Pleidoi Kasus Kerumunan Siap Dibacakan, Keunggulan HRS Dkk Diprediksi Semakin Telak


Kamis, 20 Mei 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Keunggulan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya di persidangan kasus kerumunan diprediksi akan semakin telak setelah pleidoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa di kasus kerumunan Megamendung, Bogor; dan Petamburan, Jakarta Pusat dibacakan hari ini, Kamis (20/5/2021). 

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pleidoi tersebut kini masih disusun.

"Buat (pleidoi) besok dikerjain lagi ntar malam," ujar Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Sidang pleidoi akan digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (20/5) besok. Aziz mengatakan pleidoi tim kuasa hukum tidak akan terlalu tebal. Sementara Aziz mengaku belum mengetahui seberapa banyak pleidoi Habib Rizieq yang akan disampaikan di persidangan nanti.

"Nggak terlalu banyak. (Pledoi) Habib nanti saya tanya dulu, kalau kita (kuasa hukum) nggak banyak. Nggak sampai 100 (halaman)," katanya.

Diketahui, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung. Jaksa juga menuntut Habib Rizieq 2 tahun penjara di kasus kerumunan Petamburan.

Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq dkk diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

2. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

3. Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara kerumunan Petamburan, Habib Rizieq diyakini jaksa melanggar pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber: detik.com