Presiden Jokowi Kembali Tidak Hadir Penuhi Panggilan Sidang PN Jakpus

 


Senin, 24 Mei 2021

Faktakini.info

*PRESIDEN JOKO WIDODO KEMBALI TIDAK HADIR MEMENUHI PANGGILAN SIDANG PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT*

Oleh : *Ahmad Khozinudin,S.H.*

_[Koordinator Advokat Perkara nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst]_

Hari ini Senin, 24 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejumlah Warga Negara yang memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), menjalani sidang kedua dalam perkara gugatan melawan hukum yang diajukan terhadap Ir. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia. Pada sidang sebelumnya, Presiden Joko Widodo tidak memenuhi panggilan pengadilan. Sejumlah pihak yang ditunjuk sebagai kuasa juga belum dapat menunjukkan Surat Kuasa sebagai legal standing mewakili Tergugat.

Sayangnya, pada sidang kedua ini Presiden Joko Widodo kembali tidak hadir. Celakanya, pihak dari Jaksa Agung dan Setneg juga kembali tidak dapat menunjukkan Surat Kuasa dan Surat Tugas. Hakim ketua Bambang Nurcahyono, SH MHum sampai menegaskan kembali bahwa sidang berikutnya pihak Tergugat sudah harus membawa Surat Tugas dan Surat Kuasa sebagai Dasar Hukum menghadiri persidangan.

Dalam sidang, salah satu kuasa hukum Penggugat, Rerkan Mahmud, SH MH mengingatkan pihak Kejaksaan Agung dan Setneg tidak berwenang memeriksa legalitas Penggugat bahkan tidak berhak menghadiri persidangan.

"Mereka ini kan belum ada Surat Kuasa, apa dasar hukumnya bertindak untuk dan atas nama Presiden ?" ujarnya saat menginterupsi pengadilan. Ketua TPUA, Bang Eggi Sudjana tegas menyebut Presiden Joko Widodo tidak memiliki nyali, tidak memiliki sikap Negarawan karena tidak menghormati panggilan pengadilan.

"Ke NTT saja Presiden bisa, bikin acara kerumunan, ada yang teriak tiga periode, kenapa Presiden tidak bisa menghadiri panggilan sidang ?" Tanyanya teroris saat melayani wawancara media. (24/5).

Kami sebenarnya sangat berharap, Presiden Joko Widodo dapat hadir secara langsung. Dalam tahap mediasi, dengan hadirnya prinsipal secara langsung diharapkan ada penyelesaian sengketa hukum yang terjadi.

Hanya saja, kami mendapatkan informasi dari sejumlah mitra yang pernah menggugat Presiden Joko Widodo dalam perkara lain, Presiden tidak pernah menghadiri persidangan. Itu artinya, memang menjadi seperti mitos redaksi konstitusi yang menyebut setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dihadapan hukum. 

Presiden boleh saja memiliki predikat sebagai kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan. Namun dalam konteks gugatan, Presiden berkedudukan sebagai Tergugat yang memilki kedudukan yang sama dihadapan pengadilan dengan Penggugat.

Muhidin Jalih dan Fahri Lubis selaku prinsipal penggugat juga menyayangkan ketidakhadiran Presiden juga orang yang ditunjuk yang tidak membawa legalitas untuk bersidang.  Fahri Lubis juga mengingatkan, agar DPR RI yang juga digugat terpisah tidak mengikuti jejak Presiden Joko Widodo.

"Semoga, wakil rakyat kita di DPR RI bisa menghadiri sidang gugatan rakyat besok, tepat waktu" ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, selain menggugat Presiden Joko Widodo, dalam perkara lain para penggugat juga menggugat DPR RI. Dua gugatan ini digulirkan, sehubungan dengan adanya disfungsi peran Presiden dan parlemen, khususnya terkait adanya perbuatan tercela yang dilakukan Presiden dan tidak dijalankannya sejumlah hak Dewan dalam mengontrol eksekutif.

Tim Kuasa Hukum Penggugat pada sidang kali ini kompak hadir, ada Bunda Elidabetti, SH MH, Bang Damai Hari Lubis, SH, Bang Azam Khan, SH, Bang Ismar Syafruddin, SH MH, Kurnia Tri Royani, SH, dll. Semua Tim Advokat dan Penggugat prinsipal kecewa bukan saja pada ketidakhadiran Presiden, tetapi juga pada pihak-pihak yang diutus yang tidak juga melengkapi Surat Tugas dan Surat Kuasa.

Menyedihkan memang, negara sebesar Indonesia ternyata ditangani dengan gaya amatiran. Setelah ditunda dua Minggu, pihak tergugat yakni Presiden Joko Widodo tidak juga memiliki legal standing untuk bersidang.

Ini baru menghadapi gugatan rakyat, di negeri sendiri. Bagaimana Negara menghadapi gugatan Negara lainnya di Forum Internasional ? rasanya, sangat mengkhawatirkan cara-cara mengelola negara yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Boleh saja itu kesalahan bawahan, tetapi dalam konteks pertanggungjawaban hukum gugatan diajukan kepada Presiden bukan kepada bawahan Presiden. Sehingga, ketidakmampuan menyelesaikan urusan Surat Tugas dan Surat Kuasa ini juga akibat lemahnya kepemimpinan Presiden.

Artinya, gugatan meminta Presiden Joko Widodo mundur itu semakin relevan dilakukan. Ngurusi gugatan rakyat saja amatiran, apalagi mengelola pemerintahan ? [].