Sekjen TPUA Tanggapi Pernyataan Anggota DPR Soal Gugatan Terhadap Presiden Jokowi Dan DPR RI

 


Kamis, 27 Mei 2021

Faktakini.info

*Jakarta, Kamis 27 Mai 2021*

*Oleh : Damai Hari Lub*

*Sekjen TPUA*

*Menanggapi dan Menyikapi Statemen Beberapa Anggota Parlemen dari fraksi PPP, GOLKAR dan PDIP yang beredar di media sosial yang menyatakan " Gugatan Ketum TPUA Prof.  Egi Sudjana, Cs. terhadap Jokowi, Presiden RI.  Perihal Perbuatan Melawan Hukum Dalam  Fungsi Positifnya selaku Presiden RI adalah " Tidak Merujuk Sistem Hukum dan  Perundangan- Undangan yang Berlaku "*

*Maka menanggapi hal itu selaku Sekjen TPUA yang juga turut selaku kuasa hukum mewakili Penggugat Prinsipal  sdr. Muhidin alias Jalih Pitung Cs. selaku rakyat yang menganggap secara Perdata Presiden RI melanggar Pasal 1365 Kuhper, selaku Penguasa / onrechtmatigedaad overheiddaad atau ODD di PN. Jakarta Pusat No. 266/ PDT G/ 2021 / PN. JKT. PST )*

*Bahwa secara hukum, sebagai berikut ;*

*1.   Materi pernyataan anggota DPR RI dimaksud, justru konteksnya tidak konstitusional, karena  menafikan terkait sistem hukum keperdataan yang berlaku di NRI, yang baguan tak terpisahkan baik secara pidana dan ketata negaraan tentang hak hukum yang dimiliki setiap individu WNI  yang merasa dirugikan ( 1365 BW / KUHPer) dan persamaan hak pada semua orang WNI sesuai Konstitusi Dasar NRI sehubungan asas equality before the law, vide UUD. 1945*

*3. Mereka yang menyampaikan statemen tersebut lupa pada tupoksi mereka. Materi statemennya seolah mereka sebagai pengacara negara yang hanya diemban Jaksa Penuntut Umum/ JPU bukan wakil rakyat*

*3. Menunjukkan arogansi moral, tak tahu malu atau tidak sadar diri atas sumpah jabatan terhadap fungsi dewan selaku alat kontrol masyarakat bangsa,  melainkan lepas kontrol, bila bercermin terhadap janji - janji bohong Presiden RI selaku pejabat eksekutif penyelenggara tertinggi Negara RI/ NRI, karena bukti  realisasinya antonim, atau hasilnya tidak sesuai janji dan fakta. Maka kami TPUA berpendapat bahwa DPR RI tidak sadar diri atau tak tahu malu*

*Oleh karena secara subtansi adanya gugatan ini karena mereka ( DPR RI) telah disfungsi atau tidak bekerja semestinya sesuai tupoksi*

*Diksi  narasi hukum  kami  berdasarkan data emperik ( ada data medsos ), sehingga yang menyampaikan pendiskreditan terhadap TPUA kami anggap arogansi juga berkatagori tak tahu diri dalam mengeluarkan statemen atau tanggapannya, juga menunjukan identitas  wajah politik yang fragmatis ( yang aji mumpung ) atau berlindung pada kekuasaan yang nampaknya mendekati sistem oligarkis, atau melindungi pejabat penguasa negeri, bukan melindungi rakyat sebagai tuannya*

*Hal ini semakin menunjukkan  disfungsinya DPR RI, yang transparan melanggar amanah rakyat. Karena telah memframing  lembaga legislatif seolah mellrupakan bagian dari alat penguasa, bukan sebagai alat kontrol pemerintahan, sehingga tidak berfungsi sebagai faktor penyeimbang, malah berposisi seolah bagian dari eksekutif. Hal ini tentunya melanggar makna Negara Menurut Teori Trias Politika model sistem ketata negaraan yang kita anut*

*Maka pendapat kami, seolah mereka yang berfikir demikian memposiskan fungsi lembaga mirip pengacara negara atau layaknya JPU. hal ini justru memperkuat dalil posita hukum didalam gugatan terhadap DPR. RI dalam nomor perkara 265 yang juga di PN. Jakarta Pusat, perihal perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 BW/ KUHAPer*

*Bahwa Subtansi kedua gugatan yang kami ajukan, Kesatu gugatan kepada Presiden RI dan yang kedua kepada DPR RI merupakan bentuk mosi rakyat yang sudah tidak percaya, lalu menyampakan mosi ketidak percayaan tersebut dengan cara elegan, didalamnya ada  ruh motivasi untuk Para Anggota DPR RI sebagai wakil rakyat yang diantarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun lacur koq DPR RI tidak instrospeksi alias tak punya rasa malu malah berperan " menghujat rakyat dengan membela Presiden". Ini respon DPR RI yang anti klimaks, seharusnya mereka tersentak terbangun sadar diri dan langsung bekerja, oleh sebab kritik elegen dari TPUA yang mewakili suara rakyat, yang identik sebagai manifestasi atau wujud ketidak percayaan masyarakat, lalu masyarakat mengambil hak , kewajiban atau fungsi daripada tugas kelembagaan DPR RI sebagai wakil rakyat,  melalui jalur yang sudah  top level ( upaya ranah hukum teratas ) melalui upaya ke-" rumah hukum"  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat*

*Selanjutnya kami sampaikan kepada masyarakat tentang hakekat atau subtansi daripada gugatan yang diajukan TPUA / Tim Pembela Ulama &  Aktivis, selaku kuasa daripada Jalih Pitung Cs. bahwa gugatan yang sebagiannya berisi materi ( 66 ) pelanggaran presiden sebagai pejabat eksekutif tertinggi pemerintahan NRI, dengan subtansi gugatan merupakan sebuah langkah terobosan hukum yang konstitusional atau mereview atau menguji pelaksanaan penegakan hukum terhadap lembaga peradilan, walau gugatan diajukan oleh para penggugat yang bersifat individualis, namun materi atau polemiknya  sama - sama dirasakan dari banyak bangsa ini, terkait adanya temuan setumpuk kesalahan atau pelanggaran atau setidaknya banyaknya kekeliruan terhadap kewajiban fungsi ( hukum ) positifnya Jokowi dalam perbuatan dan penyimpangan kebijakannya selaku Presiden RI*

*Saran dan penutup untuk DPR RI, sebaiknya bila tak ingin membantu rakyat yang semestinya mereka wakili, sebaiknya pun jangan berperilaku inkonstusional, atau salah kaprah dalam menyuarakan amanah undang undang. Atau lebih baik DPR RI selaku lembaga terhormat fokus kepada gugatan rakyat terhadap mereka dalam fungsi positipnya mereka pada perkara nomor 265, silahkan  hadiri, eksepsi dan atau jawaban hukum, rasional serta jangan lupa harus konstitusional*~