya : ”Mereka tuli, bisu dan buta, maka tidaklah mereka akan kembali (ke jalan yang benar).”

2. Surat Al-Baqarah ayat 171 :

Õõ ã ÇÈõß.ãñÇÚõ .. ã.ÇÝóåõã.ÇáóÇíóÚ.ÞöáõæäóÇ 171

Artinya : ”Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.”

POLITIK KRIMINALSASI membuat pelakunya kehilangan HATI JERNIH dan AKAL SEHAT serta NURANI KEADILAN, sehingga ia akan jatuh ke martabat yang sangat hina. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa manusia yang tidak menggunakan Hati Jernih dan Akal Sehat untuk mengenal KEBENARAN, serta tidak menggunakan Mata untuk melihat CAHAYA KEBENARAN dan tidak menggunakan Telinga untuk mendengar SUARA KEBENARAN, maka derajat mereka lebih rendah dari BINATANG TERNAK, sebagaimana Firman-Nya SWT dalam Surat Al-A’raaf ayat 179 :

15

Ú. .õ íõÇáøóÇíõÈ.ÕööõæäóÇÈöåóÇÇæóÇáó

ó

áóåõã.ÇÞõáõæ . ÈÇáøóÇíóÝ.ÞóåõæäóÇÈöåóÇÇæóáóåõã.ÇÃ æúáóó..ÆößóÇ

õ

åõã.ÇÁóÇÐóÇ . äÇáøóÇíóÓ.ãóÚõæäóÇÈöåóÇ ÇÃ

ßóÇ. ä.Úóó.ãöÇ

.ó á. Ç æúáóó..ÆößóÇåõãõÇ

õ

Öó á ÇÃ

ó

Èóá.Çåõã.ÇÃ .á.Ûóó.ÝöáõæäóÇ 179

Artinya : ”Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu bagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.”

POLITIK KRIMINALISASI memang sering sulit dibuktikan secara konkrit (nyata), karena selalu tampil atas nama Hukum dan Undang-Undang, bahkan terkadang ada pelaku yang sadar sedang melakukan Kriminalisasi tapi tetap dilakukan dengan dalih tugas, dan ada juga pelakunya yang memang tidak sadar sama sekali sedang melakukan Kriminalisasi, karena tanpa terasa ia dijadikan operator saja oleh Aktor Intelektual yang sebenarnya. Namun demikian sejumlah indikasinya bisa menjadi Bukti Petunjuk adanya Kriminalisasi, sekurangnya ada tiga indikator Kriminalisasi, yaitu : Pertama, adanya Praktek Pidanaisasi. Kedua, adanya Diskriminasi Hukum. Ketiga, adanya Manipulasi Fakta.

I. PRAKTEK PIDANAISASI

MEMPIDANAKAN suatu perbuatan yang bukan pidana adalah bentuk PIDANAISASI, sama halnya dengan MENGKRIMINALKAN suatu perbuatan yang bukan kriminal adalah bentuk KRIMINALISASI. Baik PIDANAISASI mau pun KRIMINALISASI adalah bentuk praktek KEJAHATAN HUKUM yang sangat berbahaya bagi PENEGAKAN KEADILAN, apalagi manakala praktek PIDANAISASI atau KRIMINALISASI dilakukan oleh Para PENEGAK HUKUM.

KRIMINALISASI terhadap siapa pun hukumnya HARAM, sekali pun terhadap orang yang kita benci atau musuhi, karena Allah SWT memerintahkan kita untuk berbuat dan bersikap adil kepada semua umat manusia, dan sekaligus memperingatkan agar jangan sampai kebencian kita kepada seseorang atau kepada suatu kaum membuat kita tidak adil terhadap mereka, sebagaimana Allah Firmankan dalam Surat Al-Maa-idah ayat 8 :

...........

.........

..........

........

..........

..

..........

...........

.

....

..............

.........

......

......

....

...........

.

...........

....

........

...........

.

...........

....

.

....

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi-saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada Takwa. dan bertakwalah kepada Allah.”

16

PELANGGARAN PROKES adalah sebuah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga dalam ATURAN pun disebut sebagai PELANGGARAN PROKES tidak disebut sebagai KEJAHATAN PROKES. Penggunaan istilah ini pun diakui oleh para Pakar Hukum Pidana mau pun Hukum Tata Negara, baik di tingkat Nasional mau pun Internasional.

Hal tersebut di atas disepakati oleh Para Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang Kasus Maulid di Petamburan dan Kasus Kerumunan Megamendung, antara lain : DR Refly Harun Ahli Tata Negara, DR Abdul Choir Ramadahan Ahli Teori Hukum Pidana, DR Dian Andriawan Ahli Hukum Pidana, dan DR Luthfi Hakim Ahli Hukum Pidana Kesehatan.

Namun anehnya, Jaksa Penuntut Umum karena didorong oleh syahwat mempidanakan TERDAKWA sebagai PENJAHAT, maka dalam persidangan ini begitu semangat “ngotot” menyebut PELANGGARAN PROKES sebagai KEJAHATAN PROKES, sehingga menuntut Terdakwa dengan Pasal-Pasal yang tidak karu-karuan dan masalah-masalah yang tidak ada kaitan mau pun sangkut paut sama sekali dengan Kasus, seperti dalam KASUS MAULID DI PETAMBURAN JPU mengait-ngaitkan PELANGGARAN PROKES dengan Legalitas dan Aktivitas Organisasi FPI, lalu ngorek-ngorek AD/ART FPI soal Asas dan Visi Misi, hingga SKT dan SKB, sampai menuntut Pelarangan Atribut FPI. Padahal sudah ada SKB 6 Pejabat Tinggi Setingkat Menteri yang membubarkan FPI dan melarang Penggunaan Atributnya. Begitu juga dalam KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG mengait-ngaitkan PELANGGARAN PROKES dengan Legalitas Pesantren MARKAZ SYARIAH dan mengorek-ngorek keabsahan Lahannya, serta JPU hampir setiap sidang selalu mengarahkan para Saksi Fakta untuk menyatakan bahwa Pesantren MS adalah ilegal tidak berizin, hanya saja dalam Tuntutan JPU soal Pesantren MS diabaikan, karena memang Pesantren MARKAZ SYARIAH berbadan hukum Yayasan dan memiliki Izin Operasional serta menguasai lahan secara sah.

ANDAIKATA BENAR pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa PELANGGARAN PROKES adalah KEJAHATAN PROKES, maka berarti Para PELANGGAR PROKES di seluruh Indonesia, tanpa terkacuali, semuanya adalah PENJAHAT, termasuk semua Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, termasuk Menteri dan Presiden, yang secara terang-terangan telah terbukti secara kasat mata melakukan berbagai PELANGGARAN PROKES, maka mereka semua adalah PENJAHAT dalam istilah JPU, karena mereka semua telah melakukan KEJAHATAN PROKES, sebagaimana Aneka Kasus berikut :

1. Anak dan Menantu JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali PELANGGARAN PROKES atau dalam istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

2. Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan kontroversial di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli Wabah Corona. Ini merupakan PELANGGARAN PROKES yang dalam istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

3. Sahabat JOKOWI yaitu AHOK Si Narapidana Penista Al-Qur’an bersama Artis Raffi Ahmad usai menghadiri Pesta Mewah Ulang Tahun Pengusaha dan Pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021 menggelar KERUMUNAN yang LANGGAR PROKES. Ini juga PELANGGARAN PROKES yang menurut istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

4. Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ILEGAL oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan LANGGAR PROKES, bahkan telah menyebabkan terjadinya BENTROK sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang – Sumut

17

pada tanggal 5 Maret 2021. Ini pun PELANGGARAN PROKES yang menurut JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

5. Ini paling FENOMENAL ; Pada tanggal 18 Januari 2021 PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa TANPA PROKES di Kalimantan Selatan, bahkan bagi-bagai Nasi Kotak kepada warga yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya. Lalu kerumunan ribuan massa TANPA PROKES serupa diulangi lagi oleh JOKOWI pada tgl 23 Februari 2021, sambil lempar bingkisan yang juga sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere – Nusa Tenggara Timur. Keduanya adalah PELANGGARAN PROKES yang menurut istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

6. Dan yang terbaru adalah KERUMUNAN ANCOL yang dihadiri 39.000 orang TANPA PROKES di Hari Kedua Lebaran tgl 14 Mei 2021 akibat Putusan Pemerintah “Mudik Dilarang tapi Wisata Dibuka” dan Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Ini jelas-jelas PELANGGARAN PROKES juga yang dalam istilah JPU disebut KEJAHATAN PROKES.

Jika benar PELANGGARAN PROKES adalah merupakan KEJAHATAN PROKES sebagaimana Pendapat JPU, maka berarti menurut istilah JPU tersebut bahwa para Tokoh Nasional tersebut di atas, termasuk PRESIDEN JOKOWI adalah PENJAHAT PROKES. Lalu kenapa para PENJAHAT PROKES tersebut di atas tidak diproses hukum dan tidak dipidanakan hingga pengadilan oleh JPU? Apa JPU sebagai Penegak Hukum boleh membiarkan PENJAHAT tanpa proses HUKUM PIDANA ?? Bukankah membiarkan KEJAHATAN tanpa diproses Hukum Pidana juga merupakan KEJAHATAN ??? Apakah JPU juga mengakatagorikan diri mereka sendiri sebagai PENJAHAT yang membiarkan KEJAHATAN !?!?!?

Bagi saya mereka semua, termasuk PRESIDEN JOKOWI bukan PENJAHAT PROKES tapi hanya PELANGGAR PROKES. Begitu juga saya yang saat ini menjadi TERDAKWA PELANGGARAN PROKES dalam sidang ini, bahwa saya diadili bukan sebagai TERDAKWA PENJAHAT PROKES tapi saya diadili sebagai TERDAKWA PELANGGAR PROKES.

II. DISKRIMINASI HUKUM

POLITIK KRIMINALISASI adalah suatu KEZALIMAN yang sangat jauh dari nilai-nilai KEADILAN, karena hanya berisi DISKRIMINASI HUKUM, sehingga bertentangan dengan Ajaran Islam yang ANTI DISKRIMINASI.

Allah SWT telah menegaskan bahwa standar kemuliaan manusia adalah TAQWA, tiada ukuran keutamaan apa pun di antara manusia kecuali hanya TAQWA. Firman-Nya dalam Surat Al-Hujuraat ayat 13 :

íÇ

ó

íóó..à åóÇÇ.áäøóÇÓõÇÇ äËóóó.ÇæóÌóÚóá.äóó.ßõã.ÇÔõÚõæÈ.ÇÇæóÞóÈóÇ ÆöáóÇáööóÚóÇÑóÝõ æÇúÇÅöäøóÇ

õ

ÅöäøóÇÇÎóáóÞ.äóó.ßõãÇ ãöäÇÐóßóÑ.ÇæóÃ

ß.Ñóãóßõã.ÇÚöäÏóÇ

ó

à .áøóáøÇöÇ Ê.Þóìó.ßõ ãÇÅöäøóÇ

ó

à .áøóáøóÇÇÚóáöíãñÇÎóÈöíÑ.Ç 13

18

Artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Dan Rasulullah SAW pernah bersabda :

"áÇ ÝÖá áÚÑÈí Úá ÚÌãí¡ æáÇ áÚÌãí Úáì ÚÑÈí¡ ÅáÇ ÈÇáÊÞæì"

Artinya : ”Tiada Keutamaan bagi Arab atas ‘Ajam, dan tiada keutamaan bagi ‘Ajam atas Arab, kecuali dengan Taqwa.”

Dalam penegakan Hukum, Islam secara tegas menolak DISKRIMINASI HUKUM, sebagaimana Allah SWT tegaskan dalam Al-Qur’an bahwa keadilan harus ditegakkan walau terhadap kerabat atau orang dekat sekali pun, sebagaimana Firman-Nya SWT dalam Surat Al-An’aam ayat 152 :

.

.......

........

............

......

.....

...

........

.

.....

Artinya : “ Dan apabila kamu berkata, maka adillah, walau terhadap kerabat / orang dekat”

Dan Rasulullah SAW juga pernah mengingatkan tentang Bahaya Diskrimnasi Hukum sambil beliau bersumpah :

ÅöäøóøóÇó åóáóßó ãóäú ßóÇäó Þ Èóú áóßõãú ÅöÐóÇ ÓóÑóÞó Ýöíúåöãõ ÇáÔøóÑöíúÝõ Ê Ñóóßõæúåõ¡ æóÅöÐóÇ ÓóÑóÞó Ýöíúåöãõ ÇáÖøóÚöíúÝõ í ÞõóÇ ãõ

Úóáóíúåö ÇáúóúÏøõ¡ æóíúúõ Ç å ááøö. Åöäú ßóÇäóÊú ÝóÇØöãóÉ ÈöäúÊõ ãõõóãøóÏò ÓóÑóÞóÊú áóÞóØóÚúÊõ íóÏóåó Ç .

Artinya : “Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang (yang dianggap) mulia / terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah / rakyat biasa mencuri maka ditegakkan atasnya hukum, Demi Allah, jika Fathimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”

Dari HADITS SHAHIH ini kita mendapat pelajaran sangat berharga, antara lain :

1. Betapa pentingnya PENEGAKKAN KEADILAN.

2. Bahwa KETIDAK-ADILAN hanya membawa PETAKA.

3. Tidak boleh ada DISKRIMINASI dalam Penegakkan Hukum.

4. Betapa Adilnya Nabi Muhammad SAW.

5. Betapa Agungnya dan Mulianya kedudukan Sayyidah Fathimah RA, sehingga dijadikan contoh utama oleh Nabi SAW untuk memberi pesan bahwasanya jangankan orang lain yang dianggap terhormat, bahkan Fathimah Az-Zahra sekali pun, yang merupakan semulia-mulianya wanita, pemimpin wanita semesta alam, kecintaan dan jantung hati Nabi SAW, namun kalau salah tetap harus dihukum.

Subhaanallaah … betapa Agung dan Mulia serta Sempurnanya Akhaq Nabi Muhammad SAW.

19

POLITIK KRIMINALISASI sama sekali tidak berpegang pada prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW yang NON DISKRIMINATIF, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : “Semua Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.”

Ada ribuan PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN (PROKES) di Tanah Air sejak awal Pandemi hingga kini, bahkan banyak dilakukan oleh Tokoh Nasional, mulai dari Artis hingga Pejabat, tidak terkecuali Menteri dan Presiden, akan tetapi waktu kita selama ini hanya habis dikuras untuk KRIMINALISASI PELANGGARAN PROKES yang melibatkan TERDAKWA pada KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN dan KERUMUNAN SAMBUTAN SPONTAN MASYARAKAT DI MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR, serta PERAWATAN TERDAKWA DI RUMAH SAKIT UMMI KOTA BOGOR, sehingga TERDAKWA diproses ke Pengadilan dengan 3 Kasus & 3 Sidang untuk 3 Vonis melalui 11 Dakwaan dengan 18 Pasal Undang-Undang.

Walikota Jakarta Pusat DR Bhayu Meghantara M.Si memberi Kesakksian dalam sidang KASUS MAULID NABI MUHAMMAD SAW ini bahwa di Jakarta banyak terjadi PELANGGARAN PROKES, tapi tak satu pun yang dipidanakan kecuali Kasus Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang melibatkan HRS. Bahkan juga memberi kesaksian bahwasanya Pemprov Jakarta hanya mengenakan Sanksi Denda kepada saya dan tidak pernah lapor polisi untuk dipidanakan.

Dan Wali Kota Bogor DR Bima Arya dalam sidang KASUS TEST SWAB RS UMMI juga memberi kesaksian bahwa bahwa di Kota Bogor banyak terjadi Pelanggaran Prokes tapi tak satu pun yang dipidanakan kecuali Kasus RS UMMI yang juga melibatkan HRS. Bahkan juga memberi kesaksian bahwa ia dan Stafnya tidak pernah melaporkan HRS ke Polisi, melainkan hanya melaporkan RS UMMI.

Serta Ketua Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah dalam sidang KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG pun memberi kesaksian bahwa bahwa di Kabupaten Bogor pun banyak terjadi Pelanggaran Prokes tapi tak satu pun yang dipidanakan kecuali Kasus Kerumunan Megamendung yang pun melibatkan HRS. Bahkan juga memberi kesaksian bahwa ia tidak pernah melaporkan HRS ke Polisi, melainkan yang dilaporkan hanya soal kerumunannya.

Jadi jelas, ketiga KASUS PELANGGARAN PROKES itu memang dirancang untuk mempidanakan saya, sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa ini semua adalah Kriminalisasi dan sekaligus Diskriminasi untuk memenuhi syahwat pelampiasan DENDAM POLITIK OLIGARKI.

Selain itu, dalam skala yang lebih besar di tingkat Nasional, kenapa Kerumunan presiden JOKOWI di Kalsel dan NTT pada Tahun 2021, serta Kerumunan Anak dan Menantu PRESIDEN JOKOWI saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan yang semuanya merupakan PELANGGARAN PROKES tidak diproses secara HUKUM PIDANA ? Begitu juga kenapa KERUMUNAN RUTIN TANPA PROKES Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Hb Luthfi Yahya di Pekalongan sejak Awal Pandemi hingga Oktober 2020 tidak diproses secara HUKUM PIDANA ? Termasuk KERUMUNAN TANPA PROKES sepanjang tahun 2021 yang dilakukan oleh Moeldoko, Ahok, Raffi Ahmad, Atta dan lain-lain, kenapa semuanya juga tidak diproses secara HUKUM PIDANA ?

Dan yang terbaru adalah KERUMUNAN ANCOL yang dihadiri 39.000 orang TANPA PROKES di Hari Kedua Lebaran tgl 14 Mei 2021 akibat Putusan Pemerintah “Mudik Dilarang tapi Wisata Dibuka” dan Kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Ini jelas-jelas PELANGGARAN PROKES juga, kok tidak diproses secara HUKUM PIDANA ?

Para Saksi Ahli yang dihadirkan dalam sidang KASUS MAULID DI PETAMBURAN dan KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG, antara lain : DR Refly Harun Ahli Tata Negara dan Administrasi Negara, DR Abdul Choir Ramadahan Ahli Teori Hukum Pidana, DR Dian Andriawan Ahli Hukum Pidana, DR M Nasser Ahli Hukum Kesehatan dan DR Luthfi Hakim Ahli Hukum Pidana Kesehatan, semuanya sepakat bahwa DISKRIMINASI HUKUM adalah Pelanggaran terhadap Konstitusi dan sekaligus merupakan ancaman bagi Tatanan Hukum.

DR Luthfi Hakim sebagai Ahli Medico Legal dan sekaligus Ahli Hukum Pidana Kesehatan saat memaparkan perbedaan antara Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan menyatakan : “Jika dimana-dimana sudah banyak Pelanggaran Prokes, lalu hanya satu atau dua kasus saja yang dipidanakan, maka Tujuan Pemidanaan jadi sia-sia.”

III. MANIPULASI FAKTA

POLITIK KRIMINALISASI juga menghalalkan segala acara dalam rangka mencari PEMBENARAN, di antaranya adalah MANIPULASI FAKTA. Dan MANIPULASI FAKTA ini merupakan KEJAHATAN SERIUS dalam Penegakan Hukum. Karenanya seorang Penegak Hukum Sejati yang selalu mencari kebenaran pasti akan senantiasa menjaga diri dari kejahatan MANIPULASI FAKTA.

Sebagai Contoh Kasus adalah KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR, banyak kita dapatkan PAKTEK MANIPULATIF, baik dengan menghilangkan Fakta Kebenaran atau membuat Fakta Bohong atau Cara Kontroversial lainnya.

1. MENGHILANGKAN FAKTA KEBENARAN

Banyak Fakta Persidangan KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR, baik berupa Keterangan Saksi Fakta yang kuat mau pun Pendapat Ahli yang bagus diabaikan begitu saja oleh JPU karena tidak sesuai dengan syahwat mencari pembenaran dalam praktek Politik Kriminalisasi, sebagai CONTOH KASUS : Semua Saksi Ahli Epidemiologi dan Ahli Kesehatan serta Ahli Hukum Kesehatan baik yang dihadirkan JPU yaitu Prof DR Hariadi Wibowo (Ahli Epidemiologi) dan DR Panji Fortuna (Ahli Epidemiologi), mau pun yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu DR Tonang (Ahli Kesehatan dan Ahli Covid), semuanya sepakat bahwa TIDAK ADA KEPASTIAN suatu KERUMUNAN menularkan Covid, yang ada hanya potensi atau kemungkinan. Lalu Saksi Fakta Fakta dari Puskesmas Desa Sukamaman Kecamatan Megamendung Dr. Ramli Ramdan dan Ka Seksi Dinkes Kabupaten Bogor Adang Mulyana yang dihadirkan JPU dengan Data Covidnya tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa Kenaikan Covid di Kecamatan Megamednung dan di Kabupaten Bogor akibat KERUMUNAN SIMPANG GADOG, bahkan mereka semua mengaku bahwa KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT (KKM) di Kabupaten Bogor sudah ada sebelum Kerumunan Simpang Gadog, dan juga mengakui bahwa pasaca Kerumunan simpang Gadog tidak ada Klaster Baru bernama Klaster HRS atau Klaster MS atau Klaster Simpang Gadog, dsb. Namun JPU tetap saja ”keras kepala” dan ”ngotot” bahwa Kerumanan Simpang Gadog telah menyebabkan Kenaikan Covid tanpa PEMBUKTIAN ILMIAH melalui Penyelidikan Epidemiologi yang

21

semestinya. Ada pun satu-satunya warga bernama Azka (11 tahun) yang positif Covid pasca Kerumunan Berjejer di Jalan langsung dijadikan sebagai Bukti, apalagi Ibu dan Saudaranya terpapar dari Azka. Padahal tidak ada Pernyataan Resmi Satgas Covid megamendung tentang Azka terpapar Covid dari mana.

Ini menjadi BUKTI bahwa JPU telah dengan sengaja MENGHILANGKAN FAKTA KEBENARAN, sehingga dengan sengaja mengabaikan Alat Bukti yang memiliki Kekuatan Pembuktian yang tak terbantahkan.

2. MEMBUAT FAKTA BOHONG

Dalam Fakta Persidangan KASUS KERUMUNAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI PETAMBURAN, ada didapat Fakta Palsu yang tidak pernah dipersaksikan oleh Keterangan Saksi Fakta mau pun Pendapat Ahli juga TERDAKWA, tapi oleh JPU dijadikan sebagai Fakta Persidangan demi mendapat Dalil Pembenaran atas Dakwaan atau Tuntutannya hanya untuk memenuhi syahwat Politik Kriminalisasinya, sebahgai CONTOH KASUS : Semua Saksi Fakta sudah menyatakan bahwa KERUMUNAN SIMPANG GADOG adalah SPONTAN TANPA PANITIA, dan selepas Simpang Gadog MASYARAKAT BERJEJER menyambut TERDAKWA juga SPONTAN TANPA PANITA, sedang acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Pesantren MARKAZ SYARIAH adalah ACARA INTERNAL Pesantren yang masyarakat luar tidak boleh masuk kecuali Warga Pesantren dan beberapa tamu dari Pengurus DPP FPI. Namun JPU tetap ”ngotot” dalam Dakwaan dan Tuntutannya berdasarkan KHAYALAN tanpa SAKSI dan BUKTI bahwa Ketiga Kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian acara, sehingga Pesantren Markaz Syariah diposisikan sebagai PANITIA KERUMUNAN GADOG dan PANITIA MASYARAKAT BERJEJER, sekaligus JPU mengarang cerita untuk memberikan kesan / membentuk opini seolah 3000 orang dari Kerumunan Simpang Gadog arak-arakan masuk ke Pesantren. Dalam Tuntutan halaman 226 saat JPU memaparkan tentang Acara Peletakan Batu Pertama Masjid di Pesantren MARKAZ SYARIAH serta merta JPU menuliskan sebagai berikut : ”Bahwa situasi yang terjadi berdasarkan hasil laporan, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 3000 orang.”

Ini menjadi BUKTI bahwa JPU telah MEMBUAT FAKTA BOHONG, sehingga dengan sengaja mengabaiakan Alat Bukti yang memiliki Kekuatan Pembuktian yang tak terbantahkan.

3. CARA KONTROVERSIAL LAINNYA

Dalam Fakta Persidangan sering terjadi SAKSI FAKTA diminta pendapat, sementara SAKSI AHLI ditanya Fakta Kasus. Padahal perbedaan antara SAKSI FAKTA dan SAKSI AHLI adalah bahwa SAKSI FAKTA memberi keterangan berdasarkan sesuatu yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, sedang SAKSI AHLI memberikan keterangannya berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.

Dan praktek SAKSI FAKTA diminta pendapat, sementara SAKSI AHLI ditanya Fakta Kasus sering terjadi semenjak pembuatan BAP hingga pemeriksaan di persidangan, termasuk dalam KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG KABUPATEN BOGOR, sebagai CONTOH KASUS antara lain : Banyak Saksi Fakta dalam BAP ditanya tentang PENDAPAT dan ASUMSI mereka. Padahal Saksi Fakta tidak boleh ditanya tentang PENDAPAT atau ASUMSINYA, tapi hanya boleh ditanya tentang apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Dan Hampir SEMUA Saksi Ahli ditunjukkan oleh Penyidik FAKTA-FAKTA KASUS secara rinci berikut berbagai Barang Buktinya, lalu ditanya pendapatnya tentang FAKTA KASUS tersebut. Padahal Saksi Ahli seyogyanya tidak ditanya tentang FAKTA KASUS, tapi mestinya hanya ditanya tentang

22

Kompetensi Keahliannya dan Pendapat Keilmuannya tentang Teori dan Terminologi serta Hukum dan Kesimpulan Hukum.

Sungguh sangat kami sesalkan para JPU yang konon katanya berpendidikan tinggi dan konon katanya menjunjung tinggi kesopanan, ternyata berani dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan yang sangat hina yaitu MANIPULASI FAKTA dengan cara menghilangkan FAKTA KEBENARAN dan membuat FAKTA BOHONG serta CARA KONTROVERSIAL lainnya, hanya untuk memenuhi syahwat POLITIK KRIMINALISASI.

23

BAB III

FAKTA PERSIDANGAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

A. SAKSI FAKTA (13 orang)

I. OKA SETIAWAN : Senior Manager of Aviation Bandara Soetta :

1. Bahwa benar tidak tahu apakah TERDAKWA diperiksa Kesehatan atau tidak.

2. Bahwa benar tidak tahu apakah TERDAKWA menerima Klirens Kesehatan atau tidak.

3. Bahwa benar tidak tahu apakah TERDAWA diperiksa di Imigrasi atau tidak, tapi mengaku bhw di Imigrasi bisa diurus dg diwakilkan, shg penumpang bisa langsung keluar.

4. Bahwa benar tidak tahu kalau TERDAKWA dan Keluarga keluar terakhir dari pesawat setelah penumpang yang lain.

5. Bahwa benar TERDAKWA sejak Keluar dari pesawat hingga keluar Gedung Bandara menghabiskan waktu sekitar 26 menit. Padahal jika Terdakwa ikut Pemeriksaan Kesehatan dan Imigrasi serta Bagasi tanpa antri saja akan membutuhkan waktu sekurangnya 70 menit (lebih dari satu jam), apalagi kalua antri akan lebih lama lagi.

6. Bahwa benar kerumunan Bandara Soetta SPONTAN tanpa ada Panitia.

7. Bahwa benar dari pihak Keluarga TERDAKWA hanya 10 orang yang diizinkan masuk ke dalam Bandara, sedang yang berkerumun di dalam Bandara adalah Pegawai Bandara dari berbagai instansi.

II. AGUS RIDALLAH : Ka Satpol PP Kab Bogor :

1. Bahwa benar ia hanya melaporkan KERUMUNAN MEGAMENDUNG di Simpang Gadog, tidak melaporkan Terdakwa atau pun Pesantren MARKAZ SYARIAH.

2. Bahwa benar di Kabupaten Bogor banyak terjadi PELANGGARAN PROKES tapi hanya diberi SANKSI ADMINISTRASI saja, tidak ada yang diproses PIDANA sampai ke Pengadilan, kecuali Kasus Terdakwa di KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

3. Bahwa benar KERUMUNAN MEGAMENDUNG di Simpang Gadog SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

4. Bahwa benar SEBAGIAN orang yang berkerumun di Simpang Gadog ada yang mengikuti rombongan Terdakwa hingga DESA KUTA tapi tidak masuk ke lokasi Pesantren MARKAZ SYARIAH.

24

5. Bahwa benar hanya ROMBONGAN KHUSUS TERDAKWA dan KELUARGA dengan beberapa mobil yang masuk ke dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH.

6. Bahwa benar MASYARAKAT BERJEJER sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju ARAH Pesantren Markaz Syariah MENYAMBUT Terdakwa juga SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

7. Bahwa benar sama sekali tidak tahu tentang acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH.

8. Bahwa benar Acara Internal Pesantren yang tidak libatkan masyarakat tidak perlu izin.

9. Bahwa benar di masa Pandemi semua Pesantren boleh beraktivitas dengan syarat tidak dikunjungi orang luar dan tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

10. Bahwa benar setelah KERUMUNAN MEGAMENDUNG ada Rapid Test di Kecamatan Megamendung dari beberapa Desa hasilnya 20 orang REAKTIF, tapi setelah Test PCR ternyata yang POSITIF hanya 1 orang, namun tidak bisa memastikan hubungannya dengan KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

III. TEGUH : Kabid Tibum Kab Bogor :

1. Bahwa benar di Kabupaten Bogor banyak terjadi PELANGGARAN PROKES tapi hanya diberi SANKSI ADMINISTRASI saja, tidak ada yang diproses PIDANA sampai ke Pengadilan, kecuali Kasus Terdakwa di KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

2. Bahwa benar KERUMUNAN MEGAMENDUNG di Simpang Gadog SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

3. Bahwa benar SEBAGIAN orang yang berkerumun di Simpang Gadog ada yang mengikuti rombongan Terdakwa, tapi tidak tahu sampai dimana.

4. Bahwa benar MASYARAKAT BERJEJER sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju ARAH Pesantren Markaz Syariah MENYAMBUT Terdakwa juga SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

5. Bahwa benar sama sekali tidak tahu tentang acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH.

6. Bahwa benar Acara Internal Pesantren yang tidak libatkan masyarakat tidak perlu izin.

IV. IWAN : Tramtib Kec Megamendung :

1. Bahwa benar ia tidak hadir di KERUMUNAN MEGAMENDUNG di Simpang Gadog, tapi setahunya bahwa kerumunan tersebut SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

2. Bahwa benar SEBAGIAN orang yang berkerumun di Simpang Gadog ada yang mengikuti rombongan Terdakwa hingga DESA KUTA tapi tidak masuk ke lokasi Pesantren MARKAZ SYARIAH.

3. Bahwa benar hanya ROMBONGAN KHUSUS TERDAKWA dan KELUARGA dengan beberapa mobil yang masuk ke dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH.

4. Bahwa benar MASYARAKAT BERJEJER sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju ARAH Pesantren Markaz Syariah MENYAMBUT Terdakwa juga SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

5. Bahwa benar sama sekali tidak tahu tentang acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH.

6. Bahwa benar Acara Internal Pesantren yang tidak libatkan masyarakat tidak perlu izin.

25

7. Bahwa benar di masa Pandemi semua Pesantren boleh beraktivitas dengan syarat tidak dikunjungi orang luar dan tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

8. Bahwa benar khusus di Desa Kuta yang terpapar Covid di Bulan Oktober 2 orang, November tidak ada, Desember 1 orang, dan Februari 5 orang, sehingga tidak ada kaitan dengan KERUMUNAN MEGAMENDUNG pada tanggal 13 November 2021.

9. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH sejak awal Pandemi diberlakukan LOCKDOWN, sehingga tidak ada masyaralkat yang diizinkan masuk lokasi Pesantren sampai saat ini.

10. Bahwa benar lokasi Pesantren MARKAZ SYARIAH jauh dari masyarakat, karena terpencil LEWAT Hutan Lindung di atas Gunung sekitar berjarak 2 sampai 3 kilometer dari Jalan Raya Desa Kuta.

V. ENDI : Camat Megamendung :

1. Bahwa benar di Kabupaten Bogor banyak terjadi PELANGGARAN PROKES tapi hanya diberi SANKSI ADMINISTRASI saja, tidak ada yang diproses PIDANA sampai ke Pengadilan, kecuali Kasus Terdakwa di KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

2. Bahwa benar KERUMUNAN MEGAMENDUNG di Simpang Gadog SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

3. Bahwa benar SEBAGIAN orang yang berkerumun di Simpang Gadog ada yang mengikuti rombongan Terdakwa hingga DESA KUTA tapi tidak masuk ke lokasi Pesantren MARKAZ SYARIAH.

4. Bahwa benar MASYARAKAT BERJEJER sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju ARAH Pesantren Markaz Syariah MENYAMBUT Terdakwa juga SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

5. Bahwa benar sama sekali tidak tahu tentang acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH.

6. Bahwa benar Acara Internal Pesantren yang tidak libatkan masyarakat tidak perlu izin.

7. Bahwa benar di masa Pandemi semua Pesantren boleh beraktivitas dengan syarat tidak dikunjungi orang luar dan tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

8. Bahwa benar setelah KERUMUNAN MEGAMENDUNG ada Rapid Test di Kecamatan Megamendung dari beberapa Desa hasilnya 20 orang REAKTIF, tapi setelah Test PCR ternyata yang POSITIF hanya 1 orang, namun tidak bisa memastikan hubungannya dengan KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

9. Bahwa benar ia baru jadi Camat bulan September Tahun 2019, sehingga belum banyak tahu tentang Pesantren MARKAZ SYARIAH.

VI. ABDA ALI : Kasub Pendaf Ormas Kemendagri :

1. Bahwa benar SKT FPI berakhir tgl 20 juni 2020.

2. Bahwa benar FPI tidak diberi perpanjangan SKT bukan karena VISI MISINYA, tapi karena dalam AD / ART nya belum ada pasal yang mengatur tentang penyelesaian sengketa organisasi.

3. Bahwa benar FPI tanpa SKT tetap boleh melakukan kegiatan dengan menggunakan atributnya.

4. Bahwa benar SKT tidak wajib, tapi Ormas mendaftarkan diri secara sukarela.

5. Bahwa benar FPI dibubarkan tgl 30 Desember 2020.

6. Bahwa benar FPI setelah dibubarkan tidak boleh lagi melakukan kegiatan dengan gunakan atributnya.

26

7. Bahwa benar saat FPI gelar Maulid di Petamburan pada tgl 14 November 2020 FPI belum dibubarkan, sehingga FPI boleh jadi Panitia dan mengundang dengan Kop Surat Resminya beserta penggunaan atribut FPI.

VII. DR. RAMLI RAMDAN : Kepala Puskesmas Sukamanah Megamendung :

1. Bahwa benar saat peristiwa KERUMUNAN MEGAMENDUNG ia hanya berdiri depan Puskesmas Sukamanah Megemendung melihat Terdakwa lewat bersama rombongan, sehingga tidak tahu tetang apa yang terjadi di Simpang Gadog dan Pesantren MARKAZ SYARIAH.

2. Bahwa benar ia melihat warga di sekitar Puskesmas Sukamanah Megamendung berjejer di jalan menyambut Terdakwa secara SPONTAN tanpa ada Panitia yang mengundang / mengatur / mengarahkan.

3. Bahwa benar setelah KERUMUNAN MEGAMENDUNG ada Rapid Test di Kecamatan Megamendung dari beberapa Desa hasilnya 20 orang REAKTIF, tapi setelah Test PCR ternyata yang POSITIF hanya 1 orang, namun tidak bisa memastikan hubungannya dengan KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

VIII. ADANG MULYANA : Ka Seksi Imunisasi Dinkes Kab. Bogor :

1. Bahwa benar KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT di Kabupaten Bogor sudah ada sejak awal Pandemi bulan Maret Tahun 2020, sehingga bukan karena KERUMUNAN MEGAMENDUNG 13 November 2021.

2. Bahwa benar Kabupaten Bogor sebelum dan sesudah KERUMUNAN MEGAMENDUNG adalah ZONA MERAH, bahkan sampai sekarang masih tetap ZONA MERAH.

3. Bahwa benar pasca KERUMUNAN MEGAMENDUNG tidak ada Klaster baru yang bernama Klaster HRS atau Klaster MS atau Klaster Gadog atau Klaster Megamendung.

4. Bahwa benar sebelum KERUMUNAN MEGAMENDUNG di Kabupaten Bogor ada 13 Kasus Covid, dan setelah KERUMUNAN MEGAMENDUNG ada 8 Kasus Covid, itu pun tidak bisa dipastikan sebagai akibat KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

5. Bahwa benar setelah KERUMUNAN MEGAMENDUNG ada Rapid Test di Kecamatan Megamendung dari beberapa Desa hasilnya 20 orang REAKTIF, tapi setelah Test PCR ternyata yang POSITIF hanya 1 orang, sehingga tidak ada hubungan dengan KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

6. Bahwa benar tidak ada keterangan bahwa di wilayah yang dilalui rombongan TerdaKwa saat KERUMUNAN MEGAMENDUNG terkena Covid akibat kerumunan tersebut.

IX. DADANG SUDIANA : Babinkamtibmas Desa Kuta Megamendung :

1. Bahwa benar Polisi dan Petugas Covid banyak menebar Spanduk Prokes di Megamendung.

2. Bahwa benar tidak ada Santri MS mau pun Masyarakat yang menghalangi Tugas Polisi dan Petugas Covid saat pemasangan Spanduk Prokes.

3. Bahwa benar tidak ada juga Santri MS atau pun Masyarakat yang menurunkan atau merusak Spanduk Prokes yang dipasang Polisi dan Petugas Covid.

27

4. Bahwa benar selama ini Pesantren MARKAZ SYARIAH tidak pernah buat masalah atau mengajarkan ajaran yang menyimpang.

5. Bahwa benar di Pesantren MARKAZ SYARIAH ada Pengajian Terbuka untuk masyarakat, tapi ia tidak pernah ikut pengajian.

6. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH dijaga ketat sehingga tidak sembarang orang bisa masuk tanpa keperluan.

7. Bahwa benar beberapa tahun yang lalu pernah mau masuk ke lokasi Pesantren MARKAZ SYARIAH tapi ditolak di pintu penjagaan, kemudian NGAMBEK tidak mau lagi masuk ke Pesantren MARKAZ SYARIAH.

8. Bahwa benar ia tidak pernah mengajukan SURAT RESMI ke Pesantren MARKAZ SYARIAH untuk berkunjung.

9. Bahwa benar saat KERUMUNAN MEGAMENDUNG ia berada dekat Pos Penjagaan Pesantren MS di Desa Kuta, sehingga tidak tahu tentang kerumunan di Simpang Gadog mau pun acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH, namun info dari masyarakat bahwa KERUMUNAN MEGAMENDUNG adalah SPONTAN tanpa ada Panitia yang mengundang / mengatur / mengarahkan.

10. Bahwa benar SEBAGIAN orang yang berkerumun di Simpang Gadog ada yang mengikuti rombongan Terdakwa hingga Pos Penjagaan Pesantren MARKAZ SYARIAH tapi tidak masuk ke lokasi Pesantren MARKAZ SYARIAH.

11. Bahwa benar MASYARAKAT BERJEJER sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju ARAH Pesantren Markaz Syariah MENYAMBUT Terdakwa juga SPONTAN tidak ada Panitia yang mengundang atau mengatur acara.

12. Bahwa benar sama sekali tidak tahu tentang acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH.

13. Bahwa benar Acara Internal Pesantren yang tidak libatkan masyarakat tidak perlu izin.

14. Bahwa benar di masa Pandemi semua Pesantren boleh beraktivitas dengan syarat tidak dikunjungi orang luar dan tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

X. SUNDOYO : Kemenkes RI :

1. Bahwa benar ia hanya tahu tentang Prosedur Kedatangan WNI dari Luar Negeri di saat Pandemi, tapi ia tidak tahu apakah Terdakwa ikut Prosedur tersebut di Bandara atau tidak.

2. Bahwa benar tidak tahu apakah Terdakwa diperiksa Kesehatan atau tidak di Bandara Cengkareng saat tiba dari Saudi Arabia.

3. Bahwa benar tidak tahu apakah Terdakwa menerima Klirens Kesehatan atau tidak di Bandara Cengkareng saat tiba dari Saudi Arabia.

4. Bahwa benar tidak pernah jadi Saksi di Pengadilan dalam masalah PELANGGARAN PROKES kecuali dalam Kasus KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

XI. DRS. SHIHABUDIN : Kemenag Kab Bogor :

1. Bahwa benar banyak Pesantren di Kabupaten Bogor belum terdaftar di Kemenag Pemkab Bogor, di antaranya adalah Pesantren MARKAZ SYARIAH.

28

2. Bahwa benar beda Pesantren yang terdaftar dan Pesantren yang tidak terdaftar adalah pada LAYANAN NEGARA, yang terdaftar dapat Bantuan negara, sedang yang tidak terdaftar tidak dapat Bantuan Negara.

3. Bahwa benar Pesantren yang mau mendaftar ke Kemenag harus memenuhi syarat terlebih dahulu, seperti ada Guru, ada minimal 15 Santri, ada Asrama Santri, ada Masjid, ada Kelas Belajar, dan ada Kitab yang dipelajari.

4. Bahwa benar Pesantren yang belu memenuhi syarat boleh menunda pendaftaran sampai syarat tersebut terpenuhi.

5. Bahwa benar Pesantren yang tidak terdaftar tetap boleh melakukan aktifitas kegiatan Belajar Mengajar.

6. Bahwa benar saat ditunjukkan Izin Operasional PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang didapat Pesantren dari Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, dan Sutrat Rekomendasi untuk Pesantren MARKAZ SYARIAH dari Lurah, Camat, Bupati dan Gubernur, saksi hanya MELONGO.

7. Bahwa benar ia mau pun Stafnya tidak pernah berkunjung ke Pesantren MARKAZ SYARIAH untuk memberi penyuluhan atau mengajak Pesantren mendaftar ke Kemenag.

XII. KUSNADI : Kepala Desa Kuta :

1. Bahwa benar Lahan Pesantren MARKAZ SYARIAH adalah Tanah Negara yang telah puluhan tahun digarap oleh masyarakat.

2. Bahwa benar Terdakwa tidak serobot Tanah Negara, melainkan melakukan Transaksi Over Alih Garap dari masyarakat secara sah yang diketahui dan ditanda-tangani oleh RT dan RW serta Lurah.

3. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH sudah mendapat Rekomendasi dari Lurah, Camat, Bupati dan Gubernur untuk dapat CSR dariPTPN VIII.

4. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH juga sudah mendapat Izin Operasional PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dari Dinas Pendidikan Pemkab Bogor.

5. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH telah melapor ke Desa dan Kecamatan serta mendapat Surat Keterangan untuk Pembangunan Saung Santri, Saung Guru, Saung Belajar, Saung Dapur dan Saung Masjid serta Perpustakaan.

6. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH selama ini baik-baik saja, bahkan didukung oleh masyarakat.

7. Bahwa benar sebelum Pandemi sering mengantar warganya ikut pengajian di Pesantren MARKAZ SYARIAH.

8. Bahwa benar Polisi dan Petugas Covid banyak menebar Spanduk Prokes di Megamendung.

9. Bahwa benar tidak ada Santri MS mau pun Masyarakat yang menghalangi Tugas Polisi dan Petugas Covid saat pemasangan Spanduk Prokes.

10. Bahwa benar tidak ada juga Santri MS atau pun Masyarakat yang menurunkan atau merusak Spanduk Prokes yang dipasang Polisi dan Petugas Covid.

11. Bahwa benar selama ini Pesantren MARKAZ SYARIAH tidak pernah buat masalah atau mengajarkan ajaran yang menyimpang.

12. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH tidak pernah menghalang-halangi Petugas dalam melaksanankan tugasnya.

29

13. Bahwa benar sama sekali tidak tahu tentang acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH saat ada KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

14. Bahwa benar Acara Internal Pesantren yang tidak libatkan masyarakat tidak perlu izin.

15. Bahwa benar di masa Pandemi semua Pesantren boleh beraktivitas dengan syarat tidak dikunjungi orang luar dan tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

XIII. SUMARNO : Ketua RT 01 RW 01 Desa Kuta :

1. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH selama ini baik-baik saja, bahkan didukung oleh masyarakat.

2. Bahwa benar sebelum Pandemi di Pesantren MARKAZ SYARIAH ada Pengajian Terbuka untuk masyarakat.

3. Bahwa benar selama Pandemi Pesantren MARKAZ SYARIAH melakukan LOCKDOWN, sehingga orang luar tidak diizinkan masuk ke Lokasi Pesantren.

4. Bahwa benar Polisi dan Petugas Covid banyak menebar Spanduk Prokes di Megamendung.

5. Bahwa benar tidak ada Santri MS mau pun Masyarakat yang menghalangi Tugas Polisi dan Petugas Covid saat pemasangan Spanduk Prokes.

6. Bahwa benar tidak ada juga Santri MS atau pun Masyarakat yang menurunkan atau merusak Spanduk Prokes yang dipasang Polisi dan Petugas Covid.

7. Bahwa benar selama ini Pesantren MARKAZ SYARIAH tidak pernah buat masalah atau mengajarkan ajaran yang menyimpang.

8. Bahwa benar Pesantren MARKAZ SYARIAH tidak pernah menghalang-halangi Petugas dalam melaksanankan tugasnya.

9. Bahwa benar sama sekali tidak tahu tentang acara di dalam Pesantren MARKAZ SYARIAH saat ada KERUMUNAN MEGAMENDUNG.

10. Bahwa benar Acara Internal Pesantren yang tidak libatkan masyarakat tidak perlu izin.

11. Bahwa benar di masa Pandemi semua Pesantren boleh beraktivitas dengan syarat tidak dikunjungi orang luar dan tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

B. SAKSI AHLI DARI JPU (4 orang)

I. PROF. DR. AGUS SURONO : Ahli Hukum Pidana :

1. Bahwa Ormas yang berdasarkan Islam bertentangan dengan Pancasila.

2. Bahwa dalam kerumunan spontan semua pihak bertanggung-jawab, termasuk apparat yang tidak bertindak.

3. Bahwa sesuai Teori FIKSI HUKUM bahwa seluruh rakyat dianggap tahu tentang semua peraturan dan perundang-perundangan baik yang telah masuk dalam Lembaran Negara mau pun belum.

4. Bahwa Pasal 160 KUHP adalah Delik Formil sehingga harus ada AKIBAT.

5. Bahwa Pasal 55 KUHP mensyatatkan semua harus SADAR ikut serta dalam pelanggaran.

6. Bahwa Dakwaan Alternatif menunjukkan bahwa JPU bisa memilih yang mana saja yang unsurnya terpenuhi.

30

7. Bahwa jika ada izin acara lalu langgar prokes maka itu KELALAIAN, sedang jika tanpa izin acara lalu langar prokes maka itu KESENGAJAAN.

8. Bahwa di BAP diberitahu Penyidik tentang Kronologis Fakta Kasus dan ditunjukkan bukti-bukti Fakta Kasus, sehingga Saksi Ahli diarahkan Penyidik untuk menyampaikan Pandangan tentang Fakta Kasus.

9. Bahwa di dalam sidang beberapa kali JPU mengajukan pertanyaan kepada Saksi Ahli terkait Fakta Kasus untuk mengarahkan Saksi Ahli.

II. HERY PRIYANTO : Ahli Forensik :

1. DITOLAK Kesaksiannya oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum, karena Anggota POLRI, sehingga TIDAK INDEPENDENT dan diragukan OBJEKTIVITAS PENILAIIANNYA.

2. Pelapor POLISI dan Penyidik POLISI serta Saksi Fakta banyak POLISI, kenapa Saksi Ahli harus dari POLISI juga.

III. PROF. DR. HARIADI WIBISONO : Ahli Epidemiologi.

IV. DR. PANJI FORTUNA : Ahli Epidemiologi.

Kedua Ahli Epidemiologi tersebut sama menyatakan :

1. Bahwa tidak ada KEPASTIAN suatu kerumunan menyebarkan Virus Covid, tapi hanya KEMUNGKINAN.

2. Bahwa KEMUNGKINAN penularan Covid di KERUMUNAN dalam ruang tertutup lebih besar dari pada dalam ruang terbuka.

3. Bahwa kedua Saksi Ahli belum pernah jadi Saksi Ahli di Pengadilan dalam Kasus PELANGGARAN PROKES, kecuali kasus Terdakwa.

4. Bahwa KERUMUNAN JOKOWI di Maumere NTT melanggar Prokes.

5. Bahwa di antara PENYEBAB PENINGKATAN COVID karena Publik dan Pejabat Publik tidak mematuhi Prokes.

6. Bahwa dalam hal KEMUNGKINAN PENULARAN COVID tidak ada perbedaan antara Kerumunan Maulid dengan Kerumunan Pilkada atau Kerumunanan apa pun dan siapa pun.

C. SAKSI FAKTA AD CHARGE (2 orang)

I. KH AHMAD SOBRI LUBIS : Eks Ketua Umum FPI :

1. Bahwa benar menunggu HRS di Simpang Gadog yang sudah dipadati ribuan massa secara SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

2. Bahwa benar HRS berusaha mengurai Kerumunan Massa dengan meminta pembukaan jalan, saat jalan terbuka HRS bisa meninggalkan Simpang Gadog, sehingga sebagian massa bubar dan pulang, sedang sebagian lainnya mengikuti di belakang rombongan HRS.

3. Bahwa benar di beberapa persimpangan jalan antara Simpang Gadog dan arah Pesantren banyak rombongan yang memisahkan diri dan kembali ke asalnya masing-masing untuk Shalat

31

Jum’at, karena Pesantren selama Pandemi tertutup bagi masyarakat luar sehingga tidak boleh Shalat Jum’at disana.

4. Bahwa benar sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju arah Pesantren banyak warga masyarakat keluar di depan rumah masing-masing dan di ujung-ujung gang pemukiman mereka untuk menyambut kepulangan HRS, sehinga HRS untuk menghormati dan menghargai antusias dan spontanitas mereka berdiri di Sunroof mobilnya untuk melambaikan tangan.

5. Bahwa benar sisa massa dari Simpang Gadog yang tetap mengikuti rombongan HRS akhirnya di Pos Penjagaan Pesantren putar balik arah karena tidak diizinkan masuk wilayah Pesantren, kecuali hanya mobil rombongan Keluarga HRS dan Pengurus DPP FPI saja yang dizinkan masuk.

6. Bahwa benar HRS di dalam Pesantren MS ikut melaksanakan Shalat Jum’at, lalu usai Jum’at memberikan sambutan bersama Ust Abdus Shomad yang ikut hadir diajak oleh Pengurus DPP FPI, kemudian mengajak Guru dan Santri MS untuk Peletakkan Batu Pertama Masjid Raya Pesantren. Selanjutnya istirahat di Pesantren sampai malam.

7. Bahwa benar acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya Pesantren MS merupakan acara internal Pesantren yang tidak mengundang masyarakat umum.

8. Bahwa benar kembali pulang di malam hari dan mengingatkan HRS agar jaga stamina karena besoknya akan digealr acar Maulid Nabi SAW di Petamburan.

II.UST SLAMET MAARIF : KETUA PERSAUDARAAN ALUMNI 212.

1. Bahwa benar menunggu HRS di Simpang Gadog yang sudah dipadati ribuan massa secara SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

2. Bahwa benar memohon izin ke HRS untuk mengajak Ust Abdus Shomad yang kebetulan sedang di Jakarta ke Pesantren Markaz Syariah.

3. Bahwa benar HRS berusaha mengurai Kerumunan Massa dengan meminta pembukaan jalan, saat jalan terbuka HRS bisa meninggalkan Simpang Gadog, sehingga sebagian massa bubar dan pulang, sedang sebagian lainnya mengikuti di belakang rombongan HRS.

4. Bahwa benar di beberapa persimpangan jalan antara Simpang Gadog dan arah Pesantren banyak rombongan yang memisahkan diri dan kembali ke asalnya masing-masing untuk Shalat Jum’at, karena Pesantren selama Pandemi tertutup bagi masyarakat luar sehingga tidak boleh Shalat Jum’at disana.

5. Bahwa benar sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju arah Pesantren banyak warga masyarakat keluar di depan rumah masing-masing dan di ujung-ujung gang pemukiman mereka untuk menyambut kepulangan HRS, sehinga HRS untuk menghormati dan menghargai antusias dan spontanitas mereka berdiri di Sunroof mobilnya untuk melambaikan tangan.

6. Bahwa benar sisa massa dari Simpang Gadog yang tetap mengikuti rombongan HRS akhirnya di Pos Penjagaan Pesantren putar balik arah karena tidak diizinkan masuk wilayah Pesantren, kecuali hanya mobil rombongan Keluarga HRS dan Pengurus DPP FPI saja yang dizinkan masuk.

7. Bahwa benar HRS di dalam Pesantren MS ikut melaksanakan Shalat Jum’at, lalu usai Jum’at memberikan sambutan bersama Ust Abdus Shomad yang ikut hadir diajak oleh Pengurus DPP FPI, kemudian mengajak Guru dan Santri MS untuk Peletakkan Batu Pertama Masjid Raya Pesantren. Selanjutnya istirahat di Pesantren sampai malam.

32

8. Bahwa benar acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya Pesantren MS merupakan acara internal Pesantren yang tidak mengundang masyarakat umum.

9. Bahwa benar setelah Peletakan Batu Pertama Masjid Raya Pesantren MS langsung kembali pulang.

D. SAKSI AHLI DARI TERDAKWA & PH (4 orang) :

I. DR.H. ABDUL CHAIR RAMADHAN SH, MH : Ahli Teori Hukum Pidana :

1. Bahwa Pelanggaran Prokes adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga tidak bisa dan tidak boleh DIPIDANAKAN.

2. Bahwa DAKWAAN ALTERNATIF menunjukkan KERAGUAN JPU terhadap pasal-pasal yang dituduhkan, sehingga tidak layak untuk diangkat ke Pengadilan, karena DAKWAAN HUKUM harus jelas dan pasti serta tidak bias atau Multi Tafsir.

3. Bahwa dalam perundang-perundangan Tidak ada Nomenklatur KERUMUNAN sebagai PIDANA.

4. Bahwa orang / masyarakat yang tidak mengganggu / melawan Petugas dan tidak juga menurunkan / merusak Spanduk Prokes yang dipasang Petugas, maka orang / masyarakat tersebut tidak MENGHALANG-HALANGI PETUGAS.

5. Bahwa KERUMUNAN SPONTAN yang tidak direncanakan dan tidak ada Panitia yang mengatur, serta Petugas pun tidak membubarkannya, maka tidak bisa dijerat dengan Pasal Pelanggaran, apalagi Pasal Pidana Kejahatan.

II. DR. DIAN ADRIAWAN : Ahli Hukum Pidana :

1. Bahwa PELANGGARAN PROKES adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga tidak bisa dan tidak boleh DIPIDANAKAN.

2. Bahwa KRIMINALISASI adalah menjadikan sesuatu yang bukan Kriminal sebagai Kriminal.

3. Bahwa PIDANAISASI adalah menjadikan sesuatu yang bukan Pidana sebagai Pidana.

4. Bahwa PELANGGARAN PROKES termasuk dalam Peraturan Perundang-Undangan Administrasi yang mengandung Pidana, bukan KUHP atau pun Peraturan Perundang-Undangan Pidana.

5. Bahwa KERUMUNAN SPONTAN yang tidak direncanakan dan tidak ada Panitia yang mengatur, serta Petugas pun tidak membubarkannya, maka tidak bisa dijerat dengan Pasal Pelanggaran, apalagi Pasal Pidana Kejahatan.

III. DR. REFLY HARUN : Ahli Tata Negara dan Ahli Administrasi Negara :

1. Bahwa EQUALITY BEFORE BE LOW (semua orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama) dijamin oleh Konsttusi UUD 1945.

2. Bahwa DISKRIMINASI HUKUM adalah melanggar Konstitusi.

3. Bahwa DISKRIMINASI HUKUM akan menyebabkan Hancurnya Tatanan Hukum.

4. Bahwa jika suatu PELANGGARAN diproses sedang PELANGGARAN lain yang sama tidak diproses maka itu merupakan DISKRIMINASI HUKUM.

33

5. Bahwa PELANGGARAN PROKES adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga cukup diberlakukan SANKSI ADMISTRATIF bukan Sanksi Pidana.

6. Bahwa jika PELANGGARAN PROKES dianggap sebagai KEJAHATAN sebagaimana diyakini JPU, maka mestimya JPU menyeret semua PELANGGAR PROKES se Indonesia tanpa terkecuali ke Pengadilan untuk DIPIDANAKAN karena semuanya KEJAHATAN, dan Kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa PROSES PIDANA.

7. Bahwa Pasal 160 KUHP tetang HASUTAN tidak bisa dan tidak boleh ditarik ke Kasus PELANGGARAN PROKES, karena Pelanggaran Prokes bukan KEJAHATAN, apalagi dalam Kasus Pelanggaran Proses tersebut tidak terjadi KEJAHATAN.

8. Bahwa semua pihak sepakat bahwa istilah yang digunakan adalah PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN PROKES, sehingga itu berarti harus dipahami bahwa PELANGGARAN PROKES bukan KEJAHATAN.

9. Bahwa Tujuan Hukum adalah Tertib Sosial, jika suatu pelanggaran sudah bisa diatasi dengan Sanski Adminintratsif, maka tidak perlu dipaksakan untuk dipidanakan.

10. Bahwa UU Wabah dan UU Kesehatan bukan UU PIdana, tapi UU Administrasi yang mengandung Sanksi Pidana, sehingga berlaku Prinsip ULTIMUM REMEDIUM yaitu diberi sanksi dengan Hukum Adminintrasi dulu, bukan dengan Hukum Pidana, karena Pidana adalah JALAN TERAKHIR, jika pelanggarannya terulang lagi baru dengan HUKUM PIDANA.

11. Bahwa KEPPRES N0 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat UMUM tidak spesifik untuk Kasus per Kasus.

12. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan bersifat KHUSUS (SPESIFIK) dan memiliki Dua Unsur yaitu : Unsur Pertama ; Tidak Patuh / Menghalang-halangi, dan Unsur Kedua ; Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

13. Bahwa Pasal 10 ayat 1 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan menerangkan bahwasanya yang menetapkan dan mencabut Status KKM adalah Peraturan Pemerintah.

14. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan harus dibuktikan bahwa suatu KERUMUNAN menyebabkan KKM, dan harus ada Penetapan melalui PERATURAN PEMERINTAH bahwa KERUMUNAN tersebut adalah penyebab KKM.

15. Bahwa Penyebab KKM di Indonesia adalah VIRUS CORONA bukan TERDAKWA, dan bukan juga KERUMUNAN PETAMBURAN atau pun KERUMUNAN MEGA MENDUNG, karena KKM sudah terjadi jauh sebelum ada KERUMUNAN.

16. Bahwa PELANGGARAN PROKES yang sudah diberi SANKSI ADMINISTRASI dengan Peringatan atau Denda atau Pencabutan Perizinan atau Kerja Sosial dan lainnya, maka tidak boleh DIPIDANAKAN, karena dalam Peraturan Perundang-Undangan Adminidtrasi yang mengandung Pidana diberlakukan ULTIMUM REMIDIUM yaitu dengan Hukum Adminintrasi dulu, bukan dengan Pidana, karena Pidana adalah JALAN TERAKHIR, jika pelanggarannya terulang lagi baru dengan HUKUM PIDANA.

17. Bahwa SURAT EDARAN seperti Surat Edaran tentang Kewajiban Karantina 14 Hari bagi yang baru datang dari Luar Negeri, bukan PERATURAN, sehingga tidak boleh diberlakukan untuk MASYARAKAT UMUM, tapi hanya terbatas untuk instansi tertentu. Itu pun tidak boleh ada SANKSI PIDANA, bahkan Sanksi Adminitrasi pun tidak pantas, karena PELANGGARAN SURAT EDARAN hanya PELANGGARAN KEDISIPLINAN saja.

34

18. Bahwa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) bagi suatu ORMAS bukan merupakan LEGALITAS, sehingga ORMAS yang tidak mendaftar di Kemendagri atau tidak punya SKT tidak boleh lantas disebut sebagai ORMAS ILEGAL, krena SKT sifatnya SUKARELA bukan KEWAJIBAN dan bukan juga merupakan PERIZINAN.

19. Bahwa ORMAS yang tidak punya SKT bebas melakukan segala aktivitas yang tidak melanggar hukum, karena kebebasan berkumpul dan berserikat serta mengeluarkan pendapat dijamin oleh KONSTITUSI.

20. Bahwa suatu ORMAS hanya boleh dibubarkan kalau ada alasan yang jelas dan seyogyanya lewat proses peradilan, karena pembubaran Ormas tanpa sebab yang jelas dan tanpa lewat proses peradilan, walau pun Pemerintah punya wewenang tanpa lewat proses peradilan, hanya akan membingungkan Masyarakat.

21. Bahwa suatu ORMAS yang hendak memperpanjang SKT lalu diminta memenuhi sejumlah persyaratan, kemudian semua persyaratan yang diminta dipenuhi, setelah terpenuhi justru dibubarkan, maka hal tersebut akan semakin membingungkan masyarakat.

22. Bahwa seyognyanya Pemerintah tidak menolak Perpanjangan SKT suatu ORMAS, karena justru dengan PENDAFATRAN ORMAS tersebut akan memudahkan Pemerintah memonitor dan mengawasi gerak gerik ORMAS tersebut.

23. Bahwa Tafsir dari UU N0 17 Tahun 2013 ttg ORMAS terkait Asas Ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila adalah bukan harus berasaskan Pancasila sebagaimana dipahami secara naif oleh JPU, tapi bebas dengan Asas apa pun selama sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma Pancasila, sehingga Asas Islam suatu Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila.

24. Bahwa jika ada OKNUM suatu Instansi Pemerintah atau Swasta mau pun ORMAS yang melakukan PELANGGARAN PIDANA, maka OKNUM tersebut yang harus bertanggung-jawab secara hukum, bukan Instansi atau Ormasnya, bukan juga Pimpinan Instansi atau Ormas tersebut.

25. Bahwa jika suatu ORMAS dibubarkan karena adanya OKNUM anggotanya yang berbuat KEJAHATAN, maka seluruh PARTAI di DPR RI harus dibubarkan juga, karena semua PARTAI di DPR RI tanpa terkecuali ada OKNUM pengurus atau anggotanya yang terbukti terlibat KEJAHATAN KORUPSI.

26. Bahwa jika suatu ORMAS dilarang, maka seluruh anggotanya SEBELUM ORMAS tersebut dilarang TIDAK BOLEH disebut sebagai ANGGOTA ORMAS TERLARANG, kecuali jika ORMAS yang sudah dilarang tersebut secara diam-diam tetap melakukan kegiatan, maka anggotanya yang ikut setelah ORMAS tersebut dilarang boleh disebut sebagai ANGGOTA ORMAS TERLARANG.

27. Bahwa Adagium apa pun tidak boleh mengikat selama belum dituangkan dalam Aturan.

28. Bahwa PENEGAKAN HUKUM itu untuk Keadilan, Ketertiban dan Keamanan, bukan untuk PELAMPIASAN DENDAM, sehingga tidak boleh ada praktek-praktek penguasa menjadikan Instrumen Hukum untuk melampiaskan Dendam Politik atau menggebuk Lawan Politik atau yang sejejnisnya.

29. Bahwa manakala PEMERINTAH sudah tidak lagi menjaga nilai-nilai keadilan dalam PENEGAKAN HUKUM, maka semua rakyat berharap agar PARA HAKIM dengan wewenangnya tetap memberikan KEADILAN kepada masyarakat.

35

IV. DR. M. NASEER : Ahli Hukum Kesehatan :

1. Bahwa salah satu ASAS UNDANG-UNDANG adalah NON DISKRIMINATIF.

2. Bahwa DISKRIMINASI HUKUM merupakan Ancaman terhadap Konstitusi NKRI.

3. Bahwa jika suatu PELANGGARAN diproses sedang PELANGGARAN lain yang sama tidak diproses maka itu merupakan DISKRIMINASI HUKUM.

4. Bahwa Pelanggaran Prokes adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga tidak bisa dan tidak boleh DIPIDANAKAN.

5. Bahwa PELANGGARAN PROKES adalah PELANGGARAN bukan KEJAHATAN, sehingga cukup diberlakukan SANKSI ADMISTRATIF bukan Sanksi Pidana.

6. Bahwa KEPPRES N0 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersifat UMUM tidak spesifik untuk Kasus per Kasus, sehingga tidak ada kaitan dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan.

7. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan bersifat KHUSUS (SPESIFIK) dan memiliki Dua Unsur yaitu : Unsur Pertama ; Tidak Patuh / Menghalang-halangi, dan Unsur Kedua ; Mengakibatkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

8. Bahwa Pasal 10 ayat 1 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan menerangkan bahwasanya yang menetapkan dan mencabut Status KKM adalah Peraturan Pemerintah.

9. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan ttg Karantina bukan tentang KERUMUNAN, tapi tentang perbuatan Tidak Patuh / Menghalang-halangi sehingga menyebabkan KKM, dan KKM nya sendiri harus ada Penetapan melalui PERATURAN PEMERINTAH bahwa perbuatan Tidak Patuh / Menghalangi-halangi tersebut telah mengakibatkan KKM.

10. Bahwa tidak ada PERATURAN PEMERINTAH yang menetapkan bahwa KERUMUNAN PETAMBURAN atau KERUMUNAN MEGAMENDUNG atau KERUMUNANAN DIMANA SAJA sebagai PENYEBAB Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).

11. Bahwa Pasal 93 UU No 6 Tahun 2008 ttg Karantina Kesehatan belum ada PP nya, sehingga bias dalam penerapan, dan secara Akademik suatu UU yang belum dibuat PP nya tidak boleh diberlakukan.

12. Bahwa Pasal 14 UU No … Tahun 1984 ttg Wabah ayat 1 “Dengan sengaja menghalangi Penanganan Wabah” sehingga bersifat Kejahatan, sedang ayat 2 “Karena kealpaannya menghalangi penanganan Wabah” sehingga bersifat Pelanggaran.

E. KESAKSIAN TERDAKWA

KESAKSIAN HABIB RIZIEQ SYIHAB :

1. Bahwa benar TERDAKWA dan Keluarga selama tiga setengah tahun tinggal di Kota Suci Mekkah, dimana satu tahun dengan Visa Bisnis Setahun, sedang sisanya dicekal tidak boleh meninggalkan Saudi oleh Otoritas Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

2. Bahwa benar TERDAKWA dan Keluarga telah beberapa kali berusaha pulang ke Indonesia tapi selalu gagal, karena dihalangi oleh Otoritas Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.

36

3. Bahwa benar TERDAKWA akhirnya berhasil membujuk Pemerintah Saudi untuk mencabut cekal dan mengizinkan pulang kembali ke Indonesia, namun demikian dari Kedubes RI di Saudi masih berusaha untuk menggagalkannya.

4. Bahwa benar TERDAKWA beberapa hari sebelum pulang ke Indonesia membuat rekaman video tentang rencana agenda kepulangannya untuk memohon Doa dari Habaib dan Ulama serta Umat agar rencana kepulangannya kali ini tidak gagal lagi.

5. Bahwa benar TERDAKWA dan Keluarga berkat doa dari Habaib dan Ulama serta Umat akhirnya berhasil pulang ke Indonesia dengan selamat.

6. Bahwa benar TERDAKWA pada hari Selasa tgl 10 November 2020 saat tiba di Bandara Cengkareng diminta oleh Petugas Bandara untuk turun yang terakhir setelah penumpang yang lain dan Petugas tersebut juga meminta Paspor HRS dan Keluarga beserta Surat Bebas Covid dari Otoritas Saudi untuk dibantu pengurusannya.

7. Bahwa benar TERDAKWA saat keluar dari Pesawat sudah banyak massa dari kalangan Pegawai Bandara yang menyambut, sempat tersendat lalu langsung menuju keluar Bandara menuju Mobil Jemputan dengan dibantu pengawalan TNI dan POLRI, tanpa berhenti di tempat Pemeriksaan Kesehatan dan tanpa mampir di Counter Imigrasi serta tidak lagi mengambil Bagasi, karena padatnya massa yang menyambut, sehingga tidak mendapat Surat Klirens Kesehatan dari Bandara.

8. Bahwa benar TERDAKWA tidak tahu menahu dengan kedatangan jutaan massa menyambut kepulangannya, kecuali hanya tahu bahwa Menko Polhukam Mahfud MD melalui Televisi yang mengizinkan massa untuk menyambut HRS di Bandara, sehingga kerumunan massa tersebut SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

9. Bahwa benar TERDAKWA sepanjang jalan dari Bandara menuju Petamburan melihat macet karena banyaknya penjemput, HRS pun terpaksa harus menampakkan diri melalui Sunroof mobilnya dengan tetap menggunakan masker dan mencegah orang yang ingin bersalaman apalagi memeluknya, tapi cukup hanya dengan melambaikan tangan. Saat kelelahan HRS meminta menantunya Hb Hanif Alattas untuk berdiri di sampingnya membantu mencegah kerumunan yang ingin mendekat HRS.

10. Bahwa benar TERDAKWA sesampainya di Jalan Raya Petamburan ternyata juga sudah dipadati ratusan ribu massa sampai ke rumah tinggalnya, sehingga jalan tersendat dan sangat memakan waktu. Kerumunan ini pun tidak terlepas dari Pengumuman Menko Polhukam Mahfud MD yang mengizinkan massa menyambut kepulangan HRS, sehingga kerumunan massa ini pun SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

11. Bahwa benar TERDAKWA sesampai di rumah meminta kepada semua massa untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing, karena HRS kelelahan ingin istirahat, sehingga massa pun membubarkan diri dengan tertib.

12. Bahwa benar TERDAKWA pada hari Rabu & Kamis tanggal 11 & 12 November 2020 ISTIRAHAT TOTAL di rumah Petamburan, dan tidak menerima tamu kecuali yang sudah terlanjur datang dari Daerah jauh, namun tetap dengan pembatasan jumlah dan waktunya serta pelaksanaan Prokes

13. Bahwa benar TERDAKWA pada hari Jum’at tgl 12 November 2020 pagi hari menyempatkan diri hadir di acara Maulid gurunya Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet – Jakatrta Selatan karena diminta oleh gurunya tersebut.

37

14. Bahwa benar TERDAKWA di acara Maulid Tebet tersebut mengundang jama’ah untuk menghadiri acara Maulid di Petamburan yang akan digelar pada tgl 14 November 2020.

15. Bahwa benar TERDAKWA usai acara Maulid di Tebet langsung menuju Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung Bogor melalui jalan tol dan keluar di Simpang Gadog yang ternyata juga sudah dipadati ribuan massa secara SPONTAN tanpa Panitia yang mengatur atau mengarahkannya.

16. Bahwa benar TERDAKWA pun terpaksa harus menampakkan diri melalui Sunroof mobilnya dengan tetap menggunakan masker dan mencegah orang yang ingin bersalaman apalagi memeluknya, tapi cukup hanya dengan melambaikan tangan, sekaligus meminta kepada massa untuk membuka jalan agar mobilnya bisa secepatnya sampai di Pesantren karena ingin mengajar Shalat Jum’at. Saat kelelahan HRS meminta menantunya Hb Hanif Alattas untuk berdiri di sampingnya membantu mencegah kerumunan yang ingin mendekat HRS.

17. Bahwa benar TERDAKWA berusaha MENGURAI Kerumunan Massa dengan meminta pembukaan jalan, saat jalan terbuka HRS bisa meninggalkan Simpang Gadog, sehingga sebagian massa bubar dan pulang, sedang sebagian lainnya mengikuti di belakang rombongan HRS.

18. Bahwa benar TERDAKWA juga mengingatkan massa agar jangan sampai ketinggalan Jum’at, sehingga di beberapa persimpangan jalan antara Simpang Gadog dan arah Pesantren banyak rombongan yang memisahkan diri dan kembali ke asalnya masing-masing untuk Shalat Jum’at, karena Pesantren selama Pandemi tertutup bagi masyarakat luar sehingga tidak boleh Shalat Jum’at disana.

19. Bahwa benar TERDAKWA sepanjang jalan dari Simpang Gadog menuju arah Pesantren melihat banyak warga masyarakat keluar di depan rumah masing-masing dan di ujung-ujung gang pemukiman mereka untuk menyambut kepulangan HRS, sehinga HRS untuk menghormati dan menghargai antusias dan spontanitas mereka berdiri di Sunroof mobilnya untuk melambaikan tangan dan mengucapkan terima kasih serta doa, sekaligus mengingatkan mereka agar hati-hati selama Pandemi.

20. Bahwa benar sisa massa dari Simpang Gadog yang tetap mengikuti rombongan HRS akhirnya di Pos Penjagaan Pesantren putar balik arah karena tidak diizinkan masuk wilayah Pesantren, kecuali hanya mobil rombongan Keluarga HRS dan Pengurus DPP FPI saja yang dizinkan masuk.

21. Bahwa benar TERDAKWA di dalam Pesantren MS ikut melaksanakan Shalat Jum’at, lalu usai Jum’at memberikan sambutan bersama Ust Abdus Shomad yang ikut hadir diajak oleh Pengurus DPP FPI, kemudian mengajak Guru dan Santri MS untuk Peletakkan Batu Pertama Masjid Raya Pesantren. Selanjutnya istirahat di Pesantren sampai malam.

22. Bahwa benar TERDAKWA di malam hari sempat makan malam bareng bersama Guru dan Santri, sambil mendengarkan pembacaan Qashidah dan Sholawat serta Syair-Syair Islam, lalu sebelum tengah malam meluncur kembali ke Jakarta, karena besoknya ada acara Maulid Nabi SAW di Petamburan – Jakarta Pusat.

23. Bahwa benar Pesantren Alam dan Agrokultural MARKAZ SYARIAH adalah Pesantren Resmi yang berbadan Hukum YAYASAN sejak tahun 2016 dengan Nomor Akta Tertanggal 8 Agustus 2016.

24. Bahwa benar Lahan Pesantren MS adalah Tanah Negara yang Sertifikat Hak Guna Usahanya (HGU) dipegang oleh BUMN PTPN VIII, sedang Hak Garapnya dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun yang diakui oleh Pemerintah setempat.

38

25. Bahwa benar pengambilan Lahan Pesantren MS dilakukan secara sah diketahui oleh RT. RW dan Lurah serta Camat, melalui Over Alih Garap dari Masyarakat yang menguasai fisik lahan dan memiliki Hak Garap sejak puluhan tahun, karena selama puluhan tahun lahan tersebut ditelantarkan oleh Pemegang HGU.

26. Bahwa benar Pesantren MS sejak awal didirikan selalu memberi laporan perkembangan penguasaan lahan dan berbagai kegiatan Pesantren ke Kantor Pusat PTPN VIII.

27. Bahwa benar hubungan Pesantren MS dengan Pemrintah setenpat sangat baik, sehungga mendapat Rekomendasi dari Lurah, Camat, Bupati dan Gubernur agar Pesantren MS dijadikan CSR dari PTPN VIII sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Kepala Desa dan Camat tertanggal 21 Mei 2013, dan Surat Rekomdasi Bupati tertamggal 21 Agustus 2013, serta Surat Rekomendasi Gubernur tertanggal 16 Oktober 2013.

28. Bahwa benar hubungan Pesantren MS dengan PTPN VIII sejak berdiri selalu baik dan senantias bekerja-sama serta musyawarah mufakat dalam berbagai persoalan.

29. Bahwa benar sejak terjadi KRIMINALISASI PROKES terhadp Terdakwa baru mulai ada yang mengadu domba antara Pesantren MS dan PTPN VIII, sehingga saling somasi, tapi kini sedang dimediasi oleh Kemnterian Polhukam untuk dicarikan solusi terbaik.

30. Bahwa benar Pesantren MS memiliki Izin Operasional PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dari Dinas Pendidikan Pemkab Bogor No 421 / 177 – Disdik tertanggal 9 September 2015.

31. Bahwa benar Pesantren MS memiliki Surat Keterangan dari Kecamatan untuk Pembanguanan Saung Masjid dan Perpustakaan, Saung Guru dan Santri, Saung Kelas dan Dapur, dan sarana pra sarana lainnya melalui Surat Camat No 451 / 57 / Trantibum / 2015 tertanggal 12 Agustus 2015.

32. Bahwa benar Pesantren MS bekerja sama dengan Pusat Pembibitan Nasional di Sentul untuk Program Penanaman Sejuta Pohon dalam rangka Penghijauan.

33. Bahwa benar Pesantren MS bekerja sama dengan Taman Nasional Gununggede Pangrango untuk menjaga Hutan Lindung di sekitar Pesantren MS.

34. Bahwa benar Pesantren MS bekerjasama dengan PLN dan Telkomsel untuk penyediaan listrik dan sinyal komunikasi di lingkungan Pesantren MS.

35. Bahwa hubungan Pesantren dengan Masyarakat setempat juga sangat baik, sehingga Pesantren sebelum Pandemi membuka Pengajian Umum untuk masyarakat seminggu dua kali, sekali buat kaum ibunya dan sekali buat kaum bapaknya.

36. Bahwa benar Pesantren MS beraqidahkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan bermadzhab Fiqih Syafi’I, sehingga sejalan dengan yang diamalkan oleh masyarakat sekitar Pesantren MS.

39

BAB IV

POIN-POIN PENTING

FAKTA PERSIDANGAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Dari semua Fakta-Fakta Persidangan yang mencakup Keterangan Saksi Fakta dan Keterangan Saksi Ahli serta Keterangan Terdakwa, ditambah Bukti Surat dan Petunjuk lainnya, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1. Bahwa benar TERDAKWA tiga tahun setengah tinggal / diasingkan di SAUDI.

2. Bahwa benar TERDAKWA beberapa kali mencoba pulang tapi gagal karena dicekal.

3. Bahwa benar TERDAKWA dicekal Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah RI.

4. Bahwa benar TERDAKWA membuat rekaman video mohon doa dari Habaib dan Ulama serta umat agar bisa pulang.

5. Bahwa benar TERDAKWA saat pulang tgl 9 November 2020 sempat diganggu agar gagal.

6. Bahwa benar TERDAKWA dengan izin Allah SWT tgl 10 November 2020 berhasil pulang.

7. Bahwa benar TERDAKWA punya Surat Bebas Covid dari Otoritas Saudi Arabia.

8. Bahwa benar TERDAKWA tidak diperiksa kesehatan di Bandara Soetta.

9. Bahwa benar TERDAKWA tidak dapat Klirens Kesehatan saat tiba di Bandara Soetta.

10. Bahwa benar TERDAKWA tdk tahu Surat Edaran Isolasi 14 hari bagi WNI dari luar negeri.

11. Bahwa benar TERDAKWA Isolasi Mandiri dan Isolasi di RS setelah terima Surat Edaran.

12. Bahwa benar Kerumunan Bandara Soetta SPONTAN tanpa panitia.

13. Bahwa benar Menko Polhukam mengizinkan massa menjemput TERDAKWA di bandara.

14. Bahwa benar TERDAKWA berdiri di Sunroof Mobil utk menenangkan & mengurai kerumunan massa.

15. Bahwa benar Kerumunan Simpang Gadog adalah SPONTAN TANPA PANITIA.

16. Bahwa benar Masyarakat Berjejer di jalan selepas Simpang Gadog menyambut TERDAKWA adalah SPONTAN TANPA PANITIA.

17. Bahwa benar Acara di Pesantren hanya khusus untuk Warga MS yaitu Guru dan Santri serta para pegawai lainnya beserta keluarga mereka.

18. Bahwa benar Acara Peletakan Batu Pertama di Pesantren adalah acara Internal Pesantren yang tidak mengundang masyarkat luar.

19. Bahwa benar bahwa Kerumunan Gadog dan Masyarakat Berjejer serta Acara di Pesantren adalah tiga kejadian yang terpisah.

20. Bahwa benar TERDAKWA mengurai Keruunan Simpang Gadog dengan cara membuka jalan. Karena jika jalan terbuka dan TERDAKWA bisa melewati Kerumunan, maka Kerumunan akan bubar dengan sendirinya.

40

21. Bahwa benar TERDAKWA juga mengurai Kerumunan rombongan dengan cara meminta mereka agar kembali dan Shalat Jum’at di kampung masing-masing.

22. Bahwa benar masyarakat luar dilarang masuk ke Pesantren termasuk massa yang datang dari Kerumunan Simpang Gadog, sehingga mereka balik pulang.

23. Bahwa benar Pesantren MS sejak awal Pandemi telah melaksanakan LOCDOWN MANDIRI.

24. Bahwa benar Acara Internal Pesantren tidak perlu izin aparat pemerintah.

25. Bahwa benar Pesantren MS berbadan hukum Yayasan.

26. Bahwa benar Pesantren MS menguasai Fisik :ahan lewat Over Alih Garap secara sah.

27. Bahwa benar Pesantren MS memiliki izin Operasional PKBM dari Dinas Pendidikan Pemkab Bogor.

28. Bahwa benar Pesantren MS memiliki surat keterangan Pembanguan saung-saung di dalam Pesantren.

29. Bahwa benar Pesantren MS bekerja sama dengan PLN dan TELKOMSEL.

30. Bahwa benar Pesantren MS bekerja sama dengan Tman Nasional Gunung Gedse Pangrango dalam menjaga Hutan Lindung.

31. Bahwa benar selama ini Pesantren MS bekerjasama dengan PTPN dan selalu musyawarah jika ada masalah.

32. Bahwa benar Pesantren MS mendapat Rekomendasi dari Kepala Desa , Camat, Bupati dan Gubernur untuk menjadi CSR PTPN.

33. Bahwa benar pasca Kerumunan Simpang Gadog tidak ada Klaster Covid Baru dengan nama Klaster HRS atau Klaster MS atau Klaster Megamendung, dsb..

34. Bahwa benar Polisi dan Satgas Covid Megamendung memasang Spanduk Prokes di beberapa simpang jalan.

35. Bahwa benar tidak ada Santri atau Masyarakat menurunkan atau mencopot atau merusak Spanduk Prokes Petugas.

36. Bahwa benar Pesantren MS melaksanakan Rapid Test Mandiri dengan bantuan Tim Mer-C.

37. Bahwa benar Pemkab Bogor mengirim Mobil Tangki Disinfektan dan melakukan Penyemprotan di seluruh lingkunagn Pesantren MS.

38. Bahwa benar TERDAKWA tidak pernah melawan atau mencegah atau menggangu Petugas Covid.

39. Bahwa benar saat ada Kerumunan Simpang Gadog Tidak ada keonaran / kerusuhan / keributan.

40. Bahwa benar Pesantren MS berhubungan baik dengan Pemerintah dan Masyarakat.

41. Bahwa benar tidak ada PELANGGARAN PROKES di Kabupaten Bogor yg dipidana kecualiKerumunan Megamendung.

42. Bahwa benar bahwa Pelapor mengaku hanya melaporkan KERUMUNAN dan tidak pernah melaporkan TERDAKWA.

43. Bahwa benar Kerumunan Megamendung tidak sebabkan KKM.

44. Bahwa benar PENYAMBUTAN UMAT kepada TERDAKWA di Simpang Gadog dan Masyakarat Berjejer di sepanjang jalan adalah bentuk CINTA dan RINDU.

45. Bahwa benar pemidanaan Kerumunan Megamendung adalah KRIMINALISASI CINTA dan RINDU UMAT kepada Gurunya.

41

BAB V

ANALISA DAKWAAN DAN TUNTUTAN

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

A. DAKWAAN KESATU

Bahwa Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan sebagai berikut:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.”

Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG, karena kerumunan tersebut SPONTAN TANPA PANITIA sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu TERDAKWA tidak pernah MENGUNDANG / MENGAJAK masyarakat berkerumun di Megamendung, dan TERDAKWA juga tidak pernah menghalangi PENYELENGGARAAN KEKARANTINAAN KESEHATAN, bahkan TERDAKWA sejak di Mekkah selalu menyerukan umat dimana pun berada agar TAAT PROKES selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan TIDAK TERPENUHI.

Selain itu Pasal ini mensyaratkan harus menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Untuk menetapkan KKM harus memenuhi dua syarat yaitu : Pertama, harus ada Penyelidikan Epidemiologi yang memastikan bahwa Kerumunan Maulid di Petamburan telah menyebabkan KKM. Dan Kedua, harus ada Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa Kerumunan Megamendung adalah penyebab KKM di wilayah Megamendung. Kedua syarat ini belum terpehuni, karena memang sampai saat ini belum dilakukan Penyelidikan Epidemiologi terhadap Kerumunan Megamendung dan belum ada juga Peraturan Pemerintah yang menetapkan KKM Wilayah Megamendung akibat Kerumunan Simpang Gadog, sehingga unsur menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat juga TIDAK TERPENUHI.

KESIMPULAN : Tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM.

42

B. DAKWAAN KEDUA

Bahwa Dakwaan Kedua Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menyatakan sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.”

Pasal ini juga tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG, karena kerumunan tersebut SPONTAN TANPA PANITIA sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu TERDAKWA tidak pernah MENGUNDANG / MENGAJAK masyarakat berkerumun di Megamendung, dan TERDAKWA juga tidak pernah menghalangi PELAKSANAAN PENANGGULANGAN WABAH , bahkan TERDAKWA sejak di Mekkah selalu menyerukan umat agar TAAT PROKES selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah TIDAK TERPENUHI.

KESIMPULAN : Bahwa unsur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular TIDAK TERPENUHI, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM.

C. DAKWAAN KETIGA

Bahwa Dakwaan Ketiga dari Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah mengenai perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP menyatakan sebagai berikut :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.”

Pasal pun tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk KASUS KERUMUNAN MEGAMENDUNG, karena kerumunan tersebut SPONTAN TANPA PANITIA sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung-jawab. Selain itu TERDAKWA tidak pernah MENGUNDANG / MENGAJAK masyarakat berkerumun di Megamendung, dan TERDAKWA juga tidak pernah TIDAK MENURUTI PERINTAH ATAU PERMINTAAN

43

PETUGAS YANG SEDANG MELAKSANAKAN TUGAS NEGARA, DAN TIDAK PERNAH PULA MENCEGAH, MENGHALANG-HALANGI ATAU MENGGAGALKAN TUGAS PEJABAT NEGARA.

Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan PROKES, karena tidak ada perbuatan PIDANA dalam PSBB dan PROKES, sehingga Penerapan Pasal tersebut TIDAK TEPAT.

KESIMPULAN : Tak satu pun unsur dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP yang terpenuhi, sehingga harus DIBATALKAN DEMI HUKUM.

Ada pun Bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan sebagai berikut :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Penerapan Pasal ini menjadi BATAL DENGAN SENDIRINYA manakala Pasal yang dijuntokan kepadanya sudah terpenuhi unsur.

44

PENUTUP

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim

Kepada Yang Tercinta Seluruh Penasihat Hukum

Kepada Yang Terhormat Semua Jaksa Penuntut Umum

Kepada Yang Istimewa Segenap Pecinta Keadilan dimana pun berada

Semoga Majelis Hakim yang Mulia diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan Keadilan dan melenyapkan Kezaliman, serta menjadi Garda Terdepan dalam menjaga Tatanan Hukum di Indonesia, agar tidak dirusak oleh MAFIA HUKUM mana pun.

Semoga Majelis Hakim yang mulia bisa menjaga kemurnian dan kemulian pengadilan ini dari POLITIK KRIMINALISASI yang mempraktekkan PIDANAISASI dan DISKRIMINASI HUKUM serta MANIPULASI FAKTA yang mebahayakan Agama, Bangsa dan Negara. Karena manakala perangkat dan istrumen Negara banyak terkontaminasi oleh PRAKTEK JAHAT OLIGARKI, maka Sidang Pengadilan yang dipimpin oleh Para Hakim yang Jujur lagi Amanah adalah menjadi harapan rakyat untuk menyelamatkan Tatanan Hukum demi Tegaknya Keadilan dan Lenyapnya Kezaliman.

Dan kepada seluruh Rakyat dan Bangsa Indonesia saya serukan untuk bergerak bersama-sama dengan para Penegak Hukum Sejati dalam melawan segala bentuk KEZALIMAN demi Tegaknya KEADILAN.

Sebelum saya akhiri Pledoi saya ini izinkan sejenak untuk berdoa :

ÈöÓúãö Ç å ááø. ÇáÑøó åú Íã äö ÇáÑøóÍöíúãö ÇóáúóúãúÏõ åö ááø. Ñó È ÇáúÚóÇáóãöíúó æóÇáÕøóáóóÉ æóÇáÓøóáóóã Úóáóì Óóí.öÏö ÇáúãõÑúÓóáöíúó æóÚóáóì Âáöåö ÇáØøóÇåöÑöíúäó æóÃóÕúÍóÇÈöåö

ÇáØøóí.öÈöíúó æóÃóÊú ÈóÇÚöåö Åöáó í æóúãö ÇáÏö.íúäó .

. 1 Çóáå á.åõãøó ÃóÑöäó ÇáúóúÞøó ÍóÞøðÇ æóÇÑúÒõÞú äóÇ ÇÊ.öÈóÇÚóå æóÃóÑöäó ÇáúÈóÇØöáó ÈóÇØöáðó æóÇÑúÒõÞú äóÇ ÇÌúÊöäóÇÈóå .

. 2 Çóáå á.åõãøó ÇäúÕõÑúäó Úóáóì ÃóÚúÏóÇÆöäóÇ æóÃóÚúÏóÇÆößó æóÃóÚúÏóÇ Á ÇáÏö.íúäö ÃóÌãóúÚöíúó .

. 3 Çóáå á.åõãøó áóÇ Êõõóßö.äö ÇáúúóÚúÏóÇÁ Ýöíú äóÇ æó áÇ ãöäøóÇ æóáóÇ ÊõÓóá.öØúåõãú Úóáóíú äóÇ ÈöÐõä æõúÈöäóÇ æóÚõíõ æúÈöäóÇ .

. 4 Çóáå á.åõãøó ÇÌúÚóáú ßíúÏóåõãú Ýö äóóúÑöåö ã æóãóßúÑóåõãú ÚóÇÆöÏðÇ Úóáóíúåöãú Åöäøóßó Úóáóì ßáö. ÔóíúÆò ÞóÏöíú Ñ .

. 5 Çóáå á.åõ ãøó Úóáóíúßó ÈöÇáúõúßøóÇãö ÇáÙøóÇáöãöíúó x 3

. 6 Çóáå á.åõãøó Ýó Ñ.öÞú ÌãúóÚóåõãú æóÔóÊ.öÊú Ôóúóáóåõãú æóãóÒ.öÞú æöÍúÏóÊóåõãú æóÎóÑ.öÈú Þ æõøóÊóåõãú æóÒóáúÒöáú ÃóÞóÏóÇãóåõãú æóÞó á.öáú ÚóÏóÏóåõãú æóÝõáøó ÍóÏøóåõ ã æóÞ á.öÈú ÊóÏúÈöíúóåõãú

æóÞó Ñ.öÑú ÊóÏúãöíúóåõãú æóÏóãö.Ñúåõãú ÊóÏúãöíúðÇ .

.7 Çóáå á.åõãøó ÇÑúÒõÞú äóÇ äóÕúÑð Ç ÚóÒöíú Òð Ç æóÝó ÊúÍð Ç ãõÈöíú äð Ç æÎáóÕÇ Ìãíáó æÝÑÌÇ ÚÇÌáó æóÅöãóÇãðÇ ÚóÇÏöáðÇ æóÈ áóóÏðÇ Âãöäð Ç ãõÈóÇÑóßðÇ ÝóÇäúÕõÑúäó Ý ÇáúãóÍúßóãóÉö

æóÃóÎúÑöÌúäóÇ ãöäó ÇáÓ.öÌúäö ÓóÑöíú Úð Ç ÚóÇÌö áó Ý áõØúÝò æóÎóíúò æóÚóÇÝöíóÉò æóÇÑúÌöÚúäóÇ Åö á È íõõ æúÊöäóÇ æóÇÌãóúÚúäóÇ ãóÚó Ãóåú á È íóúÊöäó Ç æóÃóÕúÍóÇÈöäóÇ æóÃóÍúÈóÇÈöäóÇ

ÛóÇäöøóöíúó ÝóÑöÍöíúó ÓóÇáöãöíúó äóÌöÍö í ÝóÇÆöÒöíúäó ãõÄóíøóÏöíúäó ãóäúÕõæúÑöíúäó ÈöÍó Þ Óóí.öÏö ÇáúãõÑúÓóáöíúó ÈöÑóÍãóúÊößó íó ÃóÑúÍóãó ÇáÑøóÇÍöãö í

45

Akhirnya, kepada Majelis Hakim yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar dalam mengambil keputusan denga keyakinan untuk menghentikan PROSES HUKUM YANG ZALIM terhadap saya dan kawan-kawan, demi terpenuhi rasa KEADILAN sekaligus menyelamatkan TATANAN HUKUM dan SENDI KEADILAN di Tanah Air yang sedang dirongrong oleh KEKUATAN JAHAT yang ANTI AGAMA dan ANTI PANCASILA serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan NKRI.

Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi Tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia MEMUTUSKAN untuk TERDAKWA dengan Vonis :

BEBAS MURNI

DIBEBASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN

DILEPASKAN DARI PENJARA TANPA SYARAT

DIKEMBALIKAN NAMA BAIK, MARTABAT DAN KEHORMATAN

TERIMA KASIH

Sekian Pledoi saya,

ÍóÓúÈõ äóÇ Ç å ááøõ. æóäöÚúãó Çáúæóßöíúáõ äöÚúãó Çáúãóæúáó æóäöÚúãó ÇáäøóÕöíú æóáÇ Íóæúáó æóáÇ Þ æõøóÉó ÅöáÇ ÈöÇ å ááøö. ÇáúÚóáöí.ö ÇáúÚóÙöíúãö

æóÇáúóúãúÏõ åö ááøö. ÑóÈ.ö ÇáúÚóÇáóãö í

Jakarta, 20 Mei 2021

Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab