Sebagian Pengacara Ingin Banding Lawan Banding Jaksa, Tapi IB HRS Belum Bersikap


Senin, 31 Mei 2021

Faktakini.info, Jakarta -Hari ini, Senin (31/5/2021) beredar pernyataan dari salah satu Kuasa hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar yang menyebut Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab kemungkin akan mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

"Banding segera, alasannya karena jaksa banding," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Namun informasi terkini yang diterima oleh Faktakini.info dari pihak Kuasa Hukum pada Senin (31/5) sore, ternyata Habib Rizieq sendiri belum mengambil sikap tentang apakah mengajukan banding atau tidak, dan akan berdiskusi dulu dengan para pengacaranya, walaupun sebagian pengacara ingin melakukan banding. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Habib Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan pengajuan banding untuk perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung yang diadili Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021 Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (31/5/2021).

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan.

Atas kasus terjadi pada 14 November 2020 lalu Habib Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Terhadap kelima eks petinggi FPI itu Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis Hakim juga membatalkan pidana tambahan yang diminta JPU, yakni larangan aktif kegiatan organisasi masyarakat selama tiga tahun kepada Habib Rizieq dan dua tahun kepada lima eks petinggi FPI.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq serta lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Sumber: tribunnews.com dan lainnya